Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut
Advertisements

GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PRESS CONFERENCE Januari 2013
4/6/ :35 PM “One Size Does Not Fit All ”
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
4/7/2017 1:10 PM “One Size Does Not Fit All ”
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Aplikasi Perijinan disket
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
PRESENTASI UMUM ZISHOF (IT Services & Solutions Provider) Website: Telp.:
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
PPN.
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
REGISTRASI KEPABEANAN
PROSPEK INDUSTRI MIGAS INDONESIA
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Sistem Informasi Administrasi Pencatatan Pabean Kawasan Berikat
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PUSAT LOGISTIK BERIKAT
ajustment/opinion/deal
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
ajustment/opinion/deal
Wewenang Pemeriksaan :
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudahan Pembayaran Cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013 08/04/2017 SOSIALISASI PMK 120/PMK.04/2013 PERUBAHAN KETIGA PMK 147/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013

LATAR BELAKANG PAKET KEBIJAKAN FISKAL BERUPA STIMULUS FISKAL MEMPERBAIKI NERACA TRANSAKSI BERJALAN CURRENT ACCOUNT MENJAGA NILAI TUKAR RUPIAH MENJAGA PERTUMBUHAN EKONOMI DAN DAYA BELI MASYARAKAT MENJAGA TINGKAT INFLASI MEMPERCEPAT INVESTASI

TUJUAN MENDUKUNG KAWASAN BERIKAT DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN LINGKUNGAN USAHA PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN INVESTASI PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

POKOK PERUBAHAN 1 Perubahan kebijakan batasan penjualan ke lokal dari 25% menjadi: 50% untuk semua hasil produksi / perusahaan; dan Di atas 50%, khusus bagi hasil produksi yang direkomendasikan oleh Kementerian terkait 2 Perubahan kebijakan yang mengakomodir KB-KB yang berlokasi di luar kawasan industri dengan mempertimbangkan risk management 3 Perubahan kebijakan yang mengakomodasi kegiatan Subkontrak berantai dan penambahan barang oleh penerima subkontrak dengan mempertimbangkan risk management 4 Simplifikasi prosedur perizinan yang semula berada di Kanwil diturunkan ke Kantor Pelayanan 5 Pemberlakuan corporate guarantee bagi perusahaan yang dianggap baik

POKOK PERUBAHAN 6 Penerapan Manajeman Risiko dalam Pelayanan & Pengawasan kepabeanan, dengan pengkategorisasian Profil Resiko Perusahaan TPB kedalam ; 1) Kategori layanan Hijau, 2) Kategori Layanan Kuning, dan 3) Kategori layanan Merah 7 Profil risiko perusahaan KB merupakan dasar pembedaan pelayanan dan pengawasan kepada KB dalam ; Pelayanan Perijinan / persetujuan, Pelayanan kegiatan operasional (proses dokumen pemberitahuan pemberitahuan pabean (BC 2.3, BC 2.5, dll.) Kegiatan Pelayanan Kepabeanan lainnya.

KETENTUAN UMUM Penegasan bahwa KB tidak hanya untuk tujuan ekspor Kembali pada esensi KB di UU 17 th 2006 Penerapan manajemen risiko dalam pelayanan dan pengawasan dengan mengkategorisasikan pelayanan sesuai dengan tingkat risiko KUNING MERAH HIJAU

KETENTUAN UMUM Ketentuan pemasukan & pengeluaran barang ke & dari KB : Ditambahkan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah Penambahan ketentuan tentang Pemungutan BM,PDRI dan sanksi administrasi terhadap pengeluaran barang dari KB tujuan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) yang tidak dikembalikan dalam jangka yang ditetapkan

PENJUALAN LOKAL KETENTUAN TERDAHULU Dibatasi sampai dengan 25% Dasar perhitungan persentase: Nilai Ekspor + Nilai penjualan KB lain  tahun sebelumnya KETENTUAN SEKARANG Diizinkan sampai dengan 50% Lebih dari 50%, dengan izin Dirjen a.n Menteri Keuangan sesuai Rekomendasi Kementerian Perindustrian Dasar perhitungan persentase: Nilai Ekspor + Nilai penjualan KB lain + Nilai Penjualan ke Kawasan Bebas + Nilai penjualan ke kawasan ekonomi lainnya  tahun sebelumnya Pengusaha KB atau PDKB yang mendapatkan fasilitas pemusatan PPN, dasar perhitungan penjualan ke TLDDP adalah Nilai realisasi penjualan dari Pengusaha KB atau PDKB yang PPNnya dipusatkan 4/8/2017

PENJUALAN LOKAL KETENTUAN SEKARANG Ketentuan dasar perhitungan batasan penjualan lokal bagi KB baru: Tahun pertama : Nilai realisasi tahun berjalan : Nilai Ekspor + Nilai penjualan KB lain + Nilai Penjualan ke Kawasan Bebas + Nilai penjualan ke kawasan ekonomi lainnya Tahun kedua : Nilai realisasi tahun pertama dan tahun berjalan : Nilai Ekspor + Nilai penjualan KB lain + Nilai Penjualan ke Kawasan Bebas + Nilai penjualan ke kawasan ekonomi lainnya Terhadap pengusaha KB atau PDKB yang telah mendapatkan izin intermediate goods batasan penjualan lokal tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan (31 Desember 2014) 4/8/2017

SUBKONTRAK KB KB A KB B KB C KB D Di akomodir subkotrak berlanjut utk KB kategori hijau dan kuning Di akomodir penambahan bahan/barang oleh penerima subkontrak

RELOKASI PABRIK PENGECUALIAN PEMENUHAN SYARAT LOKASI - PASAL 4 PMK 147 (SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU) PERUSAHAAN KITE YANG AKAN BERALIH MENJADI KB DAN BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI KB YANG TELAH BERDIRI SEBELUM PMK 147 BERLAKU YG BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI PDKB YANG BERADA DI LOKASI PKB YG DICABUT IZINYA DAN TELAH BERDIRI SEBELUM PMK 147 SERTA BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI KB YANG MENGALAMI MERGER/DIAKUISISI YANG BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI

RELOKASI PABRIK SYARAT DAN KETENTUAN: Kawasan Beriakt ; Termasuk kategori hijau atau kuning (6 bln terakhir), Memiliki Sistem Informasi Persediaan berbasis Komputer (IT Inventory) dpt diakses scr realtime, online, serta menunjukkan keterkaitan dg dok kepabeanan Tidak memiliki tunggakan hutang Memiliki CCTV (realtime, online, arsip rekaman bisa di trasir) Utk Perusahaan KITE: - Masih memiliki NIPER pada saat berlakunya PMK 147 /2011 Memenuhi reputasi baik atau sangat baik

SIMPLIFIKASI PERIZINAN IJIN PEMASUKAN SPAREPART DAN BARANG MODAL KANWIL DJBC KANTOR PELAYANAN

COORPORATE GUARANTEE COORPORATE GUARANTEE UTK KB KATEGORI HIJAU BRG MODAL KE TLDDP UTK DIREPARASI BRG CONTOH KE TLDDP SUBKONTRAK KE TLDDP PEMINJAMAN MESIN/MOULD DLM RANGKA SUBKONTRAK KE TLDDP PEMINJAMAN MESIN/MOULD SELAIN DLM RANGKA SUBKONTRAK KE TLDDP

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH KB Meningkatkan Performance /Kinerja perusahaan al.; Memperbaiki Pendayagunaan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer /IT Inventory yang sudah dikmiliki perusahaan menjadi ( real time, terkait dengan dokumen pemberitahuan pabean (BC 2.3, 2.5, dll) serta dapat diakses oleh petugas DJBC / 0n line ) Meningkatkan pemenuhan kewajiban al. Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban setiap 4 bulan, Pemasangan CTTV, dll. Meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi ketentuan Kawasan Berikat, Memberitahukan kepada KPPBC Pengawas , hal-hal yg telah diperbaiki, terkait parameter yang mempengaruhi profil resiko perusahaan KB, Lebih memahami prosedur, sehingga tidak meminta petugas untuk mengambil keputusan yang tidak sesuai prosedur, 4/8/2017

TERIMA KASIH MASUKAN DAN SARAN kitetpb@customs.go.id 08/04/2017 TERIMA KASIH MASUKAN DAN SARAN kitetpb@customs.go.id Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013 4/8/2017