REFORMASI CASH MANAGEMENT Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
Pembukuan & LPJ Bendahara
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
SIMPANAN DARI BANK LAIN
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KAS
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
1 MODUL PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
KEUANGAN KORPORAT COPORATE FINANCE.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
ISU STRATEGIS DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
KAS Materi 03.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PEMERIKSAAN KAS dan SETARA KAS
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
PASAR UANG Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Kementerian Keuangan RI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2017
MANAJEMEN KAS DAN SEKURITAS
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Pengertian Pasar Uang Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bank dan Lembaga Keuangan
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
PASAR UANG.
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Transcript presentasi:

REFORMASI CASH MANAGEMENT Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

OUTLINE PRESENTASI REFORMASI CASH MANAGEMENT DASAR HUKUM LATAR BELAKANG TUJUAN DAN SASARAN PENGELOLAAN KAS KETERKAITAN PENGELOLAAN KAS IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KAS TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA) TREASURY NOTIONAL POOLING (TNP) CASH FORECASTING PENEMPATAN/PLACEMENT FOREIGN EXCHANGE MANAGEMENT DEALING ROOM BIG-eB LAIN-LAIN

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas Pemerintah

Latar Belakang Penerimaan dan Pengeluaran tidak melalui satu rekening Rekening penerimaan/pengeluaran tersebar di banyak bank umum dan di Bank Indonesia Tingginya biaya pengelolaan rekening Idle cash Float cash Belum tersedianya perencanaan kas yang baik Sulit untuk mengetahui jumlah uang yang dimiliki oleh negara secara cepat Sulit untuk mendapat perkiraan penerimaan dan pengeluaran Saldo kas belum mendapatkan remunerasi yang layak Pengendapan uang pemerintah di bank umum tidak mendapat hasil yang maksimal Remunerasi Uang pemerintah di BI hanya 65% dari BI rate (Rupiah) dan 65% dari home currency rate (valas)

Pengelolaan likuiditas yang terencana Tujuan dan Sasaran Pengelolaan Kas TUJUAN : Pengelolaan dana yang dimiliki pemerintah secara efisien, efektif, dan menguntungkan SASARAN : Pengelolaan likuiditas yang terencana Penempatan/ investasi yang aman dan menguntungkan Mengurangi biaya transaksi keuangan Pemerintah

Aliran kas pemerintah berpengaruh pada kebijakan BI Keterkaitan Pengelolaan Kas Cash Management Aliran kas pemerintah berpengaruh pada kebijakan BI Monetary Policy (central bank) Debt Management Penempatan uang pemerintah pada bank umum/sentral memiliki dampak berbeda

Implementasi Pengelolaan Kas V.A. Treasury Single Account (TSA) Prinsip-prinsip TSA Konsolidasi seluruh rekening pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Indonesia (BI) Penerapan Zero-Balance atas rekening pemerintah yang berada di luar BI Minimalisasi “Cash Float” dan “Idle Cash” Tidak ada float penerimaan dan pegeluaran. Rekening penampungan sementara (transit accounts) harus dinihilkan setiap hari. Sistem pembayaran/penerimaan elektronik untuk mendukung fungsi treasury Adanya imbalan yang diberikan kepada bank atas penyediaan jasa perbankan Bank sentral memberikan imbalan kepada treasury atas saldo TSA Pelaksanaan TSA TSA Penerimaan dan Pengeluaran telah dilaksanakan secara penuh

Implementasi Pengelolaan Kas V.B. Treasury Notional Pooling (TNP) Definisi TNP Pengeluaran/ Penerimaan Treasury Notional Pooling Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan adalah program pengelolaan saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara pengeluaran/ penerimaan pada bank umum tanpa harus melakukan pemindahbukuan.

Mekanisme TNP Rek bend A Saldo: x Rek Bend B Saldo: y Rek Bend C Saldo: z Treasury Notional Pooling pada Bank A Saldo: x + y + z Saldo seluruh rekening bendahara pengeluaran & penerimaan dikonsolidasikan pada akhir hari setelah proses tutup buku dan diberikan jasa giro harian oleh Bank sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak

Kelebihan TNP Segi Pendapatan Tingkat Remunerasi yang lebih menguntungkan Segi Administrasi Rekening Bendahara Pengeluaran (BP) teradministrasi dengan baik sehingga jumlah uang di seluruh rekening BP dapat diketahui dan jasa giro atas saldo rekening BP dapat dihitung dan dimonitor. Segi Waktu Saldo rekening BP pada akhir hari kerja tidak perlu dipindahbukukan tetapi cukup dikonsolidasikan pada Kantor Pusat Bank rekening BP, sehingga menjadi sangat efisien. Biaya Bank tidak mengenakan biaya atas penerapan TNP pada rekening BP

Implementasi Pengelolaan Kas V.C. Cash Forecasting Latar Belakang Pemerintah belum dapat mengetahui berapa besar penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas secara bulanan, mingguan, dan harian. Pemantauan atas realisasi kas (anggaran) lebih diutamakan daripada pemantauan kas pada masa yang akan datang. Penyimpanan uang yang sangat besar (idle cash) di Bank Indonesia dan bank umum sebagai langkah antisipasi atas pengeluaran negara. Pemerintah masih melakukan pinjaman meskipun kas negara surplus. Tujuan BUN /Kuasa BUN dapat memastikan ketersediaan dana guna memenuhi kewajiban negara; BUN/Kuasa BUN dapat mengambil tindakan dalam rangka mengoptimalkan kelebihan kas atau menutupi kekurangan kas; Kementerian/Lembaga memperoleh dana “senilai” Perkiraan Penarikan Dana untuk membiayai kegiatannya; Kementerian/Lembaga memperoleh dana “sesuai dengan waktu” pelaksanaan kegiatan.

Pola Pikir Perencanaan Kas Memastikan ketersediaan dana guna memenuhi kewajiban negara Mengoptimalkan kelebihan kas atau menutupi kekurangan kas dengan efisien K/L memperoleh dana senilai perkiraan K/L memperoleh dana sesuai waktu pelaksanaan kegiatan Chief Financial Officer (CFO) TANGGUNG JAWAB Menyusun perencanaan kas yang terdiri dari perencanaan : Penerimaan; Pengeluaran; Saldo Rek KUN. DJPBN (Dit. PKN) KEWAJIBAN POK TUJUAN POK + Jadwal Pelaks Perkiraan Penarikan Kegiatan Perkiraan Penyetoran Batas Pencairan Tertinggi APBN DIPA Kapan dicairkan? Jumlah yang dicairkan? Ketersediaan dana? Jadual Pelaksanaan Kegiatan Jadual dan Jumlah Penarikan/Penyetoran Dana KANWIL DJPBN KPPN PERKIRAAN PENCAIRAN / PENERIMAAN DANA ( Monitor ) Chief Operational Officer (COO) Satker Eselon I Depkeu yang menangani Penerimaan / Pengeluaran. (DJP, DJBC, DJPU, DJA, DJKN, DJPBN) Kementerian/Lembaga yang menangani Subsidi dan BUMN

Pelaksanaan Sumber Data: Cash Planning Information Network: DJPBN (RDI,RPD) DJP (PPh, PPN, PBB,BPHTB, Pajak Lainnya) DJA (Subsidi, PNBP,belanja lain-lain) DJPU (bunga dan pokok utang, SBN) DJBC (bea masuk /keluar (Pungutan ekspor), cukai) DJPK (DAK, DBH, DAU ) DJKN (Penjualan aset restrukturisasi perbankan) Kementerian/Lembaga Lain Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga Kementerian Negara/ Lembaga dan pihak-pihak lain yang terkait wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Negara (BUN)/ Kuasa BUN Perencanaan kas yang baik sangat bergantung pada koordinasi dan dukungan dari seluruh Kementerian/ Lembaga serta kecermatan mereka dalam pembuatan proyeksi penerimaan dan pengeluaran

Implementasi Pengelolaan Kas V.D. Penempatan/ Placement Pola pikir Latar Belakang Memastikan ketersediaan kas Optimalisasi Return Minimalisasi Idle Cash Pengelolaan kelebihan/ kekurangan kas LKPP 1. Transparansi 2. Menguntungkan 3. Akuntable Kelebihan Kas Mendapat Remunerasi yang optimal Kekurangan Kas Memastikan ketersediaan Kas dengan meminimalkan cost of fund Penarikan dari rek. Penempatan Menjual SUN pada pasar sekunder Repo Menerbitkan SPN di pasar perdana Penempatan Membeli SUN dari pasar sekunder Reverse Repo Jaminan SUN Bank Indonesia Bank Umum 100 % Nilai repo 120% Nilai Reverse Repo Perencanaan Kas Dengan Jaminan (collateral) Tanpa Jaminan

Pelaksanaan Pengelolaan kelebihan kas: Instrumen di Pasar Uang (Mematuhi Regulasi Bank Sentral) melalui penempatan antara lain pada : Bank Sentral (Rekening Giro); Bank Umum (Giro, Overnight, Deposit on Call, Time Deposit); Instrumen di Pasar Modal (Mematuhi Regulasi Bapepam-LK) Membeli SBN dari pasar sekunder (Trade Motive); dan/atau Reverse Repo Pengelolaan kekurangan kas: Instrumen di Pasar Uang (Mematuhi Regulasi Bank Sentral) Penarikan dari penempatan pada Bank Sentral; Penarikan dari penempatan pada Bank Umum; Menjual SBN di pasar sekunder; Repo Mengusulkan Penerbitan SPN oleh DJPU

Collateral Penempatan di Bank Umum Best Practices Internasional Inggris, Perancis, dan Australia tidak perlu collateral, sebagai gantinya memilih bank yang terpercaya (salah satunya melalui informasi yang disampaikan oleh lembaga pemeringkat perbankan) untuk mitigasi risiko Perbankan Nasional Berdasarkan diskusi dengan Bank Indonesia, Bank Mandiri, dan BNI, penempatan di Bank Umum tidak memerlukan collateral Jika diterapkan, akan diikuti oleh lembaga lain seperti asuransi dan dana pensiun, sehingga dapat mengganggu sistem perbankan nasional

Implementasi Pengelolaan Kas V.E. Foreign Exchange Management Kondisi Pengelolaan Valuta Asing Saat Ini USD tidak langsung dikonversi ke Rupiah Digunakan untuk pembayaran Utang Rupiah dalam USD Hanya untuk memenuhi kebutuhan Bendahara Umum Negara (BUN), Belum digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan Kementerian/ Lembaga Tidak adanya metode/ policy dalam foreign exchange management Ada kerugian transaksi dan nilai tukar atas pengelolaan valas di Kementerian/ Lembaga khususnya di Kementerian Luar Negeri Belum jelasnya metode akuntansi untuk penyajian potential loss/ gain, realize/unrealize Belum adanya payung hukum hedging untuk mitigasi risiko Kondisi yang Diharapkan Pemenuhan seluruh kebutuhan Kementerian/ Lembaga Adanya metode/ policy yang jelas dalam foreign exchange management (Semua valas dikonversi ke Rupiah, Simpan valas sesuai kebutuhan, Simpan semua dalam bentuk valas) Memaksimalkan/ Optimalisasi saldo valas Adanya metode akuntansi forex (potential loss/ gain, realize / unrealize)

Pokok Bahasan Foreign Exchange Management Tiga pertanyaan seputar foreign exchange management dalam Kas Negara : Apakah menyimpan valas dalam R-KUN lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan Rupiah? Bagaimanakah foreign exchange management yang tepat untuk meminimalkan risiko? Bagaimana sistem pencatatan transaksi valuta asing seharusnya dilaksanakan?

Alur Pikir Pengelolaan Foreign Exchange dalam Keuangan Negara Exchange rate fluctuation Foreign currency dalam R-KUN Accounting system Exchange rate forecasting Fundamental approach Technical approach Risk Mitigation Financial statement Natural Hedging Foreign exchange Derivatives Budget Regulation Forex Management Simpan semua dalam Rupiah Simpan Valas sesuai kebutuhan Simpan semua dalam valas Forex forecasting

Simulasi Perbandingan Penyimpanan dalam Valas (USD) dan Rupiah (Januari 2007 s/d Desember 2009) Tanpa Memperhitungkan Penerimaan Bunga Uraian 31 Desember 2007 31 Desember 2008 31 Oktober 2009 31 Desember 2009 Menyimpan USD Saldo awal USD 422.017.137,45 Rp3.777.053.380.177,50 USD 297.506.867,27 Rp2.802.217.182.816,13 USD 3.821.383.487,42 Rp41.844.149.187.249,00 USD 6.533.718.207,00 Rp62.364.340.265.579,00 Penerimaan USD 16.792.543.053,25 Rp158.168.963.018.562,00 USD 26.141.166.370,74 Rp286.245.771.759.603,00 USD 12.917.932.382,87 Rp123.301.664.594.494,00 USD 19.287.756.701,78 Rp183.501.301.184.657,00 Pengeluaran USD 16.917.053.323,44 Rp159.341.725.253.481,00 USD 22.617.289.750,59 Rp247.659322.768.960,00 USD 10.205.597.665,40 Rp97.412.429.716.243,00 USD 22.165.149.350,47 Rp210.444.638.690.061,00 Saldo akhir Rp2.802.217.182.722,02 Rp41.844.219.216.879,10 Rp62.364.340.265.579,00* USD 943.990.840,84 Rp8.908.116.834.122,04* Menyimpan Rupiah Rp3.806.594.579.799,00 Rp1.233.781.478.737,00 Rp29.074.954.203.109,00 Rp59.681.012.776.786,00 Rp154.100.815.300.499,00 Rp254.757.534.228.110,00 Rp135.353.203.697.677,00 Rp192.367.928.128.385,00 Rp156.673.628.401.561,00 Rp226.916.361.503.738,00 Rp104.747.145.124.000,00 Rp223.759.129.940.353,00 (Rp.2.316.247.608.858,46)

Simulasi Perbandingan Penyimpanan dalam Valas (USD) dan Rupiah (Januari 2007 s/d Desember 2009) Dengan Memperhitungkan Penerimaan Bunga Uraian 31 Desember 2007 31 Desember 2008 31 Oktober 2009 31 Desember 2009 Menyimpan USD Saldo awal USD 422.017.137,45 Rp3.974.979.417.642,00 USD 298.512.513,65 Rp2.811.424.712.358,00 USD 3.825.064.652,32 Rp41.881.574.354.350,00 USD 6.537.399.369,79 Rp62.399.476.984.648,00 Penerimaan USD 16.792.543.052,25 Rp158.168.963.018.562,00 USD 26.141.166.370,74 Rp286.245.771.759.603,00 USD 12.917.932.382,87 Rp123.301.664.594.494,00 USD 19.287.756.701,78 Rp183.501.301.184.657,00 Pengeluaran USD16.917.053.323,44 Rp159.341.725.253.481,00 USD 22.617.289.750,59 Rp247.659.322.768.960,00 USD10.205.597.665,40 Rp97.412.429.716.243,00 USD 22.165.149.350,47 Rp210.444.638.690.061,00 Penerimaan bunga USD 1.005.646,38 Rp9.207.529.581,00 USD 2.675.518,52 Rp26.343.309.621,00  ** Saldo akhir USD 947.672.003,63 Rp9.566.904.600.993,53 Menyimpan Rupiah Rp3.806.594.579.799,00 Rp1.997.283.861.207,00 Rp32.024.742.954.184,00 Rp64.250.976.129.375,00 Rp154.100.815.300.499,00 Rp254.757.534.228.110,00 Rp135.353.203.697.677,00 Rp192.367.928.128.385,00 Rp156.673.628.401.561,00 Rp226.916.361.503.738,00 Rp104.747.145.124.000,00 Rp223.759.129.940.353,00 Rp763.502.382.470,00 Rp2.186.286.368.605,00 Rp1.620.174.601.513,00 Rp1.986.276.303.900,13 Rp1.999.283.861.207,00 Rp2.619.817.446.116,69

Simulasi Perbandingan Penyimpanan dalam Valas (USD) dan Rupiah (Januari 2007 s/d Desember 2009) Penyimpanan valas di R-KUN dibandingkan dengan rupiah Simulasi untuk mengetahui untung/rugi mengelola valas dalam R-KUN didasarkan pada data Januari 2007 s/d Desember 2009. Dengan asumsi tidak memasukkan perhitungan bunga, menyimpan USD lebih menguntungan daripada menyimpan Rupiah. Januari 2007 s/d Desember 2008, dengan asumsi memasukkan perhitungan bunga, menyimpan penerimaan dalam valas masih menguntungkan. Namun demikian, saldo akhir tahun 2009 menunjukkan bahwa menyimpan Rupiah lebih menguntungkan. Keuntungan periode tahun 2007 dan 2008 diakibatkan oleh selisih kurs jual dan kurs beli. Asumsi jika pemerintah memegang Rupiah maka harus membeli USD dengan harga yang lebih mahal pada saat terjadi pelemahan Rupiah.

Faktor-faktor dalam Pengelolaan Valas Cash flows profile Forex Management Exchange rate BI rate Fed rate Risk

Upaya meminimalkan Risiko Foreign Exchange Management Minimalisasi risiko Alternatif I: Menukarkan/mengkonversi secara langsung penerimaan negara yang berbentuk valas ke dalam mata uang Rupiah. Alternatif II: Menyimpan secukupnya valas dalam batas kebutuhan kas minimum (buffer-cash/ optimal need), termasuk cadangan kas untuk kebutuhan yang sifatnya tidak terduga. Alternatif III: Menyimpan semua saldo R-KUN ke dalam valas Foreign Exchange Management yang diterapkan Dalam upaya optimalisasi pengelolaan valuta asing, diperlukan koordinasi/ kerjasama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) untuk memantau profile transaksi dan pergerakan pasar. Perlu menentukan buffer cash dalam bentuk valas, berdasarkan kewajiban pemerintah yang didenominasi dalam valas, yang harus dipenuhi pada jangka waktu tertentu. Kelebihan valas perlu dikelola sehingga menghindarkan risiko/potensi risiko. Untuk saat ini, hal yang mungkin untuk dilakukan adalah menggunakan cara menukarkan valas dalam R-KUN pada saat yang tepat. Perlu strategi investasi untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara dalam jumlah yang ditentukan, dengan mempertimbangkan aspek finansial, fiskal dan moneter. Perlu payung hukum yang melindungi pengambil keputusan untuk melakukan optimalisasi pengelolaan valas dalam hal terjadinya risiko atas penempatan dan/investasi sebagai bagian dari pengambilan kebijakan. Mekanisme lindung nilai (derivatives) membutuhkan legalitas dalam bentuk payung hukum yang memberikan perlindungan, pengakuan dan keleluasaan dalam pengambilan kebijakan.

Exchange Rate Accounting Sistem Pencatatan Transaksi Valuta Asing Pada dasarnya, keuntungan/kerugian sebagai akibat translation/unrealized transaction bukan merupakan arus kas. Namun demikian, perubahan nilai karena translasi/transaksi yang belum direalisasikan dimaksud dapat dicatat pada laporan manajerial (managerial report). Untuk realized transaction misal : akibat penukaran valuta asing (valas) ke rupiah perlu disepakati harga pada saat valas diterima (FIFO, LIFO, tertinggi/ terendah). Dalam hal tersebut, diperlukan Laporan Keuangan yang menyajikan informasi akuntansi yang dapat dibandingkan dengan laporan akuntansi lainnya dengan suatu standardisasi dan harmonisasi.

Penempatan/Investasi DEALING ROOM Pola Pikir Pembentukan Dealing Room NEEDS MORE ACTIVE CASH MANAGEMENT Latar Belakang Idle cash yang sangat besar, disebabkan : Front Loading Strategy belum diimbangi strategi penempatan kas untuk mengurangi cost/ cost recovery/ gain Disbursement K/L belum terencana dan cenderung menumpuk pada triwulan IV Instrumen penempatan terbatas di BI dengan remunerasi hanya 65% dari BI rate DEALING ROOM SUPPORTING Pre-Requisite : Perencanaan Kas Tujuan : Optimalisasi Idle cash untuk : Peningkatan Remunerasi/ Revenue Efisiensi Pengelolaan Kas Supporting : Regulasi SDM Equipments Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010

KOORDINASI DENGAN UNIT TERKAIT BANK INDONESIA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Sepanjang penempatan kas Pemerintah di Bank Indonesia (BI), tidak diperlukan koordinasi dengan Bank Indonesia Dalam hal penempatan kas Pemerintah di Bank Umum, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia : BI menghendaki bahwa besaran dan jangka waktu penempatan uang negara berdasar kesepakatan bersama pada high level meeting (Menkeu bersama Gubernur BI) Kementerian Keuangan mengusulkan besaran dan jangka waktu penempatan uang negara ditetapkan oleh Menkeu, selanjutnya Direktur Jenderal Perbendaharaan mendiskusikan hal tersebut dengan Deputi Gubernur BI Masih diperlukan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mengenai bentuk koordinasi dalam rangka penempatan kas Pemerintah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memberikan informasi Ekonomi Makro sebagai sumber informasi pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas

KOORDINASI DENGAN UNIT TERKAIT DITJEN PENGELOLAAN UTANG BAPEPAM-LK Koordinasi dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) di Pasar Perdana Pertukaran informasi berkaitan dengan tenor dan seri-seri Surat Berharga Negara (SBN) Pembuatan proyeksi penerbitan SBN dan pembayaran pinjaman yang akurat Pemantauan tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penetapan return penempatan untuk menghindari arbitrase dalam perdagangan SUN Permintaan Informasi mengenai langkah-langkah protokoler yang berupa prosedur perizinan, regulasi/ ketentuan yang berlaku, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah C.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui surat S-2228/ PB/2010 tanggal 13 April 2010 Masuknya pemerintah dalam pasar uang dapat mempengaruhi imej terhadap kinerja pemerintah Perlunya disclosure : lawan transaksi pemerintah harus melapor dalam 30 menit sejak terjadi transaksi untuk validasi dan komparasi Perlu dihindari adanya insider trading dan market manipulation

AKUNTANSI DAN PELAPORAN Sedang dibahas mengenai perlakuan akuntansi terhadap aktivitas pengelolaan kelebihan/ kekurangan kas Pemerintah. Contoh : Perlakuan akuntansi terhadap keuntungan yang dihasilkan dari selisih harga jual dengan harga beli (capital gain)

Analisis pasar, manajemen risiko, dan kontrol Back Office (BO) Fungsi KONSEP DASAR Segregation of Duties Pemisahan fungsi Dealing Room, dituangkan dalam tiga bagian yaitu : Front Office, Middle Office, dan Back Office Front office (FO) Fungsi Dealing transaksi Middle Office (MO) Fungsi Analisis pasar, manajemen risiko, dan kontrol Back Office (BO) Fungsi Setelmen transaksi

STRUKTUR DEALING ROOM 2. Finalisasi Penawaran 1. Evaluasi kondisi pasar 2. Finalisasi Penawaran 3. Menyerahkan ke Middle Office untuk precheck Analisis Pasar 1. Perencanaan kas & Pengelolaan arus kas 2. Verifikasi ketersediaan & Kebutuhan dana 3. Analisis Fiskal dan Moneter Pre settlement check transaksi Evaluasi alternatif instrumen investasi jk.pendek dan memberi advis kepada pimpinan. Pengendalian risiko Penyelesaian risiko Asset & Liability Management Mencatat transaksi. Verifikasi bukti transaksi Membuat setelmen Kompilasi rekening dan laporan Dirjen Perbendaharaan (Pengarah) Komite Pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas Direktur PKN (Penanggung Jawab) Kasubdit Kas Umum Negara (KUN) Ketua Back Office (BO) Kasubdit Perencanaan dan Pengendalian Kas (PPK) Ketua Front Office (FO) dan Middle Office (MO) Seksi Optimalisasi Kas (Koordinator FO) 4 dealer Seksi Perencanaan Kas (Koordinator MO I) Seksi Pengendalian Kas (Koordinator MO II) Seksi Akuntansi & Pelaporan (Koordinator BO)

INVESTMENT GUIDELINES Kerangka acuan pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas meliputi : Pre-requisite Pejabat Pengelola Kelebihan/ Kekurangan Kas Komite Pengelolaan Kelebihan/ Kekurangan Kas Strategi meliputi target return, risk appetite, dan credit limit. Pra-deal Liquidity Management Risk and Portfolio Management Pemilihan Mitra Kerja (Counterpart) Deal Proses kesepakatan penempatan pada money market dan/ atau fix market memperhatikan pedoman pelaksanaan. Settlement Pencatatan Verifikasi dan Pelaporan

TAHAPAN PELAKSANAAN NO URUTAN KEGIATAN WAKTU 1 TAHAP PERTAMA Pelaksanaan dummy transaksi penempatan/ penarikan di Bank Indonesia dan Bank Umum Agustus s.d Desember 2010 Pelaksanaan transaksi penempatan/ penarikan di Bank Indonesia dan Bank Umum Mulai Januari 2011 2 TAHAP KEDUA Pelaksanaan dummy transaksi pembelian/ penjualan SUN di Pasar Sekunder Januari s.d Juli 2011 Pelaksanaan Transaksi : penempatan/ penarikan di Bank Indonesia dan Bank Umum transaksi pembelian/ penjualan SUN di Pasar Sekunder Mulai Juli 2011 3 TAHAP KETIGA Pelaksanaan dummy transaksi repo/ reverse repo Juli s.d Desember 2011 Repo/ reverse repo Mulai Januari 2012

HAL-HAL YANG DIPERLUKAN Regulasi Sumber Daya Manusia Dalam rangka pengelolaan kelebihan/ kekurangan kas Pemerintah melalui Dealing Room, diperlukan payung hukum dalam pelaksanaannya, meliputi : Penetapan Pejabat Pengelola Kelebihan/ Kekurangan Kas Investment Guidelines Standard Operating Procedure (SOP) Kebutuhan : Diperlukan 4 orang staf dealer dan 6 orang non dealer dengan kualifikasi pendidikan S1/D4, usia 25 s.d. 35 tahun dan lolos seleksi khusus dealer Diperlukan pendidikan dan pelatihan untuk menjadi pengelola Dealing Room Diberikan insentif khusus

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN TRAINING YANG AKAN DIIKUTI Pendidikan dan Pelatihan NO POSISI JUMLAH USIA (TAHUN) LATAR BELAKANG PENDIDIKAN TRAINING YANG AKAN DIIKUTI 1 Dealer 4 Orang 25 – 35 Minnimal D4/S-1 Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Teknologi Informasi Treasury for Officer Development Program (ODP) Intermediate Treasury for Dealer Advance Treasury for Dealer Treasury Special Program 2 Staff Front Office Non Dealer 2 Orang Min. D4/S-1 Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Teknologi Informasi Introduction to Treasury Intermediate Treasury 3 Staff Middle Office Min. D4/S-1 Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 4 Staff Back Office

EQUIPMENTS Ruangan Peralatan Software Meubelair khusus Dealing Room Luas 6 m x 10 m Peralatan Hardware Digital Turret System 4 buah Voice Recording & Backup System 4 buah LCD Screen 4 buah Printer, Scanner, Fax, dan Photocopiers 3 buah Computer 16 buah Software Inter-Process Communication (IPC) / Etreli Bloomberg, Reuters Online Processing Integrated Control System (OPICS) / KONDOR Bank Indonesia Government Electronic Banking (BIG-eB) Real Time Gross Settlement (RTGS) Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) Meubelair khusus Dealing Room

Penempatan/Investasi BIG-eB (Bank Indonesia Government Electronic Banking) Tujuan dan Manfaat Tujuan Penggunaan Sistem Big-eb Adalah Dalam Rangka Penatausahaan Rekening Pemerintah Di Bank Indonesia Dan Pengelolaan Kas Yang Efisien, Efektif, Dan Modern Sistem Big-eb Digunakan Untuk : Memperoleh Informasi Secara Elektronik dan On-line Mengenai Saldo Dan Mutasi Transaksi dengan : Query yaitu melihat saldo dan mutasi rekening secara real time; Mencetak laporan; dan Mengunduh data rekening Pemerintah di Bank Indonesia Melakukan Transaksi : Antara rekening nomor 502.000000 “Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah” dengan rekening nomor 500.000002 “Rekening SAL”; Dari rekening 502.000000 ke RPK-BUN-P dalam rangka penyediaan dana untuk pelaksanaan APBN; dan Antar rekening Kas Umum Negara dengan rekening Penempatan di Bank Indonesia sebagai implementasi SK Bersama Menteri Keuangan Dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17/KMK.05/2009 Dan 11/3/KEP.GBI/2009 tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara.

PELAKSANAAN Seluruh kewajiban pihak pertama (Bank Indonesia) dan pihak kedua (Departemen Keuangan) yang tertuang dalam SKB antara Bank Indonesia dan Departemen Keuangan Republik Indonesia nomor BI 9/1/DPG/DASP dan S-9526/PB/2007 tanggal 27 Desember 2007 dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-2563/PB/2009 tanggal 7 Mei 2009 dan Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia no. 11/3/DPG/DASP tanggal 9 Juni 2009, sudah dilaksanakan baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua; Ruang lingkup penggunaan sistem BIG-eB sudah diimplementasikan dalam sistem aplikasi BIG-eB

KEUNTUNGAN BIG-eB SEBELUM BIG-EB*** SESUDAH BIG-EB*** WARKAT YANG DIGUNAKAN BILYET GIRO BANK INDONESIA DAN WARKAT PEMBEBANAN REKENING (WPR) YANG DITERBITKAN OLEH BANK INDONESIA SURAT PEMINDAHBUKUAN DANA (SPD) YANG DITERBITKAN OLEH DEPARTEMEN KEUANGAN ALUR PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI (SETELMEN) WAKTU PENYELESAIAN TRANSAKSI MEMERLUKAN WAKTU PALING CEPAT SEKITAR + 60 MENIT MEMERLUKAN WAKTU PALING CEPAT SEKITAR + 15 MENIT PENERBITAN BGBI DENGAN CARA MENULIS MANUAL OLEH PETUGAS BGBI DISAMPAIKAN KEPADA PETUGAS PENGANTAR DI SUBBAG TU DIT. PKN PETUGAS PENGANTAR MENGANTAR KE BI DENGAN MENGGUNAKAN KENDARAAN MOBIL PETUGAS BI MENERIMA DAN MELAKUKAN SETELMEN PEMINDAHBUKUAN DANA BERDASARKAN BGBI PENERBITAN SPD DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI OLEH PETUGAS PETUGAS DI UNIT OPERASIONAL BIG-EB MENERIMA DAN MELAKUKAN SETELMEN PEMINDAHBUKUAN DANA BERDASARKAN SPD SPD DISAMPAIKAN KEPADA PETUGAS DI UNIT OPERASIONAL BIG-EB

PENGEMBANGAN KE DEPAN Identifikasi dan mitigasi segala resiko operasional pelaksanaan penyelesaian transaksi melalui sistem BIG-eB. Perbaikan dan penyempurnaan standar prosedur operasional (SOP) pelaksanaan penyelesaian transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) dalam rangka penyediaan dana pelaksanaan TSA pengeluaran. Penunjukkan atau pembentukkan unit pengelola sistem BIG-eB yang bertugas menjamin kelancaran sistem BIG-eB dan mengembangkan sistem BIG-eB yang disesuaikan dengan kebutuhan Ditjen Perbendaharaan ke depan. Bekerja sama dengan Bank Indonesia, Tim Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Tim Modul Penerimaan Negara (MPN), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang untuk melakukan kajian bersama dalam rangka pengembangan sistem BIG-eB ke depan agar lebih fokus mendukung tugas pokok Ditjen Perbendaharaan untuk menjadi pengelola kas yang modern, efisien dan efektif. Melakukan kajian dan kerjasama dengan perbankan umum untuk dapat menerapkan government electronic banking lebih luas.

Lain-Lain Asset and Liability Management (ALM) Pembinaan Bendahara Instansi (PMK No.73/PMK.05/2008 dan Perdirjen No.47/PB/2009) Pemberian Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos/Devisa Persepsi (Peraturan Menteri Keuangan No. 295/PMK.05/2009) Penunjukkan Bank Persepsi Luar Negeri (S-2503/ MK.5/ 2009) Pelaksanaan Pelayanan Bank Persepsi/Devisa Persepsi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (Perdirjen No.PER-63/PB/2009) Kontrak Jasa Layanan Perbankan sebagai Bank Operasional I Mitra Kerja KPPN.

Terima Kasih…

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat Telp. 021-3860487 021-3449230 (ext.5400) Fax. 021-3524026