Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
IMPLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI IMPLIKASI = KETERLIBATAN •I•Implikasi pada dunia PERBANKAN •I•Implikasi pada dunia PERDAGANGAN •I•Implikasi pada dunia MILITER.
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
Hak Kekayaan Intelektual
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI)
Universitas Gadjah Mada
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
PERANGKAT LUNAK BEBAS lisensi
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Hak Kekayaan Intelektual
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
HAki (hak atas karya intelektual)
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
KEGIATAN BELAJAR 2 Pada kegiatan belajar ini, Kita akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari.
HAKI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI Kegiatan Belajar 1 Pengelolaan Informasi.
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK Oleh : Hendri Saputra, ST

Pengertian Kode Etik adalah salah satu etika profesi dalam bidang TIK dimana mereka harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan mereka pergunakan apakah legal atau illegal, karena program atau sistem operasi apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement. UU HAKI adalah upaya penegasan dalam bidang hukum bagi mereka yang melanggar kode etik, atau melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual Mata Kuliah : Sistem Operasi

UU No. 19 /2002 tentang Hak Cipta BAB I  : KETENTUAN UMUM   Pasal 1 , ayat 8 : Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut. Mata Kuliah : Sistem Operasi

Pembagian dalam HKI Hak Cipta (copyright) Hak atas Kekayaan Industri (industrial property right): Paten (patent) Merek (trade mark) Rahasia Dagang (trade secert) Desain Industri (industrial design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated cicuit) Mata Kuliah : Sistem Operasi

Peraturan Perundang-undangan HKI Indonesia UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Mata Kuliah : Sistem Operasi

HAK CIPTA Secara hukum melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Contohnya : dalam bentuk tulisan (lirik lagu, puisi, artikel atau buku), dalam bentuk gambar (foto, gambar arsitektur, peta), dalam bentuk suara dan video (rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll) Mata Kuliah : Sistem Operasi

HAK CIPTA Tujuannya melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Dalam perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Tidak melindungi peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya. Diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) Mata Kuliah : Sistem Operasi

HC – Jangka Waktu 10/16 Umumnya: seumur hidup+50 tahun Program komputer, sinematografi, fotografi, database Perwajahan karya tulis: 50 tahun sejak diterbitkan/diumumkan Pelaku: 50 tahun sejak dipertunjukkan/dimasukkan ke media audio/visual Produser rekaman suara: 50 tahun sejak selesai direkam Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak disiarkan HC yang dimiliki/dipegang oleh Negara Ps 10 ayat (2): tanpa batas waktu Ps 11 ayat (1), (3): 50 tahun sejak diterbitkan Mata Kuliah : Sistem Operasi

HC – Pendaftaran 11/16 Ciptaan yang dapat didaftarkan Persyaratan Bidang IP, seni, dan sastra Orisinil Telah diwujudkan dalam bentuk nyata bukab sekedar ide Bukan public domain Persyaratan Isi formulir pendaftaran (materai Rp6.000,-) Biaya permohonan pendaftaran Rp75.000,- Untuk program komputer Rp150.000,- Hapusnya pendaftaran (Ps 44) Penghapusan permohonan Lampau waktu Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukm tetap Mata Kuliah : Sistem Operasi

HC – Pelanggaran & Pidana 12/16 Pelanggaran : perbutan melanggar hak eksekutif Bukan pelanggran : Perbanyakan/pengumuman tentang negara, lagu kebangsaan, sesuatu oleh/atas nama pemerintah Pengambilan berita aktual, pengmabilan ciptaan pihak lain untuk pendidikan/penelitian, pembelaan hukum Pertunjukan gratis sepanjang tidak merugikan pencipta asli, ciptaan dengan huruf braile kecuali bersifat komersil Perbanyakan ciptaan selain program komputer oleh perpustakaan umum non-komersial, perubahan dengan pertimbangan teknis (misal: karya arsitektur-bangunan) Pembuatan salinan cadangan (back up) oleh pemilik program komputer untuk digunakan sendiri. Semuanya dengan menyebutkan sumber lengkap Mata Kuliah : Sistem Operasi

HC – Pelanggaran & Pidana 13/16 Apabila terjadi pelanggaran, pencipta/pemegang HC dapat: Ketentuan pidana (Ps 72 UUHC): penjara (1 bulan s.d 7 tahun), denda (Rp 1 juta s.d Rp 5 milyar) Permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Niaga, untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran, impor, dan untuk menyimpan bukti/menghindari penghilangan bukti Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan minta penyitaan dan minta putusan sela kepada hakim Lapor ke POLRI atau PPNS Penyidikan: POLRI dan PPNS yang diberi wewenang khusus (UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana) Mata Kuliah : Sistem Operasi

HC 14/16 Pembajakan Fair dealing/fair use Plagiarism (plagiat) Pirate (pembajakan) Bootloog – karya rekam suara Fair dealing/fair use Penggunaan wajar Mata Kuliah : Sistem Operasi

HC 15/16 Cara lain Penetapan sementara pengadilan (ijunction) Arbitrase ADR: negosiasi, mediasi, konsiliasi Penetapan sementara pengadilan (ijunction) Sifat : segera, efektif Mencegah berlanjutnya pelanggaran – mencegah masuknya barang/importasi Menyimpan bukti ybs – hindari penghilangan barang bukti Meminta kepada pihak yang merasa dirugikan memberikan bukti: menyatakan pihak ybs memang berhak dan haknya memang sedang dilanggar Kendala: bukan budaya hukum indonesia Mata Kuliah : Sistem Operasi

HC 16/16 VCD Ide dan perwujudan ide Sinematografi, lagu, Lirik, musik, performer, sampul (gambar, fotografi/potret). Mechanical rights – perbanyakan VCD ybs dalam jumlah besar – produser. Ide dan perwujudan ide Mata Kuliah : Sistem Operasi

HAK PATEN Yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan, hak paten berlaku 20 tahun. Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered). Mata Kuliah : Sistem Operasi

FREEWARE Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas. Mata Kuliah : Sistem Operasi

SHAREWARE Perangkat lunak yang mengizinkan orang untuk Meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak bersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untukmembuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya Mata Kuliah : Sistem Operasi

Lisensi Open Source Open source bila diterjemahkan secara langsung, (kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut Open source adalah suatu budaya. Hal ini menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source Mata Kuliah : Sistem Operasi

OPEN SOURCE ORGANIZATION Mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source. Mata Kuliah : Sistem Operasi

OPEN SOURCE ORGANIZATION Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma. Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan. Mata Kuliah : Sistem Operasi

OPEN SOURCE ORGANIZATION Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal. Mata Kuliah : Sistem Operasi

OPEN SOURCE ORGANIZATION Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik. Mata Kuliah : Sistem Operasi

OPEN SOURCE ORGANIZATION Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal Mata Kuliah : Sistem Operasi

OPEN SOURCE ORGANIZATION Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali. Mata Kuliah : Sistem Operasi

Lanjut ke Pertemuan - 6