Pengadaan Barang/Jasa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
assalamu’alaikum wr. wb
Advertisements

BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
DIKLAT MANAJEMEN PROYEK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan Barang dan Jasa
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI , PEMASOKAN BARANG DAN JASA LAINNYA Muhtar Mahmud 14 Mei 2011.
SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur.
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PROSES PELELANGAN Pertemuan 8
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
Disajikan oleh: drs.toto kusnindar, mba
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
MEDAN 07 APRIL 2005.
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENGADAAN BARANG/JASA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
TATA CARA SWAKELOLA.
Pendekatan Pengadaan Kontraktor
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
PENGADAAN BARANG/JASA
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Pengadaan Barang/Jasa Keppres 80 Tahun 2003 Pemerintah dan Perubahannya

Pengadaan barang dan jasa dalam siklus perencanaan dan pemanfaatan anggaran Perencanaan (Planning) Pemrograman (Programming) Penganggaran (Budgeting) Pengadaaan (Procurement) Pelaksanaan kontrak dan pembayaran (Contract implementation and payment) Penyerahan pekerjaan selesai (Handover) Pemanfaatan dan pemeliharaan (Operation and maintenance)

Prinsip Dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah Persaingan sehat Efektif Akuntabel Efisien Terbuka Transparan Tidak diskriminatif Efisien Efektif Terbuka dan bersaing Transparan Adil/tidak diskriminatif Akuntabel

KEBIJAKAN UMUM Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri Meningkatkan peran serta usaha kecil Menyederhanakan ketentuan dan tata cara pengadaan Meningkatkan profesionalisme pengguna, panitia, dan penyedia barang/jasa Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan Menumbuh kembangkan peran serta usaha Nasional Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah NKRI Mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan

Etika Pengadaan barang/jasa pemerintah Tertib dan tanggung jawab Profesional dan mandiri atas dasar kejujuran Tidak saling mempengaruhi Menerima dan bertanggungjawab atas keputusan sesuai kesepakatan Menghindari dan mencegah CoI Menghindari dan mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan negara Menghindari dan mencegah KKN

Pelaksanaan PBJ oleh Penyedia Barang/Jasa PELAKSANAAN PENGADAAN: Pelaksanaan PBJ oleh Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan dengan cara Swakelola RUANG LINGKUP: Sumber dana seluruhnya atau sebagian dari APBN/APBD atau PHLN yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah

PELAKSANAAN PBJ oleh PENYEDIA B/J Pasal 9& Pasal 1 ayat 1a PPK Penyedia Panitia a b c Pasal 5 Diangkat oleh PA/KPA Pasal 1 ayat 17 Pasal 9 (4) Barang / Jasa Pasal 11& Lamp I Bab II A.1.b.1) Pasal 10& Pasal 1 ayat 8 - 10 Pasal 3&4 Pasal 5 Pasal 5 Keterangan: a : hubungan pelaksanaan tugas b : proses pemilihan penyedia barang / jasa c : hubungan transaksional xxxx Keppres 80/2003 xxxx Perpres No.8/2003

7 1 4 2 5 8 3 6 9 Tahapan Pengadaan Menyusun kontrak Melaksanakan Pemilihan Penyedia B/J 7 Merencanakan Pengadaan 1 Menyusun Jadual Pengadaan 4 Membentuk Panitia Pengadaan 2 Menyusun Owners’ Estimate 5 Menyusun kontrak 8 Menetapkan Sistem Pengadaan 3 Menyusun Dokumen Pengadaan 6 Melaksanakan Kontrak 9

Tugas PPK: Tahap persiapan: Tahap pelaksanaan: Menandatangani Pakta Integritas Menetapkan hasil pengadaan Menetapkan besar uang muka Tanda tangan kontrak Mengawasi & mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Menerima hasil pengadaan dan menyerahkan aset pemerintah Tahap persiapan: Menyusun rencana Menyediakan biaya Menetapkan paket pekerjaan Menetapkan HPS, rencana pelaksanaan pengadaan Mengesahkan dokumen pengadaan

Merencanakan Pengadaan Tahap 1: Merencanakan Pengadaan

Perencanaan Pengadaan yg dilaksanakan penyedia b/j Pemaketan Pekerjaan Jadual Pelaksanaan Pekerjaan Biaya Pengadaan Pelaksana Pengadaan

Pemaketan pekerjaan Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri. Perluasan kesempatan bagi usaha kecil. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil. Mengumumkan secara luas rencana pengadaan

Dilarang: memecah paket agar tidak lelang menyatukan atau memusatkan yang tersebar di beberapa daerah menyatukan atau menggabungkan paket pekerjaan yang menurut sifat dan besarannya seharusnya untuk usaha kecil

Jadual Pelaksanaan Pekerjaan Pengguna wajib membuat jadual Jadual meliputi : pelaksanaan pemilihan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan waktu serah terima Penyusunan jadual memperhatikan batas akhir tahun anggaran

Biaya pengadaan Departemen/Pemda dll. wajib menyediakan biaya untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa : Honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan dan staf proyek. Pengumuman pengadaan barang/jasa. Penggandaan dokumen pengadaan dan atau dokumen prakualifikasi. Administrasi lainnya.

Perencanaan Pengadaan (swakelola) Perencanaan kegiatan Perencanaan KAK Swakelola Jadual pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat/LSM

Membentuk Panitia Pengadaan Tahap 2: Membentuk Panitia Pengadaan

PELAKSANA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA S/d Rp. 50 Juta >> Pejabat Pengadaan (1 Orang) Di atas 50 Juta >> Panitia Pengadaan (Min 3 orang) Anggota pp terdiri dari unsur-unsur yg memahami: a. tata cara pengadaan; b. substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan; hukum-hukum perjanjian/kontrak.

PERSYARATAN BAGI PENGGUNA DAN PANITIA/ PEJABAT PENGADAAN Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan yang akan dibakukan secara nasional Masa Transisi s/d 31 Desember 2008 Selama Masa Transisi berlaku tanda bukti Pelatihan Pengadaan yang pernah dilakukan Pemerintah

9 Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia/Pejabat Pengadaan 1. Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan; 2. Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS); 3. Menyiapkan dokumen pengadaan; 4. Mengumumkan secara terbuka pengadaan barang/jasa

5. Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi; 6. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; 7. Mengusulkan calon pemenang; 8. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK; 9. Menandatangani pakta integritas

Ketentuan ttg pembentukan panitia/ penunjukan pejabat pengadaan Gasal, minimal 3 orang anggota : s/d Rp. 500 juta untuk barang/jasa pemborongan, s/d Rp. 200 juta untuk jasa konsultansi; 5 orang anggota : di atas Rp. 500 juta untuk barang/jasa pemborongan, di atas Rp. 200 juta untuk jasa konsultansi; Optional: 1 orang pejabat pengadaan untuk pengadaan di bawah Rp. 50 juta.

Menetapkan Sistem Pengadaan Tahap 3: Menetapkan Sistem Pengadaan

PENETAPAN SISTEM PENGADAAN Sistem Pengadaan mencakup metoda pemilihan penyedia barang/jasa, metoda penyampaian penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama panitia pengadaan menetapkan terlebih dulu Sistem Pengadaan yg akan digunakan PPK wajib mengumumkan secara luas paket2 pekerjaan sebelum proses pemilihan penyedia barang/ jasa dimulai

Menyusun Jadual Pengadaan Tahap 4: Menyusun Jadual Pengadaan

Penyusunan Jadual Pelaksanaan Pengadaan oleh Penyedia B/J Mengalokasikan waktu untuk proses persiapan: (Tahap 1 sd Tahap 6) Pengalokasian waktu untuk pelaksanaan kegiatan pra dan pasca Konrak

Penyusunan Jadual Pelaksanaan Swakelola Mengalokasikan waktu untuk proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan Pengalokasian waktu untuk kegiatan pengadaan dalam pelaksanaan swakelola

Menyusun Owners’ Estimate Tahap 5: Menyusun Owners’ Estimate

HAL-HAL YG PERLU DIPERTIMBANGKAN DLM PENYUSUNAN HPS dok pengadaan, khususnya spesifikasi teknik dan gambar teknik metoda pelaksanaan jangka waktu pelaksanaan Data lokasi: kondisi medan/topografi, vegetasi, ketersediaan tng kerja dan bahan/mtl, iklim/cuaca harga pasar setempat saat penyusunan hps kontrak sejenis yg pernah/sdg dilaksanakan informasi resmi bps price list pabrik/agen tunggal penggunaan standar mutu nasional (SNI) EE pagu dana yg tersedia memperhitungkan ppn, overhead, dan keuntungan wajar tdk boleh: biaya tak terduga, biaya lain-lain dan pph

Menyusun Dokumen Pengadaan Tahap 6: Menyusun Dokumen Pengadaan

Penyiapan Dokumen Pengadaan Dokumen Anggaran Peraturan Perundangan Dokumen spesifikasi Dokumen Kualifikasi Dokumen Pemilihan Barang/Jasa Lainnya HPS Jadual Pelaksanaan Pengadaan

Pemilihan Penyedia B/J Tahap 7: Melaksanakan Pemilihan Penyedia B/J

METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA Jasa konsultan 1. Seleksi umum 2. Seleksi terbatas 3. Seleksi langsung 4. Penunjukan langsung Barang/jasa pemborongan/jasa lainnya 1. Pelelangan umum 2. Pelelangan terbatas 3. Pemilihan langsung 4. Penunjukan langsung

Lelang ? Pilang ? Juklang ? Pulang ?

PELELANGAN UMUM/SELEKSI UMUM Pada prinsipnya semua pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya melalui Pelelangan Umum dengan pasca-kualifikasi, kecuali untuk pekerjaan kompleks dapat dengan prakualifikasi Pada prinsipnya semua pengadaan jasa konsultansi dilakukan melalui Seleksi Umum harus dengan prakualifikasi Pengumuman dilakukan secara terbuka

KEGIATAN PEMILIHAN PENYEDIA Pengambilan dok Pengumuman pemenang Batas akhir pengambilan dok Usulan pemenang SPPBJ Pembukaan pnwrn Penetapan pemenang Pengumuman lelang penjelasan Tt kontrak 1 hk < 7hk < 2hk 1hk Masa sanggah > 7 hk 1hk > 7hk < 14hk Bts akhir pmskn dok Akhir masa sanggah Pemasukan pnwrn

PERPRES NO.8/2006 No Uraian Kegiatan Hari Kerja Ke- Keterangan 1 2 3 4   Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Pengumuman lelang 1 hari surat kabar dan minimal 7 hari untuk di internet Pendaftaran dan pengambilan dokumen 1 hari setelah pengumuman s/d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen Penjelasan (Aanwijzing) paling cepat 4 hr sejak tanggal pengumuman Pemasukan penawaran batas akhir pemasukan, min 2 hari setelah penjelasan Pembukaan dokumen penawaran hari terakhir pemasukkan dok. penawaran Evaluasi dokumen penawaran maksimal 7 hari setelah pembukaan penawaran/pembukaan penawaran harga (dua sampul) Penilaiaan dan pembuktian kualifikasi tidak diatur Usulan calon pemenang Paling lambat 7 hari setelah pembukaan penawaran harga Penetapan pemenang Pengumuman pemenang maks 2 hr setelah surat penetapan Masa sanggah maks 5 hr sejak pengumuman Penunjukan pemenang (SPPBJ) paling lambat 6 hr sejak pengumuman Penandatanganan kontrak paling lambat 14 hr sejak SPPBJ

PELELANGAN TERBATAS/SELEKSI TERBATAS Untuk pekerjaan kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas Dilakukan dengan proses prakualifikasi Diumumkan secara terbuka dengan menyebutkan nama penyedia barang/jasa yang diyakini mampu Tetap memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi kualifikasi (di luar penyedia jasa yang namanya tercantum dalam pengumuman)

PEMILIHAN/SELEKSI LANGSUNG Dilakukan dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan Pemilihan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai s/d Rp 100 juta Panitia pengadaan wajib melakukan prakualifikasi dan mengumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi dan internet Membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran yang lulus prakualifikasi Dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi

PENUNJUKAN LANGSUNG (PL) Dilakukan apabila memenuhi kriteria Keadaan tertentu: penanganan darurat, pekerjaan yang perlu dirahasiakan, dan pekerjaan berskala kecil s.d. Rp. 50 Juta Pengadaan jasa khusus: pekerjaan berdasar tarif resmi pemerintah, pekerjaan spesifik, merupakan hasil produksi usaha kecil, dan pekerjaan kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia jasa Panitia melakukan prakulaifikasi terhadap penyedia jasa yang akan ditunjuk Panitia melakukan klarifikasi dan negosiasi Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila proses PL dipandang tidak transparan, tidak adil, dan terdapat indikasi KKN

PEMASUKAN/ EVALUASI PENAWARAN Nilai total HPS diumumkan sejak rapat penjelasan Tidak menggugurkan pada pembukaan penawaran Pada tahap awal dapat dilakukan koreksi aritmatik terhadap semua penawaran yang masuk dan evaluasi terhadap minimal 3 penawar terendah terkoreksi Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan Harga satuan timpang > 110 % HPS Pemenang: terendah dari yg memenuhi syarat TIDAK SEPENDAPAT Bila PPK tdk sependapat dg panitia, maka keputusan Menteri/Kepala Daerah bersifat final Bila PPK dan panitia tidak sependapat dengan Menteri, maka Keputusan Menteri bersifat final dan Pp/PPK tidak perlu mengubah BA Evaluasi

PEKERJAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM, BENCANA SOSIAL DAN BENCANA PERANG Pengguna barang/jasa dapat menerbitkan SPMK setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Kepala Daerah dan ada pernyataan bencana alam dari Presiden/Gubernur/ Bupati/Walikota Bila lokasi tercakup dalam suatu kontrak yang sedang berjalan, diatur Contract Change Order dan dapat melebihi 10 % dari kontrak awal Bila tidak masuk dalam cakupan areal suatu kontrak, pengadaan dapat dilakukan dengan PL kepada penyedia barang/jasa yg sedang melaksanakan pekerjaan sejenis atau yg dinilai mampu

PENILAIAN KUALIFIKASI …uuwah yg daftar banyak PENILAIAN KUALIFIKASI … tunggu dokumen unjuk kemampuan saya belum selesai

Pasca / Pra Kualifikasi Tidak kompleks Pelelangan Umum Paska kualifikasi Pelelangan Umum Pasca kualifikasi/ Prakualifikasi Kompleks Pelelangan Terbatas Prakualifikasi Pemilihan langsung Tidak kompleks Kompleks dan Tidak Penunjukan langsung Jasa Konsultansi

KUALIFIKASI PENYEDIA JASA Kemampuan Dasar (KD) pada NPt 7 tahun terakhir Jasa Pemborongan : 2 NPt Jasa Konsultansi : 3 NPt Barang dan jasa lain : 5 Npt Ketentuan fl (faktor likuiditas), fp (faktor perputaran modal), kp (kemampuan paket) tidak disebut Tidak diperlukan lagi rekening koran, cukup dukungan bank, kecuali usaha kecil. Panitia tidak meminta seluruh dokumen yang dipersyaratkan, cukup dengan formulir isian kualifikasi. Bukti kebenaran data baru diminta apabila penyedia jasa akan diusulkan menjadi pemenang atau pemenang cadangan Panitia tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi calon peserta pengadaan dari luar provinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan

Larangan menambah persyaratan: Panitia dilarang menambah persyaratan di luar yang telah ditetapkan dalam Keppres atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Larangan membuat kriteria dan persyaratan yang diskriminatif dan tidak obyektif. Larangan kepada departemen/ lembaga/ pemerintah daerah menambah persyaratan yang bertentangan dg Keppres.

Tahap 8: Menyusun Kontrak

JENIS KONTRAK: Berdasarkan bentuk imbalan: Lump Sum, Harga Satuan, Gabungan LS & HS, Terima Jadi (Turn Key), Persentase Berdasarkan Jangka Waktu Pelaksanaan: Tahun Tunggal, Tahun Jamak Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa: Kontrak Pengadaan Tunggal, Konrak Pengadaan Bersama

DOKUMEN KONTRAK Dalam bahasa Indonesia serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hirarki kekuatan hukum: Surat perjanjian; Surat penunjukan penyedia jasa; Surat penawaran; Adendum dokumen lelang (bila ada); Syarat-syarat khusus kontrak; Syarat-syarat umum kontrak; Spesifikasi teknis; Gambar-gambar; Daftar kuantitas dan harga; Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak. IPL dan analisa harga satuan mata pembayaran utama tidak menjadi bagian dari dokumen kontrak.

Surat Perjanjian Kerangka surat perjanjian terdiri dari: Pembukaan (Komparisi), meliputi: Judul kontrak; Nomor kontrak; Tanggal kontrak; Kalimat pembuka; Para pihak dalam kontrak; Penandatanganan kontrak.

Isi, meliputi pernyataan-pernyataan: bahwa para pihak sepakat untuk mengadakan kontrak; bahwa para pihak menyetujui besarnya harga kontrak; bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak; bahwa kontrak meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan kontrak; bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak, yang dipakai dokumen urutannya lebih dulu; mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing; mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut; mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.

Penutup, meliputi: Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian tersebut; Tandatangan para pihak dalam surat perjanjian bermeterai dan tanggal pada materai. HARGA KONTRAK DAN SUMBER DANA Rincian harga kontrak sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak (Daftar Kuantitas dan Harga). Dibiayai dengan sumber dana APBN/APBD Murni/sebagian atau seluruhnya dibiayai dari PHLN.

Tahap 9: Melaksanakan Kontrak

PENANDATANGANAN KONTRAK Setelah SPPJ diterbitkan, dana telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan: paling lambat 14 hari setelah SPPJ dan setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan: dalam bentuk jaminan bank atau surety bond sesuai ketentuan dokumen kontrak; masa berlaku sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak s.d. 14 hari setelah tanggal masa pemeliharaan berakhir sesuai ketentuan dokumen kontrak. Apabila penyedia jasa yang ditunjuk menolak/ mengundurkan diri dg alasan yang tidak dpt diterima atau gagal untuk menandatangani kontrak, maka PPK membatalkan SPPJ, mencairkan jaminan penawaran dan penyedia jasa dikenakan sanksi dilarang mengikuti pengadaan jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.

PPK dan penyedia jasa tidak diperkenankan mengubah dokumen pengadaan secara sepihak s.d. penandatanganan kontrak. PPK dan penyedia jasa wajib memeriksa konsep surat perjanjian, meliputi substansi, bahasa/ redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar surat perjanjian. Banyak rangkap kontrak sesuai kebutuhan: Sekurang-kurangnya 2 kontrak asli dibubuhi meterai; Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai.

KEGIATAN PELAKSANAAN KONTRAK Saat paling lambat mulai waktu pelaksanaan kontrak dicantumkan dalam SPMK Masa Pelaksanaan Keterlambatan Denda keterlambatan (1 0/00 x NK)/hari < Jaminan pelaks Td tangan Kontrak SPMK Retensi/ Jaminan Pemeliharan Masa berlaku Penawaran Uang muka Jaminan Pelaksanaan 14 hr 7 hr 14 hr Masa Pemeliharan 14 hr 30 hr > 6 bl pek. permanen > 3 bl pek. semi permanen Mobilisasi PHO FHO Perlindungan Kegagalan Bangunan 10 Th Srt Penunjukan Penyedia BJ Asuransi Jaminan Pelaksanaan Penyerahan Lapangan Pemerikasan Bersama Pre Constr Meeting

BENTUK PERIKATAN Kontrak : > Rp. 50 juta, dg jaminan pelaksanaan, kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi SPK: > Rp. 5 juta s/d Rp. 50 juta, tanpa jaminan pelaksanaan Kwitansi s/d Rp. 5 juta Kontrak di atas Rp.50 miliar ditandatangani PPK setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profesional

Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi (seleksi umum metoda dua sampul) Proses prakualifikasi  daftar pendek konsultan Undangan kepada penyedia jasa yang masuk dalam daftar pendek konsultan untuk mengambil dok seleksi umum Pengambilan dok seleksi umum Penjelasan Penyusunan BA penjelasan dok seleksi dan perubahannya

PROSES PRAKUALIFIKASI JASA KONSULTANSI Pengumuman Daftar Pendek Batas akhir pengambilan dok Usulan Daftar Pendek Undangan Seleksi Umum Penetapan Daftar Pendek Pengumuman Prakualifikasi Penilaian Kualifikasi < 7hk <14hk < 2hk < 5hk 1 hk Masa sanggah > 3hk > 7 hk Bts akhir pmskn dok Akhir masa sanggah Pengambilan dok

Penyampaian dokumen penawaran/ pemasukan dokumen penawaran Pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I) BA pembukaan Sampul I Evaluasi dok penawaran Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis: Pengalaman perusahaan Pendekatan dan metodologi Kualifikasi TA

Penetapan ambang lulus (passing grade) Penetapan peringkat teknis Pengumuman peringkat teknis Pembukaan penawaran biaya (sampul II) Metoda evaluasi kualitas Metoda evaluasi kualitas dan biaya Metoda evaluasi pagu anggaran Metoda evaluasi biaya terendah Metoda evaluasi penunjukan langsung

Pembuktian Kualifikasi Penetapan pemenang Pengumuman pemenang Masa sanggah Klarifikasi dan negosiasi Berita acara hasil seleksi (bersifat rahasia sd saat penandatanganan kontrak) Penerbitan surat penunjukan penyedia jasa (SPPJ) Tandatangan kontrak

PELAKSANAAN PBJ DENGAN CARA SWAKELOLA

SWAKELOLA Swakelola adalah pekerjaan yg direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola, tenaga ahli dari luar tidak > 50 % dari tenaga sendiri. Pelaksana Pekerjaan Swakelola oleh: Pejabat Pembuat Komitmen. Instansi pemerintah lain non swadana Penerima hibah (Kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah).

Ketentuan Pelaksanaan Swakelola. Oleh Pejabat Pembuat Komitmen sbb: Pengadaan bahan, sesuai ketetapan dlm Keppres ini, Pembayaran upah harian berdasarkan daftar hadir atau upah borong, Gaji TKA , berdasarkan kontrak konsultan perorangan, Penggunaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan dicatat di laporan harian, Pengiriman bahan bertahap, sesuai kebutuhan, Panjar dipertangung jawabkan maksimal bulanan Pencapaian target fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi mingguan, Pengawas pekerjaan fisik oleh pelaksana yg ditunjuk.

Instansi pemerintah lain sbb : Pengadaan bahan dilaksanakan oleh pelaksana swakelola, sesuai ketetapan dlm Keppres ini, Pembayaran upah harian berdasarkan daftar hadir atau upah borong, Gaji TKA , berdasarkan kontrak konsultan perorangan, Penggunaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan dicatat di laporan harian, Pengiriman bahan bertahap, sesuai kebutuhan, Panjar dipertangungjawabkan maksimal bulanan, Pencapaian target fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi mingguan, Pengawas pekerjaan fisik oleh pelaksana yg ditunjuk. Pengawas pekerjaan fisik oleh pelaksana yg ditunjuk oleh instansi penerima kuasa.

Kelompok masyarakat/LSM sbb: Pengadaan barang, dilakukan oleh penerima hibah, Penyaluran dana khusus utk pekerjaan konstruksi: 50 % penerima hibah telah siap, 50 % apabila pekerjaan mencapai 30 %. Pencapaian kemajuan pekerjaan dan dana yg dikeluarkan dilaporkan secara berkala kepada pengguna barang/jasa, Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh penerima hibah.

KRITERIA SWAKELOLA: Meningkatkan kemampuan teknis SDM instansi pemerintah ybs Memerlukan partisipasi masyarakat setempat Tidak diminati penyedia Resiko besar Diklat Pilot project Pekerjaan khusus: pemrosesan data, kebijakan pemerintah, pengujian, pengembangan sistem, penelitian PTN Pekerjaan rahasia

PELAKSANAAN PBJ DENGAN CARA SWAKELOLA Pengguna Barang/Jasa Instansi Pemerintah lain Kelompok Masyarakat/LSM Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan. Pekerjaan untuk proyek percontohan yg bersifat khusus utk pengembangan teknologi yg belum dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa. 7. Pekerjaan yg operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat. Contoh : Pembangunan MCK TPS Sal.D Paket AB skala kecil Jalan Setapak Pencetakan Sawah Perkerasan jalan lingk. Meningkatkan kemampuan teknis SDM instansi ybs sesuai dng fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa. Pekerjaan yg secara rinci tidak dapat dihitung, sehingga resiko untuk penyedia jasa terlalu besar. Pekerjaan yg rahasia bagi instansi ybs. 6. Pekerjaan khusus yg bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistim tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi. 8. Pekerjaan dilihat dari besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati penyedia b/j.

terimakasih kristy_h@pu.go.id