Baleg, 29 November 2010. Proses Penyusunan Bahwa berdasarkan Prolegnas 2010, diamanatkan untuk disusun Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen. Untuk.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
RDPU penyusunan ruu BPJS
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PERAN DPR DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI INDONESIA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Indonesian Parliamentary Center. Poin – Poin Krusial 1. Seleksi Penyelenggara Pemilu, 2. Kelembagaan KPU, 3. Dewan Kehormatan, 4. Kesekretariatan KPU,
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KILAS BALIK, URGENSI DAN PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN RUANG UDARA NASIONAL (RUU-PRUN) Oleh: Prof. Dr. I B.
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Tentang Keuangan Negara
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Universitas Padjadjaran
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Presiden dan DPR.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Profil Badan Supervisi Bank Indonesia
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Transcript presentasi:

Baleg, 29 November 2010

Proses Penyusunan Bahwa berdasarkan Prolegnas 2010, diamanatkan untuk disusun Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen. Untuk itu Komisi I berinisiatif untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara, sebagaimana yang akan kita bahas saat ini. Mengadakan RDPU dengan para pakar, praktisi, dan narasumber terkait untuk mendapat masukan. Pandangan dan masukan dari masing-masing Fraksi. Rapat-rapat internal penyusunan.

Tantangan Intelijen Negara Demokratisasi dan perlindungan HAM. Supremasi Hukum dan Akuntabilitas. Adanya lembaga-lembaga Negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen. Diperlukan suatu payung hukum

Landasan Filosofis dan Sosiologis RUU Intelijen Negara Perkembangan situasi dan berbagai bentuk ancaman terhadap negara yang berspektrum luas. Diperlukannya adanya suatu mekanisme deteksi dini untuk mengantisipasi ancaman dengan tetap mengedepankan supremasi hukum dan hak asasi manusia

Sistematika RUU Intelijen Negara BAB I: Ketentuan Umum Terdiri atas 2 Pasal : Pasal 1 : Ketentuan Umum Pasal 2 : Asas-asas Intelijen Negara

BAB II : Hakikat, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup Intelijen Negara Terdiri atas 4 Bagian yang dirinci kedalam 4 Pasal, yaitu mulai Pasal 3 – Pasal 6 Fungsi yang ada di dalam Intelijen Negara dalam bab ini terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan beserta dengan ruang lingkupnya.

BAB III Kerahasiaan Informasi Intelijen Terdiri atas 3 Pasal, mulai Pasal 7–Pasal 9 Mengatur tentang Informasi Intelijen yang bersifat rahasia. Masa Retensi Informasi Intelijen Informasi Intelijen yang dapat diakses publik.

BAB IV Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) Terdiri atas 6 bagian, mulai Pasal 10-Pasal 17 Mengatur tentang adanya LKIN, termasuk tugas dan wewenang. Adanya wewenang khusus untuk melakukan intersepsi komunikasi.

BAB V Penyelenggaraan Intelijen Negara Terdiri dari 6 bagian dan 9 Pasal, mulai Pasal 18-Pasal 26 Membagi menjadi : 1. Penyelenggara Intelijen Negara : Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan. 2. Intelijen pada Kementerian, Lembaga Kementerian dan Non Kementerian, serta Pemerintah Daerah. Pihak No. 1 menyelenggarkan fungsi Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan. Pihak No.2 menyelenggarakan fungsi Penyelidikan. Kedua belah pihak wajib koordinasi dengan LKIN.

BAB VI: Personil Intelijen Negara BAB VII: Pembiayaan Terdiri dari 5 bagian dan 8 Pasal, mulai Pasal 27-Pasal 34. Mengatur tentang : Hak dan kewajiban Personil Intelijen Negara. Sumpah atau Janji. Adanya Kode Etik. Adanya Dewan Kehormatan. Perlindungan Personil Intelijen Negara Rekrutmen dan pengembangan profesi. Terdiri dari 1 Pasal, yaitu Pasal 35. Pembiayaan oleh APBN.

BAB VIII: Pertanggungjawaban dan Pengawasan Terdiri atas 2 bagian dan 2 Pasal yaitu Pasal 36 dan Pasal 37. Pertanggungjawaban Intelijen Negara terhadap Presiden melalui LKIN. Pengawasan DPR terhadap kebijakan, kegiatan, dan penggunaan anggaran Intelijen Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BAB IX: Ketentuan Pidana BAB X: Ketentuan Penutup Pemidanaan bagi : Setiap orang yang karena kesengajaan, dan setiap orang yang kelalaiannya mengakibatkan bocornya informasi Intelijen. Setiap Personil Intelijen Negara yang melakukan intersepsi komunikasi di luar fungsinya. Pemberatan hukuman 1/3 dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya bagi Personil Intelijen yang membocorkan kerahasiaan Informasi Intelijen pada saat perang. Terdiri atas 5 Pasal, mulai Pasal 42-Pasal 46.

\