1.Fahmi wahyudi ( ) 2.Moh aswandi P ( ) 3.Asadudin ghosi S ( ) 4.Mega kurniawati P ( ) 5.Dewi emika ayu N ( ) 6.Mega yuana M ( ) 1.Fahmi wahyudi ( ) 2.Moh aswandi P ( ) 3.Asadudin ghosi S ( ) 4.Mega kurniawati P ( ) 5.Dewi emika ayu N ( ) 6.Mega yuana M ( )
Pengertian rule of law (sepremasi hukum ) Adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang mempunyai kedudukan dan perlakuaan yang sama tanpa kecuali.Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Prof. Mr. E. M. Meyers menyatakan hukum sebagai semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa- penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Leon Duguit menyatakan hukum sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar meninggalkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Pengertian rul of law (supermasi hukum) menurut para ahli :
* Strategi penegakan supremasi hukum yang berintikan keadilan hukum dalam konsep bernegara di Indonesia berdasarkan Pancasila. Penegakan supremasi hukum bukanlah dominasi pelaku kekuasaan. Akan tetapi justru harus dilakukan oleh seluruh komponen negara. * komponen pokok dari suatu negara adalah wilayah kedaulatan negara, pemerintahan negara, dan rakyat negara.
kekuasaan legislatif kekuasaan eksekutif Kekuasaan kehakiman
Dalam kehidupan masyarakat Dalam kehidupan keluargan Dalam kehidupan sekolah. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Semua orang harus tahu tentang rule of law, rule of law dapat melindungi kita dari suatu masalah, jika memang benar tetap benar dan jika salah tetap salah. Rule of law tidak pandang bulu, meskipun itu orang utama di suatu negara, jika memang salah harus mendapatkan hukuman yang setimpal, tetapi di indonesia hukum dapat di beli, hanyalah orang kecil yang mendapatkan hukuman, sedangkan pejabat korupsi tidak mendapatkan hukuman, maka dari itu jadikan indonesia menjadi negara ideal, tegakkan aturan hukum agar menjadi negara tentram, aman dan maju.