OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA Ir. SOENARYONO PADMO, MM
HASIL BELAJAR Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu memahami,menjelaskan dan menerapkan prinsip dan jenis pelayanan prima serta aplikasinya dalam pelaksanaan tugas
INDIKATOR HASIL BELAJAR Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu menjelaskan : Pengertian prinsip dan konsep tentang pelayanan prima Jenis-jenis pelayanan Teknik aplikasi pelayanan prima
PELAYANAN : UPAYA MEMBANTU MENYIAPKAN, MENYEDIAKAN ATAU MENGURUSI KEPERLUAN ORANG LAIN
PELANGGAN : PIHAK YANG MENERIMA PELAYANAN LANGSUNG EKSTERNAL INTERNAL TAK LANGSUNG
PELAYANAN OLEH LEMBAGA PEMERINTAH PELAYANAN PUBLIK : PELAYANAN OLEH LEMBAGA PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT BERUPA JASA DAN BARANG TAK NYATA ERAT TERKAIT DENGAN PELAYANAN LAIN PELANGGAN INTERNAL MENONJOL EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS MENINGKAT SEIRING DENGAN MUTU PELAYANAN MASYARAKAT SEBAGAI PELANGGAN TAK LANGSUNG MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
PELAYANAN TERBAIK OLEH PELAYANAN PRIMA : PELAYANAN TERBAIK OLEH LEMBAGA PEMERINTAH, DAN DAPAT MEMUASKAN MASYARAKAT YANG TERBAIK SESUAI STANDAR MELEBIHI STANDAR
JANJI PELAYANAN : PERNYATAAN EKSPLISIT TENTANG MUTU PELAYANAN KEPADA PELANGGAN, DAN KONSEKUENSINYA JIKA TAK TERPENUHI
DOKUMENTASI RESMI TENTANG RINCIAN TEKNIS DARI SEBUAH PELAYANAN STANDAR PELAYANAN : DOKUMENTASI RESMI TENTANG RINCIAN TEKNIS DARI SEBUAH PELAYANAN
PRINSIP PELAYANAN PRIMA : MENGUTAMAKAN PELANGGAN SISTEM YANG EFEKTIF MELAYANI DENGAN HATI NURANI PERBAIKAN BERKELANJUTAN MEMBERDAYAKAN PELANGGAN
MENGUTAMAKAN PELANGGAN PROSEDUR DISUSUN KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN PELANGGAN MENDAHULUKAN PELANGGAN TAK LANGSUNG
SISTEM YANG EFEKTIF : TERTIB DAN LANCAR MENUMBUHKAN KEBANGGAAN PETUGAS MEMUASKAN PELANGGAN MEMBENTUK POLA PERILAKU TERTENTU
MELAYANI DENGAN HATI NURANI : TULUS ORISINAL ASERTIF EMPATI TIDAK BERLEBIHAN
PERBAIKAN BERKELANJUTAN : MENERBITKAN STANDAR MEMANTAU KEKURANGAN MEMPERBAIKI KEKURANGAN ANTISIPASI KEBUTUHAN PELANGGAN
MEMBERDAYAKAN PELANGGAN : MENJADI SUMBERDAYA TAMBAHAN MENJADI PERANGKAT PROKREATIF
KONSEP PELAYANAN PRIMA : FALSAFAH PROKREASI GERAKAN REGOM AKUNTABILITAS PUBLIK GERAKAN MUTU KARAKTERISTIK PELAYANAN UMUM WAWASAN KESISTEMAN
FALSAFAH PROKREASI : INISIATIF, KREATIVITAS, DAN TANGGUNG JAWAB DALAM MENCIPTAKAN GAYA HIDUP PELANGGAN PELANGGAN TIDAK TAHU KEBUTUHANNYA MULAI DENGAN MENCOBA KEBUTUHAN TERBENTUK KARENA ADA BUKTI NILAI TAMBAH KEBUTUHAN MEMBENTUK GAYA HIDUP PELANGGAN
REINVENTING THE GOVERNMENT : KATALITIK MILIK MASYARAKAT KOMPETITIF MENGEMBAN MISI MENGUTAMAKAN HASIL AKHIR MENDAHULUKAN PELANGGAN MENDAPAT KEUNTUNGAN MELIHAT KE DEPAN DESENTRALISASI MENCIPTAKAN PASAR GERAKAN PEMBAHARUAN LEMBAGA PEMERINTAH MENUJU KEWIRAUSAHAAN
AKUNTABILITAS PUBLIK : LAHIR DENGAN PERSETUJUAN MASYARAKAT MENGUNDANG PERAN SERTA MEKANISMA PASAR PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN PELAYANAN PEMERINTAH HARUS TERBUKA DAN BERTANGGUNG JAWAB
GERAKAN MUTU : SETIAP SAAT ORANG, MEMPERBAIKI PROSES KERJA KOMITMEN PIMPINAN HASIL JANGKA PANJANG PEMBERDAYAAN KARYAWAN PEMBEHARUAN BUDAYA MUTU PERBAIKAN TERUS MENERUS KEPUASAN PELANGGAN SETIAP SAAT ORANG, MEMPERBAIKI PROSES KERJA
KARAKTERISTIK PELAYANAN PUBLIK : KEPUTUSAN MENPAN Nomor : 63/KEP/M KARAKTERISTIK PELAYANAN PUBLIK : KEPUTUSAN MENPAN Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Keputusan Menpan Nomor : 63/KEP/M PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Keputusan Menpan Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 TANGGAL 10 JULI 2003 PELAYANAN PUBLIK SEGALA KEGIATAN PELAYANAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK (INSTANSI PEMERINTAH) SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN KEBUTUHAN PENERIMA PELAYANAN MAUPUN PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
INSTANSI PEMERINTAH SATUAN KERJA/SATUAN ORGANISASI KEMENTRIAN, DEPARTEMEN, LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN, KESEKRETARIATAN LEMBAGA TINGGI NEGARA, INSTANSI PEMERINTAH PUSAT/DAERAH, BUMN, BHMN, BUMD
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK UNIT KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH YANG SECARA LANGSUNG MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA PENERIMA PELAYANAN PUBLIK (ORANG, MASYARAKAT, INSTANSI PEMERINTAH, BADAN HUKUM)
BIAYA PELAYANAN PUBLIK SEGALA BIAYA SEBAGAI IMBAL JASA ATAS PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK YANG BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN DITETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN YANG DIPEROLEH DARI PENYELENGGARA/PEMBERI PELAYANAN SESUAI HARAPAN DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT
HAKEKAT PELAYANAN PUBLIK PEMBERIAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT YANG MERUPAKAN PERWUJUDAN KEWAJIBAN APARATUR PEMERINTAH SEBAGAI ABDI MASYARAKAT
ASAS PELAYANAN PUBLIK TRANSPARANSI AKUNTABILITAS KONDISIONAL PARTISIPATIF KESAMAAN HAK KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN
KELOMPOK PELAYANAN PUBLIK KELOMPOK PELAYANAN ADMINISTRATIF KELOMPOK PELAYANAN BARANG KELOMPOK PELAYANAN JASA
PRINSIP PELAYANAN PUBLIK KESEDERHANAAN KEJELASAN KEPASTIAN WAKTU AKURASI KEAMANAN TANGGUNG JAWAB KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA KEMUDAHAN AKSES KEDISIPLINAN, KESOPANAN DAN KERAMAHAN KENYAMANAN
STANDAR PELAYANAN PROSEDUR PELAYANAN WAKTU PENYELESAIAN BIAYA PELAYANAN PRODUK PELAYANAN SARANA DAN PRASARANA KOMPETENSI PETUGAS PEMBERI PELAYANAN
POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK FUNGSIONAL TERPUSAT TERPADU (SATU ATAP, SATU PINTU) GUGUS TUGAS
BIAYA PELAYANAN PUBLIK TINGKAT KEMAMPUAN DAN DAYA BELI MASYARAKAT NILAI/HARGA YANG BERLAKU ATAS BARANG DAN ATAU JASA RINCIAN BIAYA HARUS JELAS UNTUK PELAYANAN PUBLIK (PENELITIAN, PEMERIKSAAN, PENGUKURAN DAN PENGAJUAN) DITETAPKAN PEJABAT YANG BERWENANG
PELAYANAN KHUSUS PENYANDANG CACAT, LANJUT USIA, WANITA HAMIL, BALITA TRANSPORTASI DAN KESEHATAN (RUANG VIP RUMAH SAKIT, GERBONG EKSEKUTIF KERETA API)
BIRO JASA PELAYANAN STATUS JELAS MEMILIKI IJIN USAHA BERKOORDINASI DENGAN PENYELENGGARA PELAYANAN (TARIF JASA, WAKTU PELAYANAN) TIDAK MENGGANGGU FUNGSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
KEPUASAN MASYARAKAT DITENTUKAN OLEH TINGKAT KEPUASAN PENERIMA PELAYANAN TINGKAT KEPUASAN PENERIMA PELAYANAN DICAPAI BILA MEMPEROLEH PELAYANAN SESUAI YANG DIBUTUHKAN DAN DIHARAPKAN PENYELENGGARA PELAYANAN SECARA BERKALA MELAKUKAN SURVEI INDEKS KEPUASAN PELAYANAN
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PENGAWASAN MELEKAT PENGAWASAN FUNGSIONAL PENGAWASAN MASYARAKAT
PENYELESAIAN PENGADUAN DAN SENGKETA PRIORITAS PENYELESAIAN PENGADUAN PENENTUAN PEJABAT YANG MENYELESAIKAN PROSEDUR PENYELESAIAN PENGADUAN REKOMENDASI PENYELESAIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELESAIAN PELAPORAN PROSES DAN HASIL PENYELESAIAN KEPADA PIMPINAN PENYAMPAIAN HASIL PENYELESAIAN KEPADA YANG MENGADUKAN DOKUMENTASI PENYELESAIAN PENGADUAN
SENGKETA PENGADUAN TIDAK DAPAT DISELESAIKAN DAN TERJADI SENGKETA DAPAT MELALUI JALUR HUKUM
EVALUASI KINERJA PELAYANAN PUBLIK DILAKUKAN SECARA BERKALA DAN BERKELANJUTAN KINERJA BAIK DIBERI PENGHARGAAN (MOTIVASI) KINERJA BELUM SESUAI HARAPAN MASYARAKAT MELAKUKAN UPAYA PENINGKATAN EVALUASI KINERJA MENGGUNAKAN INDIKATOR JELAS DAN TERUKUR SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK LANDASAN HUKUM MAKSUD DAN TUJUAN SISTEM DAN PROSEDUR TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN TATA CARA PENANGANAN PELAYANAN TATA CARA PENYAMPAIAN HASIL PELAYANAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERSYARATAN PELAYANAN BIAYA PELAYANAN WAKTU PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENERIMA PENGADUAN
B. PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH (PUSAT/DAERAH) MENETAPKAN PETUNJUK PELAKSANAAN, SESUAI TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANGNYA
KONSULTASI DAN SARAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA (KONSULTASI) SEKRETARIS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA (SARAN/MASUKAN)
WAWASAN KESISTEMAN : PELAYANAN MEMBENTUK PERILAKU PELANGGAN DAN PETUGAS PELAYANAN ADALAH PROSES BELAJAR SECARA KOLEKTIF PELAYANAN HARUS DEMOKRATIS, EGALITER, TERBUKA, DAN PROFESIONALISME PELAYANAN PERLU KOORDINASI SISTEMATIK YANG SANGAT KETAT MEMAHAMI HUBUNGAN SEBAB AKIBAT DARI KEJADIAN-KEJADIAN YANG TERPISAH JAUH OLEH RUANG DAN WAKTU
JENIS – JENIS PELAYANAN EKSTERNAL INTERNAL PRA TRANSAKSI SAAT TRANSAKSI PASCA TRANSAKSI UTAMA PENDUKUNG TAMBAHAN KLASIFIKASI PELANGGAN TAHAPAN TRANSAKSI PRIORITAS PENGEMBANGAN
SIKLUS PENGEMBANGAN PELAYANAN PEMBAHARUAN DISAIN SOSIALISASI & KOORDINASI EVALUASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PENYELENGGARAAN PERSIAPAN
PEMBAHARUAN DESAIN : MENEMUKAN ROH PELAYANAN - VISI DAN MISI PELAYANAN MENETAPKAN JENIS PELAYANAN - TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI MENGHAYATI KEGIATAN PELANGGAN MERANCANG PROSES PELAYANAN - BENTUK LAYANAN DAN BAKU MUTU - SARANA DAN PRASARANA - PELAKSANA DAN SIKAP PELAYANAN - ALUR PELAYANAN
DAUR KEGIATAN PASIEN BARU MENCARI LOKASI POLIKLINIK SEBELUM DILAYANI DAUR KEGIATAN PASIEN BARU MENDAFTAR PULANG KONSULTASI MEDIS BERKUNJUNG LAGI SAAT DILAYANI PEMERIKSAAN LABORATORIUM DIRAWAT SESUDAH DILAYANI DIRUJUK MENDAPAT OBAT MEMBAYAR
ALUR KEGIATAN PELAYANAN RUANG TUNGGU MENUNGGU DIPERIKSA MENUNGGU HASIL LABORATORIUM MENDAFTAR LOKET RUANG DATA PEMERIKSAAN MEDIS RUANG PERIKSA RUANG BAYAR MEMBAYAR PENGAMBILAN SAMPLE RUANG LAB. MENDAPAT OBAT RUANG OBAT
SOSIALISASI DAN KOORDINASI : STAKEHOLDER : * PETUGAS * ATASAN LANGSUNG * TENAGA FUNGSIONAL * PIMPINAN * DPRD, PEMDA * ORGANISASI PROFESI * ASOSIASI DUNIA USAHA * SEKTOR LAIN KOORDINASI * ANTAR UNIT PELAKSANA * DIALOG MEMBANGUN KOMITMEN * KESEPAKATAN PASOKAN * KESEPAKATAN LAYANAN
STANDAR PELAYANAN : VISI DAN MISI PELAYANAN JENIS PELAYANAN SPESIFIKASI PELANGGAN PROSEDUR PELAYANAN : * PERSIAPAN PELAYANAN * PELAKSANAAN PELAYANAN * PENUTUPAN PELAYANAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUTU PERSYARATAN PELAYANAN TARIF PELAYANAN DENAH LOKASI DLL
PERSIAPAN PELAKSANAAN : PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA PELATIHAN PETUGAS : * STANDAR PELAYANAN * SIKAP PELAYANAN * MENANGGAPI KELUHAN * MEMBINA CITRA POSITIF UJI COBA * 30 – 50 % KAPASITAS * KELENGKAPAN SARANA DAN * KEMUDAHAN PELAKSANAAN PROSEDUR * KETERTIBAN DAN KELANCARAN ARUS KEGIATAN PELAYANAN PEMASARAN
PELAKSANAAN PELAYANAN : IDEAL VERSUS REALITA : * PETUGAS TIDAK SIAP * PASOKAN TERLAMBAT * INFRASTRUKTUR TIDAK BERFUNGSI * SARANA TIDAK BERFUNGSI * BENCANA ALAM * PENCURIAN DAN PENJARAHAN METODA PDCA DARI TQM, UNTUK TERUS MENERUS MEMPERBAIKI KELEMAHAN STANDAR DAN DESAIN PELAYANAN
TERIMA KASIH atas perhatian anda