ILMU NEGARA
Pendahuluan Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang membahas mengenai pengertian-pengertian pokok serta sendi-sendi pokok tentang negara pengertian-pengertian pokok tentang negara adalah mengenai hal-hal yang pada umumnya mempunyai pengertian yang sama sendi-sendi pokok tentang negara adalah mengenai hal-hal yang karena pengaruh dari pandangan hidup negara dan kondisi masyarakat setempat maka seringkali isinya menjadi berbeda-beda
Misalnya mengenai masalah demokrasi, setiap negara akan mempunyai pengertian yang sama yaitu pemerintahan oleh rakyat. Akan tetapi demokrasi sebagai ide negara tidak sama isinya di negara Indonesia dengan demokrasi di negara Barat yang mempunyai ciri individualistis
Ilmu Negara merupakan mata kuliah dasar bagi mahasiswa semester pertama sebagai pengantar untuk mempelajari ilmu hukum lain yang obyeknya juga negara, yaitu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Perbedaan antara mata kuliah Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara terletak pada obyek pembahasannya yaitu negara
Obyek pembahasan pada mata kuliah Ilmu Negara bersifat abstrak yaitu negara yang, tidak terikat pada waktu dan tempat tertentu Ilmu Negara bersifat teoritis, abstrak, umum dan universal, berlaku pada setiap negara, sehingga tidak dapat langsung diterapkan dalam praktek kenegaraan
obyek pembahasan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bersifat konkrit yaitu negara yang terikat pada waktu tempat tertentu Misalnya pembahasan mengenai Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara dari negara Indonesia, negara Jepang atau negara Amerika mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara teorinya mempunyai nilai praktis karena dapat diterapkan langsung dalam praktek kenegaraan dengan mempelajari hukum positif dari negara setempat
Definisi Ilmu Negara Ilmu Negara adalah suatu ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis, mempelajari mengenai pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara, serta merupakan pengantar untuk mempelajari ilmu hukum lain yang obyeknya juga negara
Ilmu Negara bukanlah ilmu pengetahuan yang berkembang di negara Indonesia sendiri Ilmu tentang negara yang kita pelajari berasal dari negara Eropa Barat yang bersumber dari negara Yunani Prof. Padmo Wahyono, S.H. melalui bukunya yang berjudul Negara Republik Indonesia mencoba membahas mengenai teori Ilmu Negara Khusus negara Indonesia.
Beliau menggunakan beberapa aspek teori Ilmu Negara Umum dari George Jellinek kemudian menerapkannya sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia pada dasarnya teori ilmu Negara Umurn yang bersifat universal merupakan hasil perbandingan, dari teori-teori Ilmu Negara Khusus
Sejarah Secara history ilmu Negara sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno Plato dengan bukunya Politeia telah membahas masalah negara, meskipun pemikirannya bersifat renungan, dan amat ideal Aristoteles dengan bukunya Politica. Ia mencoba mengumpulkan dan membandingkan berbagai konstitusi dari beberapa negara kota/Polis di Yunani, sehingga pembahasannva sudah bersifat empiris
Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan timbul pada akhir abad XIX awal abad XX, vaitu pada masa pemeriniahan Kaisar Wilhelm II di jerman kerena tingkat pendidikan rakyat Jerman sudah tinggi. Kaisar berusaha mencari dasar ilmiah atas kekuasaannya agar dapat diterima oleh rakyat, ia kemudian meminta bantuan pada para ahli hukum di negara Jerman untuk memikirkan suatu landasan ilmiah bagi kekuasaannya
Akibatnva timbul suatu aliran, disebut Mazhab Hukum Publik Jerman atau Deutsche Publizisten Schule, dengan para ahli pikir Paul Laband, Von Gerber dan George Jellinek Aliran ini berusaha mengembangkan teori hukum publik yang belum tersusun secara baik dan teratur seperti hukum perdata Pada saat itu di Eropa Barat hukum perdata memang berkembang pesat karena pengaruh hukum Romawi yang dianggap lebih tinggi dari hukum di Negara Eropa Barat
Sejarah kenegaraan menggambarkan bahwa kondisi hukum Pada masa kerajaan Romawi dimulai dan diakhiri dengan kodifikasi Yang pertama disebut dengan kodifikasi 12 meja, yang memuat peraturan-peraturan mengenai hukum perdata , hukum Pidana dan hukum acara.
kedua terbentuk di Romawi Timur sebagai usaha dari kaisar Justisianus, dan merupakan kodifikasi yang terakhir, yang merupakan kodifikasi Hukum Perdata dan disebut dengan nama Corpus Iuris Civilis atau Corpus Iuris Civilis Justisianus karena merupakan hasil dari usaha Kaisar Justisianus
Selanjutnya kodifikasi hukum yang terdapat di Negara Romawi khususnva Hukum Perdata, masuk ke Negara Eropa Barat melalui teori Receptie. Artinya peninjauan dan penerimaan kembali terhadap hukum yang lampau
Adapun proses Receptie mengalami empat macam fase, yaitu : Teoriche Receptie. Pada fase ini sarjana Eropa Barat mengali serta mempelajari kembali hukum Romawi kuno. Ternyata mereka menerimanya dan menanggap hukum Romawi lebih tingi dari hokum di Negara-negara Eropa Barat. Selanjutnya para mahasiswa Eropa kemudian mempelajarinya secara langsung ke negara Romawi. Setelah selesai mempelajarinya mereka kembali ke negaranya masing-masing
Praktische Receptie. Setelah berada di negaranya para sajana ini mendapat jabatan hakim. atau jabatan-jabatan administrasi lainnya. Melalui praktek pengadilan dan kegiatan administrasi pada masing-masing negara, maka seluruh negara di Eropa Barat menerima hukum Romawi. Wetenschappelicke Receptie. Setelah hukum Romawi meresap di negara masing-masing, mereka kemudian mendirikan fakultas dan perguruan tinggi sendiri-sendiri. Dengan demikian para mahasiswa tidak perlu lagi belajar ke luar negeri atau ke negara Romawi, tetapi cukup mempelajarinya secara ilmiah di negara masing-masing
Posietieve Rechtelijke Receptie Posietieve Rechtelijke Receptie. Selanjutnya hukum Romawi ini diterapkan atau-diletakkan dalam hukum positif masing-masing Negara, yaitu hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu. Salah satu hasilnya adalah kodifikasi Napoleon yang merupakan kodifikasi Hukum Perdata. Kodifikasi ini disebut Code Civil Napoleon yang 90% berasal dari hukum Romawi dan ternyata dapat diterima sebagai perundang-undangan yang mengikat mereka
Akhir abad ke XIX seorang sarjana dari Jerman bernama George Jellinek mencoba membahas teori ilmu negara secara menyeluruh dan kemudian menyusunnva secara sistematis dalam bukunya yang berjudul Aligemeine Staatslehre. la kemudian dianggap sebagai bapak ilmu negara karena merupakan orang pertama yang menyelidiki serta membahas ilmu pengetahuan tentang negara secara menyeluruh, kemudian menyusunnya secara sistematis
teori Jellinek dianggap sebagai penutup masa lampau, dan menjadi pangkal tolak bagi peninjauan lebih lanjut terhadap teori ilmu negara Hal ini karena ia telah menggunakan teori-teori baru dalam bukunya yang berbeda dari sarjana-sarjana sebelumnya. Sebelum Jellinek cukup banyak sarjana lain yang membahas ilmu pengetahuan tentang negara. Akan tetapi umumnya masing-masing hanya membahas satu pokok bahasan saja. Sebagai contoh, Machiavelli membahas tentang kekuasaan, J.J. Rousseau membahas tentang kedaulatan rakyat, Thomas Hobbes dan John Locke membahas teori perjanjian masyarakat
George Jellinek mengumpulkan seluruh ilmu pengetahuan tentang negara, meneliti, mengumpulkan teori-teori yang sama kemudian menyusunnya secara sistematis Teorinya tersusun dalam sistematika sebagai berikut :
Teori George Jellinek Staatswissenschaf dalam arti sempit, yaitu ilmu pengetahuan negara yang menekankan pada segi obyeknya yaitu negara. Recht wissenschaf, yaitu ilmu pengetahuan tentang negara yang menekankan pada segi hukunnya seperi Hukum Tata Negara, hukum Administrasi dan Hukum Antar Negara/Hukum Internasional Publik.
Staatswissenschaf dalam arti sempit dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu: Beschreibende Staatswissenschaf (Staatenkunde), yaitu ilmu pengetahuan tentang negara yang sifatnya hanya mengaambarkan atau melukiskan saja. misalnya dalam satu negara itu ada wilayahnya, ada rakyatnya dan ada penguasanya, tetapi secara sistematis tidak menyatakan bahwa keseluruhannya merupakan unsur-unsur negara. Teoritische Staatswissenschaf (Staatslehre). Merupakan arti ilmu negara yang sesunguhnya yaitu ilmu pengetahuan tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dari Beschreibende Staatswissenschaf, kemudian mengolah dan menganalisanya, menyusunnya secara sistematis, setelah mencari pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokoknya. Practische Staatswissenschaf. Yaitu apabila teori ilmu negara (Teoritische Staatswissenschaf) diterapkan dalam praktek atau kegiatan kenegaraan akan merupakan Ilmu Politik jadi antara Ilmu Negara (Teoritische Staatswissenschaf) dan Ilmu politik (Practische Staatswissenschaf) Menurut Jellinek terdapat hubungan yang erat. Sedangkan menurut tradisi dari negara-negara anglo saxon ilmu politik merupakan isi yang berbeda dengan ilmu negara karena merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.
Menurut Jellinek, teori Ilmu Negara (Teoritische Staatswissenschaf) ada yang bersifat umum dalam arti berlaku untuk semua negara, disebut Allgemeine Staatslehre. Selain itu ada juga yang bersifat khusus yaitu berlaku untuk satu negara tertentu saja disebut Ilmu Negara Khusus (Bezondere Staatslehre
Sistimatika Jelinek
Ilmu Negara Umum maupun Ilmu Negara Khusus Jellinek mengintrodusir suatu teori baru yang berbeda dengan sarjana-sarjana lain yaitu teori dua segi (Zweiseiten theori). Teori ini meninjau negara dari dua segi yaitu segi sosiologis dan segi yuridis. Segi sosiologis melihat negara sebagai suatu bangunan masyarakat atau negara sebagai suatu kebulatan (Ganzheit), sedangkan segi yuridis melihat negara dalam strukturnya atau negara sebagai suatu, bangunan hukum
Ilmu Negara Umum (Allgemeine Staatslehre) peninjauannya terbagi atas peninjauan secara sosiologis (Allgemeine Soziale Staatslehre) dan peninjauan secara yuridis (Allgemeine Staatsrechtslehre). Begitu pula terhadap Ilmu Negara Khusus (Bezondere Staatslehre) peninjauannya terbagi atas peninjauan secara sosiologis (lndividuelle Staatslehre) dan peninjauan secara yuridis (Speziale Staatslehre).
teori Ilmu Negara secara sistematis terbagi dalam lima buah topik bahasan, yaitu : Sifat Hakekat Negara, Pembenaran Negara, Terjadinya Negara, Tipe-Tipe Utama Negara Tujuan Negara. Peninjauan teori Ilmu Negara dari segi Yuridis terbagi dalam topik bahasan meliputi, Bentuk Negara, Unsur-Unsur Negara Kedaulatan, Konstitusi, Alat-Alat Perlenakapan Negara, Perwakilan, Sendi-Sendi Pemerintahan, Fungsi Negara