Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional : “kseseluruhan kaedah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain”
PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK : “keseluruhan kaidah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-2 negara yang bukan bersifat perdata” PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL PRIVAT : “keseluruhan kaidah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan-2 yang melintasi batas-2 negara yang bersifat perdata”. HUKUM ANTAR BANGSA : “menunjukkan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan raja-2 pada jaman dahulu”
HUKUM ANTAR NEGARA : “Menunjukkan kompleksitas kaidah-2 dan asas-2 hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat bangsa-2 atau negara yang kita kenal dengan munculnya negara dalam bentuknya yang modern (nation state)” HUKUM DUNIA : “Berpangkal pada pemikiran analogi Hukum Tata Negara, hukum dunia merupakan semacam negara federasi dunia yang meliputi semua negara didunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri diatas negara-2 nasional.” tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum sub ordinasi (hirarkis)
BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL HUKUM INTERNASIONAL UMUM kseseluruhan kaedah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain” ex : PBB 2. HUKUM INTERNASIONAL REGIONAL Hukum Internasional yang terbatas lingkungan berlakunya atau hukum internasional yang berlaku untuk region (wilayah) t3 (bag. Dunia t3) ex : ASEAN
3. HUKUM INTERNASIONAL KHUSUS : Hukum Internasional yang hanya berlaku bagi negara-2 t3, yg tidak terbatas pada suatu bagian dunia (region t3), wilayah berlakunya lebih luas dari Hukum Internasional regional dan tumbuh melalui konvensi/ perjanjian internasional serta berlaku bagi negara-2 t3 yang tdk terbatas dengan wilayah. ex. Konvensi Eropa tentang HAM
Sumber-2 hukum internasional HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL suatu adat istiadat atau kebiasaan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan diakui oleh masyarakat internasional.
Kaidah-2 atau kebiasaan-2 yang berasal dari adat istiadat atau praktek-2 dikembangkan dalam 3 bidang : hubungan-2 diplomatik antara negara-2 Praktek-2 organ-2 internasional Perundang-2 an, keputusan-2 pengadilan nasional dan prakte-2 militer serta administrasi negara. Ada 2 syarat yg harus dipenuhi sebelum suatu kaidah kebiasaan internasional menjadi hukum internasional : 1. materi 2. Aspek psikologis
HUKUM PERJANJIAN MULTILATERAL DIBEDAKAN MENJADI 2 : TRAKTAT (PERJANJIAN) yang membuat hukum (law makin) yaitu menetapkan kaidah-2 yang berlaku secara universal dan umum Traktat-2 kontrak (treaty contract) yaitu suatu perjanjian antara 2 atau beberapa negara yang berkenaan dengan suatu pokok permasalahan khusus yang ekslusif menyangkut negara-2.