Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

Sumber Hukum Internasional
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Adanya Hubungan Antar Negara
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
Mahkamah Pengadilan Internasional
Politik Luar Negeri Indonesia
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
GLOBALISASI DAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Sumber Sumber Hukum Internasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
SISTEM HUKUM Isnaini.
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hukum Internasional dalam HDI
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Hukum Pajak Internasional
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
HUKUM INTERNASIONAL.
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Sumber-sumber hukum dan Sistem hukum
HUKUM INTERNASIONAL.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional : “kseseluruhan kaedah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain”

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK : “keseluruhan kaidah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-2 negara yang bukan bersifat perdata” PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL PRIVAT : “keseluruhan kaidah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan-2 yang melintasi batas-2 negara yang bersifat perdata”. HUKUM ANTAR BANGSA : “menunjukkan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan raja-2 pada jaman dahulu”

HUKUM ANTAR NEGARA : “Menunjukkan kompleksitas kaidah-2 dan asas-2 hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat bangsa-2 atau negara yang kita kenal dengan munculnya negara dalam bentuknya yang modern (nation state)” HUKUM DUNIA : “Berpangkal pada pemikiran analogi Hukum Tata Negara, hukum dunia merupakan semacam negara federasi dunia yang meliputi semua negara didunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri diatas negara-2 nasional.” tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum sub ordinasi (hirarkis)

BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL HUKUM INTERNASIONAL UMUM kseseluruhan kaedah-2 dan asas-2 yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain” ex : PBB 2. HUKUM INTERNASIONAL REGIONAL Hukum Internasional yang terbatas lingkungan berlakunya atau hukum internasional yang berlaku untuk region (wilayah) t3 (bag. Dunia t3) ex : ASEAN

3. HUKUM INTERNASIONAL KHUSUS : Hukum Internasional yang hanya berlaku bagi negara-2 t3, yg tidak terbatas pada suatu bagian dunia (region t3), wilayah berlakunya lebih luas dari Hukum Internasional regional dan tumbuh melalui konvensi/ perjanjian internasional serta berlaku bagi negara-2 t3 yang tdk terbatas dengan wilayah. ex. Konvensi Eropa tentang HAM

Sumber-2 hukum internasional HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL suatu adat istiadat atau kebiasaan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan diakui oleh masyarakat internasional.

Kaidah-2 atau kebiasaan-2 yang berasal dari adat istiadat atau praktek-2 dikembangkan dalam 3 bidang : hubungan-2 diplomatik antara negara-2 Praktek-2 organ-2 internasional Perundang-2 an, keputusan-2 pengadilan nasional dan prakte-2 militer serta administrasi negara. Ada 2 syarat yg harus dipenuhi sebelum suatu kaidah kebiasaan internasional menjadi hukum internasional : 1. materi 2. Aspek psikologis

HUKUM PERJANJIAN MULTILATERAL DIBEDAKAN MENJADI 2 : TRAKTAT (PERJANJIAN) yang membuat hukum (law makin) yaitu menetapkan kaidah-2 yang berlaku secara universal dan umum Traktat-2 kontrak (treaty contract) yaitu suatu perjanjian antara 2 atau beberapa negara yang berkenaan dengan suatu pokok permasalahan khusus yang ekslusif menyangkut negara-2.