PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli : Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum Menurut Prof.Dr,Rochmat Soemitro,SH . Suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan Menurut Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R Bantuan uang secara incidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang di pungut oleh badan yang bersifat umum(Negara), untuk memperoleh pendapatan, di mana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang menimbulkan utang pajak. Artinya pajak merupakan iuran yang dipaksakan oleh pemerintah terhadapt masyarakat dan tanda timbale balik, karena berfungsi sebagai penambah penghasilan Negara demi meningkatkan pembangunan suatu Negara Menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung
Fungsi Pajak Fungsi Budgetair ( Anggaran atau Penerimaan) : pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN. Fungsi Regulerend (Mengatur ) pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras. Fungsi Stabilitas pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif. Fungsi Redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lain : Pungutan Pajak Pungutan Lain Merupakan Iuran Rakyat Dipaksakan (sesuai UU) Tidak Kontrakprestasi Langsung Untuk kepentingan dan kesejahteraan umum Pembayaran oleh individu Tidak dapat dipaksakan Ada Kontrakprestasi Langsung Untuk Kepentingan pribadi
Kedudukan hukum pajak Menurut Prof. Dr.Rachmat Soemitro SH. Hukum pajak mempunyai kedudukan antara sebagai berikut : Hukum Perdata Mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya Hukum Publik Mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirincikan sebagai berikut: a. Hukum Tata Negara b. Hukum Tata Usaha (hukum Administrasi) c. Hukum Pajak d. Hukum Pidana Hukum Pajak menganut Paham Imperatif adalah : tidak dapat ditunda
Kedudukan hukum pajak Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah ( Fiscus ) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 macam hukum pajak : Hukum Pajak Materiil Memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak ) siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak , dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Hukum Pajak Formil Memuat bentuk /tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataaan
Asas Pumungutan Pajak a. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal) b Asas Pumungutan Pajak a. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal) b. Asas Sumber c. Asas Kebangsaan
Tarif Pajak Ada 4 macam tarif pajak : Tarif Sebanding / Proporsional Tarif Tetap Tarif Progresif Tarif Degresif
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak Ajaran Formil Hapus Utang Pajak Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak Ajaran Formil Ajaran Materiil Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal : a. Pembayaran b. Kompensasi c. Daluwarsa d. Pembebasan dan penghapusan