PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Advertisements

Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
“Utang Pajak sebagai Dasar Penagihan Pajak”
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PAJAK ?.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
Perpajakan.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Dasar-dasar perpajakan
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai.
PAJAK.
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Transcript presentasi:

PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli : Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum Menurut Prof.Dr,Rochmat Soemitro,SH . Suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan Menurut Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R Bantuan uang secara incidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang di pungut oleh badan yang bersifat umum(Negara), untuk memperoleh pendapatan, di mana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang menimbulkan utang pajak. Artinya pajak merupakan iuran yang dipaksakan oleh pemerintah terhadapt masyarakat dan tanda timbale balik, karena berfungsi sebagai penambah penghasilan Negara demi meningkatkan pembangunan suatu Negara Menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung

Fungsi Pajak Fungsi Budgetair ( Anggaran atau Penerimaan) : pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN. Fungsi Regulerend (Mengatur ) pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras. Fungsi Stabilitas pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif. Fungsi Redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Lain : Pungutan Pajak Pungutan Lain Merupakan Iuran Rakyat Dipaksakan (sesuai UU) Tidak Kontrakprestasi Langsung Untuk kepentingan dan kesejahteraan umum Pembayaran oleh individu Tidak dapat dipaksakan Ada Kontrakprestasi Langsung Untuk Kepentingan pribadi

Kedudukan hukum pajak Menurut Prof. Dr.Rachmat Soemitro SH. Hukum pajak mempunyai kedudukan antara sebagai berikut : Hukum Perdata Mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya Hukum Publik Mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirincikan sebagai berikut: a. Hukum Tata Negara b. Hukum Tata Usaha (hukum Administrasi) c. Hukum Pajak d. Hukum Pidana Hukum Pajak menganut Paham Imperatif adalah : tidak dapat ditunda

Kedudukan hukum pajak Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah ( Fiscus ) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 macam hukum pajak : Hukum Pajak Materiil Memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak ) siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak , dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Hukum Pajak Formil Memuat bentuk /tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataaan

Asas Pumungutan Pajak a. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal) b Asas Pumungutan Pajak a. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal) b. Asas Sumber c. Asas Kebangsaan

Tarif Pajak Ada 4 macam tarif pajak : Tarif Sebanding / Proporsional Tarif Tetap Tarif Progresif Tarif Degresif

Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak Ajaran Formil Hapus Utang Pajak Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak Ajaran Formil Ajaran Materiil Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal : a. Pembayaran b. Kompensasi c. Daluwarsa d. Pembebasan dan penghapusan