POKOK-POKOK HUKUM PIDANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA DALAM MASYARAKAT
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Asas Asas Hukum Pidana.
Created : Zakki el fadhillah dan
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Sanksi Pidana dalam UU No
PENDAHULUAN.
Asas-Asas Hukum Pidana
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
BAHASA INDONESIA HUKUM
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGANIAYAAN.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM PIDANA.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA

PENGERTIAN HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA MERUPAKAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG KEJAHATAN DAN PELANGGARAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM. PERBUATAN TERSEBUT (PELANGGARAN & KEJAHATAN) DIANCAM DENGAN PIDANA YANG MERUPAKAN SUATU PENDERITAAN ATAU SIKSAAN BAGI YANG BERSANGKUTAN.

KEJAHATAN = PERBUATAN PIDANA YANG BERAT KEJAHATAN = PERBUATAN PIDANA YANG BERAT. ANCAMAN HUKUMANNYA DAPAT BERUPA HUKUMAN DENDA, PENJARA DAN HUKUMAN MATI, DAN KADANG KALA MASIH DITAMBAH DENGAN HUKUMAN PENYITAAN BARANG-BARANG TERTENTU, PENCABUTAN HAK TERTENTU SERTA PENGUMUMAN KEPUTUSAN HAKIM. PELANGGARAN = PERBUATAN PIDANA YANG RINGAN, ANCAMAN HUKUMANNYA BERUPA DENDA ATAU KURUNGAN. KEISTIMEWAAN HUKUM PIDANA TERLETAK PADA DAYA PAKSAAN YANG BERUPA ANCAMAN PIDANA SEHINGGA HUKUM INI DITAATI OLEH SETIAP INDIVIDU SEBAGAI SUBJEK HUKUM.

SEMUA JENIS KEJAHATAN DIATUR DALAM BUKU II KUHP SEMUA JENIS KEJAHATAN DIATUR DALAM BUKU II KUHP. NAMUN MASIH ADA JENIS KEJAHATAN YANG DIATUR DILUAR KUHP, YANG DIKENAL DENGAN TINDAK PIDANA KHUSUS, MISALNYA TINDAK PIDANA KORUPSI, NARKOTIKA, TINDAK PIDANA EKONOMI. SEMUA PERBUATAN PIDANA YANG TERGOLONG PELANGGARAN DIATUR DALAM BUKU III KUHP.

TUJUAN HUKUM PIDANA UNTUK MENAKUT-NAKUTI SERTIAP ORANG AGAR MEREKA TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA (FUNGSI PREVENTIF) UNTUK MENDIDIK ORANG YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG TERGOLONG PERBUATAN PIDANA AGAR MEREKA MENJADI ORANG BAIK DAN DAPAT DITERIMA KEMBALI DALAM MASYARAKAT (FUNGSI REPRESIF)

SISTEMATIKA HUKUM PIDANA KUHP TERDIRI DARI TIGA BUKU, YAITU: BUKU I : MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM TERDIRI DARI 9 BAB, TIAP BAB TERDIRI DARI BERBAGAI PASAL YANG JUMLAHNYA 103 PASAL (PASAL 1 S.D. 103) BUKU II: MENGATUR TENTANG KEJAHATAN TERDIRI DARI 31 BAB DAN 385 PASAL (PASAL 104 S.D. 448) BUKU III: MENGATUR TENTANG PELANGGARAN TERDIRI DARI 10 BAB YANG MEMUAT 82 PASAL (PASAL 449 S.D. 569).

PERISTIWA SEJARAH = TINDAK PIDANA (DELICT) PERISTIWA PIDANA PERISTIWA SEJARAH = TINDAK PIDANA (DELICT) Suatu perbuatan / rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Peristiwa pidana berarti suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana (hukuman)

UNSUR-UNSUR PERISTIWA PIDANA OBJEKTIF SUATU TINDAKAN (PERBUATAN) YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN MENGINDAHKAN AKIBAT YANG OLEH HUKUM DILARANG DENGAN ANCAMAN HUKUM. ADAPUN YANG DIJADIKAN TITIK UTAMA DARI PENGERTIAN OBJEKTIF ADALAH TINDAKANNYA. sUBJEKTIF PERBUATAN SESEORANG YANG BERAKIBAT TIDAK DIKEHENDAKI OLEH UNDANG-UNDANG. SIFAT UNSUR INI MENGUTAMAKAN ADANYA PELAKU (SEORANG/BEBERAPA ORANG)

DELIK-DELIK KHUSUS (BIJONDERE DELICTEN) ANCAMAN HUKUMAN PIDANA ITU DITUNJUKAN TERHADAP: JIWA SESEORANG TUBUH KEMERDEKAAN PRIBADI BENDA KEHORMATAN TINGKAH LAKU TERHADAP SUSUNAN KETURUNAN DAN PERKAWINAN TINGKAH LAKU TERHADAP KESUSILAAN

SKEMA HUKUM PIDANA HP UMUM HP MATERIAL HP KHUSUS HP FORMAL HP OBJEKTIF HP SUBJEKTIF

MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA PERBUATAN PIDANA (DELIK) FORMAL (Pencurian menurut Pasal 362 KUHP) DELIK MATERIAL ( suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu. Contoh: pembunuhan) DELIK DOLUS (perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contoh: pembunuhan berencana) DELIK CULPA (perbuatan pidana yang tidak disengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang). DELIK ADUAN (sebelum ada pengaduan belum mrpkan delik. Contoh: penghinaan). DELIK POLITIK (perbuatan pidana yg ditujuukan kepada keamanan negara. Contoh: pemberontakan).

KUHP Asas legalitas Asas teritorialitas ASAS-ASAS Asas nasional aktif YANG TERKANDUNG DALAM KUHP Asas nasional aktif Asas nasional pasif Asas universalitas

JENIS-JENIS HUKUMAN PASAL 10 KUHP H. Penjara H. Kurungan H. Denda HUKUMAN TAMBAHAN: Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan/ penyitaan barang-barang tertentu; Pengumuman putusan hakim H. Mati H. Penjara H. Kurungan H. Denda HUKUMAN POKOK

MENJADI PENCERAHAN BUAT KITA SEMUA TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT & MENJADI PENCERAHAN BUAT KITA SEMUA