PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
HUKUM PIDANA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Dipresentasikan oleh:
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Hukum Pidana.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Asas-Asas Hukum Pidana
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
BAHASA INDONESIA HUKUM
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
HUKUM PIDANA.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Daluarsa/Verjaring.
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

PENGANTAR HUKUM INDONESIA Hj.Sri Kistiyah ,S.H.,M.Si. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL

LAPANGAN -LAPANGAN HUKUM DI INDONESIA HUKUM PIDANA Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan 1. PELANGGARAN perbuatan pidana yang ringan Ancamannya berupa denda atau kurungan Contoh : Pelanggaran dalam jabatan, ketertiban umum dll

2. KEJAHATAN  Perbuatan pidana yang berat 2. KEJAHATAN  Perbuatan pidana yang berat. Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara, hukuman mati dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu, serta keputusan hakim

Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dapat digolongkan menurut sasarannya, sebagai berikut : Kejahatan terhadap keamanan negara, diatur dalam Pasal 104-129 Kejahatan terhadap negara sahabat dan kejahatan terhadap Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara sahabat, diatur dalam Pasal 139 a-145

TUJUAN HUKUM PIDANA UNTUK MENAKUT-NAKUTI SETIAP ORANG AGAR TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA (FUNGSI PREVENTIF/PENCEGAHAN) UNTUK MENDIDIK ORANG YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA AGAR MENJADI ORANG BAIK DAN DAPAT DITERIMA KEMBALI DALAM MASYARAKAT (FUNGSI REPRESIF)/ KEKERASAN

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA OBYEKTIF (IUS POENALE) adalah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya HUKUM PIDANA SUBYEKTIF (IUSPUNIENDI) adalah hak negara untuk menghukumseseorang berdasarkan hukum obyektif Misal : a. hak negara untuk memberikan hukuman b. hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana c. hak hakim untuk memutuskan suatu perkara

HUKUM PIDANA OBYEKTIF DIBEDAKAN MENJADI : Hukum Pidana Materiil semua peraturan yang memuat rumusan tentang : Perbuatan 2 apa yang dapat dihukum Siapa yang dapat dihukum Hukuman apa yang dapat diterapkan Hukum Pidana Materiil, dibagi menjadi : Hukum Pidana Umum berlaku bagi semua orang Hukum Pidana Khusus berlaku bagi anggota militer (pengadilan militer) b. Hukum Pidana Formil peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana materiil

HUKUM PIDANA SUBYEKTIF SKEMA PEMBAGIAN HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA UMUM HUKUM PIDANA MATERIIL HUKUM PIDANA KHUSUS HUKUM PIDANA OBYEKTIF HUKUM PIDANA FORMIL HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA SUBYEKTIF

SUATU PERISTIWA PIDANA HARUS MEMENUHI SYARAT 2 : Harus ada suatu perbuatan, yaiutu suatu kegiatan yg dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang Perbuatan harus sesuai sebagaimana yg dirumuskan dalam UU Harus ada kesalahan yg dapat dipertanggungjawabkan Harus ada ancaman hukumannya

Delik Dolus suatu perbuatan pidana yg dilakukan dg sengaja MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA (DELIK) Perbuatan Pidana (delik) formil  suatu perbuatan pidana yg sdh dilakukan dan perbuatan itu benar2 melanggar ketentuan yg dirumuskan dalam pasal undang2 ybs Contoh : Pencurian Delik Materiil  suatu perbuatan pidana yg dilarang, yaitu akibat yg timbul dari perbuatan itu Contoh : Pembunuhan Delik Dolus suatu perbuatan pidana yg dilakukan dg sengaja Contoh : Pembunuhan berencana

Delik Culpa perbuatan pidana yg tidak sengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang Contoh : Pasal 359 KUHP Delik Aduan suatu perbuatan pidana yg memerlukan pengaduan orang lain Contoh : Perzinahan atau penghinaan Delik politik perbuatan pidana yg ditujukan kepada keamanan negara Contoh : Pemberontakan

ASAS-ASAS YG TERKANDUNG DALAM KUHP ASAS LEGALITAS berdasarkan adagium nullum delictum nulla poena sine, artinya tidak ada perbuatan yg dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam dalam per-UU yg telah ada sebelum perbuatan dilakukan ASAS TERITORIALITAS suatu asas yg memberlakukan KUHP bagi semua orang yg melakukan perbuatan pidana dalam wilayah Indonesia

ASAS NASIONAL AKTIF asas yg memberlakukan KUHP bagi semua orang yg melakukan perbuatan pidana di luar wilayah RI ASAS NASIONAL PASIF  asas yg memberlakukan KUHP terhadap siapapun juga ASAS UNIVERSALITAS asas yg memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yg terjadi di luar wilayah Indonesia yg bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional

JENIS-JENIS HUKUMAN HUKUMAN POKOK : HUKUMAN MATI HUKUMAN PENJARA HUKUMAN KURUNGAN HUKUMAN DENDA HUKUMAN TAMBAHAN PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU PERAMPASAN/PENYITAAN BARANG PENGUMUMAN PUTUSAN HAKIM

DALAM KUHP JUGA DIATUR HAPUSNYA KEWENANGAN (JAKSA) UNTUK MENUNTUT : Nebis in idem (psl 76) Daluwarsa (psl 78) Matinya terdakwa (psl 77) Pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu, maka pelanggaran hanya diancam denda saja (psl 82) Yang diatur di luar KUHP adalah : Abolisi (penghapusan penuntutan) Amnesti