PENGANTAR HUKUM INDONESIA Hj.Sri Kistiyah ,S.H.,M.Si. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
LAPANGAN -LAPANGAN HUKUM DI INDONESIA HUKUM PIDANA Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan 1. PELANGGARAN perbuatan pidana yang ringan Ancamannya berupa denda atau kurungan Contoh : Pelanggaran dalam jabatan, ketertiban umum dll
2. KEJAHATAN Perbuatan pidana yang berat 2. KEJAHATAN Perbuatan pidana yang berat. Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara, hukuman mati dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu, serta keputusan hakim
Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dapat digolongkan menurut sasarannya, sebagai berikut : Kejahatan terhadap keamanan negara, diatur dalam Pasal 104-129 Kejahatan terhadap negara sahabat dan kejahatan terhadap Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara sahabat, diatur dalam Pasal 139 a-145
TUJUAN HUKUM PIDANA UNTUK MENAKUT-NAKUTI SETIAP ORANG AGAR TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA (FUNGSI PREVENTIF/PENCEGAHAN) UNTUK MENDIDIK ORANG YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA AGAR MENJADI ORANG BAIK DAN DAPAT DITERIMA KEMBALI DALAM MASYARAKAT (FUNGSI REPRESIF)/ KEKERASAN
PEMBAGIAN HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA OBYEKTIF (IUS POENALE) adalah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya HUKUM PIDANA SUBYEKTIF (IUSPUNIENDI) adalah hak negara untuk menghukumseseorang berdasarkan hukum obyektif Misal : a. hak negara untuk memberikan hukuman b. hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana c. hak hakim untuk memutuskan suatu perkara
HUKUM PIDANA OBYEKTIF DIBEDAKAN MENJADI : Hukum Pidana Materiil semua peraturan yang memuat rumusan tentang : Perbuatan 2 apa yang dapat dihukum Siapa yang dapat dihukum Hukuman apa yang dapat diterapkan Hukum Pidana Materiil, dibagi menjadi : Hukum Pidana Umum berlaku bagi semua orang Hukum Pidana Khusus berlaku bagi anggota militer (pengadilan militer) b. Hukum Pidana Formil peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana materiil
HUKUM PIDANA SUBYEKTIF SKEMA PEMBAGIAN HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA UMUM HUKUM PIDANA MATERIIL HUKUM PIDANA KHUSUS HUKUM PIDANA OBYEKTIF HUKUM PIDANA FORMIL HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA SUBYEKTIF
SUATU PERISTIWA PIDANA HARUS MEMENUHI SYARAT 2 : Harus ada suatu perbuatan, yaiutu suatu kegiatan yg dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang Perbuatan harus sesuai sebagaimana yg dirumuskan dalam UU Harus ada kesalahan yg dapat dipertanggungjawabkan Harus ada ancaman hukumannya
Delik Dolus suatu perbuatan pidana yg dilakukan dg sengaja MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA (DELIK) Perbuatan Pidana (delik) formil suatu perbuatan pidana yg sdh dilakukan dan perbuatan itu benar2 melanggar ketentuan yg dirumuskan dalam pasal undang2 ybs Contoh : Pencurian Delik Materiil suatu perbuatan pidana yg dilarang, yaitu akibat yg timbul dari perbuatan itu Contoh : Pembunuhan Delik Dolus suatu perbuatan pidana yg dilakukan dg sengaja Contoh : Pembunuhan berencana
Delik Culpa perbuatan pidana yg tidak sengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang Contoh : Pasal 359 KUHP Delik Aduan suatu perbuatan pidana yg memerlukan pengaduan orang lain Contoh : Perzinahan atau penghinaan Delik politik perbuatan pidana yg ditujukan kepada keamanan negara Contoh : Pemberontakan
ASAS-ASAS YG TERKANDUNG DALAM KUHP ASAS LEGALITAS berdasarkan adagium nullum delictum nulla poena sine, artinya tidak ada perbuatan yg dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam dalam per-UU yg telah ada sebelum perbuatan dilakukan ASAS TERITORIALITAS suatu asas yg memberlakukan KUHP bagi semua orang yg melakukan perbuatan pidana dalam wilayah Indonesia
ASAS NASIONAL AKTIF asas yg memberlakukan KUHP bagi semua orang yg melakukan perbuatan pidana di luar wilayah RI ASAS NASIONAL PASIF asas yg memberlakukan KUHP terhadap siapapun juga ASAS UNIVERSALITAS asas yg memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yg terjadi di luar wilayah Indonesia yg bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional
JENIS-JENIS HUKUMAN HUKUMAN POKOK : HUKUMAN MATI HUKUMAN PENJARA HUKUMAN KURUNGAN HUKUMAN DENDA HUKUMAN TAMBAHAN PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU PERAMPASAN/PENYITAAN BARANG PENGUMUMAN PUTUSAN HAKIM
DALAM KUHP JUGA DIATUR HAPUSNYA KEWENANGAN (JAKSA) UNTUK MENUNTUT : Nebis in idem (psl 76) Daluwarsa (psl 78) Matinya terdakwa (psl 77) Pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu, maka pelanggaran hanya diancam denda saja (psl 82) Yang diatur di luar KUHP adalah : Abolisi (penghapusan penuntutan) Amnesti