J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar DISUSUN OLEH : Nurwahida Melly Sinta Mikail Arya Evita Amalia Gabriella Oktavia Denovan Hutabarat Ferlidio
1. Pelajar Mabuk-mabukan atau Minum-minuman Keras Pelajar membeli minuman keras untuk diminum sendiri atau diberikan kepada pelajar lainnya dan mengakibatkan mabuk. Ketentuan hukumnya adalah pelaku ditindak berdasarkan ketentuan hukum sebagai berikut :
Pasal 300 KHUP Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,00 : ¤ ke-1 : Barangsiapa dengan sengaja membeli atau menjual minum minuman yang memabukkan, kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk. ¤ ke-2 : Barangsiapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun. ¤ ke-3 : Barangsiapa dengan kekerasan / ancaman kekerasan sengaja memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.
Gambar aparat mengamankan miras
2. Pemerasan oleh Pelajar Pemerasan antar pelajar, terkenal dengan istilah “malak” atau di dalam kalangan remaja dikenal dengan istilah “ngompas”. Ketentuan hukumnya, para pelaku dikenakan pidana berdasarkan ketentuan hukum, yaitu : Pasal 335 KUHP Pasal 368 KUHP
Pasal 335 KUHP Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 450.000,- Ke-1 Barangsiapa dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk berbuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan, dengan perbuatan lain atau dengan perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau perbuatan yang tak menyenangkan terhadap orang lain.
Pasal 368 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang sama sekali atau kepunyaan orang lain atau orang itu membuat untung atau menghapuskan piutang, dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Ketentuan Hukum lain mengenai Pemerasan oleh Pelajar, yaitu: Pasal 351, 354, 355 KUHP perkelahian pelajar. pasal 170 KUHP perkelahian pelajar berkelompok. Pasal 300 KUHP pelajar mabuk-mabukan. pasal 32 KUHP pencurian antar kalangan pelajar. pasal 356 KUHP pelajar menyerang guru. pemerasan oleh pelajar 335, 368 KUHP. membawa senjata : uu no 12 / drt / 1951.
3. Pencurian di kalangan pelajar Misalnya : pelajar mengambil / merampas barang temannya. Pelajar mengambil buku perpustakaan tanpa izin pengawasnya.
Ketentuan hukumnya, pelaku ditindak berdasarkan : Pasal 32 KUHP Barang siapa mengambil barang yang bukan sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang dengan melawan hokum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah
4. Pelajar Membawa Senjata Api atau Senjata Tajam Pelajar masuk sekolah membawa pistol, pisau, gunting, obeng yang diruncingkan, clurit, ganco dan lain-lain. Perbuatan pelajar tersebut dapat dimasukkan pada pasal 1 (1), 2 (1) Undang-undang No.12/DRT/1951, tentang senjata api dan bahan peledak. Perbuatan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk dilakukan oleh setiap orang apabila telah mengetahui telah terjadi suatu perbuatan pidana atau kejahatan, yaitu :
“ Memberitahukan atau melaporkan kepada petugas bila mengetahui telah terjadi suatu perbuatan pidana atau kejahatan. Misalnya, kalau si A tahu bahwa si B telah membunuh orang, maka si A wajib melaporkan kepada petugas. Kalau tidak lapor bisa disalahkan dan dapat dikenakan pidana. Juga kewajiban sebagai saksi. Seseorang wajib memberi keterangan/kesaksiannya yang benar sebagai saksi di muka pengadilan, tetapi bila memberikan kesaksian palsu maka ia dapat dihukum “.
K. Keselamatan dan Keselamatan Mental Spiritual Perkembangan dan pertumbuhan manusia dipengaruhi oleh yang berlaku dilingkungannya, yang memengaruhi perkembangan mental spiritual. Manusia terdiri dari jasmani dan rohani. Kehidupan akan terganggu bila jasmani sedang tidak sehat, begitu juga rohani memerlukan kesehatan. Setiap orang wajib mewujudkan keselamatan dan keamanan mental spiritual dirinya untuk mencapai kesehatan rohaninya.
Upaya untuk menghindari sikap dan perbuatan yang negatif, yang dapat menggangu keselamatan mental spiritual, antara lain: Menjauhkan pikiran-pikiran yang bersifat buruk. Menjauhi bacaan-bacaan dan tontonan yang bersifat negatif. Meninggalkan hiburan dan tempat hiburan yang mengancam keselamatan dan keamanan mental spiritual dirinya. Pandai-pandai memilih teman bergaul dan jenis hiburan.
TERIMA KASIH