J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Loading, Please Wait….
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Penyertaan (deelneming)
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Dipresentasikan oleh:
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM DAN ABORSI .
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 4.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
PENGAWASAN TINDAK KEKERASAN
Macam-macam Delik.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM PIDANA.
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Perlindungan Konsumen
Tindak pidana pertanahan
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
NARKOBA KENAKALAN REMAJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Materi Kuliah Pengantar Ilmu Sosial
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar DISUSUN OLEH : Nurwahida Melly Sinta Mikail Arya Evita Amalia Gabriella Oktavia Denovan Hutabarat Ferlidio

1. Pelajar Mabuk-mabukan atau Minum-minuman Keras Pelajar membeli minuman keras untuk diminum sendiri atau diberikan kepada pelajar lainnya dan mengakibatkan mabuk. Ketentuan hukumnya adalah pelaku ditindak berdasarkan ketentuan hukum sebagai berikut :

Pasal 300 KHUP Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,00 : ¤ ke-1 : Barangsiapa dengan sengaja membeli atau menjual minum minuman yang memabukkan, kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk. ¤ ke-2 : Barangsiapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun. ¤ ke-3 : Barangsiapa dengan kekerasan / ancaman kekerasan sengaja memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.

Gambar aparat mengamankan miras

2. Pemerasan oleh Pelajar Pemerasan antar pelajar, terkenal dengan istilah “malak” atau di dalam kalangan remaja dikenal dengan istilah “ngompas”. Ketentuan hukumnya, para pelaku dikenakan pidana berdasarkan ketentuan hukum, yaitu : Pasal 335 KUHP Pasal 368 KUHP

Pasal 335 KUHP Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 450.000,- Ke-1 Barangsiapa dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk berbuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan, dengan perbuatan lain atau dengan perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau perbuatan yang tak menyenangkan terhadap orang lain.

Pasal 368 KUHP Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang sama sekali atau kepunyaan orang lain atau orang itu membuat untung atau menghapuskan piutang, dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Ketentuan Hukum lain mengenai Pemerasan oleh Pelajar, yaitu: Pasal 351, 354, 355 KUHP perkelahian pelajar. pasal 170 KUHP perkelahian pelajar berkelompok. Pasal 300 KUHP pelajar mabuk-mabukan. pasal 32 KUHP pencurian antar kalangan pelajar. pasal 356 KUHP pelajar menyerang guru. pemerasan oleh pelajar 335, 368 KUHP. membawa senjata : uu no 12 / drt / 1951.

3. Pencurian di kalangan pelajar Misalnya : pelajar mengambil / merampas barang temannya. Pelajar mengambil buku perpustakaan tanpa izin pengawasnya.

Ketentuan hukumnya, pelaku ditindak berdasarkan : Pasal 32 KUHP Barang siapa mengambil barang yang bukan sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang dengan melawan hokum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah

4. Pelajar Membawa Senjata Api atau Senjata Tajam Pelajar masuk sekolah membawa pistol, pisau, gunting, obeng yang diruncingkan, clurit, ganco dan lain-lain. Perbuatan pelajar tersebut dapat dimasukkan pada pasal 1 (1), 2 (1) Undang-undang No.12/DRT/1951, tentang senjata api dan bahan peledak. Perbuatan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk dilakukan oleh setiap orang apabila telah mengetahui telah terjadi suatu perbuatan pidana atau kejahatan, yaitu :

“ Memberitahukan atau melaporkan kepada petugas bila mengetahui telah terjadi suatu perbuatan pidana atau kejahatan. Misalnya, kalau si A tahu bahwa si B telah membunuh orang, maka si A wajib melaporkan kepada petugas. Kalau tidak lapor bisa disalahkan dan dapat dikenakan pidana. Juga kewajiban sebagai saksi. Seseorang wajib memberi keterangan/kesaksiannya yang benar sebagai saksi di muka pengadilan, tetapi bila memberikan kesaksian palsu maka ia dapat dihukum “.

K. Keselamatan dan Keselamatan Mental Spiritual Perkembangan dan pertumbuhan manusia dipengaruhi oleh yang berlaku dilingkungannya, yang memengaruhi perkembangan mental spiritual. Manusia terdiri dari jasmani dan rohani. Kehidupan akan terganggu bila jasmani sedang tidak sehat, begitu juga rohani memerlukan kesehatan. Setiap orang wajib mewujudkan keselamatan dan keamanan mental spiritual dirinya untuk mencapai kesehatan rohaninya.

Upaya untuk menghindari sikap dan perbuatan yang negatif, yang dapat menggangu keselamatan mental spiritual, antara lain: Menjauhkan pikiran-pikiran yang bersifat buruk. Menjauhi bacaan-bacaan dan tontonan yang bersifat negatif. Meninggalkan hiburan dan tempat hiburan yang mengancam keselamatan dan keamanan mental spiritual dirinya. Pandai-pandai memilih teman bergaul dan jenis hiburan.

TERIMA KASIH