MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas Asas Hukum Pidana.
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
BAHASA INDONESIA HUKUM
KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Hak atas Kekayaan Intelektual
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
Menjangkau yang tak Terjangkau
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
Alasan penghapusan pidana
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PIDANA.
OLEH : YUNIANINGSIH RORO INGGRIANI
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
HUKUM PERIKATAN.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
HUKUM PERIKATAN.
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
Transcript presentasi:

MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)

PENGERTIAN DELIK Dalam hukum pidana istilah delik atau “strafbaar feit” lazim diterjemahkan sebagai tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijk atau on rechtmatige). Tindak pidana dapat terjadi dengan melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, seperti dalam hal pencurian, penipuan, penggelapan, dan pembunuhan.

Di pihak lain, tindakan pidana dapat terjadi juga karena diabaikannya atau dilalaikannya untuk melakukan suatu perbuatan yang diharuskan oleh undang-undang, seperti dalam hal keharusan menolong seseorang yang jiwanya dalam keadaan terancam atau keharusan memenuhi panggilan pengadilan untuk di dengar kesaksiannya dalam sidang pengadilan.

Dalam hukum perdata istilah delik tidak lazim digunakan Dalam hukum perdata istilah delik tidak lazim digunakan. Untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian, perbuatan yang tergolong bersifat wanprestasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang (onrechtmatige). Sebagai contoh dalam kasus utang-piutang.

Seorang debitur (orang yang berutang) dikatakan melakukan wanprestasi apabila ia tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya dari pihak kreditor (orang yang berpiutang) atau terlambat memenuhinya atau memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan.

Menurut pengertian umum, delik - baik dalam lapangan hukum pidana maupun hukum perdata, dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan. Definisi semacam ini mensyaratkan bahwa sanksi itu diancamkan terhadap seseorang yang perbuatannya dianggap oleh pembuat undang-undang membahayakan masyarakat, dan oleh sebab itu pembuat undang-undang bermaksud untuk mencegahnya dengan sanksi tersebut. Perlu dicatat bahwa fakta tentang delik bukan hanya terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkan juga pada akibat-akibat dari perbuatan tersebut.

Delik formal : Delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contohnya, Pasal 209, 210, 242, 362 KUHP. Delik material : Delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contohnya, Pasal 149, 187, 338, 378 KUHP.

Delik komisi : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan (verbod) menurut undang-undang, yang terjadi karena melakukan suatu. Contohnya, Pasal 212,263, 285, 362 KUHP. Delik omisi : Delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurut undang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yang diharuskan. Contohnya, Pasal 217, 218, 224, 397 angka 4 KUHP. Delik kesengajaan : Delik yang mengandung unsur kesengajaan. Contohnya, Pasal 338 KUHP.

Delik kelalaian : delik yang mengandung unsur kelalaian Delik kelalaian : delik yang mengandung unsur kelalaian. Contoh Pasal 359 KUHP. Delik : Delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Contoh Pasal 72 - 75, 284 ayat (2), 287 ayat (2) KUHP. Delik biasa : Delik yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan. Contoh Pasal 362, 338 KUHP. Delik umum : Delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Delik khusus :Delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja.