MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
PENGERTIAN DELIK Dalam hukum pidana istilah delik atau “strafbaar feit” lazim diterjemahkan sebagai tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijk atau on rechtmatige). Tindak pidana dapat terjadi dengan melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, seperti dalam hal pencurian, penipuan, penggelapan, dan pembunuhan.
Di pihak lain, tindakan pidana dapat terjadi juga karena diabaikannya atau dilalaikannya untuk melakukan suatu perbuatan yang diharuskan oleh undang-undang, seperti dalam hal keharusan menolong seseorang yang jiwanya dalam keadaan terancam atau keharusan memenuhi panggilan pengadilan untuk di dengar kesaksiannya dalam sidang pengadilan.
Dalam hukum perdata istilah delik tidak lazim digunakan Dalam hukum perdata istilah delik tidak lazim digunakan. Untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian, perbuatan yang tergolong bersifat wanprestasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang (onrechtmatige). Sebagai contoh dalam kasus utang-piutang.
Seorang debitur (orang yang berutang) dikatakan melakukan wanprestasi apabila ia tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya dari pihak kreditor (orang yang berpiutang) atau terlambat memenuhinya atau memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan.
Menurut pengertian umum, delik - baik dalam lapangan hukum pidana maupun hukum perdata, dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan. Definisi semacam ini mensyaratkan bahwa sanksi itu diancamkan terhadap seseorang yang perbuatannya dianggap oleh pembuat undang-undang membahayakan masyarakat, dan oleh sebab itu pembuat undang-undang bermaksud untuk mencegahnya dengan sanksi tersebut. Perlu dicatat bahwa fakta tentang delik bukan hanya terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkan juga pada akibat-akibat dari perbuatan tersebut.
Delik formal : Delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contohnya, Pasal 209, 210, 242, 362 KUHP. Delik material : Delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contohnya, Pasal 149, 187, 338, 378 KUHP.
Delik komisi : Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan (verbod) menurut undang-undang, yang terjadi karena melakukan suatu. Contohnya, Pasal 212,263, 285, 362 KUHP. Delik omisi : Delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurut undang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yang diharuskan. Contohnya, Pasal 217, 218, 224, 397 angka 4 KUHP. Delik kesengajaan : Delik yang mengandung unsur kesengajaan. Contohnya, Pasal 338 KUHP.
Delik kelalaian : delik yang mengandung unsur kelalaian Delik kelalaian : delik yang mengandung unsur kelalaian. Contoh Pasal 359 KUHP. Delik : Delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Contoh Pasal 72 - 75, 284 ayat (2), 287 ayat (2) KUHP. Delik biasa : Delik yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan. Contoh Pasal 362, 338 KUHP. Delik umum : Delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Delik khusus :Delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja.