Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi,SH.,M.Si
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
PENGELOLAAN KEHUMASAN DI DPR RI (oleh: Sekretaris Jenderal DPR RI)
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMERINGKATAN BADAN PUBLIK PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Serang, 24 April 2014.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA BLH PROVINSI SULAWESI BARAT
Persengketaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
INDRIYATNO BANYUMURTI
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengelolaan Web Info Publik ITB
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
Gambaran Umum Kesehatan merupakan hak dasar bagi warga negara dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Kementerian Kesehatan sebagai motor penggerak.
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
Pengelolaan Web Info Publik ITB
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo

Tujuan UU KIP Pasal 3 UU KIP Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik; Mendorong partisipasi masyarakat; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik

Badan Publik pasal 1 UU KIP KEWAJIBAN BADAN PUBLIK: Menunjuk dan mengangkat PPID. Menetapkan standar prosedur operasional. Menyediakan dan memberikan informasi: secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan berdasarkan permintaan. Menyediakan sarana dan prasarana. Menetapkan standar biaya. Menyediakan anggaran. Menanggapi keberatan. Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi. Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

ALUR PIKIR PENGELOLAAN INFORMASI DAN ADUAN MENINGKATNYA KEPERCAYAAN, PENGAWASAN, DUKUNGAN DAN PARTISIPASI PUBLIK TERCIPTANYA PEMERINTAHAN YANG BAIK TERLAKSANANYA UU KIP 14/2008 MENJADI PENGAWASAN INTERN EVALUASI & INFORMASI BAGI PEMERINTAH

KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU 14 TAHUN 2008 DIUMUMKAN & DISEDIAKAN BERKALA Pasal 9 UU KIP TERBUKA DIUMUMKAN SERTA MERTA Pasal 10 UU KIP TERSEDIA SETIAP SAAT Pasal 11 UU KIP BERDASARKAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK Pasal 22 UU KIP RAHASIA NEGARA Pasal 6 ayat (3) huruf a UU KIP TERTUTUP/ DIKECUALI-KAN RAHASIA PRBADI Pasal 6 ayat (3) huruf b UU KIP RAHASIA BISNIS Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP

STRATEGI PPID DALAM Pelaksanaan UU 14 2008 Aspek Sumber Daya Manusia Tersediaanya SDM yang berkualitas STRATEGI PPID DALAM Pelaksanaan UU 14 2008 Aspek Pengelolaan / penyelesaian Informasi dan Aduan Adannya Standart Operasional Prosedur ( SOP ) Aspek Sarana Prasarana / akses Terwujudnya Meja layanan, Kotak aduan, web site, email, SMS Center ,Fax, dan Telepon. Aspek Sosialisasi Melalui Spanduk, lieflet, buflet , stiker, media massa, Website , pertemuan-pertemuan, dll Cepat, murah, sederhana, transparan, akuntabel, proporsional, informatif dan non diskriminasi Aspek Terlaksananya Prinsip Pelayanan Aspek Pelaporan /pertangunggjawaban Ke Pemda , Komisi Informasi, dan Pemerintah Pusat yang terkait

STRUKTUR TIM PENGELOLA INFORMASI KAB.KP SK BUPATI 215 TH 2013 TP2I adl : Asisten adminstrasi perekonomian dan SDA, Inspektorat,Bag.Hukum Atasan PPID Atasan PPID adl Sekda Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (TP2I) Berada di Bag. TI Humas Dijabat Kabag Mempunyai 4 bidang fungsi Bid.Pelayanan Informasi Bid. Pengolahan data &Dokumentasi Bid.Pelayanan aduan & sengketa Bid.Pengelolalaan TI PPID PPID Pembantu A PPID Pembantu B Berada di tiap SKPD Dijabat oleh sekretaris/Ka TU Di Kulon Progo Ada 47 PPID Pembantu

STRUKTUR TIM PPID KAB.KP SK Kabag.TI Humas Penanggungjawab Kegiatan Sekretaris Bid. Pelayanan Informasi Bid. Pelayanan Aduan/sengketa Bid. Pengelolaan TI Bid. Pengelolaan Data&Dokumentasi

SOP PPID SOP Pelayanan Informasi SOP Pelayanan Sengketa Informasi SOP Aduan SOP SMS Center SOP Pengelolaan WEB Site

Media Pelayanan Yang Digunakan Komunikasi Tatap Muka , kamis paginan mulai jam 06.30 WIB s.d selesai Siaran RRI Programa 1, setiap hari Jumat jam 07.30.08.00 WIB Meja layanan langsung di Bagian TI Humas KP Fax . 0274. 773208 Email ppid@kulonprogokab.go.id Telepon. 0274 773272 SMS Center 08112554010 Web site www.ppid.kulonprogokab.go.id Web site resmi Kulon Progo www.kulonprogokab.go.id Semua web site dan email resmi SKPD

Sosialisasi Pelayanan Kepada Masyarakat Media lini atas ; Media massa, web site resmi, siaran radio Media lini bawah ; Spanduk, tas sofenir, autdoor banner di semua SKPD dan 20 titik strategis.

Permasalahan Yang dihadapi Terkait anggaran, infrastruktur, organisasi pelaksana (bukan Tupoksi hanya tambahan kerja) Tidak Responsifnya Badan Publik Paradigma kecurigaan terhadap aktivitas permintaan informasi Badan publik masih menganggap informasi bukan bagian dari bentuk layanan publik Secara struktur, Komisi Informasi tidak memiliki garis hirarki terhadap Badan-badan Publik

Lanjutan.. Sosialisasi UU-KIP belum terasa benar, jangankan untuk masyarakat, di kalangan instansi pemerintahpun masih kurang sosialisasi. Masyarakat awam belum aktif melakukan akses informasi, praktis baru dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat atau kalangan LSM saja

Komitmen Meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi, pengaduan dan penilaian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

Terimakasih