Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo
Tujuan UU KIP Pasal 3 UU KIP Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik; Mendorong partisipasi masyarakat; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik
Badan Publik pasal 1 UU KIP KEWAJIBAN BADAN PUBLIK: Menunjuk dan mengangkat PPID. Menetapkan standar prosedur operasional. Menyediakan dan memberikan informasi: secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan berdasarkan permintaan. Menyediakan sarana dan prasarana. Menetapkan standar biaya. Menyediakan anggaran. Menanggapi keberatan. Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi. Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
ALUR PIKIR PENGELOLAAN INFORMASI DAN ADUAN MENINGKATNYA KEPERCAYAAN, PENGAWASAN, DUKUNGAN DAN PARTISIPASI PUBLIK TERCIPTANYA PEMERINTAHAN YANG BAIK TERLAKSANANYA UU KIP 14/2008 MENJADI PENGAWASAN INTERN EVALUASI & INFORMASI BAGI PEMERINTAH
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU 14 TAHUN 2008 DIUMUMKAN & DISEDIAKAN BERKALA Pasal 9 UU KIP TERBUKA DIUMUMKAN SERTA MERTA Pasal 10 UU KIP TERSEDIA SETIAP SAAT Pasal 11 UU KIP BERDASARKAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK Pasal 22 UU KIP RAHASIA NEGARA Pasal 6 ayat (3) huruf a UU KIP TERTUTUP/ DIKECUALI-KAN RAHASIA PRBADI Pasal 6 ayat (3) huruf b UU KIP RAHASIA BISNIS Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP
STRATEGI PPID DALAM Pelaksanaan UU 14 2008 Aspek Sumber Daya Manusia Tersediaanya SDM yang berkualitas STRATEGI PPID DALAM Pelaksanaan UU 14 2008 Aspek Pengelolaan / penyelesaian Informasi dan Aduan Adannya Standart Operasional Prosedur ( SOP ) Aspek Sarana Prasarana / akses Terwujudnya Meja layanan, Kotak aduan, web site, email, SMS Center ,Fax, dan Telepon. Aspek Sosialisasi Melalui Spanduk, lieflet, buflet , stiker, media massa, Website , pertemuan-pertemuan, dll Cepat, murah, sederhana, transparan, akuntabel, proporsional, informatif dan non diskriminasi Aspek Terlaksananya Prinsip Pelayanan Aspek Pelaporan /pertangunggjawaban Ke Pemda , Komisi Informasi, dan Pemerintah Pusat yang terkait
STRUKTUR TIM PENGELOLA INFORMASI KAB.KP SK BUPATI 215 TH 2013 TP2I adl : Asisten adminstrasi perekonomian dan SDA, Inspektorat,Bag.Hukum Atasan PPID Atasan PPID adl Sekda Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (TP2I) Berada di Bag. TI Humas Dijabat Kabag Mempunyai 4 bidang fungsi Bid.Pelayanan Informasi Bid. Pengolahan data &Dokumentasi Bid.Pelayanan aduan & sengketa Bid.Pengelolalaan TI PPID PPID Pembantu A PPID Pembantu B Berada di tiap SKPD Dijabat oleh sekretaris/Ka TU Di Kulon Progo Ada 47 PPID Pembantu
STRUKTUR TIM PPID KAB.KP SK Kabag.TI Humas Penanggungjawab Kegiatan Sekretaris Bid. Pelayanan Informasi Bid. Pelayanan Aduan/sengketa Bid. Pengelolaan TI Bid. Pengelolaan Data&Dokumentasi
SOP PPID SOP Pelayanan Informasi SOP Pelayanan Sengketa Informasi SOP Aduan SOP SMS Center SOP Pengelolaan WEB Site
Media Pelayanan Yang Digunakan Komunikasi Tatap Muka , kamis paginan mulai jam 06.30 WIB s.d selesai Siaran RRI Programa 1, setiap hari Jumat jam 07.30.08.00 WIB Meja layanan langsung di Bagian TI Humas KP Fax . 0274. 773208 Email ppid@kulonprogokab.go.id Telepon. 0274 773272 SMS Center 08112554010 Web site www.ppid.kulonprogokab.go.id Web site resmi Kulon Progo www.kulonprogokab.go.id Semua web site dan email resmi SKPD
Sosialisasi Pelayanan Kepada Masyarakat Media lini atas ; Media massa, web site resmi, siaran radio Media lini bawah ; Spanduk, tas sofenir, autdoor banner di semua SKPD dan 20 titik strategis.
Permasalahan Yang dihadapi Terkait anggaran, infrastruktur, organisasi pelaksana (bukan Tupoksi hanya tambahan kerja) Tidak Responsifnya Badan Publik Paradigma kecurigaan terhadap aktivitas permintaan informasi Badan publik masih menganggap informasi bukan bagian dari bentuk layanan publik Secara struktur, Komisi Informasi tidak memiliki garis hirarki terhadap Badan-badan Publik
Lanjutan.. Sosialisasi UU-KIP belum terasa benar, jangankan untuk masyarakat, di kalangan instansi pemerintahpun masih kurang sosialisasi. Masyarakat awam belum aktif melakukan akses informasi, praktis baru dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat atau kalangan LSM saja
Komitmen Meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi, pengaduan dan penilaian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
Terimakasih