HUKUM BENDA MILIK NEGARA III ( Pengadaan Benda Milik Negara Selain Tanah Oleh Pemerintah)
PENGADAAN BENDA MILIK NEGARA SELAIN TANAH OLEH PEMERINTAH Dasar Hukum : Keppres RI No. 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Keppres RI No 80 Tahun 2003 Keppres RI No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGERTIAN Pengadaan Barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
PRINSIP-PRINSIP Prinsip2 pengadaan pengadaan barang yang digunakan untuk penyelenggaraan negara menurut Keppres 61/2004 jo Keppres 80/2003 yaitu: Efisien Efektif Terbuka dan Bersaing Transparan Adil/Tidak Diskriminatif Akuntabel
PENGERTIAN PRINSIP EFISIEN: berarti pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. EFEKTIF: berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yg telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yg sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yg ditetapkan.
PENGERTIAN PRINSIP (2) TERBUKA DAN BERSAING: berarti pengadaan barang /jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yg sehat diantara penyedia barang/jasa yg setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yg jelas dan transparan.
PENGERTIAN PRINSIP (3) TRANSPARAN: berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon p[enyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yg berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
PENGERTIAN PRINSIP (4) ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF: berarti memberikan perlakuan yg sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun. AKUNTABEL: berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
TUJUAN DAN MAKSUD PRINSIP-PRINSIP TERSEBUT Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Agar pemerintah mendapatkan barang/jasa yg terbaik dengan kemampuan pemerintah yg terbatas serta pemenuhan waktu yg terbatas juga.
PELAKSANAAN ATAS PENGADAAN Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan: A. Dengan menggunakan penyedia barang/jasa, yang dipilih melaui: 1.Pelelangan Umum (Ini adalah aturan prinsipnya. Bila cara ini tidak mungkin, baru cara lain yang dilaksanakan).Disini min harus ada 3 penyedia barang/jasa. 2.Pelelangan Terbatas 3.Pemilihan Langsung 4. Penunjukan Langsung B. Dengan cara Swakelola: yi dilaksanakan oleh instansi sendiri or instansi lain or masyarakat.
PEJABAT YG WENANG DALAM PENGADAAN BARANG 1. Bila nilainya kurang dari 50 jt kewenangan pada kepala kantor atau yg ditunjuk. 2. Bila nilainya lebih dari 50 Milyar, harus mendapat persetujuan kepala departemen. 3. Untuk pelelangan, harus dibentuk PANITIA. 4. Untuk penunjukan atau pemilihan tidak diperlukan pembentukan panitia.
1. PELELANGAN UMUM PELELANGAN UMUM adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yg dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yg berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Pelelangan umum ini prosesnya sangat panjang. Secara umum prosesnya: pembentukan panitia-pengumuman-prakualifikasi-pendaftaran-pengumuman-penawaran-pelelangan-pengumuman pemenang lelang. Pada pelelangan umum dapat menggunakan dua metode: Prakualifikasi dan Pascakualifikasi.
PRAKUALIFIKASI DAN PASCAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
PROSEDUR PRAKUALIFIKASI 1. Pengumuman prakualifikasi 2. Pengambilan dokumen prakualifikasi 3. Pemasukan dokumen prakualifikasi 4. Evaluasi dokumen 5. Penetapan hasil prakualifikasi 6. Pengumuman hasil 7. masa sanggah prakualifikasi 8. undangan kepada peserta yg lulus prakualifikasi 9. Pengambilan dokumen lelang umum 10. Penjelasan 11. Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya 12.Pemasukan penawaran 13. Pembukaan penawaran 14. Evaluasi penawaran 15. Penetapan pemenang 16. Pengumuman pemenang 17. Masa sanggah 18. Penunjukan pemenag 19. Penandatanganan kontrak
PROSES PASCAKUALIFIKASI 1. Pengumuman pelelangan umum 2. Pendaftaran untuk mengikuti pelelangan 3. Pengambilan dokumen lelang umum 4. Penjelasan 5. Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya 6. Pemasukan penawaran 7. Pembukaan penawaran 8. Evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi 9. Penetapan pemenag 10. Pengumuman pemenang 11. Masa sanggah 12. Penunjukan pemenag 13. Penandatanganan kontrak
2. PELELANGAN TERBATAS Dalam hal penyedia barang/jasa yg mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yg kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
PROSEDUR PELELANGAN TERBATAS 1. Pemberitahuan dan konrfirmasi kepada peserta terpilih 2. Pengumuman pelelangan terbatas 3. Pengambilan dokumen prakualifikasi 4. Pemasukan dokumen prakualifikasi 5. Evaluasi dokumen prakualifikasi 6. Penetapan hasil prakualifikasi 7. Pemberitahuan hasil prakualifikasi 8. Masa sanggah prakualifikasi 9. Undangan kepada peserta yg lulus prakualifikasi 10. Penjelasan 11. Penyususnan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya 12. Pemasukan penawaran 13. Pembukaan penawaran 14. Evaluasi penawaran 15. Penetepan pemenang 16. Pengumuman pemenang 17. Masa sanggah 18. Penunjukan pemenang 19. Penandatangan kontrak
3. PEMILIHAN LANGSUNG Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pemilihan langsung. Pemilihan langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yg dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa yg telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negoisasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. CTT: Bila penyedia brg merasa bahwa pemerintah seharusnya dapat menggunakan pelelangan umum (efisian), maka ada hak sanggah
PROSEDUR PEMILIHAN LANGSUNG 1. Pengumuman pemilihan langsung 2. Pengambilan dokumen prakualifikasi 3. Pemasukan dokumen prakualifikasi 4. Evaluasi dokumen prakualifikasi 5. Penetapan hasil prakualifikasi 6. Pemberitahuan hasil prakualifikasi 7. Masa sanggah prakualifikasi 8. Undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung 9. Penjelasan 10. Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya 11. Pemasukan penawaran 12. Pembukaan penawaran 13. Evaluasi penawaran 14. Penetapan pemenag 15. Pemberitahuan penetapan pemenang 16. Masa sanggah 17. Penunjukan pemenag 18. Penandatanganan kontrak
4. PENUNJUKAN LANGSUNG Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negoisasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
ALASAN PENUNJUKAN LANGSUNG 1. Nilainya maksimal 50 juta. 2. Pengadaan barang tsb bersifat rahasia (biasanya dalam instansi militer). 3. Untuk kepentingan negara atau masyarakat yg mendesak (walaupun nilainya lebih dr 50 jt). Misal: pengadaan barang2 untuk evakuasi korban dalam bencana alam. 4. Untuk pengadaan barang/jasa yg sudah dibuat standar harga atau untuk barang yg membutuhkan izin khusus (misal: sudah dipatenkan). 5. Barang/jasa yg beresiko tinggi/teknologi tinggi
PROSEDUR PENUNJUKAN LANGSUNG 1. Undangan kepada peserta terpilih 2. Pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung 3. Pemasukan dokumen prakualifikasi, penialaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan 4. Pemasukan penawaran 5. Evaluasi penawaran 6. Negoisasi baik teknis maupun biaya 7. Penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa 8. Penandatanganan kontrak
PENAWARAN Ada 3 metode penyampaian dokumen penawaran: A. Metode satu sampul, yaitu penyampaian dokumen penawaran yg terdiri dari persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yg dimasukkan ke dalam 1 sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan. B. Metode dua sampul, yi penyampaian dokumen penawaran yg terdiri dari persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dlm sampul II, sampul I dan sampul II kemudian dimasukkan ke dlm 1 sampul (sampul penutup) dan disampaikan ke panitia. C. Metode 2 tahap, yi penyampaian dok penawaran yg persyaratan adm dan teknis dimasukkan dlm sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dlm sampul II, yg penyampaiannya dilakukan dlm 2 tahap secara terpisah dan dalam waktu yg berbeda.
B. SWAKELOLA Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yg direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri. Swakelola dapat dilaksanakan oleh: A. Pengguna barang/jasa B. Instansi pemerintah yang lain C. Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah. Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan.
PEKERJAAN YG DILAKUKAN DENGAN SWAKELOLA 1. Pekerjaan yg bertujuan meningkatkan kemampuan teknis SDM instansi pemerintah ybs dan sesuai dgn fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa. 2. Pekerjaan yg operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat 3. Pekerjaan tsb dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa 4. Pekerjaan yg secara rinci/detail tdk dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yg besar
PEKERJAAN YG DILAKUKAN DENGAN SWAKELOLA (2) 5. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan 6. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yg bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yg belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa 7. Pekerjaan khusus yg bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboraturium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah 8. Pekerjaan yg bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa ybs (ini juga bisa dilaksanakan dengan penunjukan langsung)
PENTING 1. Bedakan antara pengguna barang dengan penyedia barang. 2. 14 hari waktu untuk banding dihitung dari mana? Perhatikan juga dengan apa yg dimaksud masa sanggah. 3. Prakualifikasi diadakan untuk pengadaan barang seperti apa? Pascakualifikasi ? (Prakualifikasi prosedurnya 19, pascakualifikasi 15)
PERTANYAAN Apa yg dilakukan pemerintah bila pemanfaatan barang nilainya lebih rendah dibanding dengan biaya pemanfaatan? (masuk materi penghapusan)