HUKUM BENDA MILIK NEGARA III

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
assalamu’alaikum wr. wb
Advertisements

BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
AUDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA. Tujuan Instruksional Setelah menyelesaikan bab ini, Anda diharapkan mampu: Memahami dan menjelasakan pengertian, Memahami.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
CEPITB Continuing Education Program - Institut Teknologi Bandung - INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG PELATIHAN DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG/JASA.
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Pengadaan Barang dan Jasa
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PENERAPAN e-PROCUREMENT
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Pendidikan Kewarganegaraan
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI , PEMASOKAN BARANG DAN JASA LAINNYA Muhtar Mahmud 14 Mei 2011.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur.
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PROSES PELELANGAN Pertemuan 8
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dan Metode Pengumumannya Melalui SiRUP
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
 Dana yg cukup besar dlm APBN/APBD th 2007+/- Rp. 230 triliun mempergunakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah;  Uang negara yg cukup besar yg.
MEDAN 07 APRIL 2005.
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
KOPERASI.
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGADAAN BARANG/JASA
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
TATA CARA SWAKELOLA.
Pendekatan Pengadaan Kontraktor
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PROSEDUR PELAKSANAAN PELELANGAN
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
OLEH IDA AYU ARI ANGRENI
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI Pertemuan 05
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Manajemen kontruksi.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PENGADAAN BARANG/JASA
SWAKELOLA.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Oleh: 1.Ade Kurniawan 2.Cahyadwi Hutama 3.Gilang Perdana 4.M. Iqbal SJ 5.Rinasih 6.Zulfa.
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Transcript presentasi:

HUKUM BENDA MILIK NEGARA III ( Pengadaan Benda Milik Negara Selain Tanah Oleh Pemerintah)

PENGADAAN BENDA MILIK NEGARA SELAIN TANAH OLEH PEMERINTAH Dasar Hukum : Keppres RI No. 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Keppres RI No 80 Tahun 2003 Keppres RI No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PENGERTIAN Pengadaan Barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.

PRINSIP-PRINSIP Prinsip2 pengadaan pengadaan barang yang digunakan untuk penyelenggaraan negara menurut Keppres 61/2004 jo Keppres 80/2003 yaitu: Efisien Efektif Terbuka dan Bersaing Transparan Adil/Tidak Diskriminatif Akuntabel

PENGERTIAN PRINSIP EFISIEN: berarti pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. EFEKTIF: berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yg telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yg sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yg ditetapkan.

PENGERTIAN PRINSIP (2) TERBUKA DAN BERSAING: berarti pengadaan barang /jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yg sehat diantara penyedia barang/jasa yg setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yg jelas dan transparan.

PENGERTIAN PRINSIP (3) TRANSPARAN: berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon p[enyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yg berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.

PENGERTIAN PRINSIP (4) ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF: berarti memberikan perlakuan yg sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun. AKUNTABEL: berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

TUJUAN DAN MAKSUD PRINSIP-PRINSIP TERSEBUT Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Agar pemerintah mendapatkan barang/jasa yg terbaik dengan kemampuan pemerintah yg terbatas serta pemenuhan waktu yg terbatas juga.

PELAKSANAAN ATAS PENGADAAN Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan: A. Dengan menggunakan penyedia barang/jasa, yang dipilih melaui: 1.Pelelangan Umum (Ini adalah aturan prinsipnya. Bila cara ini tidak mungkin, baru cara lain yang dilaksanakan).Disini min harus ada 3 penyedia barang/jasa. 2.Pelelangan Terbatas 3.Pemilihan Langsung 4. Penunjukan Langsung B. Dengan cara Swakelola: yi dilaksanakan oleh instansi sendiri or instansi lain or masyarakat.

PEJABAT YG WENANG DALAM PENGADAAN BARANG 1. Bila nilainya kurang dari 50 jt kewenangan pada kepala kantor atau yg ditunjuk. 2. Bila nilainya lebih dari 50 Milyar, harus mendapat persetujuan kepala departemen. 3. Untuk pelelangan, harus dibentuk PANITIA. 4. Untuk penunjukan atau pemilihan tidak diperlukan pembentukan panitia.

1. PELELANGAN UMUM PELELANGAN UMUM adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yg dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yg berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Pelelangan umum ini prosesnya sangat panjang. Secara umum prosesnya: pembentukan panitia-pengumuman-prakualifikasi-pendaftaran-pengumuman-penawaran-pelelangan-pengumuman pemenang lelang. Pada pelelangan umum dapat menggunakan dua metode: Prakualifikasi dan Pascakualifikasi.

PRAKUALIFIKASI DAN PASCAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.

PROSEDUR PRAKUALIFIKASI 1. Pengumuman prakualifikasi 2. Pengambilan dokumen prakualifikasi 3. Pemasukan dokumen prakualifikasi 4. Evaluasi dokumen 5. Penetapan hasil prakualifikasi 6. Pengumuman hasil 7. masa sanggah prakualifikasi 8. undangan kepada peserta yg lulus prakualifikasi 9. Pengambilan dokumen lelang umum 10. Penjelasan 11. Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya 12.Pemasukan penawaran 13. Pembukaan penawaran 14. Evaluasi penawaran 15. Penetapan pemenang 16. Pengumuman pemenang 17. Masa sanggah 18. Penunjukan pemenag 19. Penandatanganan kontrak

PROSES PASCAKUALIFIKASI 1. Pengumuman pelelangan umum 2. Pendaftaran untuk mengikuti pelelangan 3. Pengambilan dokumen lelang umum 4. Penjelasan 5. Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya 6. Pemasukan penawaran 7. Pembukaan penawaran 8. Evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi 9. Penetapan pemenag 10. Pengumuman pemenang 11. Masa sanggah 12. Penunjukan pemenag 13. Penandatanganan kontrak

2. PELELANGAN TERBATAS Dalam hal penyedia barang/jasa yg mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yg kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

PROSEDUR PELELANGAN TERBATAS 1. Pemberitahuan dan konrfirmasi kepada peserta terpilih 2. Pengumuman pelelangan terbatas 3. Pengambilan dokumen prakualifikasi 4. Pemasukan dokumen prakualifikasi 5. Evaluasi dokumen prakualifikasi 6. Penetapan hasil prakualifikasi 7. Pemberitahuan hasil prakualifikasi 8. Masa sanggah prakualifikasi 9. Undangan kepada peserta yg lulus prakualifikasi 10. Penjelasan 11. Penyususnan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya 12. Pemasukan penawaran 13. Pembukaan penawaran 14. Evaluasi penawaran 15. Penetepan pemenang 16. Pengumuman pemenang 17. Masa sanggah 18. Penunjukan pemenang 19. Penandatangan kontrak

3. PEMILIHAN LANGSUNG Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pemilihan langsung. Pemilihan langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yg dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa yg telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negoisasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. CTT: Bila penyedia brg merasa bahwa pemerintah seharusnya dapat menggunakan pelelangan umum (efisian), maka ada hak sanggah

PROSEDUR PEMILIHAN LANGSUNG 1. Pengumuman pemilihan langsung 2. Pengambilan dokumen prakualifikasi 3. Pemasukan dokumen prakualifikasi 4. Evaluasi dokumen prakualifikasi 5. Penetapan hasil prakualifikasi 6. Pemberitahuan hasil prakualifikasi 7. Masa sanggah prakualifikasi 8. Undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung 9. Penjelasan 10. Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya 11. Pemasukan penawaran 12. Pembukaan penawaran 13. Evaluasi penawaran 14. Penetapan pemenag 15. Pemberitahuan penetapan pemenang 16. Masa sanggah 17. Penunjukan pemenag 18. Penandatanganan kontrak

4. PENUNJUKAN LANGSUNG Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negoisasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan

ALASAN PENUNJUKAN LANGSUNG 1. Nilainya maksimal 50 juta. 2. Pengadaan barang tsb bersifat rahasia (biasanya dalam instansi militer). 3. Untuk kepentingan negara atau masyarakat yg mendesak (walaupun nilainya lebih dr 50 jt). Misal: pengadaan barang2 untuk evakuasi korban dalam bencana alam. 4. Untuk pengadaan barang/jasa yg sudah dibuat standar harga atau untuk barang yg membutuhkan izin khusus (misal: sudah dipatenkan). 5. Barang/jasa yg beresiko tinggi/teknologi tinggi

PROSEDUR PENUNJUKAN LANGSUNG 1. Undangan kepada peserta terpilih 2. Pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung 3. Pemasukan dokumen prakualifikasi, penialaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan 4. Pemasukan penawaran 5. Evaluasi penawaran 6. Negoisasi baik teknis maupun biaya 7. Penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa 8. Penandatanganan kontrak

PENAWARAN Ada 3 metode penyampaian dokumen penawaran: A. Metode satu sampul, yaitu penyampaian dokumen penawaran yg terdiri dari persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yg dimasukkan ke dalam 1 sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan. B. Metode dua sampul, yi penyampaian dokumen penawaran yg terdiri dari persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dlm sampul II, sampul I dan sampul II kemudian dimasukkan ke dlm 1 sampul (sampul penutup) dan disampaikan ke panitia. C. Metode 2 tahap, yi penyampaian dok penawaran yg persyaratan adm dan teknis dimasukkan dlm sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dlm sampul II, yg penyampaiannya dilakukan dlm 2 tahap secara terpisah dan dalam waktu yg berbeda.

B. SWAKELOLA Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yg direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri. Swakelola dapat dilaksanakan oleh: A. Pengguna barang/jasa B. Instansi pemerintah yang lain C. Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah. Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan.

PEKERJAAN YG DILAKUKAN DENGAN SWAKELOLA 1. Pekerjaan yg bertujuan meningkatkan kemampuan teknis SDM instansi pemerintah ybs dan sesuai dgn fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa. 2. Pekerjaan yg operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat 3. Pekerjaan tsb dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa 4. Pekerjaan yg secara rinci/detail tdk dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yg besar

PEKERJAAN YG DILAKUKAN DENGAN SWAKELOLA (2) 5. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan 6. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yg bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yg belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa 7. Pekerjaan khusus yg bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboraturium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah 8. Pekerjaan yg bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa ybs (ini juga bisa dilaksanakan dengan penunjukan langsung)

PENTING 1. Bedakan antara pengguna barang dengan penyedia barang. 2. 14 hari waktu untuk banding dihitung dari mana? Perhatikan juga dengan apa yg dimaksud masa sanggah. 3. Prakualifikasi diadakan untuk pengadaan barang seperti apa? Pascakualifikasi ? (Prakualifikasi prosedurnya 19, pascakualifikasi 15)

PERTANYAAN Apa yg dilakukan pemerintah bila pemanfaatan barang nilainya lebih rendah dibanding dengan biaya pemanfaatan? (masuk materi penghapusan)