Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tujuan dalam Pengadaan Barang/Jasa Secara umum, memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan, jumlah dan mutu sesuai, tepat waktu.
Prinsip Dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah Efisien Efektif Terbuka dan bersaing Transparan Adil/tidak diskriminatif Akuntabel
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam rangka keuangan negara dan kebijakan fiskal B B a a c c k k g g r r o o u u n n d d Background Background Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kinerja: Efisiensi Efektivitas Untuk menyediakan barang/jasa publik Belanja melalui proses pengadaan barang/jasa Volume yang sangat besar Peran belanja negara bagi perekonomian sangat significant Instrumen bagi pengembangan good governance (Public dan Corporate) Kinerja: Pertumbuhan ekonomi, daya saing, lapangan kerja Dalam rangka kebijakan fiskal untuk menggerakan perekonomian
Volume yang sangat besar Tujuan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lebih Efisien Pendekatan dan pengaturan proses Besarnya volume belanja melalui pengadaan barang/jasa Volume yang sangat besar Peran belanja negara bagi perekonomian sangat significant Instrumen bagi pengembangan good governance (Public dan Corporate) Instrumen bagi pengembangan good governance (Public dan Corporate) Peran belanja bagi perekonomian lebih besar Pendekatan dan pengaturan lingkungan usaha pengadaan Designed by IkakGP Designed by IkakGP
Problem Inefisiensi, bagaimana belanja yang efisien Lemahnya daya saing nasional, bagaimana memaksimalkan peran belanja pemerintah bagi pertumbuhan perekonomian, khususnya mendorong peningkatan daya saing; Governance. Created by IkakGP
Problem Inefisiensi: Proses dan tatacara yang tidak sederhana Persaingan tidak sempurna dalam suatu lingkungan usaha Rendahnya daya saing barang/jasa domestik Faktor Created by IkakGP
Problem Kurang maksimalnya peran belanja: Belanja yang inefisien dan inefektif Kurang termanfaatkannya belanja sbg pasar bagi usaha domestik pada bidang usaha yang efek penggandanya besar Kurang mendorong keinginan peningkatan kemampuan usaha Pasar yang pasti untuk tumbuhnya industri dan usaha jasa baru Faktor Created by IkakGP
Problem Governance: Transparansi bagi semua stakeholder Partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam rangka checks and balances Akuntabilitas Faktor Created by IkakGP
Lingkungan Strategis Kebijakan pengadaan barang/jasa Demokratisasi Otonomi daerah Liberalisasi perdagangan
Faktor Legal framework Human resources Institutional Adanya peraturan perundangan dan sistem pengadaan yang lebih memadai Human resources Adanya SDM yang mencukupi dalam kapasitas dan profesionalitas Institutional Adanya setting kelembagaan dlm rangka monitoring, pengembangan kebijakan. Faktor Created by IkakGP
KERANGKA KERJA PENGADAAN BARANG/JASA Prinsip-prinsip pengadaan Kebijakan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Kebijakan Pemberdayaan Usaha Kecil Kebijakan2 Sektoral Tujuan Kegiatan/ Proyek Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Kapasitas SDM Pengelola Pengadaan Persaingan usaha yang sehat Daya Saing Nasional Public and Corporate Governance Created by IkakGP
Tujuan pengaturan dg Keppres 80 tahun 2003 Agar pelaksanaan pengadaan dilakukan secara : efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Kebijakan umum Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional; Created by IkakGP
Kebijakan umum Meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa; Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa; Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional; Created by IkakGP
Kebijakan umum Meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa; Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan; Created by IkakGP
Kebijakan umum Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; Kewajiban mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas. Created by IkakGP
Peta Pengaturan Keppres 80 Tahun 2003 Kegiatan Kegiatan Swakelola Swakelola Pengguna Pengguna Instansi lain Instansi lain Penerima hibah Penerima hibah Badan usaha & orang perseorangan Badan usaha & orang perseorangan Metode pemilihan: Seleksi umum/terbatas Seleksi langsung Penunjukan langsung Metode pemilihan: Seleksi umum/terbatas Seleksi langsung Penunjukan langsung Jasa Konsultan Jasa Konsultan Barang Jasa Pemborongan Jasa lain Barang Jasa Pemborongan Jasa lain Metode pemilihan: Pelelangan Umum/Terbatas Pemilihan langsung Penunjukan langsung Metode pemilihan: Pelelangan Umum/Terbatas Pemilihan langsung Penunjukan langsung
7 Gagasan Pokok dalam Keppres 80 Tahun 2003 Prosedur perlu sederhana. 7 Gagasan Pokok dalam Keppres 80 Tahun 2003 Ekonomi biaya tinggi dikurangi Usaha kecil perlu dilindungi dan diperluas peluang usahanya Konsistensi ketentuan perlu dijamin Persaingan usaha yang sehat perlu didorong Produksi dalam negeri perlu ditingkatkan penggunaannya Pengelola proyek & penyedia perlu didorong untuk meningkatkan profesionalitas Created by IkakGP
Menyederhanakan prosedur Konsep Swakelola: Dg alasan tertentu, pelaksanaan secara swakelola dapat dipilih sejak awal. Kepanitiaan: Pejabat Pengadaan untuk nilai pengadaan s/d Rp. 50 juta Dokumen pendukung: Peserta lelang tidak perlu melampirkan dokumen pendukung kualifikasi diganti dengan pernyataan kualifikasi Pengadaan paket kecil: Paket s/d Rp. 50 juta dapat ditunjuk langsung
Menyederhanakan prosedur Kualifikasi: Kewajiban melakukan pasca-kualifikasi untuk pelelangan umum. Menyederhanakan persyaratan kualifikasi badan usaha dalam pengadaan. Larangan membuat kriteria dan persyaratan yang diskriminatif dan tidak obyektif. Larangan kepada departemen/ lembaga/ pemerintah daerah menambah persyaratan yang bertentangan dg Keppres.
Swakelola Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola : a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah; h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
Mengurangi ekonomi biaya tinggi Penyedia adalah: badan usaha/ perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/ jasa Persyaratan pertama: memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. Persyaratan: pernah memiliki pekerjaan dalam 4 th terakhir (kontrak/sub kontrak, dg swasta/ pemerintah). Panitia pengadaan sebagai pelaksana tunggal yang menilai terpenuhinya persyaratan. Created by IkakGP
Mengurangi ekonomi biaya tinggi Larangan menambah persyaratan: Panitia dilarang menambah persyaratan di luar yang telah ditetapkan dalam Keppres atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kemampuan usaha: didasarkan pada ukuran yg lazim pada usaha ybs, dan bila ada harus merupakan syarat minimal. Pembidangan usaha: didasarkan pada pengalaman mengerjakan paket pekerjaan sejenis. Created by IkakGP
Mendorong Persaingan Usaha Pakta Integritas Menghapuskan segmentasi: Tidak diatur penggolongan usaha yang dikaitkan dengan kemampuan melaksanakan paket pekerjaan yang didasarkan pada nilai paket. Tidak diatur pembidangan usaha untuk menentukan jenis usaha yang dapat ikutserta dalam pengadaan. Kewajiban melaksanakan Pelelangan Umum dg Pasca- kualifikasi Created by IkakGP
Mendorong Persaingan Usaha Transparansi: Pengumuman rencana pengadaan Pengumuman pelaksanaan pengadaan di surat kabar propinsi atau nasional yang ditetapkan Memperluas kompetisi: keikutsertaan hanya didasarkan pada kompetensi/ kemampuan usaha tidak boleh menghalangi keikutsertaan badan usaha dari luar kabupaten/kota kewajiban memberi waktu yang cukup Created by IkakGP
Meningkatkan peran serta usaha kecil Landasan hukum: UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Definisi usaha kecil kekayaan bersih maks Rp. 200 juta, atau hasil penjualan tahunan maks Rp. 1 milyar; dan milik WNI; dan Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang yg dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi dg usaha menengah/besar; atau Koperasi kecil yg punya unit usaha jasa pemborongan/jasa lainnya atau pengadaan barang.
Meningkatkan peran serta usaha kecil Problem Terbatasnya usaha kecil yang terlibat dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Terbatasnya jumlah usaha kecil yang memenuhi persyaratan. Terbatasnya peluang usaha. Terbatasnya akses informasi peluang usaha. Terbatasnya kompetensi usaha. Pemanfaatan peluang usaha oleh usaha kecil “semu”. Faktor Lingkungan usaha Persaingan usaha yang sehat Pembatasan usaha Dukungan usaha Program pemberdayaan. Program peningkatan kompetensi. Perizinan usaha. Permodalan. SDM Peluang usaha Perencanaan anggaran Perencanaan pengadaan Informasi peluang Metode pengadaan
Meningkatkan peran serta usaha kecil Pokok-pokok pengaturan: Mencadangkan anggaran belanja pengadaan untuk dilaksanakan oleh usaha kecil. Melindungi kesempatan usaha kecil terhadap usaha menengah/besar. Memperbesar peluang usaha kepada usaha kecil Memperluas informasi peluang usaha. Menyederhanakan persyaratan. Pengawasan oleh masyarakat Memberdayakan usaha kecil.
Peluang usaha kecil: Menyediakan paket pekerjaan di bawah Rp. 1 milyar untuk usaha kecil. Tidak memusatkan kegiatan yang tersebar di daerah Tidak menyatukan paket yang seharusnya dapat dilaksanakan oleh usaha kecil Tidak membuat kriteria, persyaratan atau prosedur yang tidak obyektif Menghilangkan segmentasi usaha: Berdasarkan klasifikasi, kualifikasi, wilayah
Mengefektifkan perlindungan usaha kecil: Melaporkan rencana paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil kepada instansi pembina Penyusunan direktori peluang usaha Pengawasan masyarakat berdasarkan UU No. 9 tahun 1995 yang diikuti pemberian sanksi pidana. Pembebasan usaha kecil dari pungutan biaya berkaitan dengan perizinan, registrasi dll.
Paket besar dan yang menuntut kualifikasi tinggi Usaha Kecil yg Kompetitif Paket besar dan yang menuntut kualifikasi tinggi Usaha kecil yg memenuhi syarat Usaha yg mengaku usaha kecil Program Peningkatan Kompetensi usaha kecil Pencadanganpaket untuk usaha kecil Usaha kecil yg tdk memenuhi syarat KERANGKA KERJA PENGEMBANGAN USAHA KECIL MELALUI PENGADAAN BARANG/JASA Program pemberdayaan usaha kecil
Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri: Dokumen lelang memuat secara jelas ketentuan penggunaan produksi dalam negeri. Memberi kesempatan usaha nasional sbg penyedia utama. Berkonsorsium dg usaha asing. Usaha nasional diberi peluang menggunakan tenaga ahli asing Diperhatikannya spesifikasi, kualifikasi dan standar nasional, serta kemampuan/potensi nasional. Preferensi harga.
Pembinaan oleh Departemen untuk memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri : Menggali dan menghimpun masukan ttg komponen dalam negeri Inventarisasi komponen Membangun sistem informasi Menyediakan informasi produksi dalam negeri Melakukan koordinasi antar instansi
Mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri: Tetap diwajibkannya penggunaan SNI dalam spesifikasi teknis. Keikutsertaan perusahaan asing hanya untuk paket di atas Rp. 50 milyar. Tetap diberlakukan preferensi harga untuk barang/jasa produksi dalam negeri.
Menjamin konsistensi ketentuan-ketentuan pengadaan 1. UU No. 18/1999 2. PP No. 29/2000 3. Keppres 17/2000 4. Keppres 18/2000 5. Perda-perda 6. Kepmen-kepmen 7. Juknis Keppres 18 : SKB Menkeu dan Bappenas 1. UU No. 18/1999 2. PP No. 29/2000 3. Keppres 42/2002 4. Keppres 80/2003 5. Lampiran Keppres 80/2003 sebagai bagian tidak tepisahkan dari Keppres 6. Perda-perda 7. Kepmen-kepmen Created by IkakGP
Konsistensi ketentuan-ketentuan pengadaan barang dan jasa Menjadikan pokok-pokok ketentuan dalam petunjuk teknis Keppres 18 tahun 2000 menjadi Lampiran Keppres 80 Tahun 2003. Melarang ketentuan-ketentuan instansi/daerah yang bertentangan dengan prinsip pengadaan dalam Keppres. Membentuk lembaga pengembangan kebijakan pengadaan yang lintas departemen/sektor/tingkatan pemberintahan.
Peningkatan Profesionalitas Pengelola Proyek Kewajiban memiliki sertifikat Ahli Pengadaan Pemerintah bagi pengelola proyek dengan masa transisi sd akhir th 2007. Penegasan wewenang dan kewajiban pengelola proyek. Menghilangkan conflict of interest dari pengelola proyek.
Sertifikat keahlian pengadaan Sebelum TA 2008: Penunjukan pengguna barang/Jasa (Pimpro/ Pengguna Anggaran Daerah/ Panitia/Pejabat Pengadaan wajib memiliki tanda bukti keikutsertaan pelatihan pengadaan barang/jasa Mulai TA 2008: PPK/ Panitia/Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat keahlian pengaadaan barang/jasa yang diterbitkan oleh Tim Pengembangan Kebijakan Pengadaan Created by IkakGP