Pengelolaan Aset Daerah Dra. USWATUN KHASANAH MSI. MAPPI (Cert) 08121596086 MAPPI : 97 – S- 01019 IJIN PENILAI PUBLIK: P-1.09.00104 STTD BAPEPAM: 20/PM/STTD-P/A/2006 EMAIL: uswatunkh@gmail.com
Pendapatan Perkapita ASEAN (US $) Sumber: World Bank Negara 2010 2011 2012 1 Singapore 41.122 50.714 57.238 2 Brunei 33.000 36.521 47.200 3 Malaysia 8.373 8.617 14.603 4 Thailand 4.608 5.281 8.643 5 Indonesia 2.946 3.469 4.380 6 Philiphines 2.140 2.255 3.725 7 Vietnam 1.224 1.362 8 Laos 1.177 1.204 2.435 9 Myanmar 800 804 1.900 10 Kamboja 795 912 1.246
DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMN / BMD UU NO 1 TAHUN 2004 PP NO 27 TH 2014 UU NO 1 TAHUN 2004 Diganti PP NO 6 TH 2006 jo PP NO 38 TH 2008 PSL 69 AYAT (6) Ketentuan mengenai Pedoman Teknis dan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah Menkeu menetapkan Kebijakan Umum Pengelolaan BMN Mendagri menetapkan Pedoman Teknis Pengelolaan BMD DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMN / BMD PERMENDAGRI 17 TAHUN 2007 PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BMD
Barang Daerah Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] atau perolehan lainnya yang sah : barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Mengapa BMD perlu dikelola ? Kejelasan status kepemilikan BMD Inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai BMD Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD Antisipasi kondisi BMD dalam fungsi pelayanan publik Pengamanan barang daerah Dasar penyusunan neraca Kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai BMD secara berkala Sebagai pertanggung jawaban pimpinan (pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran)
PP 6 Th. 2006 Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; LINGKUP PENGATURAN PENGELOLAAN BMD PP 6 Th. 2006 Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian PP 27 Th. 2014 Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH SKEMA PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Permasalahan Pengeloaan BMD Pelaks Ktgsn Pengelolaan BMD Program Hasil yang diharapkan Masih terdapatnya barang milik daerah yang belum terinventarisasi secara benar. Kualitas SDM pengelola BMD pada tingkat pengurus barang, penyimpan barang dan petugas akuntansi di SKPD, UPTD dan UPTLTD yang masih perlu ditingkatkan. Kurang memadainya informasi potensi optimalisasi asset yang layak dipromosikan Sistem informasi manajemen asset tetap yang masih perlu ditingkatkan. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Pengadministrasian barang milik daerah yang didukung dengan Sistem Informasi Manajemen Asset Tetap. Penggunaan dan Pemanfaatan barang milik daerah secara optimal Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penatausahaan, pembinaan pengelolaan barang milik daerah, penghapusan, serta melaksanakan tuntutan ganti rugi. 1. Meningkatnya Pelayanan PBD kepada SKPD dan Masyarakat 2. Meningkatnya Kualitas LKPD, khususnya pada neraca aset, dan dicapainya WTP 3. Meningkatnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah
PEJABAT PENGELOLA BMD PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD GUBERNUR SEKRETARIS DAERAH PENGELOLA BMD PEMBANTU PENGELOLA BMD PENGELOLA BMD KA. DPPKA KEPALA SKPD PENGGUNA BMD KUASA PENGGUNA BMD KEPALA UPTD STAF SKPD/UPTD PENYIMPAN BMD STAF SKPD/ UPTD PENGURUS BMD
Gub./Bupati/Walikota Pemegang Kekuasaan PengelolaanBarang Milik Daerah WEWENANG & TANGGUNGJAWAB Menetapkan kebijakan pengelolaan BMD; Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan; Menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD; Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD; Mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD; menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya; menyetujui usul pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan Menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Pasal 5 PP 27 Tahun 2014
Sekretaris Daerah Pengelola BMD WEWENANG & TANGGUNGJAWAB Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD; Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD; Mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtangan BMD yang memerlukan persetujuan Gub/Bupati/Walikota; Mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD; Mengatur pelaksanaan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD; 6. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD; 7. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.. Pasal 5 PP 27 Tahun 2014
Kepala SKPD Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang WEWENANG & TANGGUNG JAWAB Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD bagi SKPD yang dipimpinnya; Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMD yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya; Menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Mengamankan dnn memelihara BMD yg berada dlm penggunaanya Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD berupa tanah/bangunan yg tidak memerlukan persetujuan DPRD dan BMD selain tanah bangunan Menyerahkan BMD berupa tanah / bangunan yg tidak digunakan untuk kepentingan penyelenngaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yg di pimpinnya dan sedang tidak di manfaatkan pihak lain kepada Gubernur/Bupati./walikota melalui Pengelola barang Mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya; Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunanyang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan BMD selain tanah dan bangunan; Menyerahkan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang; Pasal 5 PP 27 Tahun 2014
Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMD; Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang berada dalam penguasaannya; dan Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Kepala UPTD Kuasa Pengguna berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan BMD bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala SKPD; b. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya; c. menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan Tupoksi unit kerja yang dipimpinnya; d. mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya; e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; f. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala SKPD yang bersangkutan.
Pengakuan Kepemilikan Asset tetap diakui kepemilikannya setelah: Adanya serah terima barang, atau Terjadi perpindahan hak kepemilikan, atau Penguasaan secara sah yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat
Cakupan Asset Tetap dari Segi Kepemilikan & Penguasaan Dimiliki dan dikuasai Pemerintah Dimiliki dan dikuasai BUMN/BUMD Dimiliki tetapi tidak dikuasai Pemerintah: Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga Disewakan kepada Pihak Ketiga Dikuasai pihak lain dengan izin sah Dikuasai pihak lain tidak dengan izin sah Milik Pemerintah tetapi tidak diketahui Bukan milik Pemerintah tetapi dikuasai dan digunakan Pemerintah
Pengelolaan Barang Milik Daerah menurut Permendagri 17/2007 perencanaan kebutuhan dan penganggaran Pengadaan Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran Penggunaan penatausahaan pemanfaatan Pengamanan dan pemeliharaan penilaian penghapusan pemindahtanganan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembiayaan TGR
1. PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN STANDARISASI BRG ALASAN/PERTIMBANGAN: - Mengetahui besaran organisasi dan personil - Barang Rusak atau dihapus - Mutasi Staf - Menjaga tingkat Persediaan barang - Pertimbangan Teknologi STANDARISASI KB STANDARISASI HRG Perencanaan dan Pentuan Kebutuhan Rencana Kebutuhan Barang ( RKBD ) dan rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang ( RKPBD ) digunakan sebagai dasar penyusunan RKA SKPD
2. Pengadaan Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel Dilaksanakan oleh pejabat pengelola barang Pengadaan BMD dapat dipenuhi dengan cara pengadaan/pemborongan pekerjaan; membuat sendiri (swakelola); penerimaan (hibah atau bantuan/sumbangan atau kewajiban Pihak Ketiga); tukar menukar; dan guna susun (peningkatan kualitas dan kapasitas BMD).
3. Penerimaan & Penyaluran Barang Penerimaan barang dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang dengan membuat BA Pemeriksaan. Panitia Pemeriksa Barang bertugas untuk memeriksa, meneliti, dan menyaksikan barang yg diserahkan sesuai dg persyaratan yg tertera dlm SPK atau kontrak / perjanjian BA Pemeriksaan digunakan sebagai salah satu syarat pembayaran Penyaluran barang / pendistribusian barang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran barang/ SPPB dengan Beraita Acara Serah terima
4. Penggunaan Penetapan status penggunaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: jumlah personil/pegawai pada SKPD; standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD; beban tugas dan tanggungjawab SKPD; dan jumlah, jenis dan luas, dirinci dengan lengkap termasuk nilainya
KONSEPSI PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH Pihak Lain Sekda Selaku Pengelola Barang S K P D Pengguna Barang Perolehan BMD Penyelesaian Dok. Kepemilikan Usul penetapan status penggunaan Proses Penetapan Penggunaan Sesuai Tupoksi Barang Milik Daerah: Tidak sesuai Tupoksi Berlebih SK penetapan Tanah / bangunan yg telah diserahkan Pemindahtanganan: Jual Tukar menukar Hibah PMD Pemanfaatan: Sewa KSP BSG/BGS Pinjam pakai Tindak Lanjut: Pengalihan Status Pemanfaatan Pemindahtanganan Tanah/bangunan diserahkan kpd
5. Penatausahaan PEMBUKUAN INVENTARISASI PELAPORAN Mencatat pada KIB disesuaikan dengan Kebijakan Akuntansi terutama kapitalisasi dan menyimpan bukti kepemilikannya INVENTARISASI Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD 5 th sekali, yang hasilnya disampaikan kepada Pengelola Barang; Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan dilaksanakan inventarisasi oleh Pengguna Barang setiap tahun anggaran; Laporan hasil inventarisasi disampaikan kepada Pengelola Barang. PELAPORAN Pengguna Barang menyampaikan LBPS dan LBPT kepada Pengelola Barang; Pengelola Barang menyusun Laporan BMD untuk NERACA DAERAH.
KEGIATAN PENATAUSAHAAN BMD
6. Pemanfaatan : 1.SEWA 5. KERJASAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR 4. BANGUN GUNA SERAH atau BANGUN SERAH GUNA 2. PINJAM PAKAI 3. KERJASAMA PEMANFAATAN
Manfaat Pemanfaatan Membuka lapangan kerja Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar Menambah PAD
Kerjasama penyediaan Infrastruktur Ketentuan Sewa Menyewa Pinjam Pakai KSP BGS/BSG Kerjasama penyediaan Infrastruktur Pokok Belum/ tidak dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu Mendapatkan penerimaan negara atau menguntungkan negara Mitra Semua Subyek Hukum Pemerintah Semua Badan Hukum Semua Badan Hukum & koperasi Jangka Waktu 5 tahun 30 tahun 50 tahun Dapat diperpanjang Dapat diperpanjang sekali Besaran Formula tarif Tidak dipungut biaya Kontribusi tetap Pembagian keuntungan Pembagian kelebihan keuntungan kontribusi barang (optional) Plg sdkt 10% bangunan du gunakna untk tugas pemerintah Penetapan Mitra Penetapan Pengelola minimal 5 peserta/ peminat sesuai peraturan
1. S E W A MENGOPTIMALKAN DAYA GUNA (Brg belum dimanfaatkan) MENGUNTUNGKAN PEMDA PENYERAHAN HAK PENGGUNAAN TDK MERUBAH STATUS KEPEMILIKAN JANGKA WAKTU PALING LAMA MAKSIMAL 5 TH DAN DPT DIPERPANJANG DIATUR DLM SURAT PERJANJIAN FORMULA BESARAN SEWA TIM PENAKSIR DITUANGKAN DLM PERJANJIAN SEWA MENYEWA HASIL SEWA DISETOR KE KAS
Asset Pemda Obyek Penyewaan Mess Gedung Asset Pemda Obyek Penyewaan Tanah Alat Berat
2. PINJAM PAKAI Adalah penyerahan penggunaan barang milik daerah kepada instansi pemerintah, antar pemerintah daerah, yang ditetapkan dengan Surat Perjanjian untuk jangka waktu tertentu, tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir, barang diserahkan kembali kepada Pemerintah daerah
Perihal PINJAM PAKAI Antara Pemerintah - Pusat dengan Daerah. - Daerah dengan Pusat. - Daerah dengan Daerah Jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dapat diperpanjang sekali. Tanpa menerima imbalan. Tidak merubah status kepemilikan. Biaya Ops dan Pemeliharaan ditanggung oleh Peminjam.
Kerjasama pemanfaatan BMD dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka: Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMD; dan/atau meningkatkan penerimaan/pendapatan daerah.
4. Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktutertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu
Bangun Serah Guna Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan dan di catat dalam neraca selanjutnya didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati
5. Kerjasama Penyediaan infrastruktur: Dilakukan antara pemerintah dan Badan Usaha, yaitu: Perseroan terbatas; BUMN; BUMD; dan/atau Koperasi. Jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang
Contoh : Aset non operasional untuk rekreasi
Aset luas disewakan untuk lapangan golf
Aset kolam renang untuk waterboom
Aset BUMD untuk hotel
7. Pengamanan & Pemeliharaan
PEMELIHARAAN BMD
8. Penilaian Penilaian BMD dilakukan dalam rangka pengamanan dan penyusunan neraca daerah, pencatatan, inventarisasi, pemanfaatan dan pemindahtanganan Penilaian BMD berpedoman pada SAP Kegiatan penilaian BMD harus didukung dengan data yang akurat atas seluruh kepemilikan barang milik daerah yang tercatat dalam daftar inventarisasi BMD Penilaian tanah dan bangunan ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui tim dan dapat melibatkan lembaga independen bersertifikat Penilaian BMD selain tanah dan bangunan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang dan dapat melibatkan lembaga independen bersertifikat Penilaian kembali hanya di perbolehkan jika : 1).nilainya di ragukan, 2).nilainya Rp 1, 3). akan di kerjasamakan dengan pihak ketiga
TUJUAN PENILAIAN Studi kelayakan Aplikasi untuk bidang keuangan Penetapan pajak atas properti Transaksi properti Laporan keuangan Prospektus investasi Proses likuidasi Kompensasi pengambil-alihan Sengketa hukum atas properti Asuransi
9. Penghapusan Dalam hal barang sudah tidak berada pada pengguna atau kuasa pengguna barang, beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau sebab sebab lainnya Pemusnahan barang dilakukan oleh pengguna barang sepengetahuan pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari kepala daerah Penghapusan barang milik Daerah : barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD barang-barang inventaris lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
10. Pemindahtanganan Pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari penghapusan Pemindahtanganan tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan senilai >5milyar rupiah harus dengan persetujuan DPRD yang diajukan oleh kepala daerah Pemindahtanganan tanah dan bangunan tanpa persetujuan DPRD jika; Tidak sesuai lagi dengan peruntukan tata ruangnya Anggaran pengganti telah tersedia Diperuntukkan bagi pegawai negeri Diperuntukkan untuk kepentingan umum Dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum
PEMINDAHTANGANAN BMD yg diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan : Penjualan Tukar menukar Hibah Penyertaan Modal
11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian usaha atau kegiatan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan supervisi Pembinaan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan, apakah dilakukan sesuai peraturan perundangundangan Pengawasan usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan Pengendalian
12. Pembiayaan Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan pendapatan dan penerimaan daerah, diberikan insentif. Penyimpan barang dan pengurus barang dalam melaksanakan tugas diberikan tunjangan khusus yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
13. Tuntutan Ganti Rugi Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk pengamanan dan penyelamatan barang milik daerah, dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sanksi terhadap pengelola, pembantu pengelola, pengguna/kuasa pengguna, dan penyimpan dan/atau pengurus barang berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang karena perbuatannya merugikan daerah
Terima Kasih Semoga bermanfaat