EGM Peningkatam Peran DMS, QAS dan FMS Bali – 24 Februari 2015
Dasar Hukum: 1.Loan Agreement IBRD Credit No ID, ditandatangani tgl 11 Juni 2013 dan berlaku s/d 31 Des Guidelines World Bank, Procurement under IBRD Loan and IDA Credit, Jan 2011 Pemahaman Prior Review dan Post Review Prior Review, setiap tahapan pada proses pengadaan harus terlebih dahulu mendapatkan NOL (No. Objection Letter) dari World Bank. Post review (Procurement Post Review/PPRs), pemeriksaan terhadap dokumen proses pengadaan dilakukan setelah proses selesai, untuk itu Peminjam (Dinas terkait/KKM) harus menyimpan semua dokumentasi yang berkaitan dengan proses sampai dengan kontrak selama pelaksanaan program dan sampai dengan dua tahun setelah tanggal penutupan perjanjian pinjaman. Penetapan proses review; (1). Batasan nilai dan (2). Pelaksana (Dinas terkait/Masyarakat), untuk Pengadaan di Tingkat Masayarakat (Community Procurement) di tetapkan dengan Post Review. Post Procurement Report (PPR), Diperlukan untuk pemeriksaan Bank Dunia/Konsultan/Auditor, sehingga Peminjam (Dinas terkait/KKM) harus menyimpan dokumen proses pengadaan tersebut dan memberikannya jika ada pemeriksaan.
Data yang Diperlukan untuk Pengisian Format PPR No.Data Isian Format:Sumber Pengambilan Data 1.Sumber Dana Data SIM, Modul 2, 3 dan 4 yang sudah di Verifikasi dan Validasi 2.No. & Tgl. SPPB 3.Nama KKM 4.Alamat KKM (Desa, Kecamatan) 5.Uraian dan Volume Pekerjaan 6.Nilai Pekerjaan Sesuai SPPB 7.Nilai Realisasi Pekerjaan 8.Nilai Realisasi yang diperiksa fisiknya Data Pemeriksaan Auditor 9.Konfirmasi Harga (Ya / Tidak) 10.Dijadikan Sample Audit ? (Ya / Tidak)
TERIMA KASIH