Broadcast Programming RUBIYANTO, MM
Lembaga penyiaran Adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU penyiaran no.32/2002) Lembaga penyiaran = penyelenggara penyiaran RUBIYANTO, MM
Pasal 13 menyebutkan jasa penyiaran terdiri atas : a. jasa penyiaran radio dan; b. jasa penyiaran televisi Sedangkan pasal 31 menyebutkan bahwa : lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal. Kalau dilihat ada 4 istilah di atas : lembaga penyiaran, penyelenggara penyiaran, jasa penyiaran dan stasiun penyiaran RUBIYANTO, MM
Di Amerika serikat dirangkum jadi satu istilah : “ an entity (individual, partnership, corporation, or non-federal governmental authority) that is licensed by the federal government to organize and schedule program for a specific community in accordance with an approved plan and to transmit them over designated radio facilities in accordance with specified standars” RUBIYANTO, MM
“ suatu kesatuan (secara sendiri, bersama, korporasi, atau lembaga yang bukan lembaga pemerintahan pusat) yang diberi izin oleh pemerintah pusat untuk mengorganisir dan menjadual program bagi komunitas tertentu sesuai dengan rencana yang sudah disetujui dan menyiarkannya untuk penerima radio tertentu sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan” (menurut Sydney W Head, Christopher H Sterling, Broadcasting in America; A Survey of Television, Radio, and New Technologies) RUBIYANTO, MM
- kepemilikan (perorangan atau lembaga) - perizinan - fungsi Dari definisi tersebut, terdapat unsur-unsur elemen stasiun penyiaran, meliputi : - kepemilikan (perorangan atau lembaga) - perizinan - fungsi - kegiatan menyiarkan (transmisi), bahkan - sasaran siaran (target audien) yang dituju. Namum yang lebih tepat bagi ilmu komunikasi adalah istilah “media penyiaran” RUBIYANTO, MM
Jenis stasiun penyiaran Dalam UU Penyiaran di Indonesia, membagi 4 jenis stasiun penyiaran : Stasiun penyiaran swasta Stasiun penyiaran berlangganan Stasiun penyiaran komunitas Stasiun penyiaran publik RUBIYANTO, MM
Stasiun penyiaran swasta Adalah : Lembaga penyiaran yang bersifat komersil berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakanjasa penyiaran radio dan televisi. Stasiun swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan atau melalui sistem satelit secara analog dan digital. Pemodal harus orang Indonesia, kecuali untuk mengurus bidang keuangan dan teknik diperbolehkan orang asing. Dan bentuk perusahaan berupa perseroan terbatas / PT. RUBIYANTO, MM
Penambahan modal asing diperbolehkan tidak lebih dari 20 % dari seluruh modal / saham. Izin penyiaran untuk televisi 10 tahun dan untuk radio 5 tahun. Sedangkan di AS 5 tahun untuk televisi dan 7 tahun untuk radio. Di AS menetapkan batas kepemilikan stasiun penyiaran pada angka tujuh. Artinya hanya boleh memiliki 7 stasiun TV, 7 stasiun radio FM, 7 stasiun radio AM. RUBIYANTO, MM
Di Indonesia untuk radio : Satu badan hukum hanya boleh memiliki satu izin penyelenggaraan penyiaran radio. Paling banyak memiliki saham 100% pada badan hukum kesatu sampai dengan ketujuh. Paling banyak memiliki saham 49% pada badan hukum kedelapan sampai dengankeempat belas. Paling banyak memiliki saham 20% pada badan hukum kelima belas sampai dengan kedua puluh satu. Paling banyak memiliki saham 5% pada badan hukum kedua puluh dua dan seterusnya. RUBIYANTO, MM
Kepemilikan saham dari badan hukum tersebut paling sedikit dua orang. Note : Pada huruf b, c, d, dan e harus berlokasi di beberapa wilayah kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk c, d, dan e memungkinkan kepemilikan saham 100% yntuk stasiun radio yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional dan/atau daerah terpencil. Kepemilikan saham dari badan hukum tersebut paling sedikit dua orang. RUBIYANTO, MM
Di Indonesia untuk televisi : Satu badan hukum hanya boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran televisi, yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda. Paling banyak memiliki saham sebesar 100% pada badan hukum kesatu. Paling banyak memiliki saham sebesar 49% pada badan hukum kedua. Paling banyak memiliki saham sebesar 20% pada badan hukum ketiga. Paling banyak memiliki saham sebesar 5% pada badan hukum keempat dan seterusnya. RUBIYANTO, MM
Stasiun penyiaran berlangganan Tahun 1948, sebuah kota di Mahony City, Pennsylvania, AS. Pemilik toko kesulitan menjual pesawat televisi karena tidak dapat menerima siaran dari kota tetangganya Philadelphia karena terhambat perbukitan. Kemudian pemilik toko membangun antena di bukit tersebut dan dialirkan sinyal melalui kabel ke tokonya. Dan menyambungkannya ke para tetangga. Pengelola jaringan ini disebut dengan cable system operator (CSO). RUBIYANTO, MM
Lalu muncul istilah CATV atau Community Antenna Television akibat kebutuhan konsumen terhadap penerimaan sinyal televisi yang lebih baik. Hal ini berlaku bagi masyarakat dipedesaan yang mempunyai lembah dan perbukitan, juga bagi masyarakat perkotaan yang memiliki banyak gedung bertingkat. Yakni dengan cara memasang master antena di puncak gedung tertinggi. RUBIYANTO, MM
Di Indonesia berlaku sistem televisi berlangganan dengan DBS atau Direct Broadcasting Satellite. Suatu perusahaan menampung /mengumpulkan program-program televisi kabel yang kemudian disalurkan ke rumah-rumah dengan alat bantu parabola yang dapat menangkap sinyal televisi langsung ke satelit. RUBIYANTO, MM
Peraturan di Indonesia, stasiun berlangganan ini terdiri dari : a. stasiun berlangganan melalui satelit. b. stasiun berlangganan melalui kabel. c. stasiun berlangganan melalui terestrial. Penyelenggaraan siaran berlangganan ditujukan untuk penerimaan langsung oleh sistem penerima stasiun berlangganan dan hanya ditransmisikan kepada pelanggan. RUBIYANTO, MM
Berikut beberapa Lembaga Media penyiaran yang ada di Indonesia beserta media penyalurannya : PT MNC Sky Vision (Indovision & Top TV), satelit PT Indosat Mega Media (IM2/Indosat M2), kabel PT First Media Tbk (First Media), kabel PT Mentari Multimedia (M2V), terrestrial PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision), Kabel dan satelit PT Indonusa Telemedia (Yes TV), satelit PT Nusantara Vision (Okevision), satelit PT Karyamegah Adijaya (Aora), satelit RUBIYANTO, MM
Stasiun penyiaran komunitas Syarat-syarat di Indonesia : harus berbentuk badan hukum, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayahnya terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitas. RUBIYANTO, MM
Modal awal dari kontribusi anggota komunitas dan sumber pembiayaan dapat diperoleh dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber yang sah tapi tidak mengikat. Radius siaran komunitas dibatasi maksimum 2,5 km dari lokasi pemancar atau dengan effective radiated power (ERP) maksimum 50 watt. RUBIYANTO, MM
Stasiun penyiaran publik Stasiun penyiaran publik berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. seperti : RRI dan TVRI Di AS, baik stasiun publik atau stasiun komunitas masuk dalam kategori stasiun nonkomersial, yang meliputi 4 (empat) jenis stasiun, yakni : 1. stasiun penyiaran komunitas. 2. stasiun penyiaran universitas. 3. stasiun penyiaran sekolah. 4. stasiun penyiaran milik badan daerah. RUBIYANTO, MM
Tahun 1967, di AS didirikan Corporation for Public Broadcasting (CPB) dengan tujuan untuk mengelola seluruh stasiun penmyiaran nonkomersial di AS. Tahun 1970, CPB membentuk Public Broadcasting Service (PBS) untuk televisi dan National Public Radio (NPR) untuk radio, yang berfungsi untuk menyediakan program bagi stasiun yang menjadi anggotanya. Di AS terdapat lebih dari 33 lembaga pemerintah yang memegang izin penyiaran untuk mengelola lebih dari 100 stasiun penyiaran. RUBIYANTO, MM
Hambatan utama pengembangan stasiun penyiaran publik adalah masalah dana operasional. Karena mereka tidak boleh menerima iklan sementara sumber pembiayaan hanya dari pemerintah yang subsidinya selalu dikurangi. Pada penyiaran publik menata acaranya dengan menekankan aspek pendidikan masyarakat yang bertujuan mencerdaskan audien. RUBIYANTO, MM
1. the nature of the licence, diartikan sebagai misi atau fungsi Program disusun berdasarkan pada gagasan melestarikan dan mendorong berkembangnya budaya lokal, sejarah kebangsaan, dan sebagainya. Ada 3 (tiga) faktor penting untuk dipertimbangkan dalam menyusun strategi programnya, yakni : 1. the nature of the licence, diartikan sebagai misi atau fungsi utama keberadaan stasiun publik. 2. kebutuhan dan kepentingan masyarakat. 3. upaya menggalang dana dari masyarakat (the requirement for fund raising from the audience) (Peter K.Pringle, Mickael F. Starr, William E. McCavitt; Electronic Media Management) RUBIYANTO, MM