JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENPAN DAN RB NO. 16 THN 2009 PB MENDIKNAS DAN KA BKN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA Oleh: Djarbani Kanreg II BKN Surabaya
PENGERTIAN Jabfung guru adalah jabfung yg mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah sesuai dgn perpu yg diduduki oleh PNS Guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dlm menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yg bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan thd peserta didik. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dlm menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dgn memanfaatkan hasil evaluasi.
LANJUTAN…… Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yg dilaksanakan sesuai dgn kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Tim penilai JabFung Guru adalah tim yg dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yg berwenang menetapkan AK dan bertugas menilai prestasi kerja Guru. AK adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yg harus dicapai oleh seorang Guru dlm rangka pembinaan karier kepangkatan dan jbtn-nya. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dlm rangka pembinaan karier kepangkatan dan jbtn-nya. Daerah Khusus adalah daerah yg terpencil atau terbelakang, daerah dgn kondisi masyarakat adat yg terpencil, daerah perbatasan dgn negara lain, daerah yg mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yg berada dlm keadaan darurat lain. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dlm proses pembelajaran bagi CPNS Guru.
Rumpun Jabatan Jenis Guru JabFung Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dlm rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis Guru Guru Kelas Guru Mata Pelajaran Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor
Kedudukan Guru sbg pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/ bimbingan dan tugas tertentu pd jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah. Guru adalah jabatan karier yg hanya dpt diduduki oleh PNS. Tugas Utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah serta tugas tambahan yg relevan dgn fungsi sekolah / madrasah. Beban kerja Guru sbg mana dimaksud pada angka 1 : paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling / konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik dlm 1 tahun.
Kewajiban Guru Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tanggung Jawab Guru bertg jawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sbg pendidik sesuai dgn yg dibebankan kepadanya. Wewenang Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dlm melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yg bermutu sesuai dgn kode etik profesi Guru.
TUGAS INSTANSI PEMBINA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Instansi Pembina & Tugas Instansi Pembina INSTANSI PEMBINA TUGAS INSTANSI PEMBINA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan JabFung Guru; penyusunan pedoman formasi JabFung Guru; penetapan standar kompetensi Guru; pengusulan tunjangan JabFung Guru; sosialisasi JabFung Guru serta petunjuk pelaksanaannya; penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru; pengembangan sistem informasi JabFung Guru; fasilitasi pelaksanaan JabFung Guru; fasilitasi pembentukan org profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan JabFung Guru.
Kegiatan Guru yg dinilai AK-nya : Pendidikan, meliputi : Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan Diklat prajabatan dan memperoleh (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi : Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan Melaksanakan tugas lain yg relevan dgn fungsi sekolah/ madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: Pengembangan diri a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru; Publikasi Ilmiah a) ublikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 3. Karya Inovatif a) Menemukan teknologi tepat guna; b) Menemukan / menciptakan karya seni; c) Membuat/ memodifikasi alat pelajaran /peraga/ praktikum; dan d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi: Lanjutan ...... d. Penunjang tugas Guru, meliputi: Memperoleh gelar/ijazah yg tdk sesuai dgn bidang yg diampunya; Memperoleh penghargaan/ tanda jasa; dan Melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas Guru, antara lain : Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; Menjadi organisasi profesi/kepramukaan; Menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau Menjadi tutor/pelatih/instruktur.
JENJANG JABATAN, PANGKAT, GOL. RUANG DAN AK KUMULATIF JENJANG JAFUNG GURU PANGKAT GOL. RUANG a. Guru Pertama b. Guru Muda c. Guru Madya d. Guru Utama 1. Penata Muda 2. Penata Muda Tingkat I 1. Penata 2. Penata Tingkat I 1. Pembina 2. Pembina Tingkat I 3. Pembina Utama Muda 1. Pembina Utama Madya 2. Pembina Utama III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e JUMLAH AK 100 150 200 300 400 550 700 850 1.050
GURU BIMBINGAN/ KONSELING RINCIAN KEGIATAN GURU KELAS GURU MAPEL GURU BIMBINGAN/ KONSELING menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; menyusun silabus pembelajaran; menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; melaksanakan kegiatan pembelajaran; menyusun alat ukur/soal sesuai mapel; menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mapel di kelasnya; menganalisis hasil penilaian pembelajaran; melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dgn memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yg menjadi tanggung jawabnya; menjadi pengawas penilaian dan evaluasi thd proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; membimbing guru pemula dlm program induksi; membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; melaksanakan pengembangan diri; melaksanakan publikasi ilmiah; dan membuat karya inovatif. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mapel yg diampunya; membimbing siswa dlm kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; menyusun kurikulum bimb dan konseling; menyusun silabus bimb dan konseling; menyusun satuan layanan bimb dan konseling; melaksanakan bimbdan konseling per semester; menyusun alat ukur/lembar kerja program bimb dan konseling; mengevaluasi proses dan hasil bimb dan konseling; menganalisis hasil bimb dan konseling; melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimb dan konseling dgn memanfaatkan hasil evaluasi;
Guru dpt melaksanakan tugas tambahan/tugas lain yg relevan dgn fungsi sekolah/madrasah sbg : kepala sekolah/madrasah; wakil kepala sekolah/madrasah; ketua program keahlian atau yang sejenisnya; kepala perpustakaan sekolah/madrasah; kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Unsur kegiatan yg dinilai dlm memberikan AK UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG pendidikan; pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yg relevan dgn fungsi sekolah/madrasah; pengembangan keprofesian berkelanjutan. memperoleh gelar/ijazah yg tdk sesuai dgn bidang yg diampunya; memperoleh penghargaan/tanda jasa; melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas Guru, antara lain : membimbing siswa dlm praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; menjadi organisasi profesi/ kepramukaan; menjadi tim penilai angka kredit; menjadi tutor/pelatih/instruktur.
PENILAIAN KERJA GURU NILAI SEBUTAN DIBERIKAN AK KET. 91 – 100 AMAT BAIK 125 % DICAPAI SETIAP TAHUN 76 – 90 BAIK 100 % 61 – 75 CUKUP 75 % 51 – 60 SEDANG 50 % S/D 50 KURANG 25 % Penilain Kinerja Guru diatur lebih lanjut dlm Peraturan Menteri DIKNAS
JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT GURU DENGAN PENDIDIKAN SARJANA ( S.1 ) / DIPLOMA IV NO U N S U R PRO SEN TASE JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A Pendidikan 1. Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ ijazah/ akta 100 2. Mengikuti pelatihan prajabatan ≤ 90% - 45 90 180 270 405 540 675 855 B Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu 1. Melaksanakan proses pembelajaran 2. Melaksanakan proses bimbingan 3. Melaksanakan tugas laian yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah C Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 1. Melaksanakan pengembangan diri 2. Melaksanakan publikasi ilmiah 3. Melaksanakan karya inovativ 2 UNSUR PENUNJANG ≥ 10% 5 10 20 30 60 75 95 1. Memperoleh gelar / ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya 2. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru J U M L A H 150 200 300 400 550 700 850 1050
PERSYARATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU YANG AKAN NAIK PANGKAT NO. KENAIKAN PANGKAT GURU PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN UNSUR PENGEMBANGAN DIRI UNSUR PUBLIKASI ILMIAH / KARYA INOFATIF 1 III/a - III/b 3 - 2 III/b - III/c 4 III/c - III/d 6 III/d - IV/a 8 5 IV/a - IV/b 12 IV/b - IV/c 7 IV/c - IV/d 14 IV/d - IV/e 20
Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Golru IV/c yg akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, Golru IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah. Guru yang bertugas di daerah khusus, dpt diberikan tambahan AK setara untuk KP setingkat lebih tinggi 1 kali selama masa kariernya sbg Guru. Guru dimaksud telah bertugas selama 2 tahun secara terus menerus. Guru yg memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk KP setingkat lebih tinggi.
Jumlah penulis pembantu dimaksud paling banyak 3 orang. Guru yg secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan AK dgn ketentuan : JUMLAH PENULIS KARYA TULIS / ILMIAH PENULIS UTAMA PENULIS PEMBANTU JUMLAH PEMBAGIAN AK 2 1 60 % 40 % 3 50 % 25 % 4 20 % Jumlah penulis pembantu dimaksud paling banyak 3 orang.
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Untuk kelancaran penilaian dan penetapan AK, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yg dilakukan. Penilaian dan penetapan AK thd Guru dilakukan paling kurang 1 kali dlm setahun. Penilaian dan penetapan AK untuk KP Guru yg akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 kali dlm setahun, yaitu 3 bulan sebelum periode KP PNS.
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT NO PEJABAT YG BERWENANG JABATAN PANGKAT GOLRU INSTANSI 1 Menteri DikNas atau pejabat lain yg ditunjuk setingkat eselon I Guru Madya s/d Guru Utama Pembina Tingkat I Pembina Utama IV/b IV/e Pusat dan Daerah Guru Pertama Penata Muda III/a Sekolah Indonesia di LN 2 Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait Pembina IV/a Kementerian Agama 3 Kepala Kantor Kementerian Agama Prop. yg membidangi pendidikan terkait Guru Muda Penata Penata Tingkat I III/c III/d Kantor Kementerian Agama Propinsi 4 Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota yg membidangi pendidikan terkait Penata Muda Tingkat I III/b Kantor Kementerian Agama Kab / Kota 5 Gubernur atau Kepala Dinas yg membidangi pendidikan Propinsi 6 Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yg membidangi pendidikan Kabupaten / Kota 7 Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk Pusat diluar Kementerian DikNas dan Kementerian Agama.
PEMBANTU PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN AK Tim Penilai Tkt Pusat bagi Kementerian DikNas yg selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. Tim Penilai DirJend Kementerian Agama yg membidangi pendidikan terkait, yg selanjutnya disebut Tim Penilai Kementerian Agama. Tim Penilai KanKem Agama Prop. yg selanjutnya disebut Tim Penilai KanKem Agama Prop. Tim Penilai KanKem Agama Kab/Kota, yg selanjutnya disebut Tim Penilai KanKem Agama Kab/Kota. Tim Penilai Tkt Propinsi bagi Gubernur, yg selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi. Tim Penilai Tkt Kab/Kota bagi Bupati/Walikota yg selanjutnya disebut Tim Penilai Kab/Kota. Tim Penilai Instansi Pusat di luar Kementerian DikNas dan Kementerian Agama, yg selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
Tim Penilai Pusat terdiri dari unsur: Kementerian Pendidikan Nasional Kementerian Agama Kementerian Negara PAN Badan Kepegawaian Negara
Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari : Unsur teknis Pejabat fungsional Guru. Susunan Keanggotaan Tim Penilai sbb: Seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis Seorang wakil ketua merangkap anggota Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian Paling kurang 4 orang anggota.
Syarat Anggota Tim Penilai adalah: Menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dgn jabatan dan pangkat Guru yg dinilai; Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; Dapat aktif melakukan penilaian. Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Masa Jabatan Tim Penilai sbb: 3 tahun dpt diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya PNS yg tlh menjadi Anggota Tim Penilai dlm 2 masa jabatan, dpt diangkat kembali stlh tenggang waktu 1 masa jabatan. Bila terdpt Anggota Tim Penilai ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dpt mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti. Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai JabFung Guru ditetapkan oleh Menteri DikNas selaku Pimpinan Instasi Pembina JabFung Guru.
Usul penetapan angka kredit Guru diajukan oleh: Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri; Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
Lanjutan… Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat. Keputusan pejabat yg berwenang menetapkan angka kredit, tidak dpt diajukan keberatan oleh Guru ybs.
Pejabat YBW mengangkat PNS dlm Jabatan Fungsional Guru, sesuai dgn peraturan perundang-undangan. 1. PNS diangkat pertama kali dlm JabFung Guru harus memenuhi syarat sbb: Psl 30 Ayat (1) berijazah paling rendah S.1 atau D-IV, dan bersertifikat pendidik; pangkat paling rendah Penata Muda golru III/a; setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 paling rendah bernilai baik dlm 1 tahun terakhir; memiliki kinerja yg baik, yg dinilai dlm masa program induksi. Program induksi diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional. 2. Pengangkatan Guru dimaksud dilakukan untuk mengisi lowongan formasi JabFung Guru melalui pengangkatan CPNS.
Pengangkatan PNS dlm JabFung Guru dilaksanakan sesuai dgn formasi JabFung Guru, dgn ketentuan sbb: Psl 31 Pengangkatan PNS Pusat dlm JabFung Guru dilaksanakan sesuai dgn formasi JabFung Guru yg dittpkan oleh Menteri yg bertgng jawab di bidang PAN stlh mendpt pertimbangan Kepala BKN; Pengangkatan PNS Daerah dlm JabFung Guru dilaksanakan sesuai dgn formasi JabFung Guru yg dittpkan oleh Kepala Daerah masing² stlh mendpt persetujuan tertulis Menteri yg bertgng jawab di bidang PAN dan stlh mendpt pertimbangan Kepala BKN.
Pengangkatan PNS dari jbtn lain kedlm JabFung Guru dpt dipertimbangkan dgn ketentuan sbb: memenuhi syarat sbgmana dimaksud dlm Psl 30 ayat (1) dan Psl 31; memiliki pengalaman sbg Guru paling singkat 2 thn; usia masimal 50 thn; setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dlam DP-3 paling rendah bernilai baik dlm 1 thn terakhir. 1 2 Pangkat yg dittpkan bagi PNS sbgmana dimaksud dlm angka 1 adlh sama dgn pangkat yg dimiliki, dan jenjang JabFung Guru dittpkan sesuai dgn jumlah AK yg dittpkan oleh pejabat YBW menetapkan AK. Jumlah AK sbgmana dimaksud dlm angka 2 dittpkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
PEMBEBASAN SEMENTARA Dari Jabatan Fungsional Guru Dijatuhi hukdis tingkat sedang atau berat berupa jenis hukdis penurunan pangkat; Pasal 34 b. Diberhentikan sementara sebagai PNS; c. Ditugaskan secara penuh di luar JabFung Guru; d. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara; e. Melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih .
PENGANGKATAN KEMBALI Dalam Jabatan Fungsional Guru Guru yg telah selesai menjalani pembebasan sementara dpt diangkat kembali dlm JabFung Guru. Guru yg dibebaskan sementara, dpt diangkat kembali dlm JabFung Guru apabila berdsrkan kptsn pengadilan yg tlh mempunyai kekuatan hukum yg tetap dinyatakan tdk bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan. Guru yang dibebaskan sementara, dpt diangkat kembali dlm JabFung Guru apabila berusia paling tinggi 51 tahun. Pengangkatan kembali dlm JabFung Guru, dgn menggunakan AK terakhir yg dimiliki dan dpt ditambah AK dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yg diperoleh selama pembebasan sementara. Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
Perubahan Pasti Terjadi TERIMA KASIH Perubahan Pasti Terjadi