M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi ASN di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2015 BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL
REFORMASI SISTEM PENGADAAN CPNS TUJUAN Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif, transparan, akuntabel, kompetitif, berbasis kompetensi, dan bebas dari KKN serta tidak dipungut biaya untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang amanah, profesional, dan memiliki kompetensi sesuai syarat jabatan
ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM Pemetaan pegawai, redistribusi pegawai dan kebutuhan pegawai dalam proses manajerial formasi CPNS dengan menggunakan aplikasi e-Formasi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi; Implementasi ISO 9001: 2008 dalam rekruitmen CPNS di lingkungan Kementerian Agama;
PROFIL CPNS KEMENTERIAN AGAMA Amanah, Jujur, dan Profesional Memiliki karakteristik sebagai Pelayan Publik PROFIL CPNS KEMENTERIAN AGAMA KE DEPAN Kompeten sesuai tuntutan jabatan memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja
Usul Formasi dgn e-Formasi KEMENTERIAN LUAR NEGERI BAGAN PROSES PENETAPAN FORMASI PNS KEMENTERIAN KEUANGAN 5 Persetujuan Prinsip Formasi 4 Pendapat Menteri Keuangan DAERAH KAB/KOTA 3 1 7 Persetujuan Formasi 5 7 KEMENTERIAN PAN & RB DAERAH PROVINSI 6 1 Usulan` formasi Usul Formasi dgn e-Formasi 2 Pertimbangan teknis formasi nasional & instansi 6 Rincian nama jab, kualifikasi pendidikan, jumlah gol,/ruang, unit kerja penempatan KEMENTERIAN /LEMBAGA BKN 2 1 Pertimbangan teknis (Perwakilan LN) 7 Penetapan Formasi KEMENTERIAN LUAR NEGERI Keterangan : Instansi pusat dan daerah mengusulkan formasi BKN, Kem. LN memberikan pertimbangan teknis Menpan meminta pendapat Menteri Keuangan Menteri Keuangan memberikan pendapat tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai Menpan dan RB memberikan persetujuan prinsip formasi Instansi pusat dan daerah menyampaikan rincian tambahan alokasi formasi Menpan & RB menetapkan formasi PNS Pusat dan persetujuan formasi PNS daerah
ASPEK YANG DILAKUKAN PERUBAHAN Formasi Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Usulan formasi didasarkan pada usulan dari setiap satuan organisasi (tanpa analisis yang cermat) 1. Menggunakan Aplikasi e-Formasi 2. Usulan formasi wajib berdasarkan hasil : Analisis jabatan Analisis beban kerja Redistribusi PNS Proyeksi kebutuhan PNS 5 Tahun
Penyusunan soal Kondisi sebelumnya kondisi perubahan Pemerintah menetapkan kisi kisi Soal disusun oleh PPK bekerjasama dengan PTN Kualitas dan relevansi soal dengan kisi kisi kurang terjamin, Kerahasiaan soal kurang terjamin (shg kualitas PNS tidak sama) Soal disusun oleh Tim Ahli dari konsorsium 10 PTN Tim penyusun soal dan Tim peramu soal terpisah Dilakukan Uji validitas Soal Seluruh instansi menggunakan standar soal yang sama Kualitas dan relevansi serta kerahasiaan soal lebih terjamin shg PNS kualitasnya sama
Pelaksanaan/Materi Ujian Seleksi Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Tes Kompetensi Tes Pengetahuan Umum Tes Bakat Skolastik Tes Skala Kematangan 2. Tes Psikologi Tes Kompetensi Dasar Tes Wawasan Kebangsaan Tes Intelegensia Umum Tes Karakteristik Pribadi 2. Tes Kompetensi Bidang Tes Tertulis Wawancara Tes Psikologi Lanjutan Praktek (performance tes) 3. Peserta wajib lulus kompetensi dasar (Passing Grade)
Sistem Pelaksanaan Ujian Seleksi Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) Computer Assisted Test (CAT)
Pengolahan Hasil Ujian Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Dilakukan oleh PPK bekerjasama dg PTN Bersifat tertutup Nilai tidak diumumkan/ diketahui oleh peserta Hasil pengolahan oleh diserahkan pada PPK Kelulusan berdasar Rangking Penatapan kelulusan oleH PPK (sebagian hasil olahan PTN diubah oleh PPK) Dilakukan oleh Konsorsium PTN Bersifat terbuka Nilai dapat diketahui oleh peserta Menggunakan passing grade tertentu Hasil olahan disampaikan dari Konsorsium ke Panitia Nasional disampaikan ke PPK Penetapan Kelulusan oleh PPK berdasar hasil olahan Konsorsium PTN
Pengawasan dan Pengendalian Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Pengawasan internal instansi (inspektorat) BKN Deputi Dalpeg Pengawasan Internal Pengawas internal instansi BPKP BIN KPK (Deputi Pencegahan) POLRI (Bareskrim Men.PAN-RB Deputi Waskun, Inspektorat) BKN (Deputi Dalpeg) Pengawasan Ekternal Konsorsium LSM- ICW
T E R I M A K A S I H