M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
Advertisements

PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PENJELASAN UMUM PERSIAPAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2013 KEDEPUTIAN SDM PARATUR- KEMENTERIAN PAN & RB BKN, 1 OKTOBER 2013.
ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
(Kepala Biro Kepegawaian)
1.Berdasarkan Surat dari Kementerian Perumahan Rakyat Nomor 349/M/KP.02.04/10/2012 Perihal Permohonan tambahan CPNS Kementerian Perumahan Rakyat Tahun.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
REKRUTMEN CPNS Endah Setyowati FIA UB 2012.
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Kebijakan Perencanaan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Nyi Raden Anita Trikusumawati
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
PEGAWAI BERBASIS URUSAN BERDASARKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MELANJUTKAN REFORMASI BIROKRASI
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN
Membangun Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Kompetitif
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA”
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Perencanaan dan Pengadaan ASN
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Selamat Datang Peserta Seleksi Kompetensi Dasar Tahun 2019
PENGUATAN SISTEM MANAJEMEN SDM ASN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi ASN di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2015 BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL

REFORMASI SISTEM PENGADAAN CPNS TUJUAN Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif, transparan, akuntabel, kompetitif, berbasis kompetensi, dan bebas dari KKN serta tidak dipungut biaya untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang amanah, profesional, dan memiliki kompetensi sesuai syarat jabatan

ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM Pemetaan pegawai, redistribusi pegawai dan kebutuhan pegawai dalam proses manajerial formasi CPNS dengan menggunakan aplikasi e-Formasi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi; Implementasi ISO 9001: 2008 dalam rekruitmen CPNS di lingkungan Kementerian Agama;

PROFIL CPNS KEMENTERIAN AGAMA Amanah, Jujur, dan Profesional Memiliki karakteristik sebagai Pelayan Publik PROFIL CPNS KEMENTERIAN AGAMA KE DEPAN Kompeten sesuai tuntutan jabatan memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja

Usul Formasi dgn e-Formasi KEMENTERIAN LUAR NEGERI BAGAN PROSES PENETAPAN FORMASI PNS KEMENTERIAN KEUANGAN 5 Persetujuan Prinsip Formasi 4 Pendapat Menteri Keuangan DAERAH KAB/KOTA 3 1 7 Persetujuan Formasi 5 7 KEMENTERIAN PAN & RB DAERAH PROVINSI 6 1 Usulan` formasi Usul Formasi dgn e-Formasi 2 Pertimbangan teknis formasi nasional & instansi 6 Rincian nama jab, kualifikasi pendidikan, jumlah gol,/ruang, unit kerja penempatan KEMENTERIAN /LEMBAGA BKN 2 1 Pertimbangan teknis (Perwakilan LN) 7 Penetapan Formasi KEMENTERIAN LUAR NEGERI Keterangan : Instansi pusat dan daerah mengusulkan formasi BKN, Kem. LN memberikan pertimbangan teknis Menpan meminta pendapat Menteri Keuangan Menteri Keuangan memberikan pendapat tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai Menpan dan RB memberikan persetujuan prinsip formasi Instansi pusat dan daerah menyampaikan rincian tambahan alokasi formasi Menpan & RB menetapkan formasi PNS Pusat dan persetujuan formasi PNS daerah

ASPEK YANG DILAKUKAN PERUBAHAN Formasi Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Usulan formasi didasarkan pada usulan dari setiap satuan organisasi (tanpa analisis yang cermat) 1. Menggunakan Aplikasi e-Formasi 2. Usulan formasi wajib berdasarkan hasil : Analisis jabatan Analisis beban kerja Redistribusi PNS Proyeksi kebutuhan PNS 5 Tahun

Penyusunan soal Kondisi sebelumnya kondisi perubahan Pemerintah menetapkan kisi kisi Soal disusun oleh PPK bekerjasama dengan PTN Kualitas dan relevansi soal dengan kisi kisi kurang terjamin, Kerahasiaan soal kurang terjamin (shg kualitas PNS tidak sama) Soal disusun oleh Tim Ahli dari konsorsium 10 PTN Tim penyusun soal dan Tim peramu soal terpisah Dilakukan Uji validitas Soal Seluruh instansi menggunakan standar soal yang sama Kualitas dan relevansi serta kerahasiaan soal lebih terjamin shg PNS kualitasnya sama

Pelaksanaan/Materi Ujian Seleksi Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Tes Kompetensi Tes Pengetahuan Umum Tes Bakat Skolastik Tes Skala Kematangan 2. Tes Psikologi Tes Kompetensi Dasar Tes Wawasan Kebangsaan Tes Intelegensia Umum Tes Karakteristik Pribadi 2. Tes Kompetensi Bidang Tes Tertulis Wawancara Tes Psikologi Lanjutan Praktek (performance tes) 3. Peserta wajib lulus kompetensi dasar (Passing Grade)

Sistem Pelaksanaan Ujian Seleksi Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) Computer Assisted Test (CAT)

Pengolahan Hasil Ujian Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Dilakukan oleh PPK bekerjasama dg PTN Bersifat tertutup Nilai tidak diumumkan/ diketahui oleh peserta Hasil pengolahan oleh diserahkan pada PPK Kelulusan berdasar Rangking Penatapan kelulusan oleH PPK (sebagian hasil olahan PTN diubah oleh PPK) Dilakukan oleh Konsorsium PTN Bersifat terbuka Nilai dapat diketahui oleh peserta Menggunakan passing grade tertentu Hasil olahan disampaikan dari Konsorsium ke Panitia Nasional disampaikan ke PPK Penetapan Kelulusan oleh PPK berdasar hasil olahan Konsorsium PTN

Pengawasan dan Pengendalian Kondisi sebelumnya Kondisi perubahan Pengawasan internal instansi (inspektorat) BKN Deputi Dalpeg Pengawasan Internal Pengawas internal instansi BPKP BIN KPK (Deputi Pencegahan) POLRI (Bareskrim Men.PAN-RB Deputi Waskun, Inspektorat) BKN (Deputi Dalpeg) Pengawasan Ekternal Konsorsium LSM- ICW

T E R I M A K A S I H