Anak terlahir mendahului ibu-bapak ?. Kebijakan Kementerian Kehutanan dalam Pemanfaatan Kondisi Lingkungan Geotermal di KSA & KPA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
PERAN MIGAS DALAM MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Pemanfaatan BMN.
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007
Berburu adl menangkap &/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur &/atau sarang satwa buru Berdasarkan PP No.13 Thn 1994.
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Disampaikan pada acara:
Tata cara Penanaman Modal
DRAFT PERMENHUT Tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SM, TN, TAHURA DAN TWA. Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA BARAT
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PERATURAN & KEBIJAKAN PARIWISATA ALAM
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
FUNGSI HUTAN.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Legalitas Usaha.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Hutan Desa (HD).
HAK DAN KEWAJIBAN.
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si.
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Pembangunan secara terus - menerus
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
KEBIJAKAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

Kebijakan Kementerian Kehutanan dalam Pemanfaatan Kondisi Lingkungan Geotermal di KSA & KPA

Anak terlahir mendahului ibu-bapak ?

PP 28/ 2011 Pengelolaan KPA & KSA perencanaan; perlindungan; Penyelenggaraan KSA dan KPA meliputi ... perencanaan; perlindungan; pengawetan; pemanfaatan; evaluasi kesesuaian fungsi. di KPA & KSA 3P  amanat UU 5/1990 pada PP 68/ 1998 ttg KSA & KPA  pemanfaatan WISATA saja PP 28/ 2011  VISIONER Kegiatan pemanfaatan  u/ dukung fungsi kawasan scr optimal dg tetap pertahankan kelangsungan potensi, daya dukung, serta keanekaragaman jenis TSL

Pemanfaatan dilakukan melalui ... penelitian & pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan & peningkatan kesadartahuan konservasi alam; penyimpanan dan/ atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam; pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat Yang mempengaruhi kelahiran PP 28/ 2011: ext: kongrs NP di Durban & Internasional  paradigma baru NP: bermanfaat bagi masyarakat sekitar, internal: kebutuhan energi yg besar & masih kurang Ketentuan lebih lanjut  diatur dengan peraturan Menteri

Bentuk Pemanfaatan Jasa Lingkungan Status Kawasan Bentuk Pemanfaatan Jasa Lingkungan 1 Cagar Alam Darat Penyerapan/penyimpanan karbon Laut 2 Suaka Margasatwa Penyerapan/penyimpanan karbon , pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam 3 Taman Nasional Idem 4 Taman Wisata Alam 5 Taman Hutan Raya 6 Taman Buru Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi: KPA & KSA (PP 28/ 2011)

The Scenario of The World Energy The Energy Report The Ecofys Scenario The Scenario of The World Energy Limit demand for energy through conservation and efficiencies Paradigma Trias Energetica: Pengurangan kebutuhan energi  seminimum mungkin u/ penyediaan energi Penyediaan energi dari renewable dari sumber (lokal) Penyediaan kekurangan energi dari sumber energi ‘tradisional’ yang sebersih mungkin Berakhirnya biomassa tradisional Peran besar untuk energi surya (preference for some renewables) Importance of supply driven vs demand driven Sejumlah kecil energi fossil masih ada dalam sistem hingga 2050 Use fossil fuels if necessary, as efficiently and cleanly as possible Use renewable energy to fill remaining demand Project Partners – Ecofys, OMA SOURCE: Ecofys Energy Scenario, 2010

The Scenario – Key Elements The Energy Report The Ecofys Scenario The Scenario – Key Elements SOURCE: Ecofys Energy Scenario, 2010 And this is how the key elements – efficiency, renewable energy and very little fossil with CCS looks like.

Vast Renewable Energy Potential PHILIPPINES : Vast Renewable Energy Potential Geothermal  4,000 MW Wind resource  76,600 MW Hydropower  10,000 MW Solar  5 kWh/m2/day Ocean  170,000 MW Biomass  500 MW (bagasse & rice hulls only) Largest producer of coconut oil Ranks 10th in world sugarcane production juga di Kawasan Konservasi Source: Renewable Energy Management Bureau, DOE 8

apa itu ? Panas Bumi Geotermal

penambangan tak bisa dilakukan di dalam Kawasan Konservasi. UU 27 tahun 2003 [pasal 1] Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan. UU 5 tahun 1990 & UU 41 tahun 1999 penambangan tak bisa dilakukan di dalam Kawasan Konservasi.

2 gambaran dari PENGERTIAN PANAS BUMI The second rule is: Spread ideas and move people.

DOC ID © Chevron 2005

seluruh kawasan ada potensi GEOTERMAL DOC ID © Chevron 2005 seluruh kawasan ada potensi GEOTERMAL tapi layak?  jarak dari sumber ke permukaan: 1,8 – 4km  di gunung Gunung  KK  waktu penunjukkannya perhatikan: kelerengan, curah hujan & type tanah

KONDISI INDUSTRI KEPANASBUMIAN SAAT INI Potensi Panas Bumi 28.543 MW tersebar di 265 lokasi Usaha Inti Panas Bumi Pemanfaatan Langsung  belum dikelola secara optimal Pemanfaatan Tidak Langsung  kapasitas terpasang 1.189 MW Usaha Penunjang Panas Bumi Jasa Penunjang & Jasa Pabrikan  scr umum serupa dg ush penunjang Migas

Keunggulan Komparatif Panas Bumi SDA yang dapat diperbarui. Memiliki potensi sangat besar. Sebagai salah satu sumber energi STRATEGIS dlm pembangunan nasional yg berkelanjutan. Pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan.

Alternatif Percepatan Pensinergian Panas Bumi& Konservasi SDA Hayati & Ekosistemnya di Kawasan Konservasi Revisi PP 68/ 1998  PP 28/ 2011 (KPA & KSA) Revisi UU 27/ 2003 (Panas Bumi): Panas Bumi  bukan penambangan Revisi UU 5/ 1990 (KSDAH & E)

Pemanfaatan Geotermal di KPA & KSA telah disepakati kerjasama antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kehutanan No. 7662/ 05/ MEM.S/ 2011 dan NK.16/Menhut-II/ 2011 tanggal 19 Desember 2012: untuk pemanfaatan geotermal di Kawasan Hutan Konservasi tetap harus menunggu UU 27 / 2003 ttg Panas Bumi direvisi.  sambil menunggu UU 27/ 2003 direvisi, Direktorat PJLKKHL telah menyiapkan draft Permenhut ttg Pemanfaatan Geotermal di KSA & KPA.

3 The next rule is: Help them see what you are saying. draft PERMENHUT

Pengertian Geotermal adalah energi panas yang dihasilkan dari masukan massa air alami dari kondisi lingkungan ke dalam sumber-sumber energi yang berada di dalam perut bumi. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Geotermal (IUPJG) di KSA & KPA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa geotermal guna kebutuhan listrik. Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Geotermal (PHUPPJG) adalah pungutan yang dikenakan secara periodik terhadap pemegang izin atas usaha yang dilakukan dan besarnya ditetapkan sesuai peraturan perundangan yg berlaku. Iuran Izin Usaha Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Geotermal (IIUPPJG) adalah pungutan terhadap izin yang diberikan untuk melakukan usaha komersial pada usaha pemanfaatan jasa geotermal yang dikenakan sekali sebelum izin terbit.

Areal Usaha & Izin Usaha Kawasan KSA & KPA Pemanfaatan geotermal dapat diberikan dalam bentuk Izin Usaha kecuali kawasan CA, Zona Inti & Zona Rimba TN Izin diberikan melalui tahapan: inventarisasi dan studi kelayakan serta pengambilan Lokasi yang diberikan izin tidak berdekatan dengan habitat dan atau aktifitas satwa, cagar budaya/ situs sejarah, dan berjarak paling dekat 500 meter.

SM BUMN TN BUMD TWA BUMS TAHURA Siapa Berhak Mengajukan Ijin? Akte pendirian badan usaha atau koperasi SIUP NPWP Referensi Bank Pengalaman dibidang pemanfaatan energi atau kelistrikan Profil Perusahaan Proposal/ Rencana Kegiatan Usaha Jasa Laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik

pengajuan IZIN

Pemberian IUPJG Tahap Inventarisasi - Studi Kelayakan & Tahap Pengambilan di SM, TN & TWA Syarat administrasi & teknis 10 HK Pemohon Menteri Dirjen/ Direktur Teknis Penilaian Tembusan : Sekjen, Dirjen, Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kepala UPTD setempat, Gubernur, Bupati/ Walikota setempat, Kepala SKPD energi dan sumber daya mineral Tidak Ya 10 HK Pemohon Menteri halaman lanjutan

Menteri Menteri Penilaian Pemohon Menteri Menteri halaman lanjutan Sekjen telaahan hukum & usulan IUPJG; invent – studi kelayakan Penerbitan SPP-IIUPJG inventarisasi – studi kalayakan oleh Dirjen 5 HK 5 HK Menteri 24 HK Menteri menerbitkan IUPJG tahap invent – studi kelayakan (5 tahun) Pemegang IUPJG invent – studi kelayakan Lunas IIUPJG invent – studi kelayakan oleh pemohon 5 HK Dpt mengajukan IUPJG tahap pengambilan Dirjen/ Direktur Teknis Menteri 10 HK Penilaian Dilengkapi persyaratan Pemohon Tidak 5 HK Ya Menteri Penerbitan SPP- IIUPJG pengambilan oleh Dirjen Lunas IIUPJG Pengambilan Sekjen telaahan hukum + usulan IUPJG pengambilan 5 HK Menteri 5 HK 24 HK Menteri menerbitkan IUPJG tahap pengambilan (50 tahun) 5 HK

Syarat administrasi & teknis Pemberian IUPJG di TAHURA Syarat administrasi & teknis Kepala UPTD Pemohon Gubernur, Bupati/ Walikota Penilaian Tembusan : Kepala UPTD yang membidangi urusan kehutanan di Prov/ Kab/ Kota, Kepala SKPD energi dan sumber daya mineral Prov/ Kab/ Kota Tidak Ya Ketentuan tata cara permohonan, penerbitan SPP-IIUPJG, dan penerbitan IUPJG, sama dengan yang berlaku di SM, TN, dan TWA. Pemohon IUPJG

Dalam Draft Permenhut DIATUR pula Kewajiban Pemegang Izin Hak Pemegang Izin Jangka Waktu Izin Berakhirnya Izin Tata Cara Perpanjangan Izin Iuran/ Pungutan dan Dana Investasi Pelestarian Hutan Pembangunan Sarana Pengamanan dan Pemindahan Kepemilikan Kerjasama Usaha Pembinaan dan Pengawasan Sanksi

Kebijakan Kementerian Kehutanan dalam Pengembanan & Pemanfaatan Wisata Alam di KSA & KPA

apa dasarnya ?

UU 5/ 1990  KSDA Hayati & Ekosistemnya PP 28/ 2011  Pengelolaan KSA & KPA PP 36/ 2010  IPPA Permenhut P.48/ 2010  Pengusaahaan PA SM, TN, THR, TWA Permenhut P.56/ 2007  Zonasi Perdirjen PHKA P.03/ 2011  Desain Tapak Perdirjen PHKA P.02/ 2011  Tanda Batas Rencana PENGELOLAAN Zona: Rimba & Pemanfaatan  Desain Tapak: Zona Pemanfatan  u/ Pengusahaan Zona Rimba  u/ Interpretasi

Kawasan Konservasi di INDONESIA Cagar Alam Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Wisata Alam Taman Hutan Raya Taman Buru

Transformasi Kebijakan PARIWISATA ALAM PP 18/ 1994  PP 36/ 2010 Usaha pariwisata: usaha sarana Luas kawasan u/ sarpras  10% dari luas zona pemanfaatan .Izin diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dr Menteri yg bertanggungjawab di bidang Budpar & Gubernur Tk. I Masa IPPA 30 tahun Usaha pariwisata: usaha sarana dan jasa pariwisata Luas kawasan u/ sarpras  10% dari luas areal IPPA .Izin diberikan setelah mendapat: Pertimbangan teknis dari Dinas Budpar Rekomendasi UPT Masa IPPA 55 tahun

Transformasi Kebijakan PARIWISATA ALAM PP 18/ 1994  PP 36/ 2010 Permohonan wajib dilampiri rekomendasi Gubernur Sekjen sebagai Ketua Tim Pertimbangan Kewajiban untuk melaksanakan AMDAL Peta areal kerja disiapkan oleh Dirjen Intag Pelaksanaan tata batas oleh Baplan Permohonan cukup dengan pertimbangan teknis Dinas Budpar Tugas Sekjen dihilangkan AMDAL diubah menjadi UKL/ UPL Peta areal kerja disiapkan oleh Dirjen PHKA Penandaan batas oleh PHKA

Pengusaahaan Pariwisata Alam Permenhut P.48/ 2010 Pengusaahaan Pariwisata Alam di SM, TN, THR & TWA Presentations are a powerful communication medium.

Usaha Sarana Wisata Alam Lokasi yang DIIJINKAN Usaha Sarana Wisata Alam Usaha Jasa Wisata Alam SM TN kec. Zona Inti TAHURA TWA Zona Pemanfaatan TN Blok Pemanfaatan TAHURA Blok Pemanfaatan TWA

Jenis Usaha & Areal Usaha PARIWISATA ALAM Usaha Sarana Wisata Alam Wisata Tirta Akomodasi Transportasi Wisata Petualangan Zona Pemanfaatan TN Blok Pemanfaatan TAHURA Blok Pemanfaatan TWA Usaha Jasa Wisata Alam Jasa Informasi Pariwisata Jasa Pramuwisata Jasa Transportasi Jasa Perjalanan Wisata khusus SM TN kec. Zona Inti TAHURA TWA tradisional Sesuai dengan teknologi & kebutuhan setempat Jasa Cinderamata Jasa Makanan & Minuman

siapa saja yang dapat berusaha ?

Usaha Jasa Usaha Sarana PERORANGAN BADAN USAHA KOPERASI [ SM ] [ TN, TAHURA, TWA ] Usaha Sarana [ SM ]

siapa berwenang memberi izin ?

[ Tahura lintas Kab/ Kota ] Usaha SARANA Menteri [ TN & TWA ] Gubernur [ Tahura lintas Kab/ Kota ] Bupati/ Walikota [ Sesuai kewenangan ] Usaha JASA Kepala UPT Kepala UPTD [ Sesuai kewenangan ]

IUPSWA di TN, TWA & TAHURA ? apa persyaratan IUPSWA di TN, TWA & TAHURA ?

Persyaratan Administrasi Badan Usaha & KOPERASI Persyaratan Administrasi Persyaratan Teknis Proposal Akte pendirian SIUP NPWP Referensi Bank Profil Perusahaan Kepala UPT Setempat SKPD urusan kepariwisataan IZIN PRINSIP di TN & TWA Atau Kepala UPTD Setempat SKPD urusan kepariwisataan Kepala Balai/Balai Besar KSDA Setempat IZIN PRINSIP di Tahura Selambat-lambatnya 30 hari kerja kepala UPT/ SKPD menerbitkan rekomendasi teknis