Pengantar : Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
Pemanfaatan BMN.
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
TATA CARA PERIZINAN DAN BERBAGAI ASPEKNYA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM Disusun dalam rangka sosialisasi Tatacara Perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten.
Pajak Penghasilan Final
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
Tata cara Penanaman Modal
Kewenangan dan persoalan penerbitan Izin Tambang
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Penghapusan Piutang Negara
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
KEGIATAN USAHA HULU.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
Bina Nusantara Pertemuan 07 Bina Nusantara LANDASAN HUKUM PAJAK PAJAK DAERAH UU 34/2000 (Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) Ketetapan DPRD I Peraturan.
Nama: Joni Sasmito NPM :
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Sumber Daya Alam
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
Legalitas Usaha.
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
HAK DAN KEWAJIBAN.
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Wilayah Pertambangan.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
BAHAN GALIAN INDUSTRI RIBKA F. ASOKAWATY, ST 2015
Pengantar Sumberdaya Mineral
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
SINKRONISASI REGULASI BIDANG PERTAMBANGAN DENGAN SEKTOR LAIN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pengelolaan Hibah Daerah
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

Pengantar : Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia Maryati Abdullah Koordinator Nasional, Publish What You Pay Indonesia Disampaikan dalam Training Peningkatan Kapasitas CSO; Pontianak, 28-29 Januari 2015 PWYP Indonesia-SAMPAN, atas dukungan The Asia Foundation

Outline Pengantar : Jenis Bahan Tambang dan Tahapan Kegiatan Tambang Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Pertambangan Tata Peruntukan Lahan dan Wilayah Pertambangan Sistem Perijinan Tambang (IUP Mineral dan Batubara) Divestasi dan Pengalihan Saham (Kepemilikan) Hak dan Kewajiban Pemegang IUP Rehabilitasi Lingkungan dan Pasca-Tambang Outline

Jenis Tambang Jenis Pertambangan MINERAL - Logam itium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin; - Non-Logam intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen; - Batuan pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; - Radioaktif radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya; BATUBARA bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut. Jenis Tambang Jenis Pertambangan

Tahapan Kegiatan Pasca-Tambang Operasi Produksi Eksplorasi Penyelidikan Umum Studi Kelaayakan Operasi Produksi Konstruksi Penambangan Pengolahan & Pemurnian Pengankutan & Penjualan Pasca-Tambang Penyisihan dana reklamasi Penutupan tambang Pelaksanaan reklamasi dan rehabilitas lingkungan Tahapan Kegiatan

Wilayah Pertambangan Perencanaan Wilayah Pertambangan Inventarisasi Potensi Pertambangan Penyusunan Rencana WP Wilayah Pertambangan (WP) WUP - Wilayah Usaha Pertambangan WPR - Wilayah Pertambangan Rakyat WPN - Wilayah Pencadangan Negara Wilayah Ijin Usaha Pertambangan WIUP – Wilayah Ijin Usaha Pertambangan WIUPR – Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Rakyat WIUPN – Wilayah Ijin Usaha Pencadangan Negara Ijin Usaha Pertambangan Wilayah Pertambangan

Ijin Usaha Pertambangan IUP Pemberi IUP : Menteri ESDM (lintas prov atau lebih dari 12 mil laut); Gubernur (lintas kab/kota atau 4-12 mil laut), Bupati (Wilayah kab/kota) Satu IUP satu jenis Mineral, jika ditemukan mineral lain wajib dilaporkan, jika ingin diusahakan harus mengajukan permohonan IUP baru, pemegang IUP pertama mendapat prioritas dan dapat dikelola oleh pihak lain. IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi; IUP Operasi Produksi. IUP diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan. Jangka Waktu Maksimum IUP : IUP Eksplorasi : Logam (8 thn); nonlogam (3thn)-nonlogam jns tertentu (gamping u/ semen,intan, batumulia: 7 thn); batuan (3 thn), Batubara (7 thn) IUP Operasi Produksi : Logam (20 + 2x10 thn); nonlogam (10 + 2x5 thn)-nonlogam t’tentu (20 + 2x10 thn); batuan (5 + 2x5 thn); Batubara (20+ 2x10 thn)-*termasuk konstruksi maks 2 thn Luas Wilayah IUP : Logam (Eksp : 5.000 - 100.000 Ha; OP : Maks 25.000 Ha); Nonlogam (Eksp : 500 – 25.000 Ha; OP : Maks 5.000 Ha), Batuan (Eksp : 2 – 5.000 Ha; OP : Maks 1.000 Ha); Batubara (Eksp : 5.000 – 25.000 Ha; OP : Maks 15.000 Ha) IPR Bupati/Walikota empriorotaskan pemberian IPR kepada penduduk setempat Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangannya kepada camat sesuai dgn ketentuan yg berlaku Pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/walikota disertai materai yg cukup dan rekomendasi dari camat/lurah setempat Lama IPR : Maksimum 5 tahun dan dapat diperpanjang IPR diberikan kepada perorangan, kelompok masy atau Koperasi Luas Maksimum IPR : perorangan (1 Ha), Kelompok (5 Ha) dan Koperasi (10 Ha) IPK IPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah Pertimbangan penetapan dan pemberian IPK : pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri; sumber devisa negara; kondisi wilayah, memilik potensi pertumbuhan ekonomi; daya dukung lingkungan; penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi besar Ijin Usaha Pertambangan

Permohonan IUP/IUPK pada Pertambangan Mineral dan Batubara

Bagan Alur Permohonan IUP/IUPK pada Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Pemerintah Pusat Kabupaten Bagan Alur Permohonan IUP/IUPK pada Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemerintah Pusat Menteri berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota untuk 7 menetapkan WIUP/ WIUPK Bupati/Walikota dan Gubernur memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penetapan WIUP/ 9 WIUPK, Menteri menetapkan WIUP/WIUPK Menteri membentuk Panitia Lelang Panitia Lelang mengumumkan lelang WIUP/WIUPK Peserta lelang mendaftar dan mengikuti proses lelang Panitia lelang melakukan proses lelang kemudian mengusulkan pemenang lelang ke Menteri Menteri menetapkan pemenang lelang, dan disampaikan ke Gubernur, Bupati/Walikota dan pemenang lelang Pemenang lelang memenuhi kewajiban pembayaran biaya kompensasi data untuk memperoleh peta dan koordinat WIUP/WIUPK Pemenang lelang mengajukan permohonan IUP/IUPK Eksplorasi kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUP/WIUPK, dengan melampirkan syarat: Peta dan koordinat WIUP/WIUPK hasil penetapan pemenang lelang WIUP/WIUPK Bukti pembayaran kompensasi data, sesuai keputusan hasil lelang WIUP/WIUPK mineral logam atau batubara Bukti penempatan jaminan kesungguhan untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi Menteri menerbitkan Surat Keputusan IUP/IUPK Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan IUP/IUPK Eksplorasi CATATAN: Dalam hal pemenang lelang WIUP/WIUPK yang tidak mengajukan permohonan atau tidak dapat melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a,b dan c; dianggap mengundurkan diri, dan kesempatan permohonan IUP/IUPK diberikan kepada pemenang lelang peringkat sesudahnya.

+ Kewenangan PemKab/Kota dlm Pengelolaan Pertambangan Minerba (Ps.8 UU No.4/2009) : Pembuatan peraturan perundang-undangan daerah Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kab/kota atau wil.laut s.d 4 mil Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yg kegiatannya berada di wilayah kab/kota atau wil.laut s.d 4 mil Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara Pengelolaan Informasi geologi,informasi potensi minerba, serta informasi pertambangan pada wilayah kab/kota

…lanjutan + Penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada wilayah kab/kota Pengembangan dan pemberdayaan masy setempat dalam usaha pertambangan dgn memperhatikan kelestarian lingkungan Pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal Penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan Gubernur Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang Peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan

Hak & Kewajiban Pemegang IUP HAK PEMAGANG IUP Pemegang IUP/IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapn usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi Pemegang IUP/IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yg berlaku Pemegang IUP/IUPK berhak memiliki mineral termasuk mineral ikutannya, atau batubara yg telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif Pemegang IUP/IUPK tidak boleh memindahkan IUP/IUPK nya kepada pihak lain Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu (ditemukan 2 wilayah prospek dlm kegiatan eksplorasi). Pengalihan saham tersebut harus memberitahu menteri atau gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yg berlaku Pemegang IUP/IUPK dijamin haknya untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan Hak & Kewajiban Pemegang IUP

Hak & Kewajiban Pemegang IUP Pemegang IUP/IUPK wajib (ps.95) : menerapkan kaidah teknik pertambangan yg baik, mengelola keuangan sesuai dgn sistem akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masy setempat,mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan Dlm menerapkan kaidah teknik pertambangan yg baik wajib (ps.96) melaksanakan : ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang, upaya konservasi suber daya mineral dan batubara, pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dlm bentuk padat,cair,atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan Pemegang IUP/IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah Hak & Kewajiban Pemegang IUP

Hak & Kewajiban Pemegang IUP Pemegang IUP/IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yg bersangkutan sesuai dgn ketentuana peraturan perundangan Setiap pemegang IUP/IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatabang dilakukan sesuai dgn peruntukan lahan pascatambang (dicantumkan dlm perjanjian penggunaan tanah antara pemagang IUP/IUPK dan pemegang Hak Atas Tanah) Pemegang IUP/IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. Jika pemgang IUP/IUPK tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dgn rencaa yg telah disetujui, Menteri/Gubernur/Bupati-Walikota dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan yg telah dicadangkan. Hak & Kewajiban Pemegang IUP

Hak & Kewajiban Pemegang IUP Pemegang IUP/IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfataan mineral dan batubara (untuk meningkatkan produk akhir dari usaha pertambangan atau pemanfaatn thd mineral ikutan) Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dgn badan usaha, koperasi atau perseorangan yg telah mendapatkan IUP atau IUPK. Pemegang IUP/IUPK harus mengutamakan pemanfataan tenaga kerja setempat, barang , dan jasa dalam negeri sesuai dgn ketentuan peraturan perundangan yg berlaku. Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yg ada di daerah tsb sesuai ketentuan perundangan yg berlaku Hak & Kewajiban Pemegang IUP

Hak & Kewajiban Pemegang IUP Pemegang IUP/IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yg dikonsultasikan dgn pemerintah, pemda dan masyarakat Pemegang IUP/IUPK wajib menyerahkan seluruh data yg diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dgn kewenangannya Pemegang IUP/IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP/IUPK yg sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional Hak & Kewajiban Pemegang IUP

Hak & Kewajiban Pemegang IPR + Hak & Kewajiban Pemegang IPR HAK Pemegang IPR berhak : mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan dan manajemen dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan Mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yg berlaku KEWAJIBAN , Pemegang IPR wajib : Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan Mematuhi peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkunga, dan mematuhi standar yg berlaku Mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah Membayar iuran tetap dan iuran produksi Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR Wajib mentaati ketentuan persyaratan teknik pertambangan (diatur dgn PP)

+ …lanjutan Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab terhadap pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yg meliputi : keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pascatambang. Untuk melaksanakan hal tersebut,pemerintah kab/kota wajib mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang sesuai ketentuan yg berlaku Pemerintah kab/kota wajib mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yg berada dlm wilayahnya dan melaporkan secara berkala kepada Menteri dan Gubernur setempat

Penerimaan Negara dan Daerah + Penerimaan Negara dan Daerah

Pendapatan MinerBa (UU No.4/2009 ttg Minerba) + Retribusi Daerah Pendapatan Lain2 Pajak Daerah Penerimaan Pajak PPh Badan, PPh 21, PPN Pajak atas pembayaran dividen, interest, dan biaya atas penyewaan teknis & jasa (luar negeri/domestik) Bea masuk, Cukai import Dll Penerimaan Bukan Pajak Iuran tetap (land rent) Iuran eksplorasi Iuran Produksi Kompensasi data& informasi Pendapatan Daerah Pendapatan Negara Besaran tarif iuran produksi ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan, produksi, dan harga komoditas tambang Pemegang IUP/IUPK tidak dikenai iuran produksi dan Pajak/Retribusi daerah atas tanah/batuan yg ikut tergali saat penambangan Pemegang IUP/IUPK dikenai iuran produksi atas pemanfaatan tanah/batuan yg ikut tergali saat penambangan

Penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan terdiri dari: iuran tetap (landrent) dan iuran eksplorasi dan eksploitasi (royalty) 1. Iuran Tetap (landrent) : Tarif iuran tetap merupakan tarif satuan atas nilai US $ per luas area eksploitasi/eksplorasi (hektar) Besarnya tarif dibedakan atas dasar tahap kegiatan dan status (perpanjangan atau tidak). Pemungutan iuran tetap, yang dikenakan di sektor pertambangan dilakukan setiap semester PNBP Minerba

2. Iuran Eksplorasi/Eksploitasi (royalty) : adalah iuran produksi yang diterima Negara dalam hal Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan eksplorasi yang diberikan kepadanya serta atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi satu atau lebih bahan galian, Royalti harus dibayar dalam satuan rupiah atau satuan lainnya yang disetujui bersama tarif royalti bersifat advalorem (dalam persentasi) atau tetap dan dikenakan terhadap harga jual yang telah dikalikan dengan jumlah produksi.

Iuran Tetap (landrent/deadrent) : Iuran Eksplorasi/Eksploitasi (royalty) : Untuk batubara : Royalti antara 3 – 7% (tergantung kualitas batubara dan jenis kontrak) Untuk KK, tarif royalti dan dana pengelolaan lingkungan disebut dana hasil penjualan batubara (DHPB) yang besarnya 13,5% dari hasil penjualan batubara Untuk Tambang Umum : Besarnya tarif berbeda-beda untuk setiap jenis dan kualitas bahan galian penghitungan Iuran Eksplorasi/Eksploitasi (royalty) = Jumlah produksi yang terjual x tarif x harga jual (US$) Iuran Tetap (landrent/deadrent) : Baik tambang umum dan batubara menggunakan pola perhitungan yang sama Perhitungan : Luas Wilayah KP/KK/PKP2B (Ha) x Tarif (Rp/US $)

DBH Royalti Kab. Sanggau 32% x 5.000 x 365 x 3,75% x 40 x 10.000 = PT A mempunyai izin di Sanggau seluas 25.000 ha. 10.000 diantaranya telah memasuki fase produksi. Rata2 produksi 5.000 ton/ hari biji bauksit dan asumsi harga US $ 40 dg kurs Rp 10.000. Hitunglah: DBH Royalti dan Land rent Kab. Sanggau dan Ketapang Total DBH Provinsi Kalimantan Barat DBH Royalti Kab. Sanggau 32% x 5.000 x 365 x 3,75% x 40 x 10.000 = DBH Royalti Kab. Ketapang 32% x 5.000 x 365 x 3,75% x 40 x 10.000 : 13= Land rent Kab. Sanggau 64% x ((15.000 x 2 x 10.000) + (10.000 x 4 x 10.000))= Total DBH Kalbar Royalti : 16% x 5.000 x 365 x 3,75% x 40 x 10.000= Land rent : 16% x ((15.000 x 2 x 10.000) + (10.000 x 4 x 10.000))= Total DBH = Royalti + Land rent

Porsi Pembagian DBH SDA- Pertambangan Umum + Porsi Pembagian DBH SDA- Pertambangan Umum Land Rent Royalty Kab/Kota penghasil 64% Provinsi ybs 16% 32% Kab/Kota lainnya dalam provinsi ybs Provinsi penghasil 80% 26% Seluruh Kab/Kota dalam prov ybs 54% Daerah Penghasil : Kab/Kota Daerah Penghasil : Provinsi

Dana Bagi Hasil

Proses Pelaksanaan DBH SDA 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 Renpen masuk dalam APBN PMK Alokasi merupakan perkiraan Rekon dilaksanakan secara rutin Penyaluran mengikuti Pagu PMK/DIPA APBD dapat lebih rendah/tinggi dari PMK

Mekanisme Perhitungan PNBP SDA Pertum PELAKU USAHA Penyetoran PNBP KAS NEGARA VERIFIKASI PENERIMAAN PNBP KESDM (BIRO KEUANGAN & MINERBAPABUM) DJPB (KPPN&PKN) SK RENPEN USULAN PENYALURAN DJPK Catatan : Verifikasi penerimaan memerlukan waktu + 2 mingguan Bukti setor SSBP sebaiknya disampaikan ke KESDM 3 minggu sebelum dilakukan Rekonsiliasi DBH SDA Pertum 20

+ Mekanisme Penetapan PMK APBN Mendagri Men. ESDM SK Daerah Penghasil Penetapan Daerah Penghasil Men. ESDM Konsultasi Batas Wilayah khususnya daerah pemekaran APBN Mendagri Per Kab/Kota dalam Rupiah Rencana Penerimaan Per Prov, Kab/Kota dalam Rupiah SK Daerah Penghasil Catatan: PMK merupakan dokumen sumber untuk membuat dokumen anggaran (DIPA) dan alokasinya merupakan perkiraan PMK Penetapan Perkiraan Alokasi Penghitungan DBH SDA

Mekanisme Rekonsiliasi PASAL 28 PP NO 55 TH 2005 PERHITUNGAN REALISASI DBH SDA DILAKUKAN SECARA TRIWULANAN MELALUI MEKANISME REKONSILIASI DATA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PENGHASIL KECUALI UNTUK DBH SDA PERIKANAN JADWAL REKONSLIASI 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 R R 22

MEKANISME PENYALURAN DBH SDA PERTUM + MEKANISME PENYALURAN DBH SDA PERTUM TA 2011 Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Realisasi PNBP dikalikan porsi DBH dikurangi penyaluran Tw I dan Tw II Realisasi PNBP dikalikan porsi DBH dikurangi penyaluran Tw I s/d Tw III 15% 20% PMK Alokasi PMK Alokasi Maret Juni Sept Des

Simulasi Perhitungan Landrent Penerimaan Landrent DBH Landrent Kab. A 25 M 16 M (64% x 25 M) Kab. B 75 M 48 M (64% x 75 M) Kab. C - Kab. D Kota E Prov. X 16 M (16% x 100 M) Jumlah 100 M 80 M PROV. X KAB. B KAB. A Landrent: 75 M Royalti: 75 M KAB. C Landrent: 25 M Royalti: 25 M BUKAN PENGHASIL KAB. D KOTA E BUKAN PENGHASIL BUKAN PENGHASIL 24

Simulasi Perhitungan Royalty Penerimaan Royalti DBH Royalti BAGIAN PENGHASIL BAGIAN PEMERATAAN JUMLAH Kab. A 25 M 8 M (32% x 25 M) Dari Kab B 6 M (32%*75 M)/4 14 M Kab. B 75 M 24 M (32% x 75 M) Dari Kab A 2 M (32%*25 M)/4  26 M Kab. C -   Kab. D Kota E Prov. X -  16 M (16% x 100 M) Jumlah 100 M 80 M 25

Menghitung Penerimaan Minerba dan Menemukenali Titik dan Potensi Kebocoran…

Penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan terdiri dari: iuran tetap (landrent) dan iuran eksplorasi dan eksploitasi (royalty) 1. Iuran Tetap (landrent) : Tarif iuran tetap merupakan tarif satuan atas nilai US $ per luas area eksploitasi/eksplorasi (hektar) Besarnya tarif dibedakan atas dasar tahap kegiatan dan status (perpanjangan atau tidak). Pemungutan iuran tetap, yang dikenakan di sektor pertambangan dilakukan setiap semester PNBP Minerba

2. Iuran Eksplorasi/Eksploitasi (royalty) : adalah iuran produksi yang diterima Negara dalam hal Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan eksplorasi yang diberikan kepadanya serta atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi satu atau lebih bahan galian, Royalti harus dibayar dalam satuan rupiah atau satuan lainnya yang disetujui bersama tarif royalti bersifat advalorem (dalam persentasi) atau tetap dan dikenakan terhadap harga jual yang telah dikalikan dengan jumlah produksi.

Iuran Tetap (landrent/deadrent) : Iuran Eksplorasi/Eksploitasi (royalty) : Untuk batubara : Royalti antara 3 – 7% (tergantung kualitas batubara dan jenis kontrak) Untuk KK, tarif royalti dan dana pengelolaan lingkungan disebut dana hasil penjualan batubara (DHPB) yang besarnya 13,5% dari hasil penjualan batubara Untuk Tambang Umum : Besarnya tarif berbeda-beda untuk setiap jenis dan kualitas bahan galian penghitungan Iuran Eksplorasi/Eksploitasi (royalty) = Jumlah produksi yang terjual x tarif x harga jual (US$) Iuran Tetap (landrent/deadrent) : Baik tambang umum dan batubara menggunakan pola perhitungan yang sama Perhitungan : Luas Wilayah KP/KK/PKP2B (Ha) x Tarif (Rp/US $)