PENGANTAR ILMU HUKUM M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pertemuan 01: PENDAHULUAN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Dasar Berlakunya Hukum Adat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Susunan masyarakat hukum adat
WARGA NEGARA.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Hukum Acara PTUN Pengantar.
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Bab III Dasar PerUU Berlakunya Hukum Adat A. Masa Hindia Belanda - Dasar hukum: Indische Staatsregeling (IS), sistem hkm pluralisme, - Dasar hukum: Indische.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
BAB I PENGANTAR.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Politik dan hukum agraria
Pencegahan Perkawinan
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM ADAT.
KEKUASAAN DAN WEWENANG
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
Mata Kuliah : Hukum Adat
Pengantar Hukum Indonesia
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Bidang kajian antropologi sosial
HUKUM ADAT PENGANTAR ILMU HUKUM
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
HUKUM WARIS ADAT.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR ILMU HUKUM M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Keberagaman Budaya - SMA 71 Jakarta // Muatan Lokal
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
Assalamualaikum….
Transcript presentasi:

PENGANTAR ILMU HUKUM M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. HUKUM ADAT PENGANTAR ILMU HUKUM M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.

HUKUM ADAT PENDAHULUAN DASAR PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT TATA SUSUNAN RAKYAT INDONESIA

PENDAHULUAN

DEFINISI : A D A T Adat merupakan pencerminan drpd kepribadian suatu bangsa, mrpk salah 1 penjelmaan drpd jiwa bangsa ybs dr waktu ke waktu. Adat mrpk unsur terpenting yg memberikan identitas kpd bangsa ybs. Adat di Indonesia : Adat di Indonesia dikatakan “Bhineka Tunggal Ika” Maksudnya Indonesia terdiri dr beberapa suku bangsa yg masing2 memiliki adat istiadat yg berbeda2, meskipun dasar serta sifatnya adalah satu, yaitu ke-Indonesiaan-nya.

DEFINISI : HUKUM ADAT TOKOH D E F I N I S I BELLEFROID Peraturan2 hidup yg meskipun tdk diundangkan o/penguasa tetapi dihormati & ditaati o/ rakyat dgn keyakinan bahwa peraturan2 tsb berlaku sbg hk. VAN VOLLEN HOVEN Hk yg tdk bersumber kpd peraturan2 yg dibuat o/ pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat kekuasaan lainnya yg mjd sendinya & diadakan sendiri o/ kekuasaan Belanda dahulu. TER HAAR Hk. Adat lahir dr & dipelihara o/ keputusan2, keputusan pr warga masy hk, trtm keputusan berwibawa dr kepala2 rakyat yg membantu pelaksanaan perbuatan2 hk, atau keputusan pr hakim yg bertugas mengadiki sengketa, sepanjang keputusan2 itu tdk bertentangan dgn keyakinan hk rakyat, melainkan senapas seirama dgn kesadaran tsb, diterima/diakui atau setidak-tidaknya ditoleransikan o/ nya. Hk. Adat itu adl keseluruhan peraturan yg menjelma dlm keputusan2 pr fungsionaris hk (dlm arti yg luas meliputi : eksekutif, legislatif, yudikatif) yg memp. wibawa (macht, authority) serta pengaruh, & yg dlm pelaksanannya berlaku serta merta (spontan) & dpt dipatuhi dgn sepenuh hati.

Lanjutan ….. DEFINISI : HUKUM ADAT TOKOH D E F I N I S I SUPOMO Hukum yg tdk tertulis di dlm peraturan2 legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan2 hidup yg meskipun tdk ditetapkan o/ yg berwajib, tp tetap ditaati & didukung o/ rakyat berdasarkan a/ keyakinan bahwasanya peraturan2 tsb memp. kekuatan hk. SUKANTO Kompleks adat2 yg kebanyakan tdk dikitabkan, tdk dikodifisir & bersifat paksaan, memp. sanksi jd memp. akibat hk. DJOJODIGOENO Hk yg tdk bersumber kpd peraturan2. HAZAIRIN Hubungan antara hukum dan adat yaitu sedemikian langsungnya sehingga istilah “hukum adat” tdk dibutuhkan o/ rakyat biasa yg telah paham bahwa “adat” itu dlm arti sbg (adat) sopan santun/kesusilaan maupun dlm arti sbg hukum. Ditegaskan bahwa “adat” itu adalah endapan (renapan) kesusilaan dlm masy., yaitu bahwa kaidah2 adat itu berupa kaidah2 kesusilaan yg kebenarannya telah mendpt pengakuan umum dr masyarakat itu. Meskipun ada perbedaan sifat atau corak antara kaidah2 kesusilaan & kaidah2 hukum, namun bentuk2 perkuatan yg menurut hk dilarang atau disuruh itu adalah menurut kesusilaan adl bentuk2 yg dicela atau dianjurkan jg, sehingga pd hakikinya dlm patokan lapangan itu jg hk itu berurat pd kesusilaan.

KESIMPULAN : HUKUM ADAT ADALAH SUATU KOMPLEKS NORMA2 YG BERSUMBER PD PERASAAN KEADILAN RAKYAT YG SELALU BERKEMBANG SERTA MELIPUTI PERATURAN2 TINGKAH LAKU MANUSIA DLM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DLM MASYARAKAT, SEBAGIAN BESAR TDK TERTULIS, SENANTIASA DITAATI & DIHORMATI RAKYAT, KARENA MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM (SANGSI DALAM HUKUM ADAT).

ADAT & HUKUM ADAT HUKUM ADAT ADAT hubungan

Tidak semua adat mrpk hukum. Ada perbedaan antara adat istiadat biasa dgn hukum adat. VON VOLLEN HOVEN : HANYA ADAT YG BERSANGSI YG MEMPUNYAI SIFAT HUKUM SERTA MRPK HK. ADAT TER HAAR  TEORI KEPUTUSAN : SANGSI HK. ADAT BERUPA REAKSI DR MASY. HK. YBS YG DLM PELAKSANAANNYA SUDAH BARANG TENTU DILAKUKAN o/ PENGUASA MASY. HK DIMAKSUD, DGN MENJATUHKAN SANGSI THD SI PELANGGAR PERATURAN ADAT, MENJATUHKAN KEPUTUSAN HUKUMAN.

SIFAT HUKUM ADAT HUKUM ADAT ADALAH HUKUM NON STATUTAIR (TIDAK TERTULIS). DJOJODIGOENO : “Sumber Hk. Adat Indonesia adl urgeran2 (norma2 kehidupan sehari2) yg langsung timbul sbg pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sbg pernyataan rasa keadilannya dlm hub. pamrih (hub. pamrih=hub. antar orang dgn sesamanya guna usaha memenuhi kepentingan, misal : business relations, zakelijke verhoudingen).” HUKUM ADAT TIDAK STATIS. SOEPOMO : “Hk. Adat terus menerus dlm keadaan tumbuh & berkembang seperti hidup itu sendiri.” VAN VOLLEN HOVEN :  “Hk. Adat pd waktu yg telah lampau agak beda isinya; Hk. Adat menunjukkan perkembangan.”  “Hk. Adat berkembang &maju terus; keputusan2 adat menimbulkan hk. adat.”

DASAR PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT

SEBELUM INDONESIA MERDEKA

JAMAN PENJAJAHAN KOLONIAL BELANDA Ps. 21 ayat (2) I.S. : “Dlm wil. kerajaan2 yg diberikan hak swapraja, algemene ver ordiningen (peraturan per-UU-an umum) hanya dpt berlaku sepanjang tdk bertentangan dgn hk yg berlaku di daerah2 ybs.” Ps. 130 I.S. : “terdapat daerah2 dimana Bangsa Indonesia diberikan kebebasan u/ mmenganut hukumnya sendiri.” Ps. 131 ayat (6) I.S. : “Selama ordonansi mengenai hk. Perdata materiil bg orang Indonesia & Timur Asing belum terbentuk, maka akan tetap berlaku hk. Adat mereka.” Ps. 75 ayat (3) & (4) RR : “bahwa sekedar per-UU-an bg gol. Bangsa Eropa o/ Gubernur Jenderal Belanda u/ Bangsa Indonesia & sekedar orang Indonesia tdk menyatakan dgn sukarela bahwa ia akan dikuasai o/ hk. Dagang Eropa, mk u/ gol. Bangsa Indonesia, hakim harus melakukan (dlm lap. perdata) hk. Adat, asalkan hk. Adat itu tdk bertentangan dgn dasar2 keadilan yg diakui umum.”

JAMAN PENJAJAHAN JEPANG Ps. 3 UU No.1 Th.1942 tgl. 7 Maret 1942 : “Semua badan2 pemerintahan & kekuasaannya, hukum & UU dr pemerintah yg dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal sj tdk bertentangan dgn aturan Pemerintah Militer.”

SETELAH INDONESIA MERDEKA

UU No. 19 Th. 1964 (Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman) TIDAK BERLAKU !!! Pasal 3 : “Pengadilan mengadili menurut hukum sebagai alat Revolusi berdasarkan Pancasila menuju masyarakat Sosialis Indonesia.” Penjelasan Ps. 3 : “Pengadilan mengadili menurut hukum yang dijalankannya dengan kesadaran, bahwa hukum adalah landasan dan alat Negara dan dimana Negara ada di dalam Revolusi menjadi alat Revolusi, yang memberi Pengayoman agar cita-cita luhur Bangsa tercapai dan terpelihara dan bahwa sifat-sifat hukum adalah berakar pada kepribadian Bangsa, serta dengan kesadaran bahwa tugas Hakim ialah dengan bertanggung-jawab sepenuhnya kepada negara dan Revolusi turut serta membangun dan menegakkan masyarakat adil dan makmur yang berkepribadian Pancasila, menurut garis-garis besar haluan Negara.” Pasal 17 (2) : “Putusan itu harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau apabila hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili, alasan-alasan dan dasar-dasar pengadilannya.” Penjelasan Pasal 10 : “Dengan positif ditentukan bahwa hakim wajib mencari dan menemukan hukum. Hakim dianggap mengenal hukum. Karena itu ia tidak boleh menolak memberi keadilan. Hakim mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam masyarakat. Andai kata ia tidak dapat menemukan hukum tertulisnya. Ia wajib mencari hukum tak tertulisnya atau memutus sebagai seorang yang bijaksana dengan bertanggung-jawab kepada Negara dan Revolusi. Ia wajib berani memutus, demi keadilan dan Pengayoman, untuk ikut serta membangun masyarakat yang adil dan makmur. Penolakannya akan sungguh menurunkan derajat dan martabatnya.” Pasal 20 (1) : “Hakim sebagai alat Revolusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan dari dalam masyarakat guna benar-benar mewujudkan fungsi hukum sebagai pengayoman.” Kesimpulan dr Penjelasan Umum : bahwa yg dimaksud dgn “hukum tak tertulis” adalah hukum adat.

UU No. 14 Th. 1970 (Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman) TIDAK BERLAKU !!! Pasal 3 (2) : “Peradilan Negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila.” Penjelasan Pasal 14 (1) : “Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andai kata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung-jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, Bangsa dan Negara.”

Pasal 23 (1) : “Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.” Pasal 27 (1) : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”

Penjelasan Umum Bagian 7 : “Penegasan bahwa peradilan adalah Peradilan Negara, dimaksudkan untuk menutup semua kemungkinan adanya atau akan diadakannya lagi Peradilan-peradilan Swapradja atau Peradilan Adat yang dilakukan oleh bukan badan peradilan Negara. Ketentuan ini sekali-kali tidak bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis, melainkan hanya akan mengalihkan perkembangan dan penetrapan hukum itu kepada Peradilan-peradilan Negara.” “Dengan ketentuan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat, telah terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dari penetrapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan secara wajar.” kesimpulan : bahwa yg dimaksud dgn “hukum tak tertulis ” adalah hukum adat.

UU No. 4 Th. 2004 (Kekuasaan Kehakiman) Pasal 3 (2) : ”Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.” Pasal 25 (1) : “Segala putusan pengadilan selain memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.” Pasal 28 (1) : “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat.”

TATA SUSUNAN RAKYAT INDONESIA

PERSEKUTUAN HUKUM PERSEKUTUAN HUKUM mrpk kesatuan2 yg memp. tata susunan yg teratur & kekal serta memiliki pengurus sendiri & kekayaan sendiri, baik kekayaan materiil maupun kekayaan imateriil. Contoh PERSEKUTUAN HUKUM : Famili di Minangkabau = persekutuan hukum, sebab memiliki : a. tata susunan yg tetap, yi tdr a/ bbrp bag. yg disebut “rumah” atau “jurai”, selanjutnya jurai ini tdr a/ bbrp nenek dgn anak2 nya (pa & pi); b. pengurus sendiri, yi yg diketuai o/ seorang penghulu andiko, sedangkan jurai dikepalai o/ seorang tungganai atau mamak kepala waris; c. harta pusaka sendiri yg diurus o/ penghulu andiko. Disamping itu famili bertindak sbg kesatuan thd famili lain, thd orang2 asing serta thd pemerintah atasan. Desa di Jawa = persekutuan hukum, sebab memiliki : a. tata susunan yg tetap; b. pengurus sendiri; c. harta kekayaan sendiri. Disamping itu desa memp. wil. sendiri serta bertindak sbg kesatuan thd dunia luar & tdk mungkin desa itu dibubarkan.

STRUKTUR PERSEKUTUAN HUKUM Struktur Persekutuan Hukum di Indonesia dpt digolongkan mjd 2: Persekutuan Genealogis; Struktur persekutuan hukum yg didasarkan pd faktor genealogis, yi faktor yg melandaskan pd kpd pertalian darah suatu keturunan. Misal : Persekutuan genealogis di Lampung (suku pubian), di Aceh (suku gayo) Persekutuan Teritorial; Struktur persekutuan hukum yg didasarkan pd faktor teritorial, yi faktor yg terikat pd suatu daerah ttt atau berdasarkan lingkungan daerah. Misal : Aceh (Gampong, Meunasah), di Jawa, Bali, Lombok, Madura, Sumatra Selatan, Sumatra Timur, Sulawesi Selatan, Minahasa, Ambon. Persekutuan genealogis dalam perkembangannya semakin ditinggalkan dan mengalami teritorialisasi (beralih ke persekutuan teritorial). Demikian juga persekutuan teritorial jg sudah semakin sulit dicari diakibatkan pergaulan antar daerah yg sdh semakin erat & tjd saling mempengaruhi dlm tata kehidupan sehari2, sehingga memperkecil atau malah menghapus perbedaan yg mencolok antar daerah.

Persekutuan Genealogis Dasar Persekutuan Genealogis : Patrilineal  pertalian darah mnrt garis bapak, misal : pd suku Batak, Nias, Sumba; Matrilineal  pertalian darah mnrt garis ibu, misal : di Minangkabau; Parental  pertalian darah mnrt garis ibu & bapak, misal : pd suku Jawa, Sunda, Aceh, Dayak.

Persekutuan Teritorial Ada 3 jenis persekutuan teritorial : Persekutuan desa  apabila ada segolongan orang terikat pd 1 tmp kediaman yg didalamnya termasuk dukuh2 yg terpencil yg tdk berdiri sendiri, sedang pr pejabat pemerintahan desa semuanya bertempat tinggal di dalam pusat kediaman itu. Misal : desa di Jawa & di Bali. Persekutuan daerah  apabila di dalam suatu daerah ttt terletak bbrp desa yg masing2 memp. tata susunan & pengurus sendiri2 yg sejenis, tetapi semuanya mrpk bag. bawahan dr daerah, yg memiliki harta benda & menguasai hutan & rimba, dikelilingi tanah2 yg ditanami maupun tanah2 yg ditinggalkan penduduk desa itu. Misal : marga di Sumatra Selatan dgn dusun2 di dalam daerahnya. Perserikatan (beberapa kampung)  apabila bbrp persekutuan kampung yg terletak berdekatan mengadakan permufakatan u/ memelihara kepentingan2 bersama, misalnya akan mengadakan pengairan, dimana u/ memelihara keperluan bersama itu diadakan suatu badan pengurus yg bersifat kerja sama antar pengurus2 desa itu. Tetapi kekuasaan tertinggi thdp tanah2 di dalam daerah desa/kampung itu tetap ada pd tangan pengurus desa/kampung ybs. Misal : persekutuan huta-huta di suku Batak.

Muncul struktur persekutuan hukum gabungan antara Persekutuan Genealogis dan Persekutuan Teritorial: Wajib dipenuhi 2 syarat sekaligus, yaitu : a. harus masuk dlm 1 kesatuan genealogi; & b. harus berdiam di dalam daerah persekutuan ybs. Misal : di P. Mentawai (Uma), P. Nias (Euri), Tapanuli (Kuria & Huta), Minangkabau (Nagari), Palembang (marga), Maluku (Negorij).

19 LINGKARAN HK. ADAT / LINGKUNGAN HK. ADAT Oleh VAN VOLLEN HOVEN dlm buku “Adatrecht 1”. Meliputi : Aceh; Tanah Gayo – Alas, Batak, Nias; Daerah Minangkabau & Mentawai; Sumatra Selatan; Daerah Melayu (Sumatra Timur, Jambi, Riau); Bangka & Belitung; Kalimantan; Minahasa; Gorontalo; Daerah Toraja; Sulawesi Selatan; Kepulauan Ternate; Maluku, Ambon; Irian; Kepulauan Timor; Bali, Lombok, Sumbawa Barat; Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura; Daerah2 Swapraja (Surakarta & Yogyakarta); Jawa Barat. APAKAH MASIH UP 2 DATE ???

Thank You ! www.themegallery.com