LAW AND SOCIAL CHANGES
PERUBAHAN SOSIAL (SOCIAL CHANGES) : A Change in social structure (including here change in the size of society), or in particular social institutions, or in the relation between institutions (TB. Bottomore, 1972 : 297).
Faktor penyebab terjadinya perubahan social (Robert L. Sutherland ) Perubahan social pada dasarnya dapat mencakup antara lain (Achmad Ali, 1998 : 274): Perubahan nilai-nilai social Perubahan norma-norma social Perubahan pola-pola perilaku Perubahan organisasi social Perubahan susunan lembaga kemasyarakatan Perubahan lapisan-lapisan dalam masyarakat Perubahan kekuasaan dan wewenang Perubahan dalam interaksi sosial Faktor penyebab terjadinya perubahan social (Robert L. Sutherland ) Innovation (pembaharuan) Invention (penemuan) Adaptation (penyesuaian dengan budaya lain) Adoption (penggunaan penemuan baru)
Faktor yang mempercepat perubahan sosial (Achmad Ali, 1998 : 258): Kontak dengan budaya lain; Penduduk yang heterogin; Toleransi terhadap tindakan penyimpangan; Sistem pendidikan yang modern; Sikap menghargai karya orang lain; Motivasi untuk maju; Ketidakpuasan terhadap sektor tertentu; Keinginan meningkatkan taraf hidup
Ciri-ciri Hukum Modern (David M. Trubek, 1972 : 4-10) Merupakan sistem peraturan; merupakan suatu bentuk tindakan manusia yang dilakukan dengan penuh kesengajaan; merupakan bagian sekaligus otonom terhadap Negara Ciri-Ciri hukum Modern (Marc Galanter1966 : 167-179) : Terdiri dari peraturan-peraturan yang uniform; Transaksional, hak dan kewajiban timbul dari hubungan transaksional dan tidak dilekatkan kepada seseorang begitu saja tanpa bisa diubah; Universalistik; berlaku secara umum; Sistem hukum dan pengadilan hierarkhis; Diorganisir dan dijalankan secara birokratis; Bersifat rasional; Dijalankan oleh tenaga professional; Terdapat tenaga professional sebagai perantra pengadilan dengan rakyat; Sistemnya bisa diubah dan diperbaiki; Penegak dan pelaksanan hukum adalah lembaga Negara yang memegang menopoli kekuasaan; Terdapat pemisahan fungsi pemerintahan, legislative dan pengadilan.
HUKUM SBG VARIABEL DEPENDENT PERUBAHAN SOSIAL HUKUM HUKUM SBG VARIABEL INDEPENDENT PERUBAHAN SOSIAL HUKUM
Menolak Law as a tool of social engineering : Richard T. Lapiere (1965 : 69): Menolak Law as a tool of social engineering : factor yang menggerakkan perubahan social sebenarnya bukan hukum, tetapi factor lain seperti pertambahan penduduk, perubahan nilai dan ideologi, perkembangan teknologi, konflik budaya, perubahan fisik dsb. Hukum hanya merupakan akibat perubahan sosial Talcott Parsons (Satjipto Rahardjo, 1979 : 153) : Penemuan bidang teknologi merupakan penggerak perubahan social Penemuan tersebut akan menggerakkan ekonomi Perkembangan ekonomi akhirnya memerlukan hukum untuk mengatur.
Roscoe Pound : bahwa hukum sebagai alat perubahan sosial. Karl Marx : > Perubahan sosial tidak mungkin diciptakan oleh hukum, > Teknologi dan ekonomi yang mengerakkan perubahan sosial > Hukum merupakan suprastruktur di atas ekonomi dan teknologi. > Hukum sesungguhnya hanya institusi yang mengikuti perubahan sosial. Von Savigny : Hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring perubahan sosial. R.S. Sumner : Tidak menyetujui hukum sebagai perubah sosial, menurutnya setiap perubahan sosial terjadi “ mores” yaitu aturan tidak tertulis yang hidup di masyarakat.Jadi hukum hanya melegalisasi mores menjadi hukum. Roscoe Pound : Hukum sebagai alat perekayasa sosial, contoh: hakim merekayasa sosial, terjadi di negara Common Law Di negara Civil Law hukum dibentuk oleh para pembentuk hukum (social enginering by the jugde).
Law as a tool of social engiineering/social planning (Roscoe Pound) : LAW AND SOCIAL CHANGES Law as a tool of social engiineering/social planning (Roscoe Pound) : Hukum diberi muatan nilai baru yang bertujuan untuk mempengaruhi/menimbulkan perubahan sosial secara terarah /terencana
Nilai baru Hukum/ UU Role expectation feed back Implementasi Role performance Social change
Cara melakukan perubahan sosial ( Soerjono Soekanto) : memberikan imbalan (reward) bagi pemegang peran yang patuh: merumuskan tugas penegak hukum untuk menyerasikan peran dengan kaidah hukum; mengeliminasi pengaruh negatif pihak ketiga; mengusahakan perubahan pada persepsi, sikap dan nilai-nilai pemegang peran
Chamblis & Seidman (1971 : Law order and Power) Proses pelembagaan ditentukan oleh 3 faktor : (1) efektifitas penanaman unsur baru (2) kekuatan menentang dari masyarakat. - masyarakat tidak mengetahui kemanfaatan perubahan sosial - perubahan bertentangan dengan kaidah dan nilai fundamental - adanya vested interest dari pihak yang berkuasa - resiko perubahan sosial terlalu berat - masyarakat tidak mengakui wewenang pelopor perubahan (3) kecepatan (jangka waktu) menanam unsur baru.
Adam Podgorecki (Schuyt, 1971 :51) : Empat asas dalam melakukan perubahan sosial menguasai dengan baik situasi yang dihadapi; membuat analisa terhadap nilai-nilai yang ada dalam masyarakat; melakukan verifikasi hipotesa, apakah sesuai tujuan yang dikehendaki; pengukuran efek undang-undang yang ada
William Evans : Kondisi yang mempengaruhi kefektifan hukum sebagai alat perubahan sosial : Apakah sumber hukum yang baru memiliki kewenangan dan wibawa; Apakah hukum baru telah memiliki dasar pembenar yang dapat dijelaskan; Apakah isi hukum yang baru telah disiarkan secara luas; Apakah jangka waktu peralihan yang digunakan telah dipertimbangkan dengan baik; Apakah penegak hukum menunjukkan rasa keterikatannya terhadap peraturan yang baru; Apakah pengenaan sanksi dapat mendukung berlakunya hukum yang baru; Adakah perlindungan bagi korban akibat pelanggaran hukum baru tersebut ?
Sorjono Soekanto (1986 : 130) : Kondisi yang harus dipenuhi agar hukum dapat menimbulkan perubahan sosial : 1). Hk merupakan aturan hukum tetap (tdk ad hoc); 2). Harus jelas dan diketahui warga masyarakat; 3). Dihindari peraturan retroaktif; 4). Hk. dimengerti oleh umum; 5). Tdk ada yang saling bertentangan; 6). Memperahtikan kemampuan masy. untuk mematuhi; 7). Tidak sering berubah; 8). Penerapan harus sesuai aturan.