Sumber: http://www.facebook.com/pages/Satjipto-Rahardjo/ Beberapa pemikiran “up to date” Satjipto Rahardjo dalam konteks hukum dan perkembangannya……… Sumber:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Advertisements

MENULIS BERITA KRIMINAL
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Pertemuan 11 Waktu belajar 100 menit
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
POLITIK HUKUM.
Metodologi Penelitian Hukum
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
MASALAH PADA ANAK-ANAK DAN PENYELESAIANNYA
HIPOTESIS Kuliah ke-5.
BENTUK PENELITIAN HUKUM
PERKEMBANGAN EMOSI-SOSIAL
KONSEP ADMINISTRASI IKA RUHANA.
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
RULE OF LAW.
Bindo sepuluh-II (3-4) SK: Membaca: 11. Memahami ragam wacana tulis dengan membaca memindai 11.1 Merangkum seluruh isi informasi teks buku ke dalam beberapa.
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
Syarat kalimat efektif Kasus kalimat tdk efektif
Sosialisasi.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Kelompok 4 KALIMAT EFEKTIF
Syarat kalimat efektif Kasus kalimat tdk efektif
Pencegahan Perkawinan
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
Petujuk Proses Penulisan
Pertemuan 11 Waktu belajar 100 menit
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pertemuan 16 Kemampuan komunikasi (II)
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
KEBUDAYAAN Antarin Prasanthi.
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.
Muhammad Dahlan, SH., MH Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA DI SD
Fakultas Hukum Universitas Pancasila
APLIKASI PENELITIAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
MAKNA PENGEMBANGAN DIRI PERTEMUAN KE-4
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Metode Penelitian Ilmu Hukum
WACANA NARASI TUJUAN CIRI-CIR I LANGKAH MENULIS NARASI MENULIS NARASI POLAJENIS WACANA DESKRIPSI CIRI 2MACAM DESKRIPSI DESKRIPSI TAHAP PENULISAN WACANA.
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
MENULIS BERITA KRIMINAL
HIPOTESIS Kuliah ke-5.
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
MENULIS DAN MENGARANG Tulisan yang telah tercipta didukung oleh beberapa unsur dan berada pada satu garis pemahaman, yaitu bersama mengungkapkan gagasan.
TUJUAN HUKUM.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
BENTUK PENELITIAN HUKUM
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan “Sejarah Terbentuknya Muhammadiyah”
KONSEP ADMINISTRASI IKA RUHANA.
MANUSIA, KEBUDAYAAN, DAN PERADABAN
SOSIOLOGI HUKUM OLEH : Dr. Harmadi, SH,MHum.
KASUS PRITA MULYASARI.
PENULISAN BUKU AJAR: Penggunaan Bahasa
Orientasi Psikologis Pembelajaran Di Sekolah dan prasekolah
Pertemuan 7 KALIMAT.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
UNDANG UNDANG KESEHATAN
KELUARGA - KELUARGA BERIMAN
Transcript presentasi:

Sumber: http://www.facebook.com/pages/Satjipto-Rahardjo/ Beberapa pemikiran “up to date” Satjipto Rahardjo dalam konteks hukum dan perkembangannya……… Sumber: http://www.facebook.com/pages/Satjipto-Rahardjo/

Pada tingkat lebih lanjut, makna menegakkan hukum adalah suatu seni, bukan akal-pikiran semata. Seni disini adalah mencari kesimbangan yang pas antara berhukum dengan teks dan aspek-aspek di luar teks, seperti compassion, empati, mengasihi (care) dan sebagainya.

Selama ini pembelajaran hukum lebih berkutat pada teks-teks hukum dan logika hukum. Hampir sama sekali tidak diajarkan tentang aspek compassion dan empati terhadap kemanusiaan. Maka jangan heran kalau muncul kasus-kasus seperti “Prita” dan “Raju” (anak SD yang berkelahi dengan temannya lalu dimasukkan ke dalam penjara).

Belajar & memahami hukum itu sebaiknya dilakukan sedemikian rupa shg memunculkan sosok hukum yg utuh. Hanya melihat kepada teks adalah melihat skema-skema/kerangka (skeleton) saja atau “mayat-mayat” hukum. Supaya hkm menjadi hidup, maka skema itu perlu diutuhkan dgn darah & dagingnya. Maka ilmu hukum itu tdk hanya bicara ttg hkm/UU, tetapi juga ttg masyarakatnya. Ini yg disebut “The Jurisprudence of Law & Society"

Konsep kita mengenai hukum perlu diubah Konsep kita mengenai hukum perlu diubah. Hukum itu bukan hanya teks, tetapi juga perilaku. Memasukkan perilaku manusia itu ke dalam konsep, menjadikan pemahaman kita mengenai hukum menjadi lebih utuh. Hukum yang hanya dilihat sebagai teks tidak dapat menjelaskan realitas hukum yang kompleks dalam masyarakat

Untuk senantiasa dan dalam keadaan apapun dapat melayani manusia, maka hukum itu perlu menjadi progresif. Progresif adalah tidak mandek (stagnan), melain kan seperti air yang mengalir yang terus mencari jalan menuju laut keadilan.

Undang-undang itu adalah dokumen tertulis yang lazimnya memuat gagasan ideal tentang keadilan yang ada dalam kepala kita. Tetapi waktu dirumuskan melalui kata-kata atau kalimat menjadi sebuah undang-undang, maka ia menjadi cacad. Itu disebabkan karena tidak ada undang-undang yang mampu merumuskan dengan sempurna gagasan yang ada dalam kepala kita itu. Maka kita perlu berhukum dengan hati-hati.

Dalam bernegara-hukum, kita perlu memerhatikan apa yang saya sebut “cara berhukum”. Negara-negara boleh menamakan diri sebagai negara hukum, tetapi cara berhukumnya dapat berbeda-beda. Pada hemat saya, cara berhukum itu sebaiknya tidak bersifat tekstual, melainkan berhukum dengan akal-sehat dan hati-nurani.

Membaca undang-undang adalah membaca makna atau moral dari undang-undang tersebut. Menerapkan undang-undang secara ekstrem-tekstual dan menggunakan logika semata, hanya akan menciptakan keadilan formal, bukan keadilan substansial.

Berhukum Dengan Nurani Prita Mulyasari adalah perempuan biasa, ibu rumah tangga, ibu dari dua anak balita yang berusia tiga tahun dan satu tahun tiga bulan. Prita bukan koruptor, pembunuh, penipu, atau penjahat. Namun, hanya karena tersandung e-mail, ia harus berurusan dengan polisi, jaksa, bahkan masuk tahanan...

Kasus….. Peradilan sesat Antasari Ashar Peradilan Nenek Minah Remisi buat koruptor

To be continued.-…………..