THAHARAH Oleh: Team Teaching Lembaga Pengembangan Studi dan Studi Islam UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA
Pengertian Thaharah secara bahasa adalah bersih atau suci dari kotoran kotoran seperti najis kencing, dan lain sebagainya, atau secara maknawi bersih dari aib dan maksiat menurut syariat thaharah adalah bersih dari najis dan hadas. para ulama bersepakat bahwa berthaharah adalah sebuah kewajiban
الطُّهُورُشَطْرُالإِيمَانِ Allah sangat menyukai orang yang mensucikan diri sebagaimana firman berikut ini: ... إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci(QS. al-Baqarah: 222) Dalam sebuah hadis dijelaskan pula: الطُّهُورُشَطْرُالإِيمَانِ “Kesucian itu sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
2. Beristinja’ secara bahasa adalah menghilangkan yang mengganggu Secara istilah adalah mensucikan sesuatu dari benda najis dengan benda-benda suci yang dapat digunakan untuk bersuci, seperti air, batu dan benda lainya
Adab Beristinja’ Ketika masuk dalam tempat buang hajat membaca doa “Allahumma inni a’udzubika minal khubutsi wal khobaits” dan apabila keluar mengucapkan “Ghufrânaka”. Menjauhkan diri dari pandangan orang atau istitar (memakai tabir agar tidak terlihat orang) Hendaklah menjauhi tempat ramai atau tempat orang-orang benaung. Tidak membuat hajat di tempat air menggenang yang digunakan untuk mandi dan bersuci
Untuk wanita dimakruhkan buang hajat di kamar mandi umum dimana laki-laki dan perempuan tidak dipisah (Bercampur). Disunnahkan duduk dan tidak menghadap kiblat ataupun membelakanginya. Disunahkan mencari tempat yang lunak (atau lebih rendah) agar tidak menciprati pakaian. Menghindari lubang-lubang tempat tinggal binatang Tidak sambil memperlihatkan aurat dan berbicara dengan orang lai Menggunakan tangan kiri ketika membersihkannya
Tidak menyebut-nyebut nama atau membawa tulisan Allah. Istibra’ (menghabiskan sisa-sisa kotoran) Diusahakan mengusap pakaian dengan air yang terciprati air kencing ketika buang hajat.
DALAM BERSITINJA’ ADA TIGA PEMBAHASAN benda-benda yang akan disucikan (najis) bahan-bahan untuk mensucikan najis; dan cara mensucikan najis
Najis secara bahasa adalah kotoran, dan kotoran adalah segala sesuatu yang dianggap menjijikan, meskipun tidak semua yang menjijikan dapat disebut najis. Maka parameter kotoran dianggap najis atau tidak adalah apa-apa yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan as-sunnah Ibid.
Macam-Macam Najis Najis Mughaladlah Najis mughaladah adalah najis berat yang cara membersihkannya adalah dengan cara diusap dengan tanah, kemudian dicuci dengan air sebanyak tujuh kali Contoh : Air Liur Anjing 2. Najis Mutawasithah Najis mutawasithah adalah najis sedang yang cara membersihkannya cukup dicuci dengan air tiga kali atau lebih sampai hilang bau, warna, dan bentuk najisnya. Contoh : Darah Haid, Nifas, Tinja dll
3. Najis Mukhafafah asaja. Contoh :air kencing bayi laki-laki yang belum diberi makan kecuali air susu ibunya
Alat untuk Bersuci 1. Air Air Mutlak Adalah air suci yang dapat mensucikan Contoh : : air hujan, salju, air es yang sudah hancur kembali b. Air Musta’mal (yang terpakai) Adalah air curahan bekas bersuci (mandi dan wudlu)
c. Air Campur adalah air suci yang bercampur dengan sabun, kapur barus dan benda-benda lain yang biasanya terpisah dari air, namun tidak merubah bentuk, bau dan rasanya. Misalnya air kapur barus, air mawar, dan sebagainya
d. Air Perahan Adalah air suci yang berasal dari perahan tumbuhan atau buah-buahan Misalnya air jus, air lira, air kelapa dan sebagainya e. Air Najis adalah yang tercampur benda najis sehingga merubah rasa, warna, dan baunya. Air najis hukumnya tidak dapat mensucikan.
2. Tanah Dalam hadis digambarkan bahwa sandal yang terkena kotoran cara membersihkannya adalah dengan menggosoknya di tanah. عَن أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ “Jika salah seorang diantara kalian menginjak kotoran dengan sendalnya, maka sesungguhnya debu (tanah) menjadi penyuci baginya.” (HR. Ibnu Hibban)
3. Batu dan benda padat yang dapat menyerap kotoran Dikisahkan pada saat tidak ada air, Nabi saw bersuci dengan menggunakan tiga batu, sebagaimana hadis berikut ini: “Dari Khuzaimah bin Tsabit ia berkata; Rasulullah saw. bersabda berkenaan dengan istinja`: “Hendaklah menggunakan tiga batu dan tanpa dengan menggunakan kotoran.”(HR. Ibnu Majah)
Hadas dan Cara Mensucikannya Pengertian hadas Hadas adalah sebuah keadaan atau kondisi syar’i dimana seseorang diharuskan bersuci, tanpanya ibadah batal (tidak sah) Hadas ada dua macam yakni hadas kecil dan hadas besar
Cara mensucikan Hadas Wudlu Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih, dijelaskan bahwa cara berwudlu sebagai berikut: Baca “Bismillahirrahmanirrahim Niat yang ikhlas karena Allah Membasuh telapak tangan tiga kali Gosok gigi dengan kayu siwak atau sikat dan semisalnya
Berkumur dan memasukkan lalu mengeluarkan dari hidung tiga kali apabila tidak dalam keadaan puasa Membasuh muka tiga kali dengan mengusap sudut mata Melebihkan dan menggosok muka dengan tangan sampai sela-sela jenggot Membasuh kedua tangan beserta siku dengan digosok tiga kali dan sela-sela jari mulai dari tangan kanan
Mengusap seluruh kepala dan di atas surban dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung muka kepala sehingga tengkuk dikembalikan pada permulaan j. Mengusap kedua telinga sebelah luar dengan dua ibu jari dan sebelah dalamnya dengan kedua telunjuk k. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki dengan tiga kali dan celah-celah jari kaki dengan melebihkan membasuh keduanya mulai dari kanan
Mengucapkan Ashadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu Setelah berwudlu dengan cara-cara di atas maka ia berada dalam, keadaan suci selama tidak ada yang keluar dari dua jalan, tidak bersetubuh, tidak menyentuh kemaluan dan tidak tidur nyenyak dengan miring.
Berikut ini tata cara mandi janabah (hadas besar) yaitu: Membasuh (mencuci) kedua tangan dengan ikhlas niat karena Allah Mencuci Kemaluan dengan tangan kiri Berwudlu seperti wudlu untuk shalat Mengambil air, kemudian memasukkan jari pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian, sesudah rambut dilepas. Dimulai dari sisi kanan Menuangkan air di atas kepala tiga kali, lalu diratakan di atas seluruh tubuh dengan digosok
3. Tayamum menurut bahasa adalah sengaja menurut syara’ adalah sengaja menggunakan tanah (debu) untuk mengusap muka dan kedua tangan maksudnya dapat melakukan shalat dan lain-lainnya.
Tayamum disyariatkan berdasarkan pada al-Qur’an dan sunnah sebagai berikut: Al-Qur’an yaitu firman Allah: …Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). Sapulah mukamu dan tanganmu.Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun (QS. An-Nisa’: 43). Al-Sunnah, berdasarkan hadits Abu Umamah; yang artinya: “Rasulullah Saw bersabda: Seluruh bumi dijadikan bagiku dan bagi umatku sebagai masjid dan alat bersuci (HR. Ahmad).
Sebab-Sebab Bertayamum Jika seseorang tidak mendapat air atau ada tetapi tidak cukup untuk bersuci Jika seseorang mempunyai luka atau ditimpa sakit dan ia khawatir dengan menggunakan air penyakitnya bertambah atau lama sembuhnya, baik hal ini sebagai pengalaman atau nasehat dokter yang dapat dipercaya Jika sangat dingin dan keras dugaannya akan timbul bahaya disebabkan ia menggunakan air dengan syarat tidak sanggup memanaskannya
d. Jika air berada dekat seseorang tetapi ia khawatir atas keselamatan dirinya, kehormatan, harta dan lain-lain atau air terhalang oleh musuh yang ditakuti, baik manusia maupun yang lain atau tidak mampu mengeluarkan air karena tidak memiliki alat seperti tali dan ember. Keadaan air seperti ini sama dengan tidak ada. Untuk itu boleh bertayamum e. Bila seseorang memiliki air yang sedikit hanya cukup untuk minum dan masak dan keperluan lainnya f. Jika seseorang sanggup menggunakan air tetapi ia khawatir akan habis waktu shalat, bila ia berwudlu atau mandi
Cara Bertayamum Dalam himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, diterangkan tata cara tayamum sebagai berikut: Meletakkan kedua telapak tangan ketanah, lalu tiuplah keduanya dengan niat yang ikhlas karena Allah dan membaca Bismillahirrahmanirrahim. Mengusap muka Mengusapkan kedua tangan sampai pergelangan
Mengenai cara tayamum tersebut di atas dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir ra yang artinya: “ Pada suatu saat saya junub dan tidak mendapat air, maka aku bergelimang dengan tanah lalu shalat, kemudian kuceritakan kepada nabi Saw maka Nabi bersabda: Cukup bila anda lakukan seperti ini. Dipukulkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu dihembuskan dan kemudian disapukannya ke muka dan kedua telapak tangannya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Wassalamu’alaikum Wr. Wb……………..