presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH. HUKUM PAJAK presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH. 8 April 2017 Reka copyright 2009
PENGERTIAN PAJAK Menurut Rochmat soemitro : iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yg dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk membiayai public investment. 8 April 2017 Reka copyright 2009
Sumber Pendapatan Negara Sales of goods and services Borrowing Printing of the pair money Intergovernment grant Taxation - primary Fungsi Pendapatan Negara Untuk membangun sektor fisik Untuk membayar tagihan atau utang negara 8 April 2017 Reka copyright 2009
Pajak adalah senyawa kepentingan umum (rochmat soemitro) Pungutan pajak mengurangi penghasilan/kekayaan individu tetapi merupakan penghasilan masyarakat melalui pengeluaran rutin dan pembangunan yang bermanfaat (tidak hanya masyarakat yg membayar tetapi juga kepada rakyat yang tidak membayar). 8 April 2017 Reka copyright 2009
Dikenal ada 3 fungsi pajak : Fungsi Budgeter (anggaran) Fungsi regulerend (mengatur) Fungsi sosial 8 April 2017 Reka copyright 2009
FUNGSI BUDGETER Memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya untuk keperluan belanja negara Jadi pajak berfungsi sebagai alat untuk menarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara Pajak merupakan primadona karena lebih dari setengah pendapatan negara bersumber dari pajak 8 April 2017 Reka copyright 2009
Demi penyelamatan keuangan negara, menteri keuangan melalui pajak dapat melakukan hal sbb : Membuat pajak baru Intensifikasi pajak (sunset policy) Memberantas korupsi Reka copyright 2009
FUNGSI REGULEREND Pajak bukan semata-mata untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara tapi juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Alat penggerak masyarakat dalam sarana perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fungsi ini menggunakan pajak untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah. 8 April 2017 Reka copyright 2009
Fungsi mengatur dibagi 2 : Bersifat positif : kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dipandang sebagai kegiatan positif, sehingga didukung oleh pemerintah dengan dorongan tax incentive. Contoh : tax holiday (pembebasan pajak) untuk jangka waktu tertentu bagi investor baru,pengecualian pajak bagi kesenian tradisional, pengurangan pajak bagi pengarang buku ilmiah. Bersifat Negatif : untuk mencegah atau menghalangi perkembangan masyarakat ke arah tujuan yang negatif. Melalui peraturan perpajakan yg bersifat menghambat dan memberatkan masyarakat. Contoh : pajak impor yang tinggi untuk melindungi barang produksi dalam negeri, pemberatan pajak pada minuman keras. 8 April 2017 Reka copyright 2009
FUNGSI SOSIAL Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya setelah dikurangi kebutuhan primer. Contoh : pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau meninggalnya seseorang yang tertanggung tidak termasuk obyek pajak penghasilan (ps 4 huruf c UU No. 17 Tahun 2000). 8 April 2017 Reka copyright 2009
Fungsi sosial selaras dengan rasa keadilan, dimana tarif pajak progesif semakin tinggi seiring dengan tingginya penghasilan seseorang/badan. Pengenaan pajak baik tarif tinggi, tarif rendah hingga tarif o disesuaikan dengan fungsi pengenaan pajaknya 8 April 2017 Reka copyright 2009
Kedudukan Hukum Pajak (Prof. Rochmat Soemitro) Hukum Perdata (privat), mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. (HTN, HAN, H. Pidana) Hk. Pajak bersifat imperatif, artinya pelaksanaannya tidak dapat ditunda Reka copyright 2009
Jenis Hukum Pajak Hukum Pajak Materiil, memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak),siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh : UU Pajak Penghasilan. Reka copyright 2009
Hukum Pajak Formil Memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Memuat antara lain : Tata cara penyelenggaraan penetapan suatu utang pajak Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan thdp para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak Kewajiban wajib pajak misalnya pembukuan dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan Contoh : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Reka copyright 2009
PENGELOMPOKAN PAJAK (Prof. Mardiasmo) Menurut Golongan Menurut Sifatnya Menurut Lembaga Pemungutnya 8 April 2017 Reka copyright 2009 15
MENURUT GOLONGAN (ADMINISTRASI PERPAJAKAN) Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pad akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai Reka copyright 2009
MENURUT SIFATNYA Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPh dengan subjek PPh orang pribadi Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Bumi dan Bangunan dimana yang ditentukan adalah bumi dan bangunan sebagai objek baru ditentukan subyeknya. Reka copyright 2009
Menurut Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Bea Materai, PBB Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran (Pajak Kab/Kota), Pajak Kendaraan Bermotor (Pajak Propinsi) Reka copyright 2009
PENGGOLONGAN PAJAK (Prof. Adriani) Pajak Subjektif/perorangan, yaitu dimulai dengan menemukan orangnya, baru kemudian dicari syarat-syarat objektifnya Pajak Objektif/Kebendaan, yaitu dimulai dengan objeknya seperti keadaan, peristiwa, perbuatan, dll, baru kemudian dicari orangnya yang harus membayar pajaknya (subjek). Reka copyright 2009
Keuntungan pembedaan menurut Prof. Adriani Bidang penafsiran, karena diketahui titik tangkapnya, yaitu maksud pembuat undang-undang mudah ditafsirkan. Bidang yurisdiksi,mengenai termasuk dalam kompetensi mana suatu pajak dapat dipungut? Reka copyright 2009
Thank You 8 April 2017 Reka copyright 2009
Reka copyright 2009