PENGAWASAN AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU MENUJU ZONA INTEGRITAS HEFFINUR,SH,M.Hum Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Pembinaan Kesadaran Hukum Aparatur Kemenag Banda Aceh, 11 Maret 2015
VISI DAN MISI INSPEKTORAT JENDRAL KEMENTRIAN AGAMA Mejadi Pengendali dan Penjamin Mutu Kinerja Kementrian Agama MISI Melakukan pengawasan fungsional secara profesional dan independen Meningkatkan kompetensi dan integritas moral aparatur pengawasan Meningkatkan peran konsultan dan katalisator aparat pengawasan Menumbuhkembangkan pengawasan preventif melalui Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA) Meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait
TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDRAL KEMENTRIAN AGAMA Melaksanakan pengawasan Intern di lingkungan Kementrian Agama FUNGSI Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern dilingkungan Kemenag Pelaksanaan pengawasan intern di Kemenag terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Mentri Agama
TUJUAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDRAL KEMENTRIAN AGAMA Terwujudnya percepatan menuju good governance dan clean goverment Terwujudnya kesamaan pemahaman langkah-langkah penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Terwujudnya penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Terwujudnya sistem pengendalian intern melalui pendekatan agama Mningkatnya keselarasan pelaksanaan tugas pengawan dengan instansi terkait
SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT JENDRAL KEMENTRIAN AGAMA Susunan organisasi Inspektorat Jendral terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jendral Inspektorat Wilayah I Inspektorat Wilayah II Inspektorat Wilayah III Inspektorat Wilayah IV Inspektorat Investigasi Kelompok jabatan Fungsional Auditor
SASARAN AUDIT dengan TUJUAN TERTENTU Kasus-kasus pelanggaran peraturan disiplin PNS. Dugaan tindak pidana korupsi. Pelaksanaan audit investigasi bersumber pada hasil temuan dari audit kinerja, informasi pengaduan masyarakat, temuan/hasil pengembangan investigasi
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU Kasus-kasus pelanggaran peraturan disiplin PNS. Dugaan tindak pidana KORUPSI. Pelaksanaan audit investigasi bersumber pada pendalaman dari audit kinerja dan informasi pengaduan masyarakat (Dumas) Audit Itjen terhadap kasus pengadaan Al Quran dan bantuan laboratorium komputer yang saat ini tengah ditangani KPK dan Kejaksaan Agung membuktikan bahwa Eksistensi Inspektorat Jenderal cukup baik turut melaksanakan pemberantasan korupsi.
APA ITU KORUPSI ? Asal kata Korupsi Korupsi berasal dari bahasa latin coruptio atau coruptus dari bahasa latin turun kebanyak bahasa Eropa seperti Inggris corrupt; Perancis corruption; Belanda corruptie; dan Indonesia korupsi Arti kata Korupsi Korup : busuk; palsu; suap (Kamus Belanda-Ind) buruk; rusak; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatan utk kept pribadi (Kamus Hukum, 2002)
CIRI-CIRI KORUPSI Dilakukan lebih dari satu orang; Merahasiakan motif; ada keuntungan yang ingin diraih; Berhubungan dengan kekuasaan/ kewenangan tertentu; Berlindung di balik pembenaran hukum; Melanggar kaidah kejujurandan norma hukum; Menghianati kepercayaan.
FAKTOR PENYEBAB KORUPSI Penegakan hukum tidak konsisten; Penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan Rendahnya pendapatan penyelenggara negara; Kemiskinan, keserakahan; Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah; Budaya permisif/ serba membolehkan , tidak mau tahu; Gagalnya pendidikan agama dan etika
3 UNSUR PEMBENTUK PEMBERANTASAN KORUPSI Pencegahan (anti korupsi/ preventif); Penindakan (penanggulangfan/ kontrakorupsi/ represif); Peran serta masyarakat.
PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN PENDEKATAN AGAMA Menanamkan nilai-nilai ajaran agama dalam setiap perilaku kehidupan sehari-hari
JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI NO JENIS KORUPSI PELAKUNYA DASAR HUKUM 1 Dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain Setiap orang Ps.2 2 Menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara Ps. 3 3 Suap (memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelengara negara, hakim, advokat) Ps 5, 6 4 Perbuatan curang Badan usaha atau perorangan PS 7 5 Menggelapkan, memalsu, merusak, menghilangkan, menghancurkan : uang, barang, akta, surat, atau daftar untuk pemeriksaan administrasi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Badan usaha atau perorangan Ps 11, 12
LANJUTAN……………… NO JENIS KORUPSI PELAKUNYA DASAR HUKUM 6 Menerima hadiah atau janji Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau perorangan Ps 11, 12 7 Gratifikasi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Ps 12B 8 Memberi hadiah atau janji Setiap orang Ps 13 9 Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi a. Mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan perkara korupsi Ps. 21
LANJUTAN…………….. NO JENIS KORUPSI PELAKUNYA DASAR HUKUM b. Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada saat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi Setiap orang Ps 22 c. Laporan palsu, merusak atau menghancurkan barang sitaan, memaksa orang untuk mengaku, menyuruh orang menunjukkan dokumen rahasia Setiap orang, Pegawai Negeri Ps. 23 d. Larangan menyebut nama dan alamat pelapor Saksi Ps. 24
LANGKAH-LANGKAH MENUJU PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) Mengeluarkan Regulasi khususnya yang terkait dengan peningkatan kinerja dan mencegah penyimpangan Mencanangkan Program Zona Integritas bebas dari Korupsi
ZONA INTEGRITAS (ZI) Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya
WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBBM dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya;
(UNIT KERJA/SATUAN KERJA) PETA ZI, WBK, WBBM ZONA INTEGRITAS (K/L/PEMDA) WBK (UNIT KERJA/SATUAN KERJA) WBBM 20
UNSUR INDIKATOR PROSES PEMENUHAN INDIKATOR PROSES ZI MENUJU WBK/WBBM NO UNSUR INDIKATOR PROSES BOBOT (%) 1 Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas 5 2 Pemenuhan Kewajiban LHKPN 6 3 Pemenuhan Akuntabilitas kinerja 4 Pemenuhan Kewajiban Laporan keuangan Penerapan Kebijakan Disiplin PNS *) Penerapan Kode Etik Khusus 7 Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik *) 8 Penerapan whistle blower system Tindak Pidana Korupsi 9 Pengendalian gratifikasi 10 Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest) 11 Kegiatan Pendidikan/ Pembinaan & Promosi Anti Korupsi 12 Pelaksanaan saran perbaikan yg diberikan o/ BPK/KPK/APIP 13 Kebijakan pembinaan purna tugas *) 14 Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK 15 Promosi jabatan secara terbuka *) 16 Rekruitment secara terbuka 17 Mekanisme Pengaduan Masyarakat 18 E-Procurement 19 Pengukuran Kinerja *) 20 Keterbukaan Informasi Publik 100 %
Tahapan pembangunan ZI menuju terwujudnya WBK/WBBM 9 DESEMBER – HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA Diusulkan oleh Pimp. K/L/P (maks. 2 unit) Fasilitasi/dorongan dari UPI dan UPbI Reviu TPN Eval TPN Penandatanganan Pakta Integritas Tidak lulus Tidak lulus Penca- nangan Proses pembangunan ZI Penilaian TPI WBK Usulan Penilaian TPN WBBM Lulus < 30 agst. Lulus 20 PROGRAM KEGIATAN Penetapan oleh Pimp. K/L/P Penetapan oleh Menteri PAN dan RB SEREMONIAL Permen 60/12 Indikator proses Indikator hasil Indikator proses Indikator hasil WDP – BPK SAKIP C- MENPAN WDP – BPK SAKIP C- MENPAN Catatan : Penetapan WBK/WBBM berlaku satu tahun, dan dpt dicabut apabila terbukti ada hal-hal yg menggugurkan indikator.
Rekomendasi Hukuman Disiplin PNS sd Tahun 2014 1. Rekomendasi Hukuman Disiplin (233 orang): Berat 69 Orang Sedang 86 Ringan 78 2. Rekomendasi Yang Sudah DPK (233 orang):