TINDAK PIDANA KORUPSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Periodesasi Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
1. 2  KORUPSI SGT MENGHAWATIRKAN & SDH MEMBUDAYA  BERAGAM SEKTOR TIDAK LUPUT DARI MASUKNYA KORUPSI  INVESTASI ASING PERLU DISIKAPI BIJAKSANA  KAJIAN.
Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan Anti-Korupsi
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
SELAMAT DATANG.
Pendidikan Anti-Korupsi
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Pemuda Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA Courtesy of Google.com 1 1.
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH KORUPSI
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
BORNOK MARIANTHA SIDAURUK, Prospek Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
SELAMAT DATANG.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
Ade Rahardja Plt. Deputy INDA KPK Jakarta, 4 Maret 2010
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, CIRI DAN SEJARAH KORUPSI
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
KORUPSI & DAMPAKNYA Bahan – 8 etika administrasi
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
Gandjar Laksmana Bonaprapta
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Pendidikan Anti-Korupsi
By; Fransiska Diah Eka O. Khumairoh Nur F.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
KORUPSI. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus” Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
KELOMPOK 4 : 1. AIDA 2. MARGARETHA 3. RIRIN ENDANG S 4. NELLA RETTA R.S. 5. EKA PURNAMA SARI.
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

TINDAK PIDANA KORUPSI

UNSUR FILOSOFIS UNSUR YURIDIS UNSUR SOSIOLOGIS UU NO. 31 TAHUN 1999 UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 DIBUAT DALAM RANGKA UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG : PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNSUR YURIDIS UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 DIBUAT ATAS DASAR TAP MPR NOMOR XI/MPR/1998 (TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME) UNTUK MENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 YANG DINILAI SUDAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN PER-KEMBANGAN KEBUTUHAN HUKUM DALAM MASYARAKAT UNSUR SOSIOLOGIS UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 DIHARAPKAN UPAYA UNTUK MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DAPAT LEBIH EFEKTIF, KARENA TINDAK PIDANA KORUPSI SANGAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA DAN MENGHAMBAT PEMBANGUNAN NASIONAL.

4. PENDEKATAN SDM DAN SUMBER DAYA KEUANGAN TINDAKAN KORUPSI TELAH LAMA DIANGGAP SEBAGAI SUATU TINDAKAN YANG SANGAT MERUGIKAN PEREKONOMIAN SUATU NEGARA. ISTILAH KORUPSI BERASAL DARI BAHASA LATIN, CORRUPTIO ATAU CORRUPTUS YANG BERASAL DARI KATA CORRUMPERE (WEBSTER STUDENTS DICTINARY : 1960, KAMUS HUKUM, BANDUNG BINACIPTA, 1963). ARTI HARFIAH DARI KATA TERSEBUT ADALAH KEBUSUKAN, KEBURUKAN, KEBEJATAN, KETIDAKJUJURAN, DAPAT DISUAP, TIDAK BERMORAL, PENYIMPANGAN DARI KESUCIAN, KATA-KATA ATAU UCAPAN YANG MENGHINA ATAU MEMFITNAH. POERWADARMINTA DALAM KAMUS HUKUM BAHASA INDONESIA, 1976, MENYATAKAN “KORUPSI IALAH PERBUATAN YANG BURUK SEPERTI PENGGELAPAN UANG, PENERIMAAN UANG SOGOK, DAN SEBAGAINYA”. PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ADALAH SERANGKAIAN TINDAKAN UNTUK MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI UPAYA KOORDINASI, SUPERVISE, MONITOR, PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN, DENGAN PERAN SERTA MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. DALAMA MELAKSANAKAN USAH PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG EFESIEN DAN EFEKTIF DAPAT DILAKUKAN DENGAN 4 (EMPAT) PENDEKATAN ATAU STRATEGI, YAITU : 1. PENDEKATAN HUKUM 2. PENDEKATAN BUDAYA 3. PENDEKATAN EKONOMI 4. PENDEKATAN SDM DAN SUMBER DAYA KEUANGAN

1. PENDEKATAN HUKUM 2. PENDEKATAN BUDAYA MELALUI PENDEKATAN HUKUM, PEMERINTAH TELAH MENGGULIRKAN BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI DASAR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. UNTUK ITU, YANG PERLU DILAKUKAN ADALAH MEMAKSIMALKAN HAL-HAL YANG TELAH DICANTUMKAN DALAM BERBAGAI KETENTUAN YANG ADA TERSEBUT, SERTA MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP ATURAN-ATURAN YANG ADA GUNA MENINGKATKAN KEBERHASILAN TUJUAN YANG DIHARAPKAN. ADA YANG BERPENDAPAT BAHWA “KORUPSI DISEBEBKAN ANTARA LAIN OLEH PERATURAN YANG KURANG BAIK”, BUKTINYA PERATURAN-PERTAURAN TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI SILIH BERGANTI DIBUAT, TETAPI KORUPSI DALAM SEGALA BENTUKNYA DIRASAKAN MASIH TETAP MENGGANAS. ITULAH SEBABNYA, PERBAIKAN ATAU PENYEMPURNAAN ATURAN HUKUM DI BIDANG KORUPSI TETAP DILAKUKAN UNTUK MAKIN MEMPERSEMPIT CELAH HUKUM YANG ADA. 2. PENDEKATAN BUDAYA MELALUI PENDEKATAN BUDAYA STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI HARUS DIARAHKAN PADA PEMEBRDAYAAN DAN KESADARAN MASYARAKAT MENGENAI BUDAYA DAN DAMPAK KORUPSI TERHADAP TATANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.

4. PENDEKATAN SDM DAN SUMBER DAYA KEUANGAN 3. PENDEKATAN EKONOMI MELALUI PENDEKATAN EKONOMI, DIHARAPKAN TERWUJUDNYA PENINGKATAN KEMAMPUAN EKONOMI TERUTAMA MASYARAKAT LAPISAN BAWAH. HAL INI DISEBABKAN KARENA PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL TIDAK HANYA DITENTUKAN OLEH KEBERHASILAN KONGLOMERASI DAN KALANGAN MENENGAH, AKAN TETAPI JUSTRU YANG PALING UTAMA DITENTUKAN SECARA SIGNIFIKAN OLEH KEMAMPUAN GOLONGAN EKONOMI LEMAH. PENDEKATAN UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN SEKTOR RIIL AKAN MENINGKATKAN PERKEMBANGAN EKONOMI MAKRO. 4. PENDEKATAN SDM DAN SUMBER DAYA KEUANGAN MELALUI PENDEKATAN SUMBER DAYA, BAIK SUMBER DAYA MANUSIA MAUPUN SUMBER DAYA KEUANGAN, MENUNJUKKAN DENGAN JELAS BAHWA KELEMAHAN MENDASAR DALAM SEKTOR INI SANGAT MENENTUKAN PELAKSANAAN STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI SELAMA INI, DAN TERUTAMA SEKALI UNTUK MASA-MASA MENDATANG. LANGKAH-LANGKAH ATAU PENDEKATAN TERSEBUT DIATAS, MEMERLUKAN DUKUNGAN YANG LUAS DAN KUAT DARI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT, SEHINGGA DALAM HAL INI PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) YANG MEMILIKI KOMITMEN ANTI K KORUPSI PERLU DIKEDEPANKAN DENGAN BANTUAN DAN ARAHAN DARI BERBAGAI PIHAK, TERMASUK PEMERINTAH.

SELAMAT BERDISKUSI

PERADILAN KORUPSI TEORI DAN PRAKTIK : FIRMAN WIJAYA, PENERBIT PENAKU BEKERJSAMA DENGAN MAHARANI PRESS, CET. PERTAMA DESEMBER 2008 TINDAK PIDANA KORUPSI : EVI HARTATI SINAR GRAFIKA EDISI KEDUA JAKARTA, 2008 TINDAK PIDANA KORUPSI MASALAH DAN PEMECAHANNYA, LEDEN MARPAUNG : (BAGIAN PERTAMA DAN BAGIAN KEDUA) PERBANDINGAN KORUPSI DI BERBAGAI NEGARA. Prop. Dr. JuR ANDI HAMZAH PENERBIT SINAR GRAFIKA, JAKARTA, 2008 CET.KE-3 UU NO 31 TAHUN 1999 JO UU NO. 20 TAHUN 2001, TENTANG : PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. UU NO. 46 TAHUN 2009 TENTANG : PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI UU NO 30 TAHUN 2002 TENTANG : KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI CELAH-CELAH HUKUM APA SAJAKAH YANG MENYEBABKAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA BELUM MAKSIMAL ? LANGKAH-LANGKAH APA SAJAKAH YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENENKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA ?