PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Sis tem Pemerintahan Negara RI
Konstitusi dan Rule of Law
SEJARAH PERJALANAN KETATANEGARAAN RI
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
KONSTITUSI yang pernah di gunakan DI INDONESIA KELAS VIII SEMESTER I.
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
UUD 1945 Hasil Dekrit Presiden (5 Juli )
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
PERKEMBANGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA. No.PeriodeBentuk Negara Hub. Eksekutif vs Legislatif Hub. Pem Pusat vs Pem. Daerah Status & Kedudu kan Presiden.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
SISTEM PEMERINTAHAN Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
KONTEN HTN.
Dinamika Sistem Politik Indonesia
BAB VI. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bab 4 Negara dan Konstitusi
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Pertemuan ke-5 (10/12/08) Pranata Hukum A. Deskripsi Pranata hukum B. Fungsi Pranata hukum C. Pelembagaan Pranata hukum D. Kehidupan berKonstitusi E. Hakikat.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
BAB V. PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PERATURAN PERUNDANGAN
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
Konstitusi dan Rule of Law
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
Kuliah Program S3 UNS Solo Ketua Mahkamah Konstitusi
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER SUMBER HUKUM.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
SISTEM KONSTITUSI.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
Perundang-undangan di Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
ALUR PROSES AMANDEMEN UUD 1945
AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN Prof. Dr. Moh. Mahfud MD Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta www.mahfudmd.info mohmahfudmd@yahoo.com @mohmahfudmd | mmd.mahfudmd

PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN

Perubahan sistem Ketetanegaraan Perubahan sistem Konstitusi Adalah

LATAR BELAKANG PERUBAHAN Karena yang dulu berwatak otokratif/otoriter Menyuburkan KKN

Otoriterisme masa lalu Diagram Text Txt Masuk melalui celah-celah UUD Sentralisasi dibangun dengan Pasal-pasal UUD yang opened interpretative dan executive heavy. Otoriterisme masa lalu

Kalau yang sekarang mau diubah lagi bisa saja asal ada resultante baru PERUBAHAN KONSTITUSI Diagram Kewajaran bahkan keniscayaan karena konstitusi adalah produk resultante. Kalau yang sekarang mau diubah lagi bisa saja asal ada resultante baru

Konstitusi adalah resultante sesuai poleksosbud saat dibuat. Diagram KC Wheare Konstitusi adalah resultante sesuai poleksosbud saat dibuat.

Konstitusi berubah sesuai waktu dan tempat (tidak haram). Diagram Konstitusi berubah sesuai waktu dan tempat (tidak haram). Konsekuensi resultante

Diagram 1 Sah secara historik berlaku tanpa LN: UUD 1945, KRIS 1949, Perubahan UUD. 2 Secara Yuridis ada Peraturan No. 1 Tahun 1945 16 Oktober 1945, juga ada UU No. 2 Tahun 1950 3 Secara filosofis isi UU tidak boleh mengikat UU. Keabsahan

? Mengapa ada UUD yang masuk LN 1. UUDS 1950 masuk LN karena diberlakukan dengan UU Federal No. 7 Tahun 1950. 2. Dekrit Presiden 5 Juli masuk ke LN karena ia dituangkan dalam Kepres 150/1959 sehingga kepresnya itulah yang dimasukkan ke LN

Diagram Untuk UU/Perpu (promulgation dalam rangka fiksi hukum). Fungsi penempatan dalam LN Untuk konstitusi (publication/information) Untuk UU/Perpu (promulgation dalam rangka fiksi hukum).

KONSEKUENSI PERUBAHAN DKiagram KONSEKUENSI PERUBAHAN

Tidak ada lembaga tertinggi 1 Vertikal Struktural menjadi Horizontal Fungsional 2 Tidak ada lembaga tertinggi 2 Bertambahnya lembaga-lembaga negara baik berdasar konstitusi maupun berdasar UU 3 Tidak ada Tap MPR sebagai Regeling 4 Keseimbangan antara Demokrasi dan Nomokrasi

Materi perubahan European Map Bukan soal benar atau salah, bukan soal baik atau buruk tetapi kesepakatan sesuai dengan resultante Apa pun hasilnya pasti ada yang mengritik bahkan menolak. Tidk harus ikut atau tak ikut teori tapi membuat resultante sendiri Tidak harus mengkuti sistem negara lain.

terimakasih……….. @mohmahfudmd www.mahfudmd.info mmd.mahfudmd mohmahfudmd@yahoo.com @mohmahfudmd mmd.mahfudmd