UNIVERSITAS COKROAMINOTO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pertemuan 01: PENDAHULUAN
HUKUM ADAT Hukum adat.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
KELOMPOK SOSIAL Adalah : kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat.
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum.
Susunan masyarakat hukum adat
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM ADAT.
PRANATA SOSIAL Oleh: Tim.
Sosial, Budaya dan Perilaku Kesehatan
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
Diferensiasi Sosial Artinya klasifikasi masyarakat secara mendatar/horizontal/tidak menimbulkan kelas-kelas sosial. Misalnya perbedaan agama, suku, klan,
HUKUM ADAT.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
DIFERENSIASI SOSIAL.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
PERKAWINAN ADAT.
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM ADAT.
SOCIAL INSTITUTION Pertemuan Keempat TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
KEKUASAAN DAN WEWENANG
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Mata Kuliah : Hukum Adat
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT
Bidang kajian antropologi sosial
HUKUM ADAT PENGANTAR ILMU HUKUM
Lembaga Kemasyarakatan
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
Pola perkawinan endogamy
sebagai ASPEK KEBUDAYAAN
HUKUM WARIS ADAT.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
CIRI/CORAK DAN SIFAT HUKUM ADAT.
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
BAB 03 SOCIAL INSTITUTION
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
SOCIAL INSTITUTION Pertemuan Keempat TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
PENGANTAR ILMU HUKUM M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
Assalamualaikum….
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS COKROAMINOTO HUKUM ADAT Andrie Irawan, SH., MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS COKROAMINOTO YOGYAKARTA 2014

Corak Hukum Adat Sbg Sumber Pengenal Hukum Adat Tradisional artinya turun-menurun dari nenk moyang smpai dengan ke anak cucu sekarang yg keadaanya mash tetap berlaku & dipertahankan olh masyarakan adat bersangkutan Keagamaan artinya perilaku hk adat berkaitan kpd kepercayaan trhdp yg gaib & berdasarkan pada ajaran Ketuhanan YME (magis-religius) Kebersamaan (Bercorak Komunal) artinya kepentingan bersama menjadi suatu hal yg utama daripada individu Konkret & Visual artinya konkret adalah hk adat jelas, nyata dan berwujud sedangkan visual dimasudkan bhw hk adat dpt dilihat, terbuka dan tidak tersembunyi

Corak Hukum Adat Sbg Sumber Pengenal Hukum Adat Terbuka & Sederhana artinya terbuka hk adat menerima unsur2 yg datang dari luar asal tdk bertentangan dg jiwa hk adat itu sendiri, sedangakan sederhana artinya hk adat tdk rumit, bersahaja, tdk banyak adminstrasi, bhkn kebanyakan tdk tertulis, mudah dimengerti & dilaksanakan brdsrkan saling mempercayai Dapat berubah & Menyesuaikan artinya dlm perkembangan hk adat dapat dimodifikasi atau penyesuaian masyarakat terhadap hk adat tersebut sesuai dg perubahan keadaan, waktu dan tempat Tidak Dikodifikasi artinya sebagian besar hk adat tidak tertulis sehingga hk adat dapat berubah dan menyesuaikan dg perkembangan masyarakat Musyawarah & Mufakat artinya dlm penyelesaian perselisihan di dalam hk adat pada hakikatnya diawali dari itikad baik, adil dan bijaksana dari orang yg dipercaya sebagai “penengah” atau semngat dari majelis permusyawaratan adat

Perbedaan Sistem Hukum Adat dg Sistem Hukum Barat (Eropa) Hukum barat mengenal zakelijk rechten & persoonlijk rechten namun hukum adat tdk mengenal pembagian hakiki dalam dua golongan tersebut Hukum barat mengenal perbedaan publiek recht & privat recht sedangkan hukum adat tidak mengenalnya Pelanggaran hukum dlm sistem hk barat dibagi dlm golongan Strafrecht dan Burgerlijk recht, sedangkan hukum adat tdk mengenal perbedaan demikina, lebih kepada hukuman untuk membetulkan kembalidan hakim memutuskan upaya adat apa yg harus digunakan utk membetulkan hukum yg dilanggar itu (R. Soepomo)

Masyarakat Hukum Adat Pembentukan masyarakat hukum adat disebabkan karena fakto ikatan yg mengikat yaitu faktor genealogis dan faktor teritorial Sedangkan bentuk masyarakat hukum adat dlm studi hukum dibagi tiga tipe, yaitu: Persekutuan hukum genelogis Persekutuan hukum teritorial Persekutuan hukum genelogis-teritorial

Masyarakat Hukum Adat Ter Haar mengartikan masyarakat hukum adat sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat tetap serta memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengurus kekayaan tersendiri berupa benda-benda, baik yang kelihatan maupun tidak kelihatan. Van vollenhoven dan Soepomo masyarakat yang memperkembangkan ciri-ciri khas hukum adat itu adalah persekutuan hukum adat (adat rechtgemeneschap).

Bentuk-Bentuk Masyarakat Hukum Adat Matrilinial Patrilinial Parental Umum Genealogis Altenerend Double Unilateral Khusus Masyarakat Dusun Masyarakat Wilayah Federasi atau Gabungan Dusun-dusun Teritorial Campuran

Persekutuan hukum Genelogis Masyarakat yang patrilineal, garis keturunan berdasarkan garis Bapak (laki-laki) Masyarakat yang matrilineal, garis keturunan garis Ibu (perempuan) Masyarakat yg bilateral atau parental, garis keturunan diambil dari gari kedua orang tua secara bersama-sama sekaligus, dalam kekerabatan ini pihak ibu dan bapak sejajar

Persekutuan hukum Genelogis Secara khusus persekutuan hukum jenis juga mengenal istilah Altenerend dan Double Unilateral Altenerend, yaitu sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan secara berganti gantisesuai dengan pola perkawinan yang diterapkan orangtua,maka patrilineal dan matrilinea berlaku bergantian. Anak bisa termasuk Patrilineal dari ayah tapi berikutnya masuk ke Matrilineal dari ibu. Dalam Altenerend terdapat 3 bentuk perkawinan : Kawin Semendo (Berdasarkan garis dari Ibu) Kawin Jujur ( Berdasarkan garis dari ayah) Kawin Bebas ( Kawin semendo rajo-rajo/garis dari ayah dan ibu). Double Unilateral, yaitu susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari keduanya macam susunan kekerabatan sepihak (unilateral). Dengan kata lain, sistem patrilineal dan matrilineal kedua digunakan pihak ayah dan juga termasuk kekerabatan ibu. Dalam hal-hal tertentu pihak ayah yang berkuasa, namun dalam hal- hal lain pihak ibu yang memegang peranan. Suku Kooi di Sumba menganut sistem ini.

Persekutuan hukum Teritorial Menurut R Van Dijk, teritorial dibagi menjadi tiga macam: Persekutuan Desa (dorp) Persekutuan Daerah (streek) Perserikatan dari beberapa Desa Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI (Pasal 1 angka 1 UU No. 4 Tahun 2014 ttg Desa)

Persekutuan hukum genelogis-teritorial Dasar pengikatnya tdk hanya sebatas pada tempat kediaman melainkan juga ada ikatan dalam pertalian darah Hilman Hadikusuma membagi 2 bentuk masyrakat hukum adat tipe ini baik secara tradisonal maupun modern Tradisional dimana tinggal dalam satu wilayah tertentu & terikat pula dalam suatu Marga Keturunan (Batak) atau “Buway” di Lampung Modern melihat dari pencampuran antar suku yg mendiami suatu wilayah terumta untuk wilayah transmigrasi Pluralisme hukum akan lahir dalam masyarakat hukum adat ini

Wilayah Hukum Adat Dalam buku Adat Recht di Indonesia ada sembilan belas (19) lingkaran hukum adat yaitu : Lingkaran Hukum Aceh. Lingkaran Hukum Tanah Gayo. Lingkaran Hukum Minang Kabau. Lingkaran Hukum Sumatera Selatan. Lingkaran Hukum Melayu. Lingkaran Hukum Bangka Belitung. Lingkaran Hukum Kalimantan. Lingkaran Hukum Minahasa. Lingkaran Hukum Gorontalo. Lingkaran Hukum Sulawesi Selatan. Lingkaran Hukum Toraja. Lingkaran Hukum Maluku dan Ambon. Lingkaran Hukum Irian Barat. Lingkaran Hukum Pulau Timor. Lingkaran Hukum Bali Lombok. Lingkaran Hukum Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura. Lingkaran Hukum Swapraja Lingkaran Hukum Jawa Barat. Lingkaran Hukum Ternate.

Corak Masyarakat Hukum Adat Paguyuban (gemeinschaft): corak khdpn bersama dmn anggotanya diikat hub batin yg murni, bersifat alamiah & kekal. CIRI = pembagian kerja spesialisasi indivdu tdk mnonjol, kdudukn tdk bgtu ptg, anggota hilang 1 tdk bgtu pengaruh DASAR HUB = WESSENWILLE = kodrat mns yg timbul dr keseluruhan kehidpn alami (rasa cinta & persatuan batin) Ex: keluarga, kelompok kerabat, RT dsb Menurut Ferdinand Tonnies ada 3 pembagian gemeinschaft: gemeinschaft by blood (pgybn krn ikatan darah) ex: Keraton Ngayoyakarta gemeinschaft of place (pgybn krn ikatan tempat) ex: RT, RW gemeinschaft of mind (pgybn krn ikatan jiwa-pikiran) ex: organisasi Patembayan (geshellschaft): Ikatn lahir yg bersifat pokok & biasanya utk jangka waktu pendek DASAR HUB = KURWILLE = kemauan utk mencapai tujuan tertentu sifatnya rasional Ex: ikatan organisasi, iktn pedagang dsb

Corak Masyarakat Hukum Adat Masyarakat Patembayan Orang yang berhubungan dengan orang lain menganggap orang lainnya sebagai alat/sarana. Orang yang selalu memperhitungkan untung rugi dalam setiap berhubungan. Apabila tujuan seseorang itu telah tercapai maka hubungan itu berakhir. Orang yang selalu mementingkan dirinya sendiri. Masyarakat Paguyupan Apabila seseorang tujuannya telah tercapai maka hubungan tidak akan selesai. Orang selalu mementingkan kepentingan umum. Tidak memperhitungkan untung dan rugi dalam setiap berhubungan. Orang yang berhubungan dengan orang lain menganggap orang lain hanya sebagai tujuan.

TERBENTUKNYA ADAT Cara (usage) Suatu bentuk perbuatan yang dilakukan orang di dalam mengadakan perhubungan pamrihnya Kebiasaan (folkways) Cara yang dilakukan orang dalam mengadakan perhubungan pamrihnya itu terjadi secara berulang-ulang Tata Kelakuan (mores) Menata kelakuan orang dengan suatu pola tertentu, artinya menghendaki agar para warga masyarakat melakukan conformity (penyesuaian diri) dengan tata kelakuan Adat (customs) Tata kelakuan yang telah melembaga atau telah sampai pada proses institusionalisasi (meng”adat”).

Konsep Pemikiran Adat Individu adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakatnya Individu adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi masing masing-masing untuk melangsungkan dan kelangsungan masyarakat. Tidak ada ketentuan adat yang memerlukan syarat yang menjamin berlakunya dengan menggunakan paksaan (sanksi) Sangsi berfungsi sebagai upaya pengembalian keseimbangan yang terganggu akibat adanya pelanggaran

PERBEDAAN HUKUM ADAT DENGAN TRADISI Berorientasi pada hal-hal yang baik Rational Bersifat dinamis dan progresif (plastis) Tidak berorientasi pada hal itu baik atau tidak baik untuk dilakukan Irrasional dan didasarkan pada legenda atau mitos. Bersifat statis.

Prasyarat Suatu Kebiasaan menjadi Hukum Masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus dilaksanakan, Pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan tersebut bersifat mengikat (kewajiban yang harus ditaati) atau dikenal dengan prinsip opinio necessitas, dan Adanya pengukuhan yang dapat berupa pengakuan dan/atau penguatan dari keputusan yang berwibawa (atau pendapat umum, yurisprudensi dan doktrin) sehingga timbul harapan agar dapat dilekatkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran atas kebiasaan tersebut.

Teori Receptio dalam Hukum Adat Teori Receptio in Complexio: Teori ini bermakna bahwa hukum yang diyakini dan dilaksanakan oleh seseorang seharmoni dengan agama yang diimaninya. Oleh sebab itu, jika seseorang beragama Islam maka secara langsung hukum Islamlah yang berlaku baginya, demikian seterusnya. Dengan kata lain, teori ini dapat dipadankan dengan sebutan “teori penerimaan secara kompleks atau sempurna” Lodewijk Willem Christian Van Den Berg (1845–1927). Receptio Theorie: Teori resepsi berawal dari kesimpulan yang menyatakan bahwa hukum Islam baru diakui dan dilaksanakan sebagai hukum ketika hukum adat telah menerimanya. Terpahami di sini bahwa hukum Islam berada di bawah hukum adat. Teori ini dapat dipadankan dengan sebutan “teori penerimaan” Christian Snouck Hurgronje (1857–1936) kemudian dikembangkan oleh Cornelis Van Vollenhoven (1874–1933) dan Betrand Ter Haar (1892–1941) Receptio a Contrario: teori ini menyatakan bahwa hukum adat-lah yang berada di bawah hukum Islam dan harus sejiwa dengan hukum Islam. Hazairin (1906–1975) dan Sajuti Thalib (1929–1990)