HUKUM BERWUDHU DAN BILA MENYENTUH WANITA BUKAN MUHRIM Ananda syahdini e.p Dhika rachmaeni Inggi guna istia
Dalam hal ini perbedaan pendapat diantara para ahli fiqh islam dalam menanggapi masalah ini.Membatalakan wudhu atau tidak ulama ada 3 macam pendapat : Pendapat 1 : Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak.pendapat ini dipilih oleh imam asy syafi’I ibnu hazm,juga pendapat dari ibnu mas’ud dan ibnu ‘umr Pendapat 2 : Menyentuh wanita tidakmembatalkan wudhu secara mutlak.pendapat ini dipilih oleh madzab ahu hanifah,muhammad bin hasan sy syaibani,ibnu abbas,thowus,al hasan al bashri,atho’,dan syaikul islam ibnu taimiyah. Pendapat 3 : menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat.pendapat ini adalah pendapat imam malik dan imam ahmad. untuk melihat pendapat yang lebih kuat,maka perlu melihat pada dalil alquran/hadit berikut :
Dan menurut sebagian ahli fiqh bahwa seseorang yang berwudhu lalu menyentuh wanita yang bukan muhrimnya maka wudhunya menjadi batal.dan ia harus mengulangi itu sekali lagi,jika beraksud untuk sholat,tapi sebagian dari ahli fiqh telah menerangkan bawa dalam hal menyentuh ini tidaklah membatalkan wudhu,dan pendapat kedua ini lebih kuat,sebab ditunjang dengan oleh beberapa dalil.Dan menurut hadits shohih yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim menyebutkan bahwa Aisyah r.a menyatakan (artinya)Aku tidur di depan nabi,sedangkan kedua belah kakiku pada kiblatnya,dan ketika akan sujud beliau menyentuh diriku lalu aku singkirkan kedua belah kakiku.(hadits) Hadits ini menunjukkan pada kita bahwa persentuhan itu telah terjadi pada zaman rasullullah dan sentuhan nabi telah dijelaskan bahwa mengenaibadan aisyah dan tidak ada berita yang menyebutkan pada kita bahwa nabi lalu membatalkan sholatnya dan wudhunya nabibisa menjadi batal karena menyentuh aisyah maka sydah tentu beliau meninggalkan sholatnya lalu berwudhu kembali dan sholat demikian pula terdapathadits yang shohih menyebutkan yang aratinya: ‘bahwa rasullullah saw telah mencium sebagian diantara isteri istrinya lalu keluar menuju sholat dengan tidak berwudhu
dan disini untuk pendekatan antara dua pendapat tersebut kami menyebutkan dalam pendapat : 1.Jika sentuhan itu muncul sahwat maka wudhunya batal 2. Jika sentuhan itu tidak diikuti sahwat maka hal itu tidak membatalkan wudhu.