HUKUM BERWUDHU DAN BILA MENYENTUH WANITA BUKAN MUHRIM Ananda syahdini e.p Dhika rachmaeni Inggi guna istia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 2/13
Advertisements

TATA CARA BERDIRI, NIAT & TAKBIRATUL IHRAM
BAB KE-6   SHOLAT WAJIB.
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13
HADITS KEsembilan.
SENI DALAM PANDANGAN ISLAM
Shahih al-Bukhari Karya Imam al-Bukhari Penulis
SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 9/13
TATA CARA DUDUK DUA SUJUD
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 12/13
Syari’ah Bab 6 Pertemuan ke 9.
Hukum Islam.
HADITS KEdua belas.
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
PENYESUAIAN DAN PEMBINAAN PENDAPAT YANG BERBEDA
HUKUM MELAKUKAN PERKAWINAN , LARANGAN PERKAWINAN, HUBUNGAN LARANGAN PERKAWINAN DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN OLEH TIM PENGAJAR HUKUM PERDATA ISLAM 10 SEPTEMBER.
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IMAM ASY – SYAIBANI
SEJARAH USHUL FIQIH.
Imam Syafi’i Imam Maliki Imam Ahmad bin Hanbal Imam Abu Hanifah
Fiqh wanita Minggu Kesembilan.
PEMIKIRAN FIQIH.
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
والعق في اللغة: القطع، ومنه عق الوالدين؛ أي قطع صلتهما
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
ASSALAMUALAIKUM.
Universitas Indonesia
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
Amalan Setelah Melahirkan
Tugas Mandiri Perbandingan Mazhab Dosen Pembimbing Drs. H
سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Madzhab Fiqh Oleh: M. Anas Danussana Kamal
Start. start “Mohonlah kepada Allah kesehatan “Mohonlah kepada Allah kesehatan. Sesungguhnya karunia yang lebih baik sesudah keimanan adalah kesehatan”
Ikhlas dan Pengaruhnya dalam Amal
Nur Lia N.R , Hesty Alvianisa’ Susi Nur Aini , Churratun A.F
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Surat al-Muzammil Para ulama mengatakan: Surat al-Muzammil termasuk dalam surat Makkiyyah (surat yang diturunkan sebelum Hijrahnya Nabi Muhammad saw) Jabir.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Menemani Rasulullah di Surga
SEJARAH BENDAHARAWAN HADIS MASA SHAHABAT
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
WANITA BERTANYA ISLAM MENJAWAB
KELAS X SEMESETER GENAP
Cinta yang membawa ke surga
ZAKAT FITRAH.
MENYALATKAN JENAZAH KELOMPOK 7.
ZAKAT FITRAH.
PeNGERTIAN Berwudhu secara bahasa dan syari’at
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
HIDUP TERASA LEBIH INDAH JIKA KITA BERSYUKUR
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Pembatalan Hukuman Dalam hukum Islam, hukuman menjadi batal (gugur) dikarenakan ada sebab tertentu. Sebab-sebab ini bersifat khusus dan kondisional karena.
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Cinta yang membawa ke surga
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
الفقير إلى الله الراقي عرفان رمضان
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
PEMIKIRAN AHLU HADIS (EKSTRIM)
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Transcript presentasi:

HUKUM BERWUDHU DAN BILA MENYENTUH WANITA BUKAN MUHRIM Ananda syahdini e.p Dhika rachmaeni Inggi guna istia

Dalam hal ini perbedaan pendapat diantara para ahli fiqh islam dalam menanggapi masalah ini.Membatalakan wudhu atau tidak ulama ada 3 macam pendapat : Pendapat 1 : Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak.pendapat ini dipilih oleh imam asy syafi’I ibnu hazm,juga pendapat dari ibnu mas’ud dan ibnu ‘umr Pendapat 2 : Menyentuh wanita tidakmembatalkan wudhu secara mutlak.pendapat ini dipilih oleh madzab ahu hanifah,muhammad bin hasan sy syaibani,ibnu abbas,thowus,al hasan al bashri,atho’,dan syaikul islam ibnu taimiyah. Pendapat 3 : menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat.pendapat ini adalah pendapat imam malik dan imam ahmad. untuk melihat pendapat yang lebih kuat,maka perlu melihat pada dalil alquran/hadit berikut :

Dan menurut sebagian ahli fiqh bahwa seseorang yang berwudhu lalu menyentuh wanita yang bukan muhrimnya maka wudhunya menjadi batal.dan ia harus mengulangi itu sekali lagi,jika beraksud untuk sholat,tapi sebagian dari ahli fiqh telah menerangkan bawa dalam hal menyentuh ini tidaklah membatalkan wudhu,dan pendapat kedua ini lebih kuat,sebab ditunjang dengan oleh beberapa dalil.Dan menurut hadits shohih yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim menyebutkan bahwa Aisyah r.a menyatakan (artinya)Aku tidur di depan nabi,sedangkan kedua belah kakiku pada kiblatnya,dan ketika akan sujud beliau menyentuh diriku lalu aku singkirkan kedua belah kakiku.(hadits) Hadits ini menunjukkan pada kita bahwa persentuhan itu telah terjadi pada zaman rasullullah dan sentuhan nabi telah dijelaskan bahwa mengenaibadan aisyah dan tidak ada berita yang menyebutkan pada kita bahwa nabi lalu membatalkan sholatnya dan wudhunya nabibisa menjadi batal karena menyentuh aisyah maka sydah tentu beliau meninggalkan sholatnya lalu berwudhu kembali dan sholat demikian pula terdapathadits yang shohih menyebutkan yang aratinya: ‘bahwa rasullullah saw telah mencium sebagian diantara isteri istrinya lalu keluar menuju sholat dengan tidak berwudhu

dan disini untuk pendekatan antara dua pendapat tersebut kami menyebutkan dalam pendapat : 1.Jika sentuhan itu muncul sahwat maka wudhunya batal 2. Jika sentuhan itu tidak diikuti sahwat maka hal itu tidak membatalkan wudhu.