DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004; UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007; UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2006 PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2013 PERATURAN PEMERINTAH NO. 4 TAHUN 2013 PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 2013 PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 07 TAHUN 2010 PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 14 TAHUN 2010 PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 16 TAHUN 2012 PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 17 TAHUN 2012 PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR PER. 13/KA/VII/2012 PERATURAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA; MoU PEMERINTAH R.I. DENGAN PEMERINTAH NEGARA PENEMPATAN; KONVENSI YANG BERKAITAN DENGAN PEKERJA MIGRAN. UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004; UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007; UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2006 PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2013 PERATURAN PEMERINTAH NO. 4 TAHUN 2013 PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 2013 PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 07 TAHUN 2010 PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 14 TAHUN 2010 PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 16 TAHUN 2012 PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 17 TAHUN 2012 PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR PER. 13/KA/VII/2012 PERATURAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA; MoU PEMERINTAH R.I. DENGAN PEMERINTAH NEGARA PENEMPATAN; KONVENSI YANG BERKAITAN DENGAN PEKERJA MIGRAN.
MEDIASI Mediasi pada dasarnya merupakan negosiasi yang mengikutsertakan pihak ketiga yang ahli dalam cara-cara negosiasi yang efektif dan dapat membantu para pihak dalam sengketa dengan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan, dan agar lebih efektif dalam bernegosiasi
Penyelesaian Permasalahan CTKI/TKI Melalui Mediasi 1.Tahap pra mediasi – Mediator akan menyarankan kepada para pihak untuk menempuh jalur perundingan/musyawarah. – Mediator memberikan tenggang waktu perundingan agar para pihak mempunyai kesempatan untuk menempuh proses mediasi serta memberikan penjelasan kepada para pihak tentang proses mediasi. – Setiap keputusan yang diambil oleh kuasa hukum wajib memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak.
Lanjutan Tahap mediasi Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi Dalam proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya Mediator wajib memberikan saran kepada para pihak agar menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak Hasil kesepakatan dari proses mediasi harus diselesaikan dalam waktu 9 hari kerja. Hasil kesepakatan tertuang dalam berita acara yang ditandatangani para pihak
lanjutan Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan dibuat nota kesepakatan yang isinya ketidak kesepakatan, mediator menyarankan menempuh jalur hukum. Apabila PPTKIS tidak memenuhi pemanggilan selama 3 kali atau tidak proaktif dalam penyelesaian kasus, BNP2TKI, BP3TKI/UPTP3TKI, Loka P3TKI, dapat menunda proses pelayanan penempatan Dalam hal PPTKIS tidak memenuhi kewajibannya, diusulkan ke Menakertrans untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan perkara di pengadilan.
ADVOKASI TKI Advokasi secara umum adalah pembelaan terhadap permasalahan yang dihadapi CTKI/TKI, termasuk pendampingan CTKI dalam proses penempatan dan perlindungan untuk mendapatkan pelayanan yang adil tanpa adanya unsur diskriminasi. Advokasi dalam arti khusus adalah pembelaan terhadap permasalahan hukum yang biasa dilakukan pada proses dakwaan oleh Pengacara selama dikejaksaan dan proses persidangan di pengadilan
Mekanisme Advokasi PETUGAS ADVOKASI 1.Menyiapkan rencana kerja dengan membentuk TIM Advokasi 2.Menyiapkan surat pemberitahuan dalam rangka berkoordinasi dengan PPTKIS, BLK-LN, dan Pelaksana PAP TKI 3.Menyiapkan bahan-bahan advokasi yang diperlukan Bahan Advokasi: 1.Informasi Mediasi dan Advokasi 2.Kusioner pelaksanaan/ Proses Penempatan Bahan Advokasi: 1.Informasi Mediasi dan Advokasi 2.Kusioner pelaksanaan/ Proses Penempatan PELAKSANAAN 1.PPTKIS 2.BLK-LN 3.PAP PELAKSANAAN 1.PPTKIS 2.BLK-LN 3.PAP
MEKANISME ADVOKASI BAGI TKI BERMASALAH TKI BERMASALAH/ KELUARGA MENGADUKAN SECARA LANGSUNG, atau melalui: SURAT, TELEPON, SMS, FAX, , DLL DITERIMA OLEH: 1Petugas Crisis Center 2Dit. Mediasi dan Advokasi 3Seksi Perlindungan BP3TKI/…. DISTRIBUSI KE DIREKTORAT MEDIASI DAN ADVOKASI (Pusat) PROSES MEDIASI 1Pemanggilan Pihak terkait 2Klarifikasi 3Musyawarah PROSES MEDIASI 1Pemanggilan Pihak terkait 2Klarifikasi 3Musyawarah SELESAI KESEPAKATANADVOKASI SELESAI YATIDAK DISTRIBUSI KE SEKSI PERLINDUNGAN (DAERAH)
INFO KE PENGADU TENTANG PENYELESAIAN KASUS BNP2TKI/BP3TKI/UPTP3TKI Perwakilan Negara Penempatan di RI. Kementerian KoKesra Kementerian Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kementerian Perhubungan/Dinas Kementerian Kesehatan/Dinas Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi daerah Kepolisian/Daerah Perbankan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Asuransi K O O R D I N A S I Deputi Perlindungan/ BP3TKI/UPTP3TKI PROSES PENYELESAIAN KASUS Non LITIGASI LITIGASI TIDAK SELESAI PROSES HUKUM/ PENGADILAN PROSES PENYELESAIAN PERMASALAH / INFO DATA/TINDAK LANJUT MEKANISME KOORDINASI TIM PENANGANAN TKI BERMASALAH INFORMASI Perwakilan RI Pengaduan TKI/Keluarga LSM Media Sumber lain MEDIASI Memanggil TKI/Keluarga PPTKIS BLK-LN Asuransi Lembaga Uji Kompetensi TKI/KELUARGA MEMPEROLEH HAK-HAKNYA
Sistem yang sudah dikembangkan di BNP2TKI meliputi; Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) Data Warehouse SISTEM ON-LINE BNP2TKI
Telpon dari dalam negeri : “Halo TKI” (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari luar negeri : SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan) Faksimili : – 11 Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran- Jakarta Selatan PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
INFORMASI LEBIH LANJUT : DIREKTORAT MEDIASI DAN ADVOKASI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA