DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
MONITORING DAN SUPERVISI
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
HUKUM KETENAGAKERJAAN
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
Intensive Course Human Resources Development Management
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PRESENTASI KELOMPOK 3 1.Ummu Chilmi; 2. Riyadi; 3. Rozie; 4. Eko Dedi Setiawan; 5. Khalwati; 6. Desy Khairani.
Prosedur Beracara Arbitrase
Alur Kegiatan Workshop
SELAMAT DATANG.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
KELOMPOK 2 SUBSTANSI : PERLINDUNGAN PENEMPATAN PENGAWASAN.
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.03
PROGRAM ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
STANDAR TEMPAT PENAMPUNGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
Peran Advokat dalam Mediasi
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 01.01
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
INFORMASI KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
PKB Dalam Hukum Indonesia
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Federasi Serikat Buruh
PENYIDIKAN.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
LAYANAN TERPADU SATU PINTU (LTSP)
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2006  PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2013  PERATURAN PEMERINTAH NO. 4 TAHUN 2013  PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 2013  PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 07 TAHUN 2010  PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 14 TAHUN 2010  PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 16 TAHUN 2012  PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 17 TAHUN 2012  PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR PER. 13/KA/VII/2012  PERATURAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA;  MoU PEMERINTAH R.I. DENGAN PEMERINTAH NEGARA PENEMPATAN;  KONVENSI YANG BERKAITAN DENGAN PEKERJA MIGRAN.  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2006  PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 2013  PERATURAN PEMERINTAH NO. 4 TAHUN 2013  PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 2013  PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 07 TAHUN 2010  PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 14 TAHUN 2010  PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 16 TAHUN 2012  PERATURAN MENTERI TENGAKERJA DAN TRANSMIGRASI NO 17 TAHUN 2012  PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR PER. 13/KA/VII/2012  PERATURAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA;  MoU PEMERINTAH R.I. DENGAN PEMERINTAH NEGARA PENEMPATAN;  KONVENSI YANG BERKAITAN DENGAN PEKERJA MIGRAN.

MEDIASI Mediasi pada dasarnya merupakan negosiasi yang mengikutsertakan pihak ketiga yang ahli dalam cara-cara negosiasi yang efektif dan dapat membantu para pihak dalam sengketa dengan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan, dan agar lebih efektif dalam bernegosiasi

Penyelesaian Permasalahan CTKI/TKI Melalui Mediasi 1.Tahap pra mediasi – Mediator akan menyarankan kepada para pihak untuk menempuh jalur perundingan/musyawarah. – Mediator memberikan tenggang waktu perundingan agar para pihak mempunyai kesempatan untuk menempuh proses mediasi serta memberikan penjelasan kepada para pihak tentang proses mediasi. – Setiap keputusan yang diambil oleh kuasa hukum wajib memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak.

Lanjutan Tahap mediasi  Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi  Dalam proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya  Mediator wajib memberikan saran kepada para pihak agar menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak  Hasil kesepakatan dari proses mediasi harus diselesaikan dalam waktu 9 hari kerja.  Hasil kesepakatan tertuang dalam berita acara yang ditandatangani para pihak

lanjutan  Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan dibuat nota kesepakatan yang isinya ketidak kesepakatan, mediator menyarankan menempuh jalur hukum.  Apabila PPTKIS tidak memenuhi pemanggilan selama 3 kali atau tidak proaktif dalam penyelesaian kasus, BNP2TKI, BP3TKI/UPTP3TKI, Loka P3TKI, dapat menunda proses pelayanan penempatan  Dalam hal PPTKIS tidak memenuhi kewajibannya, diusulkan ke Menakertrans untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan perkara di pengadilan.

ADVOKASI TKI Advokasi secara umum adalah pembelaan terhadap permasalahan yang dihadapi CTKI/TKI, termasuk pendampingan CTKI dalam proses penempatan dan perlindungan untuk mendapatkan pelayanan yang adil tanpa adanya unsur diskriminasi. Advokasi dalam arti khusus adalah pembelaan terhadap permasalahan hukum yang biasa dilakukan pada proses dakwaan oleh Pengacara selama dikejaksaan dan proses persidangan di pengadilan

Mekanisme Advokasi PETUGAS ADVOKASI 1.Menyiapkan rencana kerja dengan membentuk TIM Advokasi 2.Menyiapkan surat pemberitahuan dalam rangka berkoordinasi dengan PPTKIS, BLK-LN, dan Pelaksana PAP TKI 3.Menyiapkan bahan-bahan advokasi yang diperlukan Bahan Advokasi: 1.Informasi Mediasi dan Advokasi 2.Kusioner pelaksanaan/ Proses Penempatan Bahan Advokasi: 1.Informasi Mediasi dan Advokasi 2.Kusioner pelaksanaan/ Proses Penempatan PELAKSANAAN 1.PPTKIS 2.BLK-LN 3.PAP PELAKSANAAN 1.PPTKIS 2.BLK-LN 3.PAP

MEKANISME ADVOKASI BAGI TKI BERMASALAH TKI BERMASALAH/ KELUARGA MENGADUKAN SECARA LANGSUNG, atau melalui: SURAT, TELEPON, SMS, FAX, , DLL DITERIMA OLEH: 1Petugas Crisis Center 2Dit. Mediasi dan Advokasi 3Seksi Perlindungan BP3TKI/…. DISTRIBUSI KE DIREKTORAT MEDIASI DAN ADVOKASI (Pusat) PROSES MEDIASI 1Pemanggilan Pihak terkait 2Klarifikasi 3Musyawarah PROSES MEDIASI 1Pemanggilan Pihak terkait 2Klarifikasi 3Musyawarah SELESAI KESEPAKATANADVOKASI SELESAI YATIDAK DISTRIBUSI KE SEKSI PERLINDUNGAN (DAERAH)

INFO KE PENGADU TENTANG PENYELESAIAN KASUS  BNP2TKI/BP3TKI/UPTP3TKI  Perwakilan Negara Penempatan di RI.  Kementerian KoKesra  Kementerian Luar Negeri  Kementerian Dalam Negeri  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kementerian Sosial/Dinas Sosial  Kementerian Perhubungan/Dinas  Kementerian Kesehatan/Dinas  Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi daerah  Kepolisian/Daerah  Perbankan  Dinas yang membidangi ketenagakerjaan  Asuransi K O O R D I N A S I Deputi Perlindungan/ BP3TKI/UPTP3TKI PROSES PENYELESAIAN KASUS Non LITIGASI LITIGASI TIDAK SELESAI PROSES HUKUM/ PENGADILAN PROSES PENYELESAIAN PERMASALAH / INFO DATA/TINDAK LANJUT MEKANISME KOORDINASI TIM PENANGANAN TKI BERMASALAH INFORMASI Perwakilan RI Pengaduan TKI/Keluarga LSM Media Sumber lain MEDIASI Memanggil TKI/Keluarga PPTKIS BLK-LN Asuransi Lembaga Uji Kompetensi TKI/KELUARGA MEMPEROLEH HAK-HAKNYA

Sistem yang sudah dikembangkan di BNP2TKI meliputi; Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) Data Warehouse SISTEM ON-LINE BNP2TKI

 Telpon dari dalam negeri : “Halo TKI” (24 jam, bebas pulsa)  Telpon dari luar negeri :  SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan)  Faksimili : – 11   Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran- Jakarta Selatan PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI

INFORMASI LEBIH LANJUT : DIREKTORAT MEDIASI DAN ADVOKASI DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA