SIFAT DAN KARAKTER HUKUM UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia 18 Maret 2006
HAKIKAT UU APBN UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MERUPAKAN GAGASAN KONSTRUKSI KEBIJAKAN ANGGARAN NEGARA SEBAGAI STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL YANG BERDAMPAK PADA KESEJAHTERAAN RAKYAT
PIHAK PEMBENTUK UU APBN PEMERINTAH MERUPAKAN LEMBAGA NEGARA YANG BERWENANG MENYUSUN RANCANGAN UU APBN SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) UUD 1945 YANG MENYATAKAN, “PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR.”
IMPLIKASI HUKUM PEMERINTAH SEBAGAI PENYUSUN RUU APBN PEMERINTAH MEMILIKI KEKUASAAN SAH UNTUK MENENTUKAN POS PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BERDASARKAN KEMAMPUAN REALITAS DAN SKEMATISASI FENOMENA RIIL PADA SAAT PENYUSUNAN RUU APBN
PERANAN DPR REALITAS DAN SKEMATISASI YANG DIUSULKAN PEMERINTAH DALAM RUU APBN MEMBUTUHKAN PENGUJIAN BERDASARKAN LEGITIMASINYA OLEH DPR, YANG MENENTUKAN PROSES PERSETUJUANNYA
PERANAN DPR DALAM MENGUJI LEGITIMITAS RUU APBN, DPR TIDAK MENGUJI ATAS ANGKA YANG TERCANTUM DI DALAMNYA, TETAPI MENGUJI KEMBALI LATAR BELAKANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA DAN MENGUJI KESAHIHAN PREDIKSI PEMERINTAH MENGENAI ASUMSI DASAR APBN DAN POS PENDAPATAN DAN PENERIMAAN
PERANAN DPR DPR BERPERAN SEBAGAI PEMEGANG AMANAH RAKYAT (SOCIAL TRUSTEE) HARUS MENJAMIN KEBIJAKAN ANGGARAN NEGARA DITUJUKAN PADA DUKUNGANNYA KEPADA KESEJAHTERAAN RAKYAT DENGAN CARA: 1. BERKREASI UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK; 2. MENDATANGKAN KEMAJUAN BAGI RAKYAT DALAM APBN; 3. MENGANGGAP PENTING KEBUTUHAN MASYARAKAT SEBAGAI KEPENTINGAN DPR JUGA
PERANAN DPR PENJELASAN PASAL 23 AYAT (3) dan (4) UUD 1945 PRA-PERUBAHAN: “BETAPA CARANYA RAKYAT SEBAGAI BANGSA AKAN HIDUP DAN DARI MANA DIDAPATNYA BUAT HIDUP, HARUS DITETAPKAN OLEH RAKYAT ITU SENDIRI, DENGAN PERANTARAAN DEWAN PERWAKILAN MENENTUKAN NASIBNYA SENDIRI, KARENA ITU JUGA CARA HIDUPNYA.”
POSISI DPR DAN PEMERINTAH DALAM UU APBN Pemegang kedaulatan anggaran negara, restriktif terhadap kepentingan masyarakat Konsesi maksimum untuk menjamin kepentingan publik PEMERINTAH Pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, restriktif terhadap kepentingan pemerintah Optimalisasi biaya untuk menjamin tujuan dan kepentingan pemerintahan
POSISI DPR DAN PEMERINTAH DALAM RUU APBN Memaksimalkan kewajiban pemerintah terhadap warga masyarakat melalui pembiayaan yang berdampak manfaat kepada publik Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdampak buruk pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam kebijakan anggaran negara, khususnya penyediaan dana pangan, kesehatan, dan pendidikan Pemerintah Memaksimalkan kewajiban warga masyarakat terhadap negara melalui pajak dan pengurangan insentif yang berdampak buruk pada penerimaan negara Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdimensi kewajiban negara, khususnya pengembalian pinjaman luar negeri dan mendorong sektor riil
KEDUDUKAN PEMERINTAH PEMERINTAH MEMILIKI OTONOMI RELATIF DALAM MENYUSUN RUU APBN KARENA DPR MEMILIKI HAK BUDGET DENGAN OTONOMI RELATIF TERSEBUT, PEMERINTAH INDEPENDEN DARI KEMUNGKINAN TUNTUTAN HUKUM WARGA MASYARAKAT DALAM MENYUSUN DAN MENENTUKAN APBN
KEDUDUKAN PEMERINTAH PENGUJIAN RUU APBN YANG DISUSUN PEMERINTAH OLEH DPR SECARA LEGITIMITASNYA MENJADIKAN SIFAT DAMPAK GABUNGAN (JOINT IMPACT GOODS) TERHADAP WARGA MASYARAKAT HANYA DAPAT DILAKUKAN DPR SEBAGAI WAKIL RAKYAT DPR BERPERAN MUTLAK DALAM MENGENDALIKAN KEBIJAKAN APBN YANG DISUSUN PEMERINTAH
PERBEDAAN KARAKTERISTIK UU APBN DAN UU NON-APBN Landasan Hukum Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 Fungsi DPR Fungsi Legislasi Hak DPR Hak Legislatif Masa Berlakunya Bergantung pada kebutuhan dan perubahan UU APBN Landasan Hukum Pasal 23 UUD 1945 Fungsi DPR Fungsi Anggaran Hak DPR Hak Budget Masa Berlakunya satu tahun
PERBEDAAN KARAKTERISTIK UU APBN DAN UU NON-APBN Kekuatan Mengikat Seluruh rakyat Posisi Pemerintah/Presiden Pihak yang mengusulkan atau pihak yang menerima usulan Posisi DPR Materi Muatan Pengaturan kebijakan negara dalam bidang tertentu UU APBN Kekuatan Mengikat Pemerintah Posisi Pemerintah/Presiden Pihak yang mengusulkan Posisi DPR Pihak yang memberikan persetujuan terhadap usulan pemerintah Materi Muatan Penetapan kebijakan anggaran negara
PERBEDAAN KARAKTERISTIK UU APBN DAN UU NON-APBN Mekanisme penyampaian kepada DPR Presiden menyampaikan langsung dengan nota keuangan Kemungkinan pembentukan dalam Perpu tidak Jalan konstitusional jika DPR tidak setuju Menggunakan UU APBN tahun lalu UU NON-APBN Mekanisme penyampaian kepada DPR Pemerintah diwakili menteri yang ditunjuk Presiden Kemungkinan pembentukan dalam Perpu dapat Jalan konstitusional jika DPR tidak setuju RUU tidak dapat diajukan pada masa persidangan sat itu
PERBEDAAN KARAKTERISTIK UU APBN DAN UU NON-APBN Mekanisme Perubahan Materi Muatan UU Pemerintah mengajukan RUU APBN T/P sblm tahun anggaran berakhir Perbuatan Hukum yang Dilakukan Perbuatan Pemerintahan Kemungkinan Hak Konstitusional Terganggu Tidak Kemungkinan RUU Inisiatif DPR UU Non-APBN Mekanisme Perubahan Materi Muatan UU Pemerintah mengajukan RUU Perubahan berdasarkan pertimbangan tertentu Perbuatan Hukum yang Dilakukan Perbuatan Pembentukan Perundang-undangan Kemungkinan Hak Konstitusional Terganggu Kemungkinan ada Kemungkinan RUU Inisiatif DPR Dapat
Tugas Minggu Depan Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menguji UU APBN dengan memperhatikan pertimbangan hukum dan karakteristik UU APBN