Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Tentang Keuangan Negara
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
2 Bab APBN dan APBD.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Pembiayaan Pembangunan
Presiden dan DPR.
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Pertemuan ketiga APBN.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Tentang Keuangan Negara
APBN dan Pembangunan di Indonesia
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

SIFAT DAN KARAKTER HUKUM UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia 18 Maret 2006

HAKIKAT UU APBN UNDANG-UNDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MERUPAKAN GAGASAN KONSTRUKSI KEBIJAKAN ANGGARAN NEGARA SEBAGAI STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL YANG BERDAMPAK PADA KESEJAHTERAAN RAKYAT

PIHAK PEMBENTUK UU APBN PEMERINTAH MERUPAKAN LEMBAGA NEGARA YANG BERWENANG MENYUSUN RANCANGAN UU APBN SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) UUD 1945 YANG MENYATAKAN, “PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR.”

IMPLIKASI HUKUM PEMERINTAH SEBAGAI PENYUSUN RUU APBN PEMERINTAH MEMILIKI KEKUASAAN SAH UNTUK MENENTUKAN POS PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BERDASARKAN KEMAMPUAN REALITAS DAN SKEMATISASI FENOMENA RIIL PADA SAAT PENYUSUNAN RUU APBN

PERANAN DPR REALITAS DAN SKEMATISASI YANG DIUSULKAN PEMERINTAH DALAM RUU APBN MEMBUTUHKAN PENGUJIAN BERDASARKAN LEGITIMASINYA OLEH DPR, YANG MENENTUKAN PROSES PERSETUJUANNYA

PERANAN DPR DALAM MENGUJI LEGITIMITAS RUU APBN, DPR TIDAK MENGUJI ATAS ANGKA YANG TERCANTUM DI DALAMNYA, TETAPI MENGUJI KEMBALI LATAR BELAKANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA DAN MENGUJI KESAHIHAN PREDIKSI PEMERINTAH MENGENAI ASUMSI DASAR APBN DAN POS PENDAPATAN DAN PENERIMAAN

PERANAN DPR DPR BERPERAN SEBAGAI PEMEGANG AMANAH RAKYAT (SOCIAL TRUSTEE) HARUS MENJAMIN KEBIJAKAN ANGGARAN NEGARA DITUJUKAN PADA DUKUNGANNYA KEPADA KESEJAHTERAAN RAKYAT DENGAN CARA: 1. BERKREASI UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK; 2. MENDATANGKAN KEMAJUAN BAGI RAKYAT DALAM APBN; 3. MENGANGGAP PENTING KEBUTUHAN MASYARAKAT SEBAGAI KEPENTINGAN DPR JUGA

PERANAN DPR PENJELASAN PASAL 23 AYAT (3) dan (4) UUD 1945 PRA-PERUBAHAN: “BETAPA CARANYA RAKYAT SEBAGAI BANGSA AKAN HIDUP DAN DARI MANA DIDAPATNYA BUAT HIDUP, HARUS DITETAPKAN OLEH RAKYAT ITU SENDIRI, DENGAN PERANTARAAN DEWAN PERWAKILAN MENENTUKAN NASIBNYA SENDIRI, KARENA ITU JUGA CARA HIDUPNYA.”

POSISI DPR DAN PEMERINTAH DALAM UU APBN Pemegang kedaulatan anggaran negara, restriktif terhadap kepentingan masyarakat Konsesi maksimum untuk menjamin kepentingan publik PEMERINTAH Pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, restriktif terhadap kepentingan pemerintah Optimalisasi biaya untuk menjamin tujuan dan kepentingan pemerintahan

POSISI DPR DAN PEMERINTAH DALAM RUU APBN Memaksimalkan kewajiban pemerintah terhadap warga masyarakat melalui pembiayaan yang berdampak manfaat kepada publik Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdampak buruk pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam kebijakan anggaran negara, khususnya penyediaan dana pangan, kesehatan, dan pendidikan Pemerintah Memaksimalkan kewajiban warga masyarakat terhadap negara melalui pajak dan pengurangan insentif yang berdampak buruk pada penerimaan negara Menekankan pembiayaan pembangunan yang berdimensi kewajiban negara, khususnya pengembalian pinjaman luar negeri dan mendorong sektor riil

KEDUDUKAN PEMERINTAH PEMERINTAH MEMILIKI OTONOMI RELATIF DALAM MENYUSUN RUU APBN KARENA DPR MEMILIKI HAK BUDGET DENGAN OTONOMI RELATIF TERSEBUT, PEMERINTAH INDEPENDEN DARI KEMUNGKINAN TUNTUTAN HUKUM WARGA MASYARAKAT DALAM MENYUSUN DAN MENENTUKAN APBN

KEDUDUKAN PEMERINTAH PENGUJIAN RUU APBN YANG DISUSUN PEMERINTAH OLEH DPR SECARA LEGITIMITASNYA MENJADIKAN SIFAT DAMPAK GABUNGAN (JOINT IMPACT GOODS) TERHADAP WARGA MASYARAKAT HANYA DAPAT DILAKUKAN DPR SEBAGAI WAKIL RAKYAT DPR BERPERAN MUTLAK DALAM MENGENDALIKAN KEBIJAKAN APBN YANG DISUSUN PEMERINTAH

PERBEDAAN KARAKTERISTIK UU APBN DAN UU NON-APBN Landasan Hukum Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 Fungsi DPR Fungsi Legislasi Hak DPR Hak Legislatif Masa Berlakunya Bergantung pada kebutuhan dan perubahan UU APBN Landasan Hukum Pasal 23 UUD 1945 Fungsi DPR Fungsi Anggaran Hak DPR Hak Budget Masa Berlakunya satu tahun

PERBEDAAN KARAKTERISTIK UU APBN DAN UU NON-APBN Kekuatan Mengikat Seluruh rakyat Posisi Pemerintah/Presiden Pihak yang mengusulkan atau pihak yang menerima usulan Posisi DPR Materi Muatan Pengaturan kebijakan negara dalam bidang tertentu UU APBN Kekuatan Mengikat Pemerintah Posisi Pemerintah/Presiden Pihak yang mengusulkan Posisi DPR Pihak yang memberikan persetujuan terhadap usulan pemerintah Materi Muatan Penetapan kebijakan anggaran negara

PERBEDAAN KARAKTERISTIK UU APBN DAN UU NON-APBN Mekanisme penyampaian kepada DPR Presiden menyampaikan langsung dengan nota keuangan Kemungkinan pembentukan dalam Perpu tidak Jalan konstitusional jika DPR tidak setuju Menggunakan UU APBN tahun lalu UU NON-APBN Mekanisme penyampaian kepada DPR Pemerintah diwakili menteri yang ditunjuk Presiden Kemungkinan pembentukan dalam Perpu dapat Jalan konstitusional jika DPR tidak setuju RUU tidak dapat diajukan pada masa persidangan sat itu

PERBEDAAN KARAKTERISTIK UU APBN DAN UU NON-APBN Mekanisme Perubahan Materi Muatan UU Pemerintah mengajukan RUU APBN T/P sblm tahun anggaran berakhir Perbuatan Hukum yang Dilakukan Perbuatan Pemerintahan Kemungkinan Hak Konstitusional Terganggu Tidak Kemungkinan RUU Inisiatif DPR UU Non-APBN Mekanisme Perubahan Materi Muatan UU Pemerintah mengajukan RUU Perubahan berdasarkan pertimbangan tertentu Perbuatan Hukum yang Dilakukan Perbuatan Pembentukan Perundang-undangan Kemungkinan Hak Konstitusional Terganggu Kemungkinan ada Kemungkinan RUU Inisiatif DPR Dapat

Tugas Minggu Depan Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menguji UU APBN dengan memperhatikan pertimbangan hukum dan karakteristik UU APBN