PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Mengaanalisis Pelaksanaan System Pemerintahan Negara Indonesia Yayah Musriah 4115111459 PPKn Reg’11
Standar Kompetensi Mengevaluasi Berbagai System Pemerintahan
Kompetensi Dasar Mengaanalisis Pelaksanaan System Pemerintahan Negara Indonesia
TujuanPembelajaran Siswa dapat menyebutkan dengan lancar pokok-pokok system pemerintahan Republik Indonesia Siswa dapat menjelaskan dengan lancar system pemerintahan Republik Indonesia sebelum & setelah dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Siswa dapat menjelaskan dengan lancar mengenai kelemahan dan kelebihan system pemerintahan presidensial Negara Republik Indonesia
Pokok-pokok system pemerintahan Republik Indonesia negara Kesatuan pemerintahan republik Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden (kepala negara, kepala pemerintahan) Parlemen Bikameral : DPR dan DPD Kekuasaan yudikatif Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya
Pelaksanaan system pemerintahan Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 Indonesia : negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) Presiden : penyelenggara pemerintah negara tertinggi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR Menteri : pembantu presiden, menteri tidak bertanggungjawab kepada DPR Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas Sistem Konstitusional
Pelaksanaan system pemerintahan Republik Indonesia sesudah amandemen UUD 1945 negara Indonesia adalah negara hukum (psl 1 ayt 3 Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR (psl2 ayt1) Presiden : penyelenggara pemerintah negara tertinggi (psl3 ayt2 & psl4 ayt1&2) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR (psl4-16) Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR (psl 17) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (psl 3 ayt3) Sistem Konstitusional (psl2 (1), psl3 (3), psl4 (1), psl5(1&2))
Kelebihan System Pemerintahan Presidensial Negara Republik Indonesia Adanya pernyataan bahwa Indonesia adl negara berdasar atas hukum & sistem konstitusional MPR berwenang mengubah UUD & memberhentikan presiden/wapres dlm masa jabatannya mnurut UUD Tidak terjadi krisis kabinet Presiden tdk dapat dijatuhkan oleh DPR dan sebaliknya
Kelemahan system pemerintahan presidensial Negara Republik Indonesia Produk hukum blm sepenuhnya memihak rakyat MPR adl lembaga negara yg sarat dg muatan politisi Pengawasan rakyat trhdp pemerintah kurang berpengaruh Muncul KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
SEKIAN & TERIMAKASIH