KOMPILASI HUKUM ISLAM INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES) NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
LATAR BELAKANG KELAHIRAN PERADILAN AGAMA DAN UU 7/1989 YANG MEMBAWA KEPASTIAN TENTANG: YURIDIKSI/ KEWENANGAN HUKUM ACARA MASALAH: TENTANG HUKUM MATERIAL YANG AKAN DIPERGUNAKAN DALAM MEMUTUS PERKARA TERDAPAT BEBERAPA MAZHAB DAN KITAB HUKUM YANG MENJADI RUJUKAN HAKIM DIBUTUHKAN PEDOMAN UNTUK PERADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PERKARA PEDOMAN BERUPA: KANUN/ KOMPILASI/ KODIFIKASI PENGERTIAN KOMPILASI: SUATU PRODUK BERBENTUK TULISAN HASIL KARYA ORANG LAIN YANG DISUSUN SECARA TERATUR (BLACK’S LAW DICTIONARY)
4 JALUR PENGUMPULAN DATA JALUR KITAB-KITAB FIQH KERJASAMA DENGAN 7 IAIN DI INDONESIA MENELUSURI KITAB-KITAB FIQH YANG PALING BERPENGARUH MENELUSUR DAFTAR PERMASALAHAN JALUR WAWANCARA DENGAN ULAMA YANG MENGUASAI FIQH JALUR YURISDIKSI PERADILAN AGAMA SEJAK 1882 MENGANALISIS PUTUSAN PERADILAN AGAMA JALUR STUDI PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN YANG MEMILIKI KESAMAAN DENGAN INDONESIA ASIA TENGGARA (MISALNYA: MALAYSIA, PAKISTAN)
HIKMAH KOMPILASI HUKUM ISLAM MEMPOSITIFKAN HUKUM ISLAM, KHUSUSNYA DI BIDANG HUKUM KELUARGA (LEGISLASI) MEMPERCEPAT ARUS KESATUAN DAN KESAMAAN PAHAM DI BIDANG HUKUM PERKAWINAN, WARIS, HIBAH, WASIAT DAN WAKAF MENJAMIN KESATUAN DAN KEPASTIAN HUKUM LANGKAH AWAL SASARAN DALAM MEWUJUDKAN KODIFIKASI DAN UNIFIKASI HUKUM NASIONAL WUJUD KONKRIT HASIL IJTIHAD JAMA’I (BERSAMA) DI INDONESIA MEMPERTEGAS BENTUK UNITY (DALAM AQIDAH) DAN VARIETY (MUAMALAH) DARI HUKUM ISLAM
INSTRUKSI PRESIDEN NO 1/1991 TENTANG PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TUJUAN: SEDAPAT MUNGKIN DISEBAR LUASKAN KEPADA MASYARAKAT MEMPOSITIFKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA MELENGKAPI PILAR MATERI UNTUK PERADILAN AGAMA BERISI 3 BUKU: PERKAWINAN KEWARISAN PERWAKAFAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) MERUPAKAN JALAN PINTAS INSTRUKSI PRESIDEN ADALAH WADAH UNTUK MENGHINDARI SIKAP EMOSIONAL MASYARAKAT APABILA KOMPILASI HUKUM ISLAM DITERBITKAN DALAM WADAH UU
KEDUDUKAN KHI DAN DAYA IKAT DALAM TATA HUKUM INDONESIA INPRES TIDAK MASUK DALAM SUSUNAN PERATURAN PER-UU-AN DIKTUM (ISI) KHI: UNTUK DIGUNAKAN INSTANSI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT YANG MEMERLUKAN KONSIDERANS KHI: “…DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PEDOMAN” DALAM PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PRESIDEN SERING MENGELUARKAN INPRES YANG BEKERJANYA LEBIH EFEKTIF, SEHINGGA DIANGGAP MEMILIKI KEDUDUKAN DAN DAYA IKAT YANG SAMA (ISMAIL SUNNY) BAGI HAKIM PENGADILAN AGAMA MENGIKAT SECARA FORMAL YURIDIS (DENGAN TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN DILAKUKAN IJTIHAD), DAN BAGI MASYARAKAT MUSLIM, MENGIKAT SECARA TIDAK TETAP (NORMATIF) (WARKUM SUMITRO)