HUKUM ACARA PERDATA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pengertian Peradilan, Pengadilan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perihal Kasasi.
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Federasi Serikat Buruh
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Federasi Serikat Buruh
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
PENYELESAIAN SENGKETA
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Federasi Serikat Buruh
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
DAN PERADILAN NASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Acara
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Kewenangan Peradilan Agama
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PERDATA

Pengertian Hukum Acara perdata ialah kumpulan atau himpunan peratruran hukum yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan hukum perdata atau penerapan peraturan-peraturan hukum dalam prakteknya.

Ruanglingkup tata cara orang bertindak dalam berperkara bagaimana tata cara penyelesaian suatu perkara itu dan bagaimana pula akibat-akibatnya yang harus dijalani atau di indahkan oleh para pihak yang berperkara. bagaimana akibatnya bila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal diatas

Sumber hukum acara perdata HIR RBG RV Undang-undang Yurisprudensi Adat Kebiasaan Doktrin Intruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Hukum Islam

Pihak-pihak yang berpekara pada dasarnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntut atau ingin mempertahankan atau membelanya berwenang untuk bertindak selaku pihak selaku penggugat maupun selaku tergugat, termasuk disini badan hukum

Prosedur Hukum Acara Perdata Gugatan; Mediasi (Perma No. 1 Tahun 2008); Jawaban; Replik; Duplik; Putusan Sela (kompentensi Absolut); Pembuktian (Tertulis dan Saksi) Kesimpulan; Putusan

Peradilan Agama Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1989 Ttg Peradilan Agama Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.

Dalam Perceraian dikenal dengan : Cerai Talak adalah permohonan talak yang diajukan suami terhadap isterinya untuk mengajukan permohonan cerai; Cerai Gugat adalah isteri mengugat suami untuk mengajukan perceraian; Secara prinsip hukum acara peradilan agama sama dengan hukum acara perdata

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi: a. perselisihan hak; b. perselisihan kepentingan; c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan

Tata Cara Penyelesaian Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Jangka waktu bipartit ini adalah 30 hari; Kalau gagal wajib mencatatkan kepada kantor disnaker dengan melengkapi bahan yang ada;

3. Setelah itu disnaker menyerahkan pada konsiliasi atau abitrase; konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaanmelalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral

arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final

Apabila para pihak masing-masing menolak keberadaan konsiliasi, abitrase dan mediator, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial; Secara prinsip hukum acaranya sama saat sampai dipengadilan; Perbedaanya adalah keberadaan hakim, dimana 2 hakim ad hoc dari unsur SPSI dan Apindo; Upaya hukum biasa langsung Kasasi