HUKUM ACARA PERDATA
Pengertian Hukum Acara perdata ialah kumpulan atau himpunan peratruran hukum yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan hukum perdata atau penerapan peraturan-peraturan hukum dalam prakteknya.
Ruanglingkup tata cara orang bertindak dalam berperkara bagaimana tata cara penyelesaian suatu perkara itu dan bagaimana pula akibat-akibatnya yang harus dijalani atau di indahkan oleh para pihak yang berperkara. bagaimana akibatnya bila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal diatas
Sumber hukum acara perdata HIR RBG RV Undang-undang Yurisprudensi Adat Kebiasaan Doktrin Intruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Hukum Islam
Pihak-pihak yang berpekara pada dasarnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntut atau ingin mempertahankan atau membelanya berwenang untuk bertindak selaku pihak selaku penggugat maupun selaku tergugat, termasuk disini badan hukum
Prosedur Hukum Acara Perdata Gugatan; Mediasi (Perma No. 1 Tahun 2008); Jawaban; Replik; Duplik; Putusan Sela (kompentensi Absolut); Pembuktian (Tertulis dan Saksi) Kesimpulan; Putusan
Peradilan Agama Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1989 Ttg Peradilan Agama Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Dalam Perceraian dikenal dengan : Cerai Talak adalah permohonan talak yang diajukan suami terhadap isterinya untuk mengajukan permohonan cerai; Cerai Gugat adalah isteri mengugat suami untuk mengajukan perceraian; Secara prinsip hukum acara peradilan agama sama dengan hukum acara perdata
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi: a. perselisihan hak; b. perselisihan kepentingan; c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Tata Cara Penyelesaian Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Jangka waktu bipartit ini adalah 30 hari; Kalau gagal wajib mencatatkan kepada kantor disnaker dengan melengkapi bahan yang ada;
3. Setelah itu disnaker menyerahkan pada konsiliasi atau abitrase; konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaanmelalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final
Apabila para pihak masing-masing menolak keberadaan konsiliasi, abitrase dan mediator, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial; Secara prinsip hukum acaranya sama saat sampai dipengadilan; Perbedaanya adalah keberadaan hakim, dimana 2 hakim ad hoc dari unsur SPSI dan Apindo; Upaya hukum biasa langsung Kasasi