PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
* Bentuk-bentuk Jual Beli * Pengertian * Dasar Hukum * Rukun dan Syarat * Unsur Kelalaian * Bentuk-bentuk Jual Beli
Pengertian & Dasar Hukum Saling menukar harta dengan harta/yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat Dasar Hukum : QS. Al-Baqarah/2 : 275. QS. An-Nisa’/4: 29.
* Rukun dan Syarat - Pihak yang berakad (penjual dan pembeli) - Ijab Qabul (pernyataan kesepakatan) - Barang/Objek - Nilai Tukar/Pengganti barang Syarat Sah Jual Beli: 1. Objek terhindar dari cacat 2. Kriteria objek jelas ( jenis, kualitas, kuantitas nilai./harga) 3. Tidak mengandung unsur paksaan, tipuan mudharat.
* Unsur Kelalaian 1. Objek jual beli bukan milik penjual 2. Objek hasil curian 3. Menyalahi kesepakatan 4. Objek rusak dalam perjalanan 5. Objek berbeda dari contoh yg disepakati. Resiko: Ganti rugi/adh-Dhaman dari pihak yg lalai.
* Bentuk-bentuk Jual Beli 1. Jual beli yang sahih : memenuhi syaratdan rukun yang ditentukan 2. Jual beli yang batal 3. Jual beli Fasid
KHIYAR (PILIHAN) Pengertian Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati Macam-macam 1.Khiyar Majelis 2.Khiyar ath-Ta’yin 3.Khiyar Syarat 4.Khiyar ‘Aibi 5.Khiyar Ru’yah
MURABAHAH Pengertian: Jual Beli barang pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Ketentuan: - Barang telah dimiliki oleh penjual Keuntungan dan resiko di tangan penjual Harus ada informasi harga dan biaya yang wajar Informasi keuntungan yang jelas.
Mekanisme Murabahah Berlaku wa’ad atau janji Wa’ad atau janji dari pembeli kepada penjual akan membeli barang yang dipesan/bukti pemesanan. Setelah pihak penjual memiliki barang, baru akad berlangsung. Pembayaran dapat dilakukan secara tangguh (Mu’ajjal) atau angsuran (Taqsith), penjual dapat meminta tambahan harga.
ASPEK PENENTUAN HARGA MURABAHAH Berdasarkan kebiasaan bisnis yang berlaku (‘Urf/konvensi/peraturan dagang internasional) “Kaidah” : almuslimuna ‘ala syurutihim Tambahan harga ditetapkan saat akad. Komponen biaya harus jelas. Keuntungan penjual tidak atas dasar bunga cicilan, tetapi selisih harga pokok dan harga jual yang ditentukan saat akad. Uang muka (‘Urbun) boleh untuk melindungi hak bagi para pihak jika terjadi penarikan diri dari transaksi (fasakh).
Bai’ salam * Salam adalah Jual Beli barang tertentu yang pembayarannya dilakukan di muka dan pengirimannya menyusul kemudian (tangguh) *Salam dapat pula dilakukan bertingkat ( Salam al Muwazi) Nasabah melakukan salam kepada Bank, dan Bank melakukan salam kepada pihak lain dalam rangka memenuhi kewajibannya.
ISTISHNA’ Istishna’ ialah kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang (shani’), shani’ menerima pesanan dari pembeli (mustashni’) untuk membuat barang dengan spesifikasi yang telah disepakati. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serat sistem pembayaran (di muka, cicilan, tangguh dengan waktu ditentukan
Istishna’ al Muwazi (Paralel) Pembuat barang (shani’) menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut, pembuat barang (shani’) membuat kontrak Istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama Akibat Hukum : Bank sebagai pembuat kontrak pertama adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajiban, kesalahan, kelalaian, pelanggaran (resiko). Tanggung jawab atas resiko ini membuat bank berhak atas keuntungan. Penerima subkontrak pembuatan Istishna’ bertingkat bertanggung jawab terhadp bank sebagai pemesan. Ia tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan nasabah pada kontrak pertama
IJARAH Transaksi terhadap suatu manfa’at tertentu, bersifat mubah dan dapat dimanfa’atkan dengan imbalan tertentu Ijarah ditunjukkan untuk manfa’at atau jasa bukan materi/benda Ijarah dapat berupa manfaat/nilai
Ketentuan Ijarah Kedua belah pihak memenuhi syarat hukum Kedua belah pihak menyatakan kerelaannya untuk melakukan ijarah dan tidak terpaksa Manfaat objek diketahui secara jelas Penyewa berhak atas manfat baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain baik dengan cara menyewakannya atau meminjamkan Objek Ijarah dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung Objek Ijarah adalah halal
Ijarah “Jasa” (Ijarah ‘ala al ‘amal) bukan merupakan kewajiban (fardhu ‘ain) seperti shalat, puasa. Tetapi bersifat fardu kifayah Objek Ijarah merupakan sesuatu yang biasa disewakan (‘urf) Upah/sewa tidak sejenis dengan manfa’at yang disewakan
Ijarah Muntahiyah bi alTamlik Kontrak atas manfaat suatu barang dengan nilai tukar tententu. Penyewa diberikan pilihan (options) untuk memiliki barang yang disewakan. Pemberi sewa (bank) berjanji (wa’ad) kepada penyewa untuk memindahkan kepemilikan objek setelah masa sewa berakhir
Akad Ijarah Berakhir Objek hilang/lenyap : terbakar, faktor alam Habis masa waktunya Salah satu pihak yang wafat dapat dialihkan pada ahli warisnya Objek disita, pailit
SYIRKAH Pengertian: Kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam hal modal dan keuntungan Dasar Hukum : Q.S an Nisa/4 : 12 ; Q.S Shad/38 : 24
Bentuk-bentuk Syirkah Syirkah al Amlak Syirkah ‘Uqud. Syirkah ini terdiri dari: 1. Syirkah’Inan 2.Syirkah ‘Abdan 3.Syirkah Wujuh
Syirkah ‘Inan Perserikatan dalam modal pada suatu kontrak bisnis yang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi bersama Modal, kerja dan tanggung jawab yang digabungkan tidak harus sama kuantitasnya Keuntungan dibagi sesuai porsi yang ditentukan atas kesepakatan bersama
Syirkah Mufawadhah Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan partisipasi kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara bersama. Para pihak dapat bertindak sebagai wakil dan penjamin/kafil atas kemitraan tersebut
Syirkah al Wujuh Kerjasama antara dua orang atau lebih tanpa modal tetapi atas dasar kepercayaan. Dalam syirkah ini biasanya para pihak membeli barang dengan cara tangguh atas dasr kepercayaan dan menjualnya dengan cara tunai
Syirkah ‘Abdan/A’mal Kerjasama dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan/order kerja. Hasil/keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan
Mudharabah Pengertian: Kerjasama antara pemilik modal dengan seorang pekerja/pebisnis dan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan Dasar Hukum: Q.S al Muzammil/73:20; Q.S al Baqarah/2: 198. ; Hadist Bentuk : Muqayyadah dan Muthlaqah
Wadi’ah Pengertian : Melibatkan pihak lain dalam memelihara harta/aset tertentu dengan cara tertentu (titipan) Dasar Hukum : Q.S an Nisa/4:58; Q.S Al Baqarah/2: 283; Hadist Status Wadi’ah adalah amanah Dapat dibebankan ganti rugi (dhaman) jika: Tidak dipelihara sebagaimana mestinya Objek dititipkan kepada pihak ketiga Objek dimanfa’atkan oleh pihak kedua
3. Pihak kedua mengingkari wadi’ah 4. Pihak kedua mencampurkan objek titipan dengan barang miliknya dan sulit dipisahkan 5. Pihak kedua melanggar syarat yang ditentukan Objek wadi’ah dibawa pergi/hilang di tangan pihak kedua * Di Perbankan Syari’ah : aplikasi wadi’ah yad adh dhamah kurang tepat, secara substansi adalah akad qardh.
Ketentuan-ketentuan Mudharabah Modal di tangan pengusaha berstatus amanah seperti wakil dalam jual beli Pengusaha berhak atas keuntungan sesuai kesepakatan Komponen biaya/cost disepakati sejak awal akad Pemilik modal (shahibul mal) berhak atas keuntungan dan menanggung resiko
Rahn Pengertian: Menjadikan barang yang mempunyai nilai harta sebagai jaminan hutang sehingga penerima dapat emngambil kembali hutangnya semua atau sebagian. Dalam Perbankan akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pembiayaan yeng beresiko dan memerlukan jaminan (accessoir) Akad ini dapat juga menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah yang bersifat jasa maupun konsumtif. Bank tidak dapat meminta biaya kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan atas barang yang digadaikan tersebut.
wakalah Pemberian kewenangan/kuasa kepada pihak lain tentang hal yang harus dilakukannya dan penerima kuasa menjadi pengganti pemberi kuasa selama batas waktu yang ditentukan Wakalah dapat dilakukan dengan menerima bayaran/ fee/’umalah atau tanpa bayaran Bentuk Wakalah : Muqayyadah dan Muthlaqah
Kafalah Pengertian: Kafalah berarti juga al dhaman, Kafalah berarti pula: Menggabungkan satu tanggung jawab kepada tanggung jawab yang lain dalam penagihan hutang baik jiwa maupun harta. Dasar Hukum: Q.S Yusuf :66; Yusuf: 72; Hadist Kafalah terdiri dari : kafalah bi al Mal (harta) dan kafalah bi al Wajhi (jiwa). Kafalah Harta (kafalah bi al Mal) teridri dari: a) kafalah bi al Dayn (kewajiban hutang); b) kafalah bi at Taslim (penyerahan benda); c) kafalah bi al ‘Aibi (jika barang yang dijual mengandung cacat) Pada Perbankan Syari’ah kafalah seprti halnya : penerbitan garansi bank/bank (guarantee). Kafalah adalah warkat yang diterbitkan oleh bank yang berakibat kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi jika pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi)
HAWALAH Hawalah adalah akad pemindahan utang piutang satu pihak kepada pihak lain. Adapun akad hawalah yang dipraktekkan umumnya berbentuk subrogasi. Di pasar konvensional praktek hawalah dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (factoring). Hawalah juga dapat dilihat dalam bentuk transaksi pembiayaan dan jual beli surat-surat berharga.