Penyelesaian sengketa bisnis M-12

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Pengertian Peradilan, Pengadilan
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
ARBITER.
HUKUM ACARA PERDATA.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Arbitration (Commercial Arbitration)
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)
Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MEDIASI & ARBITRASE.
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Permasalahan Hukum
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
DAN PERADILAN NASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
ARBITRASE.
PENYELESAIAN SENGKETA
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
Transcript presentasi:

Penyelesaian sengketa bisnis M-12 Business Law Penyelesaian sengketa bisnis M-12 Tony Soebijono

Definisi dan jenis penyelesaian sengketa bisnis Bipartit Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang independen (mediator) dan membantu menyelesaikan masalah Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan Pengadilan

Mediasi vs Arbitrase Di dalam mediasi, para pihak masih yakin dapat menyelesaikan sengketa secara damai, yang mereka butuhkan adalah kehadiran pihak ketiga yang netral yang akan membimbing mereka ke arah perdamaian. Di dalam arbitrase, para pihak sudah tidak dapat lagi berdamai, yang mereka butuhkan adalah kehadiran pihak ketiga yang netral yang akan memeriksa sengketa dan menjatuhkan keputusan yang final dan mengikat kepada para pihak.

Ciri-ciri yang membedakan mediasi dengan arbitrase adalah sebagai berikut: Para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memutuskan, sedangkan di dalam mediasi, pihak ketiga hanya bertindak sebagai fasilitator; Hasil dari mediator sangat ditentukan oleh kehendak para pihak, sedangkan hasil dari arbitrase sangat ditentukan oleh benar-salah menurut hukum; Proses mediasi ditentukan sendiri oleh para pihak sehingga proses beracaranya tidak formal, sedangkan proses arbitrase sering merujuk kepada peraturan dari lembaga arbitrase yang dipilih dan undang-undang mengenai arbitrase sehingga proses beracaranya lebih formal.

Dasar pemilihan Arbitrase Ketidakpercayaan pada Pengadilan Negeri Prosesnya cepat Dilakukan secara rahasia Bebas memilih arbiter Diselesaikan oleh ahlinya Putusan akhir dan mengikat Bebas memilih hukum yang berlaku

Perbedaan arbitrase dengan pengadilan? Persidangan Tertutup Terbuka Tuntutan atas perkara Jika sudah ada perjanjian awal Diajukan oleh siapapun Proses beracara Tidak terlalu kaku / formal Sangat formal Orang yang menangani perkara Arbiter  Spesialis Hakim  Generalis Sistem hukum yang dipakai Tidak mengenal yurisprudensi Menggunakan yurisprudensi Putusan Final dan mengikat Bisa banding / peninjauan kembali

Lembaga Arbitrase Adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau ditunjuk oleh pengadilan negeri, untuk memberikan puitusan mengenai sengketa tertentu Beberapa contoh lembaga arbitrase: Badan Arbitrase Nasional Indonesia Badan Arbitrase Muamalat Indoesia The International Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID) The court of Arbitrasetion of The International Chamber of Commerce (ICC)

Ruang lingkup Arbitrase Menangani semua jenis sengketa dalam bidang keperdataan

Dasar hukum berarbitrase UU nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan dan alternatif penyelesaian sengketa UU nomor 5 tahun 1968 tentang persetujuan atas konvensi penyelesaian perselisihan antar negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal Peraturan Mahkamah agung nomor 1 tahun 1990 mengenai arbitrase asing

Pelaksanaan putusan Arbitrase Nasional Instansi yang berhak melaksanakan putusan adalah pengadilan negeri - pendaftaran putusan arbitrase - permohonan eksekusi Arbitrase Internasional Putusan arbitrase hanya bisa dilaksanakan di negara yang telah mempunyai kerjasama / perjanjian ekstradisi

Prosedur Arbitrase Permohonan arbitrase Penunjukan arbiter Proses pemeriksaan

thx