Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional Suryo Mulyono Hengky Sanjaya Anjar N Dios Andri M. Febriangga Ikhsan Yoga U
Apa yang dimaksud dengan akad ? Apa yang dimaksud dengan kontrak ?
Definisi Akad Secara literal, Pengertian akad berasal dari bahasa arab yaitu a’qqoda, ya’qidu,a’qdan yang berarti perjanjian atau persetujuan (yang tercatat) atau kontrak. Secara terminologi ulama fiqih, Dari segi umum, pengertian akad yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasakan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.
Sedangkan menurut ulama syari'ah akad adalah ikatan antara ‘ijab' dan ‘qabul' yang diselenggarakan menurut ketentuan syari'ah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad tersebut diselenggarakan.
Definisi Kontrak pengertian kontrak menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Secara umum kontrak adalah seperangkat janji-janji dan akibat pengingkaran atau pelanggaran atasnya hukum yang membrikan pemulihan atau menetapkan kewajiban bagi yang ingkar janji disertai sanksi dan pelaksanaanya.
Rukun Aqad Aqid (orang yang menyelenggarakan aqad) M a’qud ‘alaih (objek transaksi) Sighat (ijab dan qobul)
Syarat terjadinya akad Syarat terjadinya akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan untuk terjadinya akad secara syara’. Syarat ini terbagi menjadi dua yaitu Syarat umum adalah syarat–syarat akad yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat khusus adalah syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat ini juga sering disebut syarat idhafi (tambahan yang harus ada disamping syarat-syarat yang umum, seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan.
Syarat Pelaksanaan akad Kepemilikan. Sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktivitas dengan apa-apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara’ dan, kekuasaan. Kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan ketentuan syara’.
Akad dalam pandangan Islam Islam memandang akad sebagai sesuatu yang sangat penting tanpa akad yang benar dan shahih sebuah transaksi bisnis tidak menjadi sah dan halal dalam mata agama, karena pentingnya maka akad dijelaskan di dalam Al Qur’an seperti tertuang di dalam surat Al Baqarah 232, al-Maidah ( [5] : 1 ), Surat an-Nisa’ ( [4]: 29 ) . Yang menjadi dasar hukum dari akad itu sendiri di dalam agama Islam.
Akad syariah dalam bisnis Bentuk aplikasi dari akad syariah dalam bisnis, diantaranya ; Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha), Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi), Al Murabahah (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh), Bai’ As Salam (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka), Bai’ Al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan), Al Ijarah (Sewa/ Leasing), Qard Al Hasan (Pinjaman Kebajikan).
Akad dalam syariah dan konvesional ijab qobul (tawaran dan penerimaan) Kepemilikan barang dan transaksinya benar dan sah Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai Harga yang ditetapkan merupakan harga potensilan dan wajar
Perbedaan proses bisnis syariah dan konvesional Proses bisnis konvensional mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya Bersumber dari dasar pemikiran manusia untuk bertahan hidup dalam kehidupan perekonomian yang bersifat temporal Bisnis syariah berdasar kan Quran dan Hadits yang tidak bisa dibandingkan dengan pemikiran manusia
Langit adalah batas impianmu, jangan pernah bercita-cita terlalu rendah, jangan terlalurendah dalam meminta, Jikaengkau Dapat Menaikitangga Ke Langit,mengapa Hanyabertahan Di Bumi Terimakasih…