Wirausaha Islami 1. Surya Rahmandanu (20070530161) 2. Budhi Arta (20080530132) 3. Frida Zuhara YF (20080530145)
Pengertian Wirausaha Wirausaha berasal dari kata "wira" dan "usaha", yang berarti usaha sendiri. Wirausaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang dengan melihat peluang yang ada, kemudian membuka usaha dalam bidang produksi atau distribusi barang ekonomi atau jasa, memelihara dan membesarkannya dengan mencurahkan pikiran, waktu dan tenaganya dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Wirausaha dalam sejarah Islam Nabi Muhammad SAW sudah berbisnis kecil-kecilan pada usia kurang dari 12 tahun (jauh sebelum menjadi Rasul) dengan cara membeli barang dari suatu pasar dan kemudian menjualnya kepada orang lain dengan maksud memperoleh keuntungan. Aktivitas bisnis tersebut dilakukan dengan maksud untuk meringankan beban pamannya Abu Thalib. Dalam usahanya tersebut, beliau bersama dengan pamannya Abu Thalib juga pernah melakukan pejalanan dagang ke Syiria.
Wirausaha dalam sejarah Islam Bisnis nabi Muhammad SAW terus berkembang sampai kemudian Khadijah menawarkan kemitraan bisnis dengan sistem profit sharing. Selama bermitra dengan Khadijah, nabi Muhammad SAW telah melakukan pejalanan ke pusat bisnis di Habasyah (Ethopia), Syria dan Jorash. Setelah menikah dengan Khadijah, usaha dagangnya tetap berjalan dengan bertindak sebagai manajer sekaligus mitra usaha istrinya. Kegiatan wirausaha pada jaman nabi terus mengalami perkembangan karena para sahabat dan orang-orang shaleh pada waktu itu termotivasi dengan adanya ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits yang memerintahkan untuk berusaha.
Landasan Syar’i "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung". (Q.S Al Jumu’ah, 62:10) "Sungguh seandainya salah seorang di antara kalian mengambil beberapa utas tali, kemudian pergi ke gunung kemudian kembali memikul seikat kayu bakar dan menjualnya, kemudian dengan hasil itu Allah mencukupkan kebutuhan hidupmu, itu lebih baik daripada meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberi maupun tidak" (H.R. Bukhari). "Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama nabi, orang-orang shadiqin, dan para syuhada" (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah). "Perhatikan olehmu sekalian, sesungguhnya perdagangan itu di dunia ini adalah sembilan dari sepuluh pintu rezeki" (H.R. Ahmad). Pernah suatu saat Rasulullah ditanya oleh para sahabat, "Pekerjaan apa yang paling baik ya Rasulullah " maka Rasulullah menjawab, "Seorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih" (H.R. Al-Bazzar)
Sistem Ekonomi Islam Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari system ekonomi Sosialis/komunis dan sistem ekonomi Kapitalis, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti tercantum dalam Q.S. Al-Hasyr ayat 7 : “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Prinsip Ekonomi Islam Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ekonomi Islam / Ekonomi Syariah ? Historis : istilah ekonomi syariah lahir seiring dengan kemunculan bank syariah yang pertama di tanah air pada awal dekade 90-an, yang pada saat itu diresmikan oleh (alm) Presiden Soeharto. Kelahiran bank syariah tersebut dibidani oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). Dengan sejumlah pertimbangan, pemerintah pada saat itu mengusulkan istilah Bank Syariah, dan bukan Bank Islam.
Ekonomi Islam / Ekonomi Syariah ? Legal Formal : “Syariah” Contoh : UU Perbankan Syariah No 21/2008, dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) No 19/2008. Untuk publikasi ke luar negeri, kita tetap menggunakan istilah Islamic economics, Islamic banking and finance, Islamic insurance, dan sebagainya.
Bisnis Syari’ah ala Nabi Jujur adalah Brand Saat berdagang Nabi Muhammad SAW muda dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya). Sikap ini tercermin saat dia berhubungan dengan customer maupun pemasoknya. Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya. Mencintai Customer Dalam berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela pelanggan tertipu saat membeli. Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau sampaikan, "Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti mencintai dirimu sendiri."
Bisnis Syari’ah ala Nabi Penuhi Janji Nabi sejak dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya. Firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman penuhi janjimu." (QS Al Maidah 3). Dalam dunia pemasaran, ini berarti Rasulullah selalu memberikan value produknya seperti yang diiklankan atau dijanjikan. Dan untuk itu butuh upaya yang tidak kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan pelanggan). Segmentasi ala Nabi Nabi pernah marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung kering. Hal itu dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya murah. Pelajaran dari kisah itu adalah bahwa Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan good value untuk barang yang dijual. Sekaligus Rasulullah mengajarkan segmentasi: barang bagus dijual dengan harga bagus dan barang dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.
Contoh Bisnis Syariah Hotel Sofyan (Pt. Sofyan Hotels Tbk.) Pemilik : Riyanto Sofyan Prinsip dasar hotel Sofyan: Memperbaiki fasilitas dengan menghapus segala fasilitas yang dapat menimbulkan maksiat, Memasarkan & menyediakan makanan dan minuman yang halal, Interior dan dekorasi yang mencerminkan budaya Islam, Sistem operasional yang menyangkut budaya atau kebiasaan yang Islami Adanya Dewan Pengawas Syariah, yang bertugas mengawasi pengelolaan hotel agar tetap sesuai dengan ajaran syariah.